My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2019

Pengakuan dan Perlindungan Legal Hak Dasar dan Aset Masyarakat Adat Sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat


Tanggal 20 Maret 2019 melalui proses Paripurna, DPRD Provinsi Papua Barat telah menetapkan 7 RAPERDASUS[1], salah satu diantara ketujuh RAPERDASUS tersebut adalah RAPERDASUS tentang Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. PERDASUS ini hadir sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat menjalankan Amanat dari Pasal 43 dari UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Berpijak pada kondisi de facto dimana klaim hak atas wilayah adat oleh masyarakat adat di Papua sangat kuat, regulasi PERDASUS yang ditetapkan diharapkan berdiri sebagai payung pelaksanaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat.

Photo: Sekda Provinsi Papua Barat (Kiri) Mendampingin Ketua DPRD Provinsi Papua Barat (Kanan) mendandatangani berita acara hasil pleno 7 Raperdasus Papua Barat. Sumber: papuakita.com 


Berdasarkan Peta Wilayah Budaya yang di overlay dengan peta batas administrasi Provinsi Papua Barat diketahui bahwa Papua Barat berada pada 3 wilayah budaya di Papua yaitu Domberai, Bomberai dan Saireri. Dimana: Wilayah Domberai mencakup: Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Manokwari Selatan, Sorong Selatan, Maybrat dan sebagian Kabupaten Bintuni dan Teluk Wondama. Wilayah Bomberai mencakup: Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Sebagian Teluk Bintuni. Dan Wilayah Saireri mencakup Sebagian Kabupaten Teluk Wondama.

Kompilasi sementara yang dilakukan berdasarkan Stock Taking Diskusi “Menyusun Peta Jalan Pendaftaran Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat”[2] tercatat terdapat kurang lebih 35 Suku Besar di tiga wilayah budaya di Provinsi Papua Barat. Didalamnya terdapat beberapa Sub Suku dan ribuan marga yang secara sosial memegang otoritas penuh dalam pemilikan dan penguasaan wilayah adat. Bentuk pemilikan dan pengusaan wilayah adat bersifat patrilinear dimana garis keturunan laki-laki di diakui sebagai pewaris wilayah adat. Sekalipun pada beberapa suku pembagian pemilikan dan penguasaan antara laki-laki dan perempuan juga terjadi dan teratur secara baik tanpa konflik.


Kehadiran PERDASUS Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat membuka pintu untuk langkah baru dalam menjawab persoalan-persoalan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat yang selama ini dinilai belum baik dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Secara ringkas terdapat 6 persoalan dan tantangan mendasar dalam melaksanakan PERDASUS pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat, yaitu: 


  1. Belum tersedianya data dan informasi yang lengkap tentang masyarakat adat dan wilayah adat-nya. Jumlah data spasial, narasi dan tabulasi informasi sosial dari masyarakat adat dan wilayah adatnya masih sangat minim dan cenderung tidak bisa di temukan di pemerintah. Salah satu ukuran ketidakseriusan dalam urusan data adalah referensi jumlah suku yang tidak konsisten antara beberapa sumber yang terpublish dan menjadi referensi. Peta wilayah adat untuk semua suku juga belum semuanya selesai. Berdasarkan update Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di situ www.brwa.or.id bahwa baru 1 sub suku yaitu Sub Suku Moi Kelim dari Suku Moi di Kabupaten dan Kota Sorong yang pemetaan-nya telah terverifikasi selesai. Selain daripada data spasial tentang wilayah adat, keterbatasan data tentang potensi sumber daya alam dan kajian-kajian lanjutan tentang peluang pengembangan ekonomi masyarakat adat juga sangat terbatas. Sehingga formulasi scenario pembangunan ekonomi masyarakat adat berbasis pada potensi di setiap wilayah adat dan kekuatan sosial masyarakat adatnya tidak banyak tersedia.
  2. Keterancaman Kehilangan Tanah Adat dan Kehilangan Nilai Manfaat Wilayah Adat. Bagi beberapa komunitas adat, regulasi PERDASUS yang baru ditetapkan dianggap sangat terlambat dihadirkan, karena sebagian dari mereka telah kehilangan hak atas wilayah adat sebagai akibat dari expansi investasi dan pembangunan. Bahwa ruang-ruang hidup dan ruang kelola yang menopang ekonomi mereka telah menjadi milik pihak lain. Atau kondisi-nya sudah rusak dan tidak produktif sekalipun masih dimiliki/dikuasai oleh masyarakat adat. Munculnya gerakan sosial di masyarakat adat dengan berbagai aksi penolakan dan perlawanan terhadap investasi adalah salah satu wujud/bentuk dan dari perasaan terancam[3]. PERDASUS sendiri perlu menjadi payung hukum dalam mengatur tentang penggunaan, pemanfataan wilayah adat yang tetap menjaga nilai manfaat utama wilayah adat bagi masyarakat.
  3. Konflik Internal di Masyarakat Adat dan kemajemukan Lembaga Adat. Beberapa pihak mengatakan bahwa salah satu alasan kenapa pembangunan tidak berjalan optimal karena konflik klaim hak atas wilayah adat antar masyarakat yang tidak selesai. Ketidakpastian keamanan tenure hak atas tanah cenderung mempengaruhi keputusan pihak luar untuk membangun di Papua. Kondisi ini pada beberapa kasus diperparah dengan ketidakaktifan Lembaga Adat. Regulasi PERDASUS yang baru ditetapkan akan bergerak efektif apabila ada kelembagaan adat yang kuat mengorganisir masyarakat adat-nya untuk mengetahui pijakan hukum proteksi hak mereka dan memfasilitasi pelaksanaan upaya-upaya perlindungan tersebut. Fakta bahwa terdapat beragam Lembaga Adat dengan garis koordinasi dan komunikasi yang tidak saling sambung menjadi persoalan khusus yang harus ditata. Ditambah lagi dengan orientasi dan misi dari Lembaga Adat yang pada beberapa kasus keluar dari kesakralan urusan adat menciptkan kesan bahwa ‘adat’ adalah komoditi untuk kepentingan tertentu. Setidaknya ada 5 bentuk kelembagaan adat yang dominan kita jumpai di Papua Barat, yaitu: LMA (Lembaga Masyarakat Adat), DAP (Dewan Adat Papua), DPMA (Dewa Persekutuan Masyarakat Adat), DAS (Dewan Adat Suku) dan Kepala Suku. Kesemuanya berdiri dengan kiblat dan mashab masing-masing, namun dengan basis konstituen masyarakat adat yang cenderung sama. Pengunaan nama juga cenderung membingunkan; ada yang menggunakan nama Suku, Ada yang menggunakan nama Kabupaten atau kota bahkan ada yang menggunakan nama dengan istilah tertentu yang diambil dari Bahasa daerah setempat. Carut marut kelembagaan adat ini berimplikasi pada kurang efektif-nya layanan kepada penyelesaian sengketa tanah adat. Pelaksanaan PERDASUS di Papua Barat perlu di kemas secara baik untuk memastikan keberagaman ‘mashab’ Lembaga adat dapat terkelola dengan baik untuk mendukung masyarakat adat konstituen-nya.
  4. Minim regulasi, belum jelas tata Layanan Urusan Masyarakat Adat Papua di Pemerintah Provinsi Papua Barat. OTSUS sejauh ini diakui hanya menjebak pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dari segi jumlah uang yang harus di habiskan dengan ukuran fisik dan makro impact dari distribusi uang tersebut[4]. Masih banyak masyarakat adat Papua dengan keterbatasan pemahaman dia tentang OTSUS menilai kebijakan ini telah gagal dan tidak mampu menjawab persoalan di Papua. Hal mendasar yang menjadi penyebab ‘kegagalan’ ini adalah kekosongan dan ketidakjelasan tata layanan urusan masyarakat adat Papua di Pemerintah Daerah Provinsi. Sejak diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang kemudian oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat di tindaklanjuti dengan penetapan PERDA No 07 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Papua Barat setidaknya adalah 5 OPD dan Biro yang beririsan kuat sebagai OPD kunci dalam pelasakaan PERDASUS Tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat yaitu: Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Biro Otonomi Khusus dan BAPPEDA - Bidang OTSUS. Secara politis kelima OPD/Biro ini secara kuat di tunjang oleh MPR PB dan DPRD Fraksi Otsus. Yang artinya kekuatan kelembagaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah cukup kuat. Tinggal kemudian membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif antar OPD, Biro, Lembaga Kultur dan Legislatif dalam pelaksanaan PERDASUS. Keterbatasan kapasitas, pemahaman dan paradigma kerja yang bias pada pelaksana tugas di OPD, Lembaga dan Biro tersebut diatas kemudian makin memperparah persoalan di level tata layanan.
  5. Sinergitas Kebijakan di Kabupaten Kota dengan Regulasi di Tingkat Provinsi. Sebelum RAPERDASUS Masyarakat Adat dan Wilayah Adat ditetapkan, ada 3 Kabupaten yang telah lebih dulu maju dan menetapkan regulasi daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni (lihat table di lampiran 2). Kehadiran PERDASUS sediannya memperkuat regulasi-regulasi ini dan bukan sebaliknya menggugurkan pelaksanaan dari regulasi-regulasi tersebut. PERDASUS perlu berdiri sebagai panduan dan kerangka hukum di tingkat Provinsi untuk membangun layanan terhadap pelaksanaan dari regulasi-regulasi yang sudah di tetapkan di tingkat kabupaten/kota.
  6. Belum ada konsep membangun ekonomi daerah berbasis kekuatan sosial adat dan potensi di masyarakat adat. Pemerintah cenderung melihat masyarakat adat sebagai subject sosial yang lemah, miskin, tak berdaya dan kurang pengalaman. Pendekatan pembangunan ekonomi berbasis teori modern sejauh ini cenderung mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait pembangunan ekonomi daerah dan investasi[5]. Minimnya asistensi dan bentuk capacity development ke masyarakat yang didesain berdasarkan kekuatan sosial budaya. Program-program pemerintah cenderung bergerak tanpa konsep dan mekanisme pembangunan ekonomi masyarakat adat yang telah diuji. Yang terjadi kemudian adalah meningkatnya ketimpangan sosial antara masyarakat adat Papua dengan para pelaku ekonomi luar yang masuk ke Papua. Secara makro, pemerintah patut berbangga bahwa angka kemiskinan di Provinsi Papua Barat bergerak turun, begitu juga IPM dan pendapatan per kapita penduduk di Provinsi Papua Barat bergerak naik. Tetapi pemerintah mungkin tidak jeli melihat angka lain bahwa pertumbuhan penduduk di Papua Barat juga mengalami peningkatan yang besar seiring dengan migrasi penduduk yang meningkat. Yang artinya kemungkinan IPM dan income perkapita yang meningkat di Papua Barat adalah pengaruh dari jumlah migrasi dengan kualitas pendidikan dan level ekonomi yang mapan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat adat Papua mungkin masih rendah karena tidak ada analisis kondisi micro pada skala masyarakat adat Papua yang keluar angka real statistiknya[6]
Photo: Demo Masyarakat Adat Papua di Depan Kantor UPT KLHK, di Jayapura. Sumber: https://inakoran.com/tuntut-hutan-adat-warga-papua-gelar-demo-di-kantor-klhk-papua/p8437 

Jadi kemudian pertanyaan-nya apa saja yang harus dilakukan agar operasionalisasi PERDASUS Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat dapat berjalan sesuai harapan?

Melihat kembali pengalamana fasilitasi kerja-kerja tenurial yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dan lembaga adat yang selama ini berjalan, beberapa point berikut sepertinya perlu menjadi perhatian serius:
  • Memulai dengan data yang lengkap dan akurat. Pemerintah tentu sadar bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang benar harus beranjak dari data yang lengkap dan akurat. Tanggung jawab besar yang harus dilakukan bersama oleh pemerintah provinsi Papua Barat adalah memastikan data dan informasi tentang masyarakat adat dan potensi-nya tersedia secara lengkap dan terupdate secara berkala. Kegiatan pemetaan wilayah adat, kajian sosial dan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat didalam wilayah adat-nya adalah kegiatan-kegiatan yang harus mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah daerah.
  • Melakukan penetapan legal keberadaan masyarakat adat dan hak-nya atas wilayah adat, serta memberikan proteksi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam yang dimiliki. Kontestasi klaim antara pengaturan hutan dan lahan menurut negara dengan de facto klaim hak atas tanah adat harus dijembatani dengan pengembangan regulasi-regulasi, tata layanan dan supervise yang kontinyu[2]. Pemerintah daerah provinsi Papua Barat harus juga bisa membangun system pendaftaran wilayah dan asset adat yang membantu masyarakat adat dalam meregistrasi hak-nya untuk dicatatkan dalam buku negara. PERDASUS yang telah ditetapkan tentu baru akan bisa operasional kalau kelengkapan regulasi pelaksana dan unit layanannya telah terbangun di Provinsi Papua Barat[7]
  • Melakukan penataan dan revitalisasi kelembagaan adat, membangun koordinasi yang efektif untuk mendorong kerja-kerja Lembaga adat yang tepat dalam ‘mashab’ kesakralan adat menjadi pekerjaan besar yang harus bisa dimulai. Kelembagaan adat yang kuat akan berimplikasi pada pembinaan dan pengorganisasian masyarakat adat yang efektif.
  • Membangun konsep, model dan scenario pembangunan ekonomi berbasis masyarakat adat. Kombinasi antara kekuatan sosial masyarakat dengan teori dan praktek ekonomi modern perlu di cari pola-nya sehingga proses pendampingan dan asistensi kepada masyarakat adat dilaksanakan dengan tepat berbasis pada budaya dan potensi lokal yang dimiliki.
  • Mengembangkan paket peningkatan kapasitas dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia di masyarakat adat yang siap bekerja mendukung upaya-upaya perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat.
  • Pelaksana program/kegiatan di pemerintah daerah juga perlu merubah paradigma dan budaya kerja serta meningkatkan kapasitas-nya untuk mampu memahami karakter masyarakat adat, akar persoalan sosial ekonomi dan budaya yang dihadapi. Sehingga formulasi kegiatan dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada masyarakat adat dilakukan dengan tepat dan efektif.




[2] Wanenda Nicolas, Yunus Yumte, 2019. Laporan Pendahuluan. Menyusun Peta Jalan Pendaftaran Hak Atas Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. 

[6] Review dokumen PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2015, PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2016, PAPUA BARAT DALAM ANGKA 2017.  https://papuabarat.bps.go.id/
[7] Minutes meeting dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat, 19 Februari 2019 – Hotel Valdos, Manokwari



Senin, 04 September 2017

Membangun Perhutanan Sosial di Papua Barat ? "Kita Harus Belajar Dari Kaimana dan Sorong Selatan"

Diskusi awal Pokja Percepatan Fasilitasi Perhutanan Sosial (PS) Provinsi Papua Barat, terbangun di Hotel Sahid Mariat Sorong Tanggal 30-31 Agustus dan disepakati beberapa agenda untuk difasilitasi oleh Pokja. Pokja yang sudah terbentuk melalui SK Gubernur Papua Barat No 522/105/6/2017 memberikan catatan baru upaya-upaya membangun ruang kelola masyarakat adat atas hutan. Pro kontra tentu masih tetap muncul. Sekalipun sudah terbentuk, masih banyak kekhawatiran bahwa kerja pokja dalam mengejar capaian luasan penetapan wilayah perhutanan Sosial di Papua Barat sama saja dengan "menggali lubang untuk mengubur diri sendiri". Di tuntut agar menjaga kualitas fasilitasi dan support yang intens pada kesiapan masyarakat adat sebagai object dan target program PS di Papua Barat ini tidak hanya dibanggakan karena kemampuan luas penetapan lokasi yang bisa dicapai, tetapi bagaimana lokasi-lokasi PS tersebut tumbuh dan berkembang menjadi unit-unit sosial ekonomi baru yang mampu menunjukan sinergitas pembangunan kehutanan antara adat di Papua dengan tata hutan yang disusun oleh negara. 

Pada titik ini, tentu beberapa fasilitator menyarankan agar Pokja mengambil waktu dan kembali belajar dari fasilitasi-fasilitasi yang sudah berjalan pada pembangunan site PS yang ada sekarang. Dua wilayah di Sorong Selatan yang masih aktif berjalan serta satu wilayah PS di Kaimana yang sudah tidak aktif bisa menjadi ruang belajar untuk menegaskan kembali rencana kerja pokja yang tepat tidak hanya pada mengejar penetapan lokasi tetapi memberikan layanan fasilitasi kepada lokasi-lokasi PS dan komunitas yang mendorongnya secara optimal.

Photo Hutan Kaimana

Apabil ditarik kembali, diskusi tentang Perhutanan Sosial di Papua Barat mulai berkembang sejak awal 2010. Diawali dengan inisiatif PHBM di Kaimana yang mencari peluang legal yang bisa dijadikan payung hukumnya. Explorasi kerangka legal pun sampai pada PERMENHUT No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa. Dimana skema ini yang cukup relefan untuk menjawab jalan buntu pengelolaan hutan alam primer di Papua oleh masyarakat, karena secara normative pemanfaatan hasil hutan alam primer di kawasan hutan produksi dan hutan lindung diperbolehkan didalam PERMENHUT tentang Hutan desa ini. Cita-cita dan harapan besar kemudian ditempatkan pada skema hutan desa di Papua Barat karena ruang legal pengelolaan hutan alam yang diberikan pada kondisi dimana belum ada PERDASUS Pengelolaan Hutan Berkelanjutan berbasis masyarakat adat yang tersedia dan berlaku untuk provinsi Papua Barat.

Sampai akhir Tahun 2015 sudah ada 3 hutan desa di Papua Barat yang ditetapkan yaitu, Hutan Desa Esania di Kaimana dengan Luas 11,005 ha, Hutan Desa Sira dan Mangroholo di Sorong Selatan dengan Luas Masing-masing: 4000 ha. Pasca penetapan kegiatan persiapan pengelolaan dilakukan untuk memenuhi prasyarat teknis dan institutional untuk pengajuan ijin pengelolaan di kedua Wilayah. Namun perkembangan berbeda terjadi di kedua wilayah tersebut. Kesamaan pada pengalaman sebagai wilayah expansi pengusahaan hutan oleh korporasi besar diwilayah ini tidak serta merta memberikan semangat yang sama untuk mendorong kemandirian pengelolaan hutan di tingkat masyarakat adatnya. Proses lanjutan pasca penetapan SK Hutan Desa di Kaimana tertunda sedangkan di Sorong Selatan kegiatan tersebut terus berlanjut dengan target-target pengusulan ijin pengelolaan yang disepakati bersama masyarakat. Tentunya menarik untuk melihat lebih jauh kenapa kemudian perkembangan berbeda terjadi pada kedua wilayah tersebut yang sejak awal proses inisiasi difasilitasi aktif lewat support pendanaan dari Lembaga Non Pemerintah.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2010/09/membangun-peta-jalan-pembangunan-hutan.html

Refleksi, review dan diskusi dengan teman-teman pendamping yang dilakukan selama Tahun 2012 – 2017 menunjukan bahwa setidaknya ada 7 prasyarat utama yang memungkin pembangunan Perhutanan Sosial berjalan efektif di Papua Barat yaitu:
  1. Klarifikasi dan pengakuan hak atas ruang adat serta mendudukan pemahaman dasar tentang konteks legal pengelolaan sumber daya hutan didalam claim hak adat yang kuat. 
  2. Konsolidasi social, kepemilikan pekerjaan di tingkat masyarakat dan pembangunan pra kondisi di tingkat masyarakat termasuk penyamaan perspective dan visi business kehutanan di di tingkat masyarakat.
  3. Peran dan partisipasi aktif pemerintah sebagai aktor utama yang mendorong fasilitasi aktif semua pekerjaan terkait hutan desa di daerah. 
  4. Pemenuhan prasyarat teknis dan legal sebagai kebutuhan pengusulan penetepan areal kerja sampai dengan kebutuhan pengelolaan wilayah. Dinis juga back up regulasi daerah yang mendukung pembangunan Perhutanan Sosial.
  5. Kesiapan tenaga pendamping dalam hal pengetahuan issue, kebutuhan teknis dan teknis fasilitasi masyarakat. 
  6. Kepastian dukungan pendanaan dan prioritas support yang disediakan secara local melalui pendaan pemerintah 
  7. Potensi hasil hutan yang siap dikelola dan secara ekonomi memberikan manfaat untuk mendorong perubahan kesejahteraan masyarakat di kampung. 

Pendampingan dan support secara berlanjut dalam strategi transfer pengetahuan dan kemampuan kepada masyarakat dan konsolidasi internal di tingkat masyarakat untuk menjalankan pekerjaan Hutan Desa atas dasar kebutuhan adalah hal-hal mendasar yang tidak berjalan optimal di Kaimana. Kami belajar bahwa perhatian pemerintah yang minim, respon masyarakat yang masih melihat inisiatif hutan desa dari sisi project NGO dan gagalnya fasilitator menjalankan fungsi dan peran pendampingan yang baik adalah factor dominan kenapa kemudian hutan desa Esania harus tertunda proses lanjutan. Hal sedikit berbeda terjadi di Sorong Selatan, dimana proses pendampingan, peran aktif pemerintah daerah dan UPT Kementerian Kehutanan serta peran aktif beberapa masyarakat telah mendorong proses persiapan, usulan penetapan areal kerja sampai dengan persiapan pengelolaan sampai saat ini masih berjalan. 

Baik Kaimana maupun Sorong Selatan memberikan ruang dan kasus belajar yang baik untuk inisiasi-inisasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Papua. 7 prasyarat pemungkin diatas perlu menjadi pilar dan rujukuan untuk menguji sejauhmana pilihan skema legal dan kondisi pendukungnya telah siap dan akan memberikan pengaruh penting pada pembangunan skema pengelolaan hutan di Tanah Papua. 


Aspek kemandirian pendanaan local dan mekanisme pendanaan yang harus dikembangkan oleh pemerintah untuk memberikan support aktif kepada inisiatif yang muncul juga menjadi sumber daya pendukung utama yang harus disediakan untuk mensupport keseluruhan proses fasilitasi hutan desa. Pengalaman Samdhana di Kaimana menunjukan bahwa untuk memenuhi semua kondisi pemungkinan diatas paling tidak membutuhan kurang lebih 2,5 milliar rupiah – 3 milliar rupiah untuk memfasilitasi pekerjaan teknis dan social untuk memenuhi kewajiaban legal yang dipenuhi masyarakat. Serta proses pendampingan yang harus dilakukan minimal 3 – 5 tahun untuk mengukur progress perubahan pada aspek social, ekonomi di tingkat masyarakat.

Rabu, 30 Agustus 2017

Feel the Fresh and Clear Water of "Kali" Sembra in South Sorong, West Papua


"Tanah Papua, Tanah Yang Indah.. Surga Kecil Jatuh ke Bumi " or in English "Papua is Beautiful Land. A miniature of heaven felt down to the earth" is some part of the emotional Papuan song "Tanah Papua" sang by Edo Kondologit (one of the famous Papuan singer). It is surely came from the fact of natural beauty, clear air, lovely scene and calm for relaxing that the nature is provides in Papua. Mountain, ridge, rivers, beach and sea are enormously rich and beauty. Here is my story about one piece of that beauty I'd captured during my August 2017 trip to South Sorong District of West Papua Province.

Kali Sembra.. Yeah... It is the object i meant. I was here for couple of hours enjoy the fresh water of this river after long three days project discussion. This was my 2nd experienced swim in this river after the 1st try I did in 2008. But for sure the feeling is still same. Sembra has growing become one of the most visited tourism sites in South Sorong. The green, blue, fresh clean water and coloured by the tight primary forests in around the rivers has blessed the river and the visitors with relaxing feeling and panoramas. The current of the river is also calm so it seems friendly for kids.. I found few kids were playing and swimming in the rivers it this trip.

Infrastructure Building

As the new tourism destination, the river seems got special attention from local government. Public facilities and infrastructure are built. There are several bungalows for rests, the rest rooms and a wall by the river for relaxing. Roads are also smooth and easily accessed from the city. The position of the rivers just few meter beside the main roads of South Sorong - Sorong has geographically strategic to attract the people to visit the river.

There is entrance fee charge for the visitor by local guide for Rp 5,000 per person. If you use a car usually they will charge you additional parking fee for Rp. 10,000,- per car. When i asked the guide where this money goes, they said it is for the land owners and for the maintenance of this tourism sites infrastructure. For me these fair prices compare to the beauty of the rivers and its environmental services we are enjoy here.


How to Get Here?

If you are traveling to Sorong - the transit city to visit Raja Ampat, it is just 3 hours by car through the smooth road heading to Teminabuan, South Sorong. The river is located in Srer Village, Seremuk about 3 KM before you reach Teminabuan if the can is coming from Sorong. Administratively this village is part of South Sorong District, West Papua Province.

But of course the price for hire a car is quite expensive for me. It is about 1,5 million rupiah for one trip. There is also regular car that cost you Rp 250,000 per person which means to visit to return trip you need to prepare Rp. 500,000. I usually recommend the visitor to hire the full day car in Sorong, which usually cost about Rp 1,000,000 without the driver or Rp. 1,250,000 include the driver. Usually we have to pay for the fuel to. So if you chose to do this way you just need to prepare at minimum 1,5 million rupiah for one day trip.

Accommodation and Food Nearest to the River

Some people are also though it was a long tired trip with 6 hours driver return trip so more often to looks for the accommodation nearest to the river. Of course as the new growing city, in Teminabuan there are several option of hotel and home stay that you can chose. Says Mratua Hotel, Sengget Home Stay and Hotel Nusantara that located in the central city. The rooms are okay for one night stay.... In this trip I was stayed in Sengget Homestay with cost for Rp. 350,000 per room per night.

Foods prices is also affordable. But be sure you try "Ikan Sembilan" the swamp cat fish and "Kepiting Teminabuan" or mud crab that become the icons of Taminabuan. Fresh vegetable and fruit you can easily find in the local market. Thease are always become my chosen foods when I travel to South Sorong. But be sure you get the place for cook the crab because usually the restaurant here in Teminabuan not serve this local crab in the menu list. 

Sabtu, 17 Juni 2017

Mencari Titik Temu Penataan Hutan untuk Ruang Kelola Masyarakat Adat Di Papua

"Bagaimana kita menemukan Jalan terbaik agar masyarakat adat Papua mampu mengelola hutan adatnya secara legal dalam koridor negara?" pertanyaan itu mengawali diskusi kita siang kemarin bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua - Jan Jaap Ormuserai. Ya wajar saja pertanyaan itu muncul terutama ketika melihat kembali ke belakang bagaimana perjuangan Papua mendudukan inisiatif pengelolaan hutan secara legal yang diamanatkan dalam UU no 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Tinggal 4 tahun lagi terhitung efektif UU Otsus Papua akan berakhir tetapi kekhususan yang dimaksud terutama dari bagaimana keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua mengelola sumber daya alamnya belum juga terjawab. Perdasus (PERATURAN DAERAH KHUSUS) provinsi Papua No 21 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang menjadi payung NSPK lokal Papua untuk Masyarakat adat Papua belum mampu berjalan karena dibenturkan dengan prasyarat pengakuan secara nasional.

Pembahasan draft Permenhut NSPK Pengelolaan Hutan Papua, August 2014.
"Kenapa NSPK kita belum bisa ditetapkan? Padahal sudah banyak jalur politis dan lobby kita buat. Apakah masih ada persoalan legal teknis yang belum dipenuhi?" rangkaian pertanyaan muncul terus untuk sama-sama kita membedah persoalan dasar penghambat kenapa draft PermenLHK tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria pengelolaan hutan di Propinsi Papua belum ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan (dulu hanya menteri kehutanan). Sulit juga memberikan jawabannya yang menebak-nebak saja, karena semua ada di Gedung Manggala Wanabhakti tempat dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur hutan Indonesia.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2015/04/menanti-penetapan-nspk-iuphhk-mha-papua.html

Sebagai bagian dari semangat penataan dan pengelolaan sumber daya hutan yang bermanfaat bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Papua terus berupaya untuk menemukan titik tepat ruang legal dibuka untuk mendukung masyarakat dengan standar-standar yang mengakodir aspek sosial antropologis Papua. Sebagaimana diakui bahwa secara de facto semua hutan, tanah, air dan sumber daya alam di Papua terikat secara sosiologis dan kultur dengan claim kepimilikan adat. Kepemilikan adat yang kuat sekalipun belum diadministrasikan baik di Pemerintah tetapi pada prakteknya urusan kepimilikan adat selalu menjadi bagian dari prasyarat dalam pembangunan dan investasi di Papua. Termasuk di sektor kehutanan. Tingginya aktifitas pengambilan hasil hutan tanpa kontrol di Papua adalah bagian dari claim masyarakat adat kepemilikannya dan tekanan ekonomi yang dihadapi. Kehadiran PERDASUS 21/2008 adalah sebenarnya untuk menjawab persoalan-persoalan mendasar ini serta menjaga kontrol manfaat hutan kepada masyarakat dan negara.

"Social Forestry" dalam Periode Panjang Papua 


Berbicara tentang pengelolaan hutan di Papua sebenarnya bukanlah sebuah perkara baru, bahkan upaya melakukan penataan hutan untuk kepentingan masyarakat adat sudah dimulai sejak Jaman Pemerintah Belanda di Papua. Pembangunan hutan Agathis di Adibai, Biak Timur dan di Daerah Menelek-Bariat di Sorong Selatan adalah beberapa bukti inisiatif hutan tanaman yang sudah dibangun untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk terlibat memanfaat sumber daya hutannya. Bahkan menurut catatan sejarah, untuk memperkuat rencana pengembangan hutan tanaman yang lebih baik Belanda Membuka Kursus Kehutanan di Holandia (skarang Jayapura) pada tahun 1952 yang pada saat itu dikenal dengan nama Bosch Beampe. Berkembang terus untuk menunjang kebutuhan kayu alam di Manokwari belanda juga membangun Hoftdebrik yang menjadi industri kayu pertama di Papua untuk menyuplai kayu mendukung pembangunan perumahan di Papua.

Pasca pemerintahan Belanda, perkembangan pembangunan kehutanan masyarakat di Papua sebenarnya tidak maju. Dimulai dengan perusahaan kayu Negara (PKN) yang mengambil alih hegemoni Hoftdebrik di Manokwari dan bekerja selama periode 1963 - 1978 mengambil dan mengelola kayu-kayu alam di Papua. Selanjutnya muncul konsesi-konsesi baru seperti INHUTANI yang mengambil alih PKN dan HPH (Hak Pengelolaan Hutan) yang mulai memberikan kesempatan kepada pihak ketiga selain negara untuk ikut mengelola hasil hutan yang secara keseluruhan fokus pada hasil hutan kayu. Dalam hal PHBM di HPH muncul skema-skema HPH Bina Desa sekalipun batasan jelas menukik pada bagaimana bantuan sosial dan program kerja yang tidak hanyak bicara produk hutan.

Di periode tahun 1990 - 1998 (sebelum reformasi) skema HPH bina desa dan kemitraan masih menjadi domain besar keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Sekalipun kemudian di Jawa muncul beberapa kerangka pikir peran serta masyarakat melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tetapi perkembangannya belum terlalu signifikan. Praktek yang terjadi dan pada kenyataannya tidak terkontrol adalah pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Primadona hasil hutan non kayu seperti Gaharu, Kulit Kayu Masohi, Kulit Lawang dan Damar masih mendominasi peredaran produk-produk hutan dimana masyarakat banyak yang terlibat pada aktifitas hulu yaitu pemungutan hasil. Pada periode ini mulai muncul beberapa lokasi pilot untuk kelompok tani hutan yang sebenarnya didesain dan dikhususkan untuk pengadaan bibit untuk program-program penanaman.

Perubahan signifikan tentu terjadi pasca reformase, dimulai dengan penetapan UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diperkuat dengan UU No 21 Tahun Tentang Otonomi Khusus. Pada kedua UU ini muncul keberpihakan yang kuat kepada masyarakat melalui Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat. Papua bahkan lebih maju dengan kebijakan Kopermas (Koperasi Peran Serta Masyarakat) yang memberikan peluang kemitraan antara Masyarakat Adat dengan investor dalam pengelolaan hutan, sekalipun ditutup dengan persoalan hukum dan maraknya illegal logging, skema ini menjadi terobosan pemikiran dalam penataan urusan kehutanan masyarakat di Papua. Sebagai tindaklanjuti dan wujud implementasi Otsus di Papua, pemerintah Daerah Provinsi Papua mengembangkan peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Konsep yang terus dimatangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman kesalahan pengelolaan hutan sebelumnya secara baik memberikan kepastian ruang kelola dan perangkat legal pengontrol kelestarian kepada masyarakat adat. Perdasus ini keluar di Tahun 2008 dengan pergub-pergub yang dikeluarkan di tahun 2010.

Pada periode yang sama dimana PERDASUS Papua dikeluarkan Tahun 2008 - 2009, pemerintah secara nasional juga mengeluarkan beberapa skema perhutanan sosial yang mencakup Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Kemasyarakatan. Papua bahkan kemudian mendesain Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai lembaga pemerintah yang akan menjalankan fungsi pengelolaan dan memberikan asistensi kepada masyarakat adat pemegang ijin dengan skema PERDASUS.

Baca juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/06/catatan-refleksi-usaha-mendorong.html

Sayang skema pengelolaan hutan di Papua yang didesain dibawah payung UU OTSUS ini, sekalipun sudah disiapkan perangkat hukum, kesiapan manusia, alat dan model tetapi belum bisa berjalan optimal karena dibenturkan dengan nomenklatur Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tidak ditemukan dalam skema perhutanan sosial secara nasional. Sehingga Papua harus berupaya mendorong harmonisasi regulasi melalui NSPK yang harus dikeluarkan oleh kementerian kehutanan untuk mengakui skema pengelolaan hutan yang dirancang provinsi Papua sebagai bagian dari skema pengelolaan hutan yang legal di Indonesia.

Saat ini melalui beberapa kebijakan yang muncul setelah Putusan MK No 35/2012 yang menegaskan perbedaan hutan adat dan hutan negara, pengemasan semua inisiatif perhutanan sosial dibungkus dalam 5 skema yaitu: hutan desa (HD), Hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Ada (HA) dan Kemitraan Pengelolaan hutan. Dan beberapa model mulai bermunculan seperti perkembangan hutan desa di Sorong Selatan dan KPH model di Biak Numfor.



Sudah Saat-nya di Harmonisasikan Regulasi Yang Ada 

Disaat Papua dan Pusat sibuk mencari titik temu dan panjangnya perjuangan, aktifitas pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat terus berjalan. Umumnya dimoninasi oleh aktifitas-aktifitas tanpa ijin. Upaya dan semangat daeran untuk membangun tata regulasi, tata pengawasan dan tata kelola hutan yang berpihak kepada masyarakat di wilayahnya tentunya harus diappresiasi dan didukung penuh. Apalagi niat tulusnya adalah untuk memberikan akses kesejahteraan dan menjaga nilai manfaat kepada negara yang selama ini banyak bocor.

Bagaimana memulainya?

NSPK yang diperjuangkan oleh Papua sebenarnya adalah opsi strategis pemerintah Pusat dan Provinsi Papua membangun jembatan harmonisasi tersebut. Disaat bersamaan tentu membangun regulasi untuk keseluruhan tata kelola hutan di daerah bersama dengan tata manfaat harus disiapkan. Pengalaman tentang persoalan yang lama seperti KOPERAMAS bisa menjadi bahan refleksi bahwa memastikan forester dan komunitas adat di Papua memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan semua kebijakan kehutanan yang ada juga secara pararel harus dipastikan. Sehingga kekhawatiran-kekhawatiran dimana hutan akan semakin rusak apabila diberikan kepada masyarakat adat bisa berkurang.

Kamis, 25 Mei 2017

Ketika UU Kehutanan Dinilai "Menjegal" Pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua


6 Tahun Perjuangan Membangun Kesetaraan

Sudah hampir 6 Tahun pasca di tetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua, nasib 5 Koperasi IUPHHK-MHA Model di Provinsi Papua yang disusun dengan semangat tata kelola hutan lokal dalam kerangka Otonomi Khusus Papua (UU No 21 Tahun 2001) masih tidak jelas karena digantung dengan "pengemisan" tak berujung ke Kementerian Kehutanan RI untuk mendapatkan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Papua. Ironi tentunya ketika masyarakat adat Papua yang secara de facto adalah pemilik tanah adat dan dengan niat baik ingin mengelola hutan dengan prinsip-prinsip yang benar dan legal dihambat tanpa jastifikasi yang jelas dari kementerian kehutanan. Disaat bersama Negara dengan lancarnya memfasilitasi konsesi-konsesi kehutanan skala besar milik para "kapitalis" memanfaatkan sumber daya hutan di Papua dalam luasan yang besar. Pengembangan Perdasus 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua secara jelas menegaskan apa yang negara mimpikan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Papua bahkan sudah berpikir lebih dulu untuk mewujudkan amanat UU 41/1999 BAB IX dan BAB X Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Kehutanan di Indonesia. Tentu belajar dari bagaimana membangun tata kelola hutan yang baik, terkontrol dan bermanfaat semua perangkat legal sampai ke level teknis pelaksaan pengelolaan dibangun di sediakan oleh Papua sebelumnya rancangan mengenai konsep-konsep PERHUTANAN SOSIAL muncul di Kementerian Kehutanan.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/urgensi-penerapan-svlk-terhadap.html

Namun apa boleh dikata, memiliki kekhususan pengaturan Hutan Papua yang juga diperoleh Papua setelah perjungan panjang menuntut kesetaraan belum juga bisa berjalan sebagai mimpi para orang Papua yang sudah dikirim pulang ke rumah bapa di Sorga. "Sang Kakak" UU 41/1999 Tentang Kehutanan nampaknya masih belum legowo melihat "Sang Adik" UU 21/2001 yang baru lahir 2 tahun kemudian untuk lebih kuat dan berjalan sekalipun secara legal yuridis "Sang Adik" sudah menunjukan bahwa dia sudah siap untuk mandiri dan ingin berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama NKRI. Pertanyaan panjang pun muncul, bagaimana Negara terutama para forester di Kementerian Kehutanan RI melihat Papua? Apa sech yang menghambat kepala mereka untuk mengakui bahwa salah satu cara mewujudnyatakan "Kebhinekaan Tunggal Ika" yang dibangun pendiri bangsa Indonesia adalah dengan memberikan kesempatan dan mendukung Papua dengan kekhususanya menjalankan amanat pembangunan kehutanan Indonesia untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera? Apa yang sebenarnya di takutkan oleh Institusi Kehutanan Tertinggi di NKRI dan Para tokoh di Jakarta ketika orang Papua mununjukan kemampuannya merancang sampai mengelola hutan dengan baik? Apakah kemudian mereka masih tetap ingin "mengkoservasikan" rasa sakit hati dan ketidakadilan yang lama muncul dan menjadi latar belakang munculnya Otsus di Papua? Hmmmmm....... Hanya mereka di Gedung Manggala Wanabhakti dan TUHAN YANG MAHA ESA yang tau.


Berbagai Kajian teknis, sosial, legal dan antropologis mendukung bagaimana PERDASUS 21/2008 Tentang Pengelolaan Hutan Lestari di Provinsi Papua sangatlah layak dan tepat untuk diimplementasikan di Papua dengan kuatnya klaim hak tanah yang diatasnya Hutan dan segala isi-nya tumbuh. Bahkan kajian di tahun 2012 dan 2013 yang dilakukan untuk melihat kesesuaian VLK nasional dengan verifier teknis implementasi Otsus Papua sangatlah sesuai dan tidak bertentangan yang menurut pakar produksi hasil hutan tidak ada alasan selain putusan politis kepentingan tertentu untuk menghambat PERDASUS ini untuk dijalankan. Diskusi dan diskusi dilakukan, lobi tingkat tinggi pun ditempuh apa daya harapan dan semangat itu belum juga terwujud karena NSPK yang dirancang sebagai jembatan 'tali kasih' antara OTSUS PAPUA dengan UU Kehutanan tidak juga tersambung, bahkan semakin parah rusaknya seiringnya tidak di indahkannya usulan Papua untuk mendapatkan PermenLHK Khusus tentang NSPK Pengelolaan Hutan di Provinsi Papua.

Apakah Hutan Adat Menjadi Jembatan baru Pengganti NSPK?

Disaat para rimbawan di Papua sedang menunggu kapan KLHK akan menjawab permintaannya, perkembangan konsep dan regulasi terkait perhutanan sosial yang didalamnya juga kemudian muncul konsep MHA yang mirip dengan bagaimana Papua telah merancang dan menyiapkan kerangka pengelolaannya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak yang kemudian di paketkan dalam PermenLHK 83/2016 Tentang Perhutanan Sosial muncul merangkum semua konsep dan kerangka pikir dan perjuangan nasional masyarakat untuk memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan sumber daya hutan diwilayahnya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak didalam penjabaran kurang lebih merefleksikan kerangka pikir dari Perdasus 21/2008 dan Perdasus 23/2008 di Provinsi Papua yang keduannya berbicara tentang pengkuan hak adat dan kerangka legal pengelolaan sumber daya hutan dan tanah berbasis hak masyarakat adat. Namun apakah pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Adatnya akan siap menerima payung hukum baru ini yang lebih menintikberatkan pada cakupan nasionalnya tentang Hutan Hak dan Hutan Adat? Ataukah tetep melihat bahwa cara Papua adalah berbeda dan konsep yang sudah didisaign didalam Perdasus 21/2008 adalah yang pas dan tepat bagi Papua?

Mungkin bisa dibilang ini bukan lagi persoalan teknis dan subtansi yuridis dari regulasi yang sudah diatur, tetapi lebih ke perjuangan ideologi dan psikologis dari bagaimana pemerintah menghormati kekhususan yang sudah diberikan dan membantu wilayah-wilayah seperti Papua dan Aceh mendapatkan perlakuan yang sama seperti Jogjakarta yang bertitle "Daerah Istimewa" dengan perhormatan terhadap sultan dan tata krama-nya.

Terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa hadirnya Hutan Adat adalah jembatan yang harus dipakai di Papua karena konteks normatif yang baru pada level penegasan 'status' dan penjabarannya ke tingkatan 'pengelolaan berdasarkan fungsi'. Pada titik ini, kementerian Kehutanan harusnya mengakui dan mendukung Papua yang sudah lebih maju mempersiapkan kerangka legal tidak hanya pada 'status' tetap norma, standar, prosedur dan kriteria teknis unguk 'pengelolaan berbasis fungsi' sebagaimana Amanat UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Sekitar 8 Pergub Teknis yang telah dikeluarkan di Papua merupakan alat kontrol dan verifier tentang bagaimana skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Papua ini akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia. Dibandingkan dengan Hutan Adat yang penjabaran detail pelaksanaan implementasi pengelolaan berbasis fungsi masih terus diperdebatkan dan didiskusikan di tingkat nasional. Kecenderungan yang ada sekarang adalah tentang kembali ke gaya lama untuk tetap memberlakukan masyarakat adat secara nasional untuk mengikuti norma-norma dan aturan teknis pengelolaan hutan berbasis fungsi yang sudah dikembangkan oleh Negara. Hutan Adat sendiri belum tegas memberikan pembagian urusan antara pusat dan daerah pada tata pengelolaan sehingga masih banyak yang bertanya kerangka pengelolaan hutan yang didesain oleh KLHK untuk hutan adat sendiri dimana fungsi hutan tetap melekat di dalamnya.

Baca juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/pintu-terbuka-untuk-perjuangan-panjang.html

Menjaga dan Menjalankan Amanah Cita-Cita Pembangunan Kehutanan Indonesia 

Buku yang dicetak IPB Forci Development Tahun 2013 "Kembali ke Jalan Lurus; Kritik Penggunaan Ilmu dan Praktek Kehutanan" dengan Editor Prof Hariadi Kartodihardjo bisa menjadi rujukan untuk menemukan jawaban bagaimana kesalahan dan pembengkokan jalan arah pembangunan kehutanan Indonesia yang didalamnya persoalan-persoalan seperti yang Papua alami bisa terpelihara sampai sekarang. Pengkonstruksian aspek sosial, hukum dan ekologis dari hutan yang tidak tuntas dan cenderung state centris menjadi prakara bara yang berkembang menjadi tembok kesalahan menerapkan nasionalisme kehutanan dalam konteks kebhinekaan. Mirna Safitry sebagai non rimbawan yang adalah salah satu kontributor dalam buku ini melalui tulisanya "Keniscayaan Transdipilinaritas Dalam Socio-Legal, Terhadap Hutan, Hukum dan Masyarakat" mengangkat 10 premis mayor dalam menegaskan pentingnya perubahan paradigma dan kerangka pembangunan kehutanan di Indonesia. Point 3 dari premis ini menyebutkan bahwa pengelolaan hutan menunjukan keragaman yang bersumber dari basis normatif yang berbeda-beda. Selanjutnya premis No 7 kembali menegaskan bahwa hukum dan kebijakan harus menjadi alat membagi dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat, karena itu hukum dan kebijakan kehutanan harus bersifat responsif terhadap situasi empiris hutan dan masyarakatnya. Ditulisan-tulisan selanjutnya pengkerangkaan kelemahan pembangunan kehutanan Indonesia juga di jabarkan. Tulisan ini membawa saya sampai pada pemikiran bahwa persoalan yang dihadapi Papua adalah bagian dari konstruksi pikiran yang keliru antara politic ekonomi kehutanan, scientific forestry dan interpretasi hukum social kebhinekaan dalam praktek pengelolaan hutan di Indonesia.

Pastinya kita tidak juga harus kemudian menyerah dengan keadaan yang hanya mengatakan "kasihan para rimbawan Papua yang sudah cape urus NSPK" tetapi harusnya mengembalikan konstruksi berpikir dalam upaya membangun keharmonisan kekeluargaan antara UU Kehutanan (41/1999) dengan UU Otonomi Khusus Papua (21/2001) untuk mewujudkan manfaat besar kehadiran institusi negara yang mengurusi kehutanan di Tanah Papua.

Jumat, 10 Maret 2017

Sira and Manggroholo Villages Received Forests Management Licenses


Official Awarding by the Provincial Government 

Historical moment just happened in Teminabuan the capital of South Sorong District when the West Papua Province Secretary Assistant Mr. Nicolas Uttung Tike officially awarded the forests management licenses/right to the elders of Sira and Manggroholo. Standing on the bench, Alfred Kladit, Yoel Sremere and Markus Kladit representing big groups of community in the village received the Governor Decree. Traditional dancing such as Tihor, Sayo and Salawa were performed by the community to welcome the news path of responsibilities in protection and properly manage the resources in their territories. As shared by phone, Arkilaus Kladit who is the focal point and key facilitator of this groups shows his happiness of this momentum and said "we are now in good track to make sure we can manage our own resources. Because we worry and don't want oil palm expansion coming and destructing our forests". Adding to him Fredrik Sagisolo the Chief of Knasoimos Customary Community Council (Dewan Perwakilan Masyarakat Adat Knasoimos) raised his grateful by emphasizing, "this a new victory of customary community here in South Sorong. And we hope this inspiring other community to build their spirit to secure and manage their own forest resources".

Officially this is the 1st forests management license awarded to customary community in West Papua. The decree is the next legal steps the community need to be able to manage their forests products after Ministry Of Forestry approved and granted village forests concession in 2014. Total areas of the concession in both village are 3,545 ha and dominated by swamp, dry land and mangrove forests. Resin and sago are the chosen products that the community facilitated by Bentara Papua, Green Peace and Samdhana Institute has identifying will be the potential products to be managed by this villages forests. As confirmed by the Mr. Herman Remetwa, the head of community development division in Forestry Department of West Papua province that these Governor Decree No 181 and 182 of 2016 are part of provincial active supports to the initiative emerging in the areas since social forestry is putting as one of the key strategic issues in forests development agenda of the province in the 5 years.

Social forestry with its 12,7 million ha target are an opportunities for community those who living inside and around forests areas to gets an access to manage their resources. This is part of the current president Mr. Jokowi's regime priority program to provide more clarity and legal security for people to be able to step out from poverty by managing the resources in their territories. As reported by Mr. Sahala Simanjuntak, the head of Maluku Papua Social Forestry Unit (technical unit of Forestry and Environmental ministry) indicatively there are 254,581 ha areal that potentially facilitated as social forestry sites in West Papua Province. Beside South Sorong, there was also a concession granted to customary community in Esania - Kaimana for about 11,005 ha but it has expired last year since there is no facilitation to apply for management licenses two years after awarded.

Next Step: Packaging the detail Management Plan

Overall outcomes or dream we catches from communities in these two villages are "securing their land rights and increasing of welfare by self managing forests resources". Village forests licenses is the tools and scheme they used to meets this targeted changes by trying applying legal and sustainable forests product management at community based level. Since 2014 resin gathered from Agathis and Fatica trees been introducing by Greepeace and Bentara Papua as one of the priority product of these two village forests and its been mainstreaming as one of the core forest product to expand the business that village forests management body will manage eventhough there is no clear record or specific assessment that confirming about the potency of resin.


Sago is another product emerging as priority. It is one of the cash and non cash income for the community. It growing robustly in around villages and has gradually harvesting by the community with the traditional technique the adapting for generations. Papua State University of their 2015 assessment report mentioned that there are about 40 ha of sago plots that spread in Sira and Manggroholo, of which 8 trunk per ha can be harvested and produce up to 350 kg of wet starch. At the same event of lincese Awarding, the sago production and procession machine was granted to the two communities by the social forestry units. Sahala Simanjuntak said "this is the way how ministry of forestry and environment is commitment to help community whose initiating social forestry in their region". Looking at the facts that Sago is the best option this grant has be another positive momentum for community to be more equipped with technical requirement on managing the resources.

Creating a proper management plans with accurate data potency and markets assessment are needed after the license is secured to help community in Sira and Manggrholo taking an advance steps on small scale enterprises. To effectively implement the new awarded governor license, the management body must have a solid and valid management plans for 20 - 35 years and break down detail of annual plans with simple detail business calculation of benefit costs and marketing plan that become reference for community to gets in to the real production of their forests products. On the other sides these documents are also required by the government to make sure the management licenses are applied according to the norms, procedure and standard been regulating by the law. Both Markus Kladit and Alfred Kladit as the head of village forests  management body aware that the robust requirement of forests products production and marketing should be well understood by them to secure their management practices after the governor decree received. Both keep emphasizing the needs of continue facilitation by the NGOs whose has working with them to provisioning concrete benefits and changes they can gets from this village forests.

Sabtu, 21 Januari 2017

Opini: Menguji Visi dan Komitmen Politik Isu Lingkungan dan Masyarakat Adat yang Kongkrit Pada CAGUB-CAWAGUB Papua Barat


Kemarin, 20 January 2017 jam 18.00 live di Metro TV dilaksanakan debat publik pertama Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Papua Barat periode 2017 - 2022. Debat yang difasilitasi oleh KPUD Provinsi Papua Barat ini dimaksudkan untuk merangsang partisipasi pemilih aktif di Provinsi Papua Barat, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPUD Provinsi Papua Barat Amos Atkana dalam sambutan pembukaannya bahwa "debat ini bukan merupakan proses rangkaian kampanye semata, tetapi memberikan makna dalam melihat dan mencermati untuk menentukan pilihan di tanggal 15 Februari mendatang". Menekankan pesan ketua KPU, ketua tim Pakar Bapak Agus Sumule, yang juga adalah Akademisi UNIPA sebagaimana dikutip didalam situs resmi KPUD Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa "Kalau bisa mereka (cagub-cawagub) lebih bisa muncul dengan program-program yang tajam dan kongkrit lagi. Sehingga masyarakat bisa lebih bergairah memilih calon pemimpin yang diharapkan".

Salah satu bagian penting yang perlu diukur dari visi, komitment politik serta rancangn program konkrit kedepan adalah pada isu pengelolaan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan keberpihak terhadap pengamanan hak adat dan penguatan kapasitass masyarakat adat di Papua. Karena salah satu tantangan terbesar yang akan dihadapi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih adalah menjalankan tata kelola sumber daya alam yang bermanfaat dan beripihak kepada masyarakat serta mewujudkan perlindungan kualitas lingkungan dan daya saing masyarakat ditengah perubahan pembangunan sekarang. Apabila saya hadir dan diberikan kesempatan bertanya pada debat ini, beberapa point diatas akan saya tanyakan. Bagaimana para Cagub dan Cawagub melihat issues ini? Dan apa program konkrit yang sudah atau akan mereka lakukan untuk menjawab "paradoks of Papua - miskin diatas tanah yang kaya"?.

Mengikuti secara live siaran debat ini, belum ditemukan program konkrit yang disampaikan pada aspek lingkungan dan masyarakat adat ini. Sekalipun ketiga pasangan menyebutkan isu keberpihakan dan perlindungan dilakukan dengan menekankan pada implementasi UU Otonomi Khusus (otsus). Sekalipun beberapa pasangan pada visinya menyebutkan aspek-aspek ini. Pasangan nomor 2 dan 3 menyebutkan dalam visinya tetapi menurut saya belum konkrit; pasangan No 2 menyebutkan misi untuk menajaga keberpihakan dan pengelolaan linkungan berkelanjutan sedangkan pasangan no 3 menyebutkan bahwa misi ke-5 mereka ditekankan bahwa terpeliharannnya linngkungan hidup yang serasi dan berkelanjutan. Hanya kemudian apa program konkrit-nya, belum kelihatan didalam gambaran kerangka program yang akan dilakukan apabila mereka terpilih.

Apa sebenarnya titik krusial persoalan lingkungan dan masyarakat adat yang harus dijawab di Papua Barat? Tentunya pertanyaan ini perlu menjadi refleksi dan bahan diskusi internal di setiap pasangan Cagub-Cawagub untuk merumuskan misi dan program konkrit menjawab persoalan ini. Me-refer pada beberapa dokumen assessment yang sudah pernah disusun oleh pemerintah maupun NGO yang bergerak di bidang lingkungan dan masyarakat adat, sebenarnya para Cagub-Cawagub sudah bisa menemukan "the bundles of problems" yang harus diselesaikan. Saya mencoba meringkas beberapa point dalam tulisan ini dalam beberapa kacamata perspective:
  1. Persoalan politik, regulasi dan tata aturan 
    Penegasan pada politik dan regulasi pengaturan sumber daya alam di Papua secara keseluruhan masih mengadopsi kerangka nasional yang pada beberapa fakta tidak sejalan dengan kondisi sosial dan kepasitas mayarakat di Papua. Otsus sebagai sebuah kerangka kebijakan yang berpihak kepada Orang Papua masih diperangkap pada ruang berpikir "akses uang yang besar" tetapi belum secara kuat memberikan ruang dan kepastian hukum bagi orang asli Papua untuk terlibat aktif sebagai pemilik, pengelola dan penerima manfaat terbesar dari sumber daya alam yang kaya ini. Sejak berdirinya atau selama kurang lebih 13 tahun Provinsi Papua Barat, belum ada 1 regulasi berupa PERDASUS maupun PERDASI yang dikeluarkan oleh DPRD yang didalamnya memuat Norma, Standar, Prosedur dan kriteria dari pengaturan dan tata laksana pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan hak masyarakat adat dan penegasan tentang pembagian manfaat yang adil dan seimbang sebagai wujud dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.

    Disaat Masyarakat adat Papua terus bersuara untuk menuntut perhatian atas Hak-nya terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam, mereka sulit menemukan kerangka hukum keberpihakan yang kuat. Tidak adanya produk politik dan regulasi yang mengatur dan mengadministrasikan perlindungan dan pengamanan hak dan aset masyarakat adat Papua Barat dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan bermanfaat adalah titik kritis dimana persoalan kekinian masih trus dibiarkan.
  2. Persoalan kelembagaan dan tata kelola layanan 
    Layanan pada program-program yang terkait dengan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat perlu ditunjang dengan kelembagaan dan layanan publik kepada masyarakat di Papua Barat. OMBUDSMAN Papua Barat di situs resminya bahkan mengingatkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten untuk serius meningkatkan kualitas Layanan Publik, karena menurutnya tidak ada itikad baik dan cenderung melakukan pembiaran dengan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Dalam hal keberpihakan kepada orang Asli Papua dan juga pembangunan lingkungan berkelanjutan terlihat nyata bagaimana persoalan-persoalan seperti konflik tenurial antara masyarakat adat dengan konsesi, konflik dalam penggunaan lahan untuk infrastruktur dan pengaturan alokasi sumber daya alam kepada pihak ketiga tanpa pelibatan masyarakat adat yang sering menimbulkan penolakan dan konflik sebagai satu contoh nyata. Selain itu di perkotaan tata kelola sampah yang buruk telah menimbulkan pencemaran lingkungan seperti jalan dan sungai yang tidak terkontrol bahwa kualitas udara yang tidak diukur baik sebenarnya sudah tercemar akibat aktifitas pembakaran sampah yang tinggi didaerah-daerah seperti Sorong, Fak-fak dan Manokwari.
  3. Persoalan kapasitas, mekanisme fasilitasi dan sistem kerja 
    Kualitas sumber manusia, pendekatan/mekanisme fasilitasi dan sistem kerja yang efektif dan efisien dengan etos yang baik adalah komponen penunjang penting dalam sebuah layanan yang optimal. Kualitas capaian program yang baik akan dicapai apabila sumber daya manusia tersedia dengan kemampuan yang baik, mekanis kerja yang terukur dan sistem layanan yang tepat kepada masyarakat dan masalah yang dihadapi. Dan Papua Barat masih terus berjuang dengan hal ini, sekalipun ada peningkatan dari IPM, tetapi Papua Barat masih masuk dalam kategori rendah karena IPM-nya secara nasional diangka 61.7% dibawah NTT dan Maluku. Fakta ditunjang dengan bagaimana ketergantungan tenaga dari pekerja luar Papua atau jasa konsultan untuk pekerjaan-pekerjaan teknis dan fasilitasi dilapangan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya, lingkungan dan fasilitasi masyarakat. Program kehutanan Masyarakat saja misalnya yang harus-nya menjadi kekuatan Provinsi Papua Barat masih didominasi oleh pekerja-pekerjaan luar.
  4. Persoalan keberpihakan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 
    Dokumen SRAP REDD+ Papua Barat yang disusun pada tahun 2012 - 2014 apabila dibaca oleh Para Cagub dan Cawagub pasti mendapatkan banyak point kritis tentang persoalan pengelolaan SDA di Papua Barat yang berpihak kepada masyarakat. Analisis spasial yang dilakukan tim penulis menunjukan bahwa ada sekitar 4 juta ha overlaping lahan konsesi yang luasnya lebih dari luas provinsi Papua Barat dimana total semua perijinan terkait pemanfaatan dan penggunaan SDA di Papua Barat secara spasial luasnya mencapai 14jt ha sedangkan Luas Provinsi Papua Barat berdasarkan RTRWP Hanya 10.7 Juta Ha. Apabila ditrace lebih jauh semua pemilik konsesi besar ini bukan orang asli Papua. Kondisi ini tentu ironis apabila dibanding dengan beberapa insiatif legal pengelolaan hutan yang diisiniasi beberapa kelompok masyarakat tetapi tidak optimal mendapatkan perhatian seperti Hutan Desa di Kaimana dan Sorong Selatan yang luasnya baru mencapai 15,000 ha. Atau hanya 0.1% dari total wilayah Papua Barat. Penguasaan sektor sumber daya alam oleh pihak ketiga dan lemahnya kontrol pemerintah serta birokrasi yang buruk dalam layanan kelihatan menjadi faktor utama penyebab ketidakberpihakan ini.

    Sebuah fakta yang Ironis tentunya dan memunculkan pertanyaan. Apabila target pertumbuhan ekonomi di Papua Barat dicapai melalui pemerataan exploitasi sumber daya alam sebagai tulang punggu ekonomi, siapakah yang akan mendapatkan keuntungan dan semakin kaya? Sudah pasti bukan masyarakat apabila regulasi, tata kelola lembaga, layanan publik dan prioritas keberpihakan tidak kepada mereka.
  5. Persoalan awareness dan perubahan paradigma
    Kunci berikutnya dalam point ini persoalan kesadtahuan dan paradigma. Beberapa kritik terhadap buruknya layanan dan berjalannya program pembangunan yang buruk termasuk layanan ke masyarakat adat dan program lingkungan yang timpang karena persoalan ketidakpedulian dan paradigma kerja. Membangun Manusia yang berkualitas adalah bukan sekedar mencapai gelar-gelar akademis tetapi memiliki kesadatahuan, kepekaan dan paradigma bekerja yang baik terkait asas-asas pembangunan berbasis kondisi sosial budaya lokal. Adat di Papua Barat hubungan kultur yang kuat antara Manusia dengan alam harus dipandang sebagai sebuah kekuatan untuk dikemas dan ditransformasikan menjadi satu pilar pembangunan ekonomi daerah dimana Masyarakat adalah pemilik sekaligus aktor utama. Mungkin ini mimpi tinggi ditengah fakta kondisi saat ini. Tetapi karena tidak adanya mimpi yang dibangun khusus untuk mewujudkan Otsus yang benar sehingga keterpurukan pada dimensi sosial masyarakat adat Papua dan lingkungan terus masih terjadi. 
5 point diatas adalah beberapa rangkuman singkat dari sekian banyak persoalan terkait masyarakat adat dan lingkungan yang dihadapi di Provinsi Papua Barat. Bahwa upaya mewujudkan Provinsi Konservasi sebagaiman komitmen politik saat ini dan juga disebutkan oleh Pasangan No.2 perlu secara konkrit diterjemahkan dari perspektif keberpihakan. Merefleksi dari bagaimana Pemerintah daerah Tambrauw membangun Kabupaten Konservasi tentu mengemas strategi pembangunan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat adat bisa diuji tidak pada tataran konsep dengan janji Manis tetapi soal konkrit dan realistis tidaknya konsep tersebut berjalan menjawab persoalan yang urgent saat ini. Refleksi diskusi yang berkembang di Tambrauw memunculkan juga 5 hal yang perlu kemas dan dilaksanakan secara terangkai untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan masyarakat adat. 5 Hal tersebut adalah: 
  1. Terus membangun kesadartahuan, pemahaman dan mainstreaming nilai-nilai pembangunan berkelanjutan, bermanfaat sosial dan lingkungan. Ini menjadi fondasi dasar berpijak. Program-program konkrit seperti training, workshop, field implementation village development dan pendidikan lainnya yang dikemas dengan tujuan yang terukur dengan berbagai media adalah cara yang bisa dilakukan. 
  2. Regulasi kelembagaan yang berjalan optimal. Membangun dan menyediakan regulasi-regulasi daerah berupa PERDA atau sejenisnya seperti (a) pengakuan, perlindungan dan penataan hak-hak masyarakat adat, (b) pembagian manfaat sumber daya alam kepada masyarkat adat, (c) pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan oleh masyarakat adat Papua, (d) management sampah dan indsutry pengolahan terpadu oleh masyarakat, (e) perlindungan dan pengelolaan daerah aliran sungai di Papua dan (f) mekanisme penyelesaian sengketa pengelolaan sumber daya alam adalah penting diwujudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat dan lingkungan. 
  3. Kepastian hak, klarifikasi kepemilikan lahan dan tata kawasan hutan dan kawasan perairan. Banyak masyarakat yang menjadi korban hukum karena overlapping penggunaan ruang dan sumber daya yang berlawan dengan hukum. Kehutanan menjadi sektor yang paling banyak membawa masyarakat adat Papua ke Meja Hijau terutama masalah pelanggaran didalam kawasan hutan "NEGARA". Sehingga memastikan semua masyarakat adat memiliki peta wilayah adat yang teroverlay dengan peta kawasan hutan-perairan dan pemanfaatan sumber daya alam yang disusun pemerintah menjadi penting diwujudkan. Peta wilayah adat dan visi pemanfaatan ruang oleh komunitas adalah alat diskusi untuk mencegah persoalan hukum oleh masyarakat adat sekalian tata regulasi perijinan pemanfaatan SDA yang mana masyarakat diberikan porsi yang sama dalam mengambil keputusan perijinan. 
  4. Kerangka pembangunan/pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat. Fakta bahwa tingkat ketergantungan masyarakat adat di Papua Barat sangat tinggi terhadap sumber daya alam perlu direspon dengan trus membangun konsep, model dan fasiltasi inisiasi pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Penegasan target politis dan konkrit luasan atau unit kelola sumber daya alam berbasis masyarakat adat perlu dimunculkan agar masyarakat bersama-sama ikut mngawalnya. Selain penegasan tentang target, sistem dan mekanisme layanan dan fasilitasi untuk mencapai target tersebut juga perlu disiapkan secara baik. 
  5. Pendanaan berkelanjutan. Pastinya dengan kondisi yang ada semua program dan misi politis yang ada harus ditunjang dengan penggaran yang cukup anggaran bisa dalam bentuk apapun. Misalnya untuk program pembangunan model pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas fasilitasi, bantuan modal, pembangunan fisik prasarana dan pengaturan arus barang adalah fasilitasi yang bisa disediakan pemerintah dengan pengangaran yang ada. Dalam hal ini, perdebatan soal dana Otsus esensinya tidak pada proporsi (%) yang harus dibagi antara Provinsi dan Kabupaten, tetapi pada komponen pembangunan manusia dan kekuatan daya saing ekonomi masyarakat adat Papua yang sementara secara tidak sadar terus termajinalkan akibat ketidaksiapannya menghadapi perubahan pembungunan yang ada. 
Secara statistik, menurut saya ada 4 ukuran sederhana yang bisa dikemas untuk kita mengukur keberhasilkan pembangunan dari aspek lingkungan dan masyarakat adat yaitu:

  • Nilai kontribusi pembangunan SDA oleh Masyarakat adat didalam PDRB Provinsi. 
  • IPM Masyarakat adat yang berinteraksi dengan kerja-kerja lingkungan berkelanjutan dan industry berbasis potensi lokal didalam wilayah adatnya. 
  • Indeks pembangunan lingkungan, angka pencemaran dan pengelolaan limbah terpadu dari lingkungan. 
  • Prestasi layanan publik pada kerja-kerja lingkungn dan keberpihakan kepada masyarakat adat - dimana OMBUDSMAN bisa mengambil peran disini untuk membangun pemerintah mengukur keberhasilanya.  
Point-point ini bisa publik pakai untuk menguji kesiapan pada kandidat sekarang dan bagaimana selanjutnya mereka menjalankan pembangunan ketika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2017 - 2022.


Rabu, 09 November 2016

Social Forestry Task Forces of West Papua Province, Established


One day workshop on Social Forestry in Billy Jaya Hotel Manokwari, 8 November 2016 has established the Provincial Task Forces to works facilitating the Social Forestry program in the Province. As confirmed by Mr Sahala Simanjutak - the Head of Social Forestry and Environmental Partnership Maluku and Papua Regional Body – following the national indicative maps they targeting to reach 254,581 ha of social forestry areas by the end of 2019. The social forestry program here are cover 5 programs: village forests (Hutan Desa), Community Plantation Forests (Hutan Tanaman Rakyat), Community Forestry (Hutan Kemasyarakatan), Customary Forests (Hutan Adat) and Partnership forests management scheme (Kemitraan) though empowerment block in the Forests Management Units (KPH). On his opening remarks he then noted that the task force (pokja) that designed as multi-stakeholder and cross actor forum to works with the responsibility since preparation, verification, capacity building until other technical supports that relevant to the business development of social forestry program. The establishment of this task force is legally regulated on the Regulation of Social Forestry and Environmental Partnership director no P.01/PKPS/PP/PSKL.0/5/2016 about the Implementation Guidance of Social Forestry Task Force.

In further, Mr Runaweri Hendrik – The head of West Papua Province Forestry Department emphasized that we have to seriously push this task forces and make it works to facilitate the target on Social Forestry. All forester in Papua been challenging to show forests are still exist and contribute a lot to development growth and the positive increasing of community livelihood changes. “Our role is to protect and manage the forests sustainably. In the relation to climate changes, forests hold crucial role counting by it covers. The social forestry program should also able to works under this clear targets in maintaining the forests reserve and covers” he added before formally opened the event.

There is no clear information about number of units that targeted to be built in West Papua Province but the social forestry units on its indicative maps has putting targets 254,581 ha spreads in 10 district. Of which about 14,550 of units has got the villages forests licenses. In detail the following matrix show the overall targets of Social forests sites in West Papua Province until the end of 2019:


No
District
Area (Ha)
Legal Approval (ha)
Village/Units
1
Fak Fak
27.062
-

2
Kaimana
35.788
11,005
Esania
3
Manokwari
23.037
-

4
Manokwari Selatan
2.727
-

5
Maybrat
1.840
-

6
Sorong
333
-

7
Sorong Selatan
18.901
3,545
Sira and Manggroholo
8
Tambrauw
12.403
-

9
Teluk Bintuni
122.045
-

10
Teluk Wondama
10.444
-

Jumlah
254.581
14,550
3 Units



Participant that in total about 26 representing Government, NGO/CSO, university and private were agreed that the task forces should be the multistakeholder units that bring all key forestry actor into the loop of developing social forests program. Follow the Regulation of Social Forestry and Environmental Partnership director the composition of the task forces are not longer than 20 people, with head of the Forestry Department as the leader. During an hour discussion, the workshop has came up with list of recommendation and peoples who are appointing to join the task forces. From NGO in West Papua, there are Paradisea Foundation, Bentara Papua, Greenpeace, Samdhana Institute and AMAN Sorong Raya. The discussion also identifies about keys major issues that the task should pay an attention on:

  1. Review and update the current indicative maps into existing potential social forests maps should become the early steps the Task Force should do. Because the current social forestry maps are developed based on the criteria and indicators that not yet considered number of units that still progressing to apply for the licenses. So assessment in to capture the tabular and spatial information is the keys activities in this partReview and update the current indicative maps into existing potential social forests maps should become the early steps the Task Force should do. Because the current social forestry maps are developed based on the criteria and indicators that not yet considered number of units that still progressing to apply for the licenses. So assessment in to capture the tabular and spatial information is the keys activities in this part
  2. One of the challenges that influence the slow progress of social forestry program is on local government and community awareness and understanding of this policy and its technical regulation. The task force is responsible to conducts this awareness and socialization down to the districts government
  3. Technical data base of social province in the provinces is crucial so developing a data base that include data of customary boundary territories and putting it into government system is the steps that we should do
  4. Social forestry in the new regulation is cross forests function in which not only in production and protection forests are the licenses is applied but also in conservation area. Zoning and land uses spatial plan of the community together with their spatial territories maps is needs to understand extent to which are social forests sites in West Papua are potentially to be build
  5. FMU/KPH is strongly recommended to cover all the social forestry initiative. They will provide capacity building to the community whose social forestry initiative are working
  6. Bringing in private sector and commercial forests product players to become the co-partners of community would help them in product marketing and helps in setup stable markets flows include capacity supports
  7. Customary Forests/Hutan Adat in west Papua context needs to be discussed further so the task forces based on Regulation will have a technical verification guideline to helps local government/community or NGO who are initiating customary forests licenses
Indicative areas of Social Forestry in West Papua delineated with white polygon in the Map