My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Selasa, 30 April 2019

Pengakuan dan Perlindungan Legal Hak Dasar dan Aset Masyarakat Adat Sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat


Tanggal 20 Maret 2019 melalui proses Paripurna, DPRD Provinsi Papua Barat telah menetapkan 7 RAPERDASUS[1], salah satu diantara ketujuh RAPERDASUS tersebut adalah RAPERDASUS tentang Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. PERDASUS ini hadir sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat menjalankan Amanat dari Pasal 43 dari UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Berpijak pada kondisi de facto dimana klaim hak atas wilayah adat oleh masyarakat adat di Papua sangat kuat, regulasi PERDASUS yang ditetapkan diharapkan berdiri sebagai payung pelaksanaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat.

Photo: Sekda Provinsi Papua Barat (Kiri) Mendampingin Ketua DPRD Provinsi Papua Barat (Kanan) mendandatangani berita acara hasil pleno 7 Raperdasus Papua Barat. Sumber: papuakita.com 


Berdasarkan Peta Wilayah Budaya yang di overlay dengan peta batas administrasi Provinsi Papua Barat diketahui bahwa Papua Barat berada pada 3 wilayah budaya di Papua yaitu Domberai, Bomberai dan Saireri. Dimana: Wilayah Domberai mencakup: Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Manokwari Selatan, Sorong Selatan, Maybrat dan sebagian Kabupaten Bintuni dan Teluk Wondama. Wilayah Bomberai mencakup: Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Sebagian Teluk Bintuni. Dan Wilayah Saireri mencakup Sebagian Kabupaten Teluk Wondama.

Kompilasi sementara yang dilakukan berdasarkan Stock Taking Diskusi “Menyusun Peta Jalan Pendaftaran Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat”[2] tercatat terdapat kurang lebih 35 Suku Besar di tiga wilayah budaya di Provinsi Papua Barat. Didalamnya terdapat beberapa Sub Suku dan ribuan marga yang secara sosial memegang otoritas penuh dalam pemilikan dan penguasaan wilayah adat. Bentuk pemilikan dan pengusaan wilayah adat bersifat patrilinear dimana garis keturunan laki-laki di diakui sebagai pewaris wilayah adat. Sekalipun pada beberapa suku pembagian pemilikan dan penguasaan antara laki-laki dan perempuan juga terjadi dan teratur secara baik tanpa konflik.


Kehadiran PERDASUS Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat membuka pintu untuk langkah baru dalam menjawab persoalan-persoalan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat yang selama ini dinilai belum baik dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Secara ringkas terdapat 6 persoalan dan tantangan mendasar dalam melaksanakan PERDASUS pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat, yaitu: 


  1. Belum tersedianya data dan informasi yang lengkap tentang masyarakat adat dan wilayah adat-nya. Jumlah data spasial, narasi dan tabulasi informasi sosial dari masyarakat adat dan wilayah adatnya masih sangat minim dan cenderung tidak bisa di temukan di pemerintah. Salah satu ukuran ketidakseriusan dalam urusan data adalah referensi jumlah suku yang tidak konsisten antara beberapa sumber yang terpublish dan menjadi referensi. Peta wilayah adat untuk semua suku juga belum semuanya selesai. Berdasarkan update Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di situ www.brwa.or.id bahwa baru 1 sub suku yaitu Sub Suku Moi Kelim dari Suku Moi di Kabupaten dan Kota Sorong yang pemetaan-nya telah terverifikasi selesai. Selain daripada data spasial tentang wilayah adat, keterbatasan data tentang potensi sumber daya alam dan kajian-kajian lanjutan tentang peluang pengembangan ekonomi masyarakat adat juga sangat terbatas. Sehingga formulasi scenario pembangunan ekonomi masyarakat adat berbasis pada potensi di setiap wilayah adat dan kekuatan sosial masyarakat adatnya tidak banyak tersedia.
  2. Keterancaman Kehilangan Tanah Adat dan Kehilangan Nilai Manfaat Wilayah Adat. Bagi beberapa komunitas adat, regulasi PERDASUS yang baru ditetapkan dianggap sangat terlambat dihadirkan, karena sebagian dari mereka telah kehilangan hak atas wilayah adat sebagai akibat dari expansi investasi dan pembangunan. Bahwa ruang-ruang hidup dan ruang kelola yang menopang ekonomi mereka telah menjadi milik pihak lain. Atau kondisi-nya sudah rusak dan tidak produktif sekalipun masih dimiliki/dikuasai oleh masyarakat adat. Munculnya gerakan sosial di masyarakat adat dengan berbagai aksi penolakan dan perlawanan terhadap investasi adalah salah satu wujud/bentuk dan dari perasaan terancam[3]. PERDASUS sendiri perlu menjadi payung hukum dalam mengatur tentang penggunaan, pemanfataan wilayah adat yang tetap menjaga nilai manfaat utama wilayah adat bagi masyarakat.
  3. Konflik Internal di Masyarakat Adat dan kemajemukan Lembaga Adat. Beberapa pihak mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa pembangunan tidak berjalan optimal karena konflik klaim hak atas wilayah adat antar masyarakat yang tidak selesai. Ketidakpastian keamanan tenure hak atas tanah cenderung mempengaruhi keputusan pihak luar untuk membangun di Papua. Kondisi ini pada beberapa kasus diperparah dengan ketidakaktifan Lembaga Adat. Regulasi PERDASUS yang baru ditetapkan akan bergerak efektif apabila ada kelembagaan adat yang kuat mengorganisir masyarakat adat-nya untuk mengetahui pijakan hukum proteksi hak mereka dan memfasilitasi pelaksanaan upaya-upaya perlindungan tersebut. Fakta bahwa terdapat beragam Lembaga Adat dengan garis koordinasi dan komunikasi yang tidak saling sambung menjadi persoalan khusus yang harus ditata. Ditambah lagi dengan orientasi dan misi dari Lembaga Adat yang pada beberapa kasus keluar dari kesakralan urusan adat menciptkan kesan bahwa ‘adat’ adalah komoditi untuk kepentingan tertentu. Setidaknya ada 5 bentuk kelembagaan adat yang dominan kita jumpai di Papua Barat, yaitu: LMA (Lembaga Masyarakat Adat), DAP (Dewan Adat Papua), DPMA (Dewa Persekutuan Masyarakat Adat), DAS (Dewan Adat Suku) dan Kepala Suku. Kesemuanya berdiri dengan kiblat dan mashab masing-masing, namun dengan basis konstituen masyarakat adat yang cenderung sama. Pengunaan nama juga cenderung membingunkan; ada yang menggunakan nama Suku, Ada yang menggunakan nama Kabupaten atau kota bahkan ada yang menggunakan nama dengan istilah tertentu yang diambil dari Bahasa daerah setempat. Carut marut kelembagaan adat ini berimplikasi pada kurang efektif-nya layanan kepada penyelesaian sengketa tanah adat. Pelaksanaan PERDASUS di Papua Barat perlu di kemas secara baik untuk memastikan keberagaman ‘mashab’ Lembaga adat dapat terkelola dengan baik untuk mendukung masyarakat adat konstituen-nya.
  4. Minim regulasi, belum jelas tata Layanan Urusan Masyarakat Adat Papua di Pemerintah Provinsi Papua Barat. OTSUS sejauh ini diakui hanya menjebak pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dari segi jumlah uang yang harus di habiskan dengan ukuran fisik dan makro impact dari distribusi uang tersebut[4]. Masih banyak masyarakat adat Papua dengan keterbatasan pemahaman dia tentang OTSUS menilai kebijakan ini telah gagal dan tidak mampu menjawab persoalan di Papua. Hal mendasar yang menjadi penyebab ‘kegagalan’ ini adalah kekosongan dan ketidakjelasan tata layanan urusan masyarakat adat Papua di Pemerintah Daerah Provinsi. Sejak diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang kemudian oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat di tindaklanjuti dengan penetapan PERDA No 07 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Papua Barat setidaknya adalah 5 OPD dan Biro yang beririsan kuat sebagai OPD kunci dalam pelasakaan PERDASUS Tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat yaitu: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Biro Otonomi Khusus dan BAPPEDA - Bidang OTSUS. Secara politis kelima OPD/Biro ini secara kuat di tunjang oleh MPR PB dan DPRD Fraksi Otsus. Yang artinya kekuatan kelembagaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah cukup kuat. Tinggal kemudian membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif antar OPD, Biro, Lembaga Kultur dan Legislatif dalam pelaksanaan PERDASUS. Keterbatasan kapasitas, pemahaman dan paradigma kerja yang bias pada pelaksana tugas di OPD, Lembaga dan Biro tersebut diatas kemudian makin memperparah persoalan di level tata layanan.
  5. Sinergitas Kebijakan di Kabupaten Kota dengan Regulasi di Tingkat Provinsi. Sebelum RAPERDASUS Masyarakat Adat dan Wilayah Adat ditetapkan, ada 3 Kabupaten yang telah lebih dulu maju dan menetapkan regulasi daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni (lihat table di lampiran 2). Kehadiran PERDASUS sediannya memperkuat regulasi-regulasi ini dan bukan sebaliknya menggugurkan pelaksanaan dari regulasi-regulasi tersebut. PERDASUS perlu berdiri sebagai panduan dan kerangka hukum di tingkat Provinsi untuk membangun layanan terhadap pelaksanaan dari regulasi-regulasi yang sudah di tetapkan di tingkat kabupaten/kota.
  6. Belum ada konsep membangun ekonomi daerah berbasis kekuatan sosial adat dan potensi di masyarakat adat. Pemerintah cenderung melihat masyarakat adat sebagai subject sosial yang lemah, miskin, tak berdaya dan kurang pengalaman. Pendekatan pembangunan ekonomi berbasis teori modern sejauh ini cenderung mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait pembangunan ekonomi daerah dan investasi[5]. Minimnya asistensi dan bentuk capacity development ke masyarakat yang didesain berdasarkan kekuatan sosial budaya. Program-program pemerintah cenderung bergerak tanpa konsep dan mekanisme pembangunan ekonomi masyarakat adat yang telah diuji. Yang terjadi kemudian adalah meningkatnya ketimpangan sosial antara masyarakat adat Papua dengan para pelaku ekonomi luar yang masuk ke Papua. Secara makro, pemerintah patut berbangga bahwa angka kemiskinan di Provinsi Papua Barat bergerak turun, begitu juga IPM dan pendapatan per kapita penduduk di Provinsi Papua Barat bergerak naik. Tetapi pemerintah mungkin tidak jeli melihat angka lain bahwa pertumbuhan penduduk di Papua Barat juga mengalami peningkatan yang besar seiring dengan migrasi penduduk yang meningkat. Yang artinya kemungkinan IPM dan income perkapita yang meningkat di Papua Barat adalah pengaruh dari jumlah migrasi dengan kualitas pendidikan dan level ekonomi yang mapan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat adat Papua mungkin masih rendah karena tidak ada analisis kondisi micro pada skala masyarakat adat Papua yang keluar angka real statistiknya[6]
Photo: Demo Masyarakat Adat Papua di Depan Kantor UPT KLHK, di Jayapura. Sumber: https://inakoran.com/tuntut-hutan-adat-warga-papua-gelar-demo-di-kantor-klhk-papua/p8437 

Jadi kemudian pertanyaan-nya apa saja yang harus dilakukan agar operasionalisasi PERDASUS Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat dapat berjalan sesuai harapan?

Melihat kembali pengalamana fasilitasi kerja-kerja tenurial yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dan lembaga adat yang selama ini berjalan, beberapa point berikut sepertinya perlu menjadi perhatian serius:
  • Memulai dengan data yang lengkap dan akurat. Pemerintah tentu sadar bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang benar harus beranjak dari data yang lengkap dan akurat. Tanggung jawab besar yang harus dilakukan bersama oleh pemerintah provinsi Papua Barat adalah memastikan data dan informasi tentang masyarakat adat dan potensi-nya tersedia secara lengkap dan terupdate secara berkala. Kegiatan pemetaan wilayah adat, kajian sosial dan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat didalam wilayah adat-nya adalah kegiatan-kegiatan yang harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah daerah.
  • Melakukan penetapan legal keberadaan masyarakat adat dan hak-nya atas wilayah adat, serta memberikan proteksi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam yang dimiliki. Kontestasi klaim antara pengaturan hutan dan lahan menurut negara dengan de facto klaim hak atas tanah adat harus dijembatani dengan pengembangan regulasi-regulasi, tata layanan dan supervise yang kontinyu[2]. Pemerintah daerah provinsi Papua Barat harus juga bisa membangun system pendaftaran wilayah dan asset adat yang membantu masyarakat adat dalam meregistrasi hak-nya untuk dicatatkan dalam buku negara. PERDASUS yang telah ditetapkan tentu baru akan bisa operasional kalau kelengkapan regulasi pelaksana dan unit layanannya telah terbangun di Provinsi Papua Barat[7]
  • Melakukan penataan dan revitalisasi kelembagaan adat, membangun koordinasi yang efektif untuk mendorong kerja-kerja Lembaga adat yang tepat dalam ‘mashab’ kesakralan adat menjadi pekerjaan besar yang harus bisa dimulai. Kelembagaan adat yang kuat akan berimplikasi pada pembinaan dan pengorganisasian masyarakat adat yang efektif.
  • Membangun konsep, model dan scenario pembangunan ekonomi berbasis masyarakat adat. Kombinasi antara kekuatan sosial masyarakat dengan teori dan praktek ekonomi modern perlu di cari pola-nya sehingga proses pendampingan dan asistensi kepada masyarakat adat dilaksanakan dengan tepat berbasis pada budaya dan potensi lokal yang dimiliki.
  • Mengembangkan paket peningkatan kapasitas dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia di masyarakat adat yang siap bekerja mendukung upaya-upaya perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat.
  • Pelaksana program/kegiatan di pemerintah daerah juga perlu merubah paradigma dan budaya kerja serta meningkatkan kapasitas-nya untuk mampu memahami karakter masyarakat adat, akar persoalan sosial ekonomi dan budaya yang dihadapi. Sehingga formulasi kegiatan dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada masyarakat adat dilakukan dengan tepat dan efektif.




[2] Wanenda Nicolas, Yunus Yumte, 2019. Laporan Pendahuluan. Menyusun Peta Jalan Pendaftaran Hak Atas Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. 

[6] Review dokumen PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2015, PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2016, PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2017.  https://papuabarat.bps.go.id/
[7] Minutes meeting dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat, 19 Februari 2019 – Hotel Valdos, Manokwari