Jayapura, Maret 2014
Merespon kebutuhan pengaturan legal teknis pengelolaan dan pemanfaatan di dalam skema IUPHHK-MHA, IUPHHK-HTRMHA dan IUIPHH, sebanyak 9 Peraturan Gubernur (PERGUB) dan 4 SK Kepala Dinas kehutanan dan Konservasi untuk mengatur tentang control dan monitoring peredaraan hasil hutan Izin usaha masyarakat hukum adat. Semangat dari PERDASUS dan Peraturan Gubernur tersebut adalah menata pengelolaan hutan di Provinsi Papua untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua khususnya masyarakat hukum adat, menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam, memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Papua untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan lestari untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya sekaligus mendukung optimalisasi nilai manfaat hutan Papua bagi Negara melalui izin-izin pengelolaan kayu rakyat yang legal.
- Terjaminnya kepastian hukum dan kepastian berusaha, baik kepada masyarakat hukum adat selaku pemegang IUPHHK-MHA, maupun bagi para investor di bidang kehutanan yang bermitra dengan IUPHHK-MHA
- Meningkatnya kesejahteraan dan keberdayaan MHA yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.
- Meningkatnya pertumbuhan ekonomi lokal yang berpengaruh terhadap meningkatnya kekuatan fiskal daerah.
- Meningkatnya stabilitas sosial, politik dan ekonomi untuk meminimalisir konflik dan bibit disintegrasi bangsa di Tanah Papua.
- Pemanfaatan hutan dan hasil hutan oleh masyarakat dapat dilaksanakan secara legal, terkendali dan menggunakan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Mengurangi praktek-praktek “Illegal Logging” yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh mitra kerja.
IUPHHK-MHA
|
IUPHHK HTR-MHA
|
|
Lokasi
|
·
Berada dalam hak ulayat masyarakat
di kampung yang diusulkan
·
Kawasan hutan produksi tetap,
·
Hutan produksi yang dapat
dikonversi,
·
Kawasan Budidaya Non
Kehutanan/Areal Penggunaan Lain
·
Apabila areal telah dibebani
perizinan usaha pemanfaatan hutan kayu dilakukan pola kerjasama kemitraan
|
· Tanah
hak ulayat yang merupakan lahan kritis, tidak produktif, baik yang berada di
dalam kawasan hutan produksi atau kawasan budidaya non kehutanan
· Tidak
dibebani izin/hak lain
·
Letaknya diutamakan dekat dengan
lokasi industri hasil hutan.
|
Pemohon
|
Untuk IUPHHK-MHA
·
Koperasi masyarakat pemilik hak
ulayat
·
Badan usaha milik masyarakat hukum
adat
|
Pemohon IUPHHK HTR-MHA
· Kelompok
tani atau koperasi atau badan usaha yang dibentuk oleh pemilik hak ulayat
yang telah memperoleh pengesahan dari lembaga adat, kepala kampung dan
diketahui oleh kepala distrik
Kelompok tani/ koperasi/ badan
usaha yang dibentuk masyarakat suku lain selain pemilik hak ulayat yang
diberi izin oleh pemilik hak ulayat dan disahkan oleh lembaga adat, ketua
kampung dan diketahui oleh kepala distrik
|
Perijinan
|
Gubernur Papua dengan rekomendasi
dari Bupati/Walikota dan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan dan
Konservasi Papua
|
·
Pencadangan lokasi oleh Gubernur
·
Perijinan diterbitkan oleh
Bupati/Walikota
|
Luas
Areal
|
2000 – 5000 ha
|
Maksimal 5000 ha untuk setiap ijin
|
Lama
Ijin
|
10 Tahun dan dapat diperpanjang
|
30 tahun dan dapat diperpanjang
|
Kewajiban
pemegang Ijin
|
Pemegang ijin wajib memiliki
IUIPHHK yang diterbitkan oleh Gubernur.
IUIPHHK dengan peralatan berupa portable sawmill berada di dalam areal
kerja IUPHHK
|
· Membayar
iuran kehutanan
· Menyusun
rencana kerja PHHK yang terdiri dari rencana umum dan rencana operasional
· Melaksanakan
kegiatan selambat-lambatnya 3 bulan sejak ijin terbit
· Melaksanakan
PUHH sesuai ketentuan
· Menyampaikan
laporan kegiatan pada pemberi izin
|
Tabel 2. Konsep IUIPHHK Rakyat
IUIPHHK Rakyat
|
|
Pemohon
ijin
|
Untuk IUIPHHK Rakyat, pemohon adalah:
perorangan, koperasi dan badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA). Hanya
mengatur pemberian ijin dengan kapasitas dibawah 6000 m3
|
RPBBI sebagai syarat teknis dalam
permohonan ijin
|
|
Sumber
Bahan Baku
|
· IUPHHK/IUPHHK-MHA/IPK
· Limbah
Pembalakan
· IPHHK
· Kayu
Lelang
· Hutan
Tanaman Rakyat
· ISL
|
Jenis
Produk
|
· Kayu
Gergajian
· Moulding
· Flooring
|
Tujuan
Pemasaran
|
· Pemasaran
lokal, regional, nasional dan eksport
· Khusus
bahan baku dari IPHHK hanya untuk pemasaran lokal
|
Permohonan
Diajukan Pada
|
· Bupati/walikota
untuk kapasitas dibawah 2000 m3/tahun
· Gubernur
untuk kapasitas 2000 – 6000
· Dapat
diberikan bersamaan dengan IUPHHK MHA
|
Persyaratan
Administrasi
|
· Rekomendasi
Kepala Dinas Kabupaten/Kota
· Fotocopy
KTP untuk pemohon perorangan dan akte pendirian beserta perubahannya untuk
Koperasi
· SIUP
· SITU
|
Persyaratan
Teknis
|
· RPBBI
· Daftar
nama, tipe dan jenis peralatan
· Perjanjian
kerjasama suplai bahan baku dengan pemegang ijin pemanfaatan/pemungutan hasil
hutan kayu
· Rencana
pengelolaan lingkundan dan rencana pemantauan lingkungan
|
Penerbit
Ijin
|
· Gubernur/Bupati/Walikota
· Dapat
dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
Lama
Ijin
|
· 10
tahun bagi yang tidak memiliki jaminan suplai bahan baku
· Selama
jangka waktu perijinan IUPHHK-MHA bagi
yang memiliki jaminan suplai bahan baku
|
Note: Mekanisme peredaran hasil hutan disajikan di gambar berikut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Hutan Tanaman Rakyat Masyarakat Hukum Adat;
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peredaran dan Pengolahan Hasil Hutan Kayu
- Peraturan Gubernur Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA)28
- Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu Limbah Pembalakkan
- Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Industri Primer Hasil Hutan kayu Rakyat
- Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemetaan Hutan Masyarakat Hukum Adat
- Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
- Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) di Provinsi PapuaPeraturan Gubernur Nomor: 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan.
No
|
Lokasi Model
|
Kesiapan Implementasi
|
|||||
Lembaga
|
Areal Kerja
|
Ijin
|
Persiapan
Pengelolaan
|
Sarana/
Prasaran
|
Pendamping
|
||
1
|
KSU Mo Make Unaf
di Kabupaten Merauke
|
·
SK Koperasi
·
AD/ART
·
Modal kerja 100 juta
|
Luas: 4500 ha
Jangka Waktu: 10
tahun (dapat diperpanjang)
Kelas Perusahaan : Rimba Campuran
AAC : 6000m3/thn
|
IUPHHK-MHA: No. 91 Tahun 2011
IUIPHHK-MHA No. 99 Tahun 2011
|
RKU, RKT sudah disahkan
|
·
Chain saw
·
Portable sawmill
|
WWF Regio Sahul
dan Dinas Kehutanan Kab.
|
2
|
Koperasi Year
Esai di Kabupaten Kepulaun Yapen
|
·
SK Koperasi
·
AD/ART
·
Modal kerja 100 juta
|
Luas: 3000 ha.
jangka Waktu : 10
Than (Dapat diperpanjang)
Kelas Perusahaan:
Merbau, Rimba Campuran
AAC = 6000 m3/thn
|
IUPHHK-MHA No. 98 Thn 2011
IUIPHHK-MHA No. 92
Thn 2011
|
RKU, RKT sudah disahkan
|
·
Chain saw
·
Portable sawmill
|
WWF – Regio Sahul
dan Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Yapen
|
3
|
KSU Tetom Jaya di
Kabupaten Sarmi
|
·
SK Koperasi
·
AD/ART
·
Modal kerja 100 juta
|
Luas: 4800 ha
Jangka Waktu: 10
Tahun (Dapat Diperpanjang)
Kelas Perusahaan : Merbau, Rimba Campuran
AAC = 6000 m3/Thn
|
IUPHHK-MHA No. 93 Thn 2011
IUIPHHK-MHA No. 100 Thn 2011
|
RKU, RKT sudah disahkan
|
·
Chain saw
·
Portable sawmill
|
Pt PPMA – Papua
dan Dinas Kehutanan Kab. SARMI
|
4
|
Koperasi Jibogol
di Kabupaten Jayapura
|
·
SK Koperasi
·
AD/ART
·
Modal kerja 100 juta
|
Luas: 5000 ha
Jangka
Waktu: 10 Tahun (Dapat Diperpanjang
Kelas Perusahaan: Merbau, Rimba Campuran
AAC = 6000
m3/tahun
|
Sk : 97 Thn 2011 IUPHHK-MHA; No. 94 Thn 2011, IUIPHHK-MHA
|
RKU, RKT sudah disahkan
|
·
Chain saw
·
Portable sawmill
|
WWF – Regio Sahul
dan Dinas Kehutanan Kab Jayapura
|
5
|
KSU Lwagubin Srem
di Kabupaten Jayapura
|
·
SK Koperasi
·
AD/ART
·
Modal kerja 100 juta
|
Luas: 2500 ha
Jangka Waktu: 10
Thn (dapat diperpanjang)
Kelas Perusahaan: Merbau dan Rimba Campuran
AAC = 6000
m3/tahun
|
IUPHHK-MHA No. 96 Thn 2011
IUIPHHK-MHA No. 95 Thn 2011
|
RKU, RKT sudah disahkan
|
·
Chain saw
·
Portable sawmill
|
Pt PPMA – Papua
dan Dinas Kehutanan Kab. Jayapura
|
H. Kesesuaian Regulasi Indikator dan Verifier PHPL-SVLK dengan Regulasi Kehutanan Papua
No.
|
SVLK
Nasional (IUPHHK-HA)
|
Kesesuaian
IUPHHK-MHA
|
Keterangan
|
||
Prinsip
|
Kriteria
|
Indikator
|
|||
1.
|
Prinsip
1
Kepastian
Areal dan Hak Pemanfaatan
|
Kriteria
1.1
Areal
unit manajemen hutan terletak di kawasan hutan produksi
|
Indikator
1.1
Pemegang
izin mampu menunjukkan keabsahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
|
Sesuai
|
Verifier, Perdasus 21 Thn 208,
Pergub 13 tahun 2010,
|
2.
|
Prinsip
2
Memenuhi Sistem dan Prosedur Penebangan yang
Sah
|
Kriteria
2.1.
Pemegang izin memiliki rencana penebangan
pada areal tebangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
Indikator
2.1.1
RKUPHHK/RPKH dan RKT disahkan oleh pejabat
yang berwenang
|
Sesuai
|
-
|
Kriteria
2.2
Adanya rencana kerja yang sah
|
Indikator
2.2.1
Pemegang izin mempunyai rencana kerja yang
sah sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator
2.2.2
Seluruh peralatan kerja yang dipergunakan
dalam kegiatan pemanenan telah memiliki izin penggunaan peralatan dan dapat
dibuktikan kesesuaian fisik di lapangan
|
Sesuai
|
Verifier Pergub 19 Thn 2010
|
|||
3
|
Prinsip
3:
Keabsahan Perdagangan atau Pemindahtanganan
Kayu Bulat
|
Kriteria
3.1
Pemegang Ijin menjamin bahwa semua kayu yang
diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) hutan ke TPK Antara dan dari TPK
antara ke Industri Primer Hasil Hutan (IPHH)/pasar mempunyai identitas fisik
dan dokumen yang sah
|
Indikator
3.1.1
Seluruh kayu bulat yang ditebang/dipanen
atau dimanfaatkan telah di LHPkan.
|
Sesuai
|
Verifier Pergub. 12 Thn 2010
|
Indikator
3.1.2
Seluruh kayu yang diangkut keluar areal izin
dilindungi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Indikator
3.1.3
Pembuktian asal usul kayu bulat dari
pemegang IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI/RE/ Pemegang hak pengelolaan
|
Sesuai
|
Pergub 13 Than 2010 dam Pergub 12 Thn 2010
|
|||
Indikator
3.1.4
Pemegang izin mampu membuktikan adanya
catatan angkutan kayu ke luar TPK
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Kriteria
3.2
Pemegang izin telah melunasi kewajiban
pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu
|
Indikator
3.2.1
Pemegang izin menunjukkan bukti pelunasan DR
dan atau PSDH
|
Sesuai
|
-
|
||
Kriteria
3.3
Pengangkutan dan perdagangan antar pulau
|
Indikator
3.3.1
Pemegang izin yang mengirim kayu bulat antar
pulau memiliki pengakuan sebagai pedagang kayu antar pulau terdaftar
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator
3.3.2
Pengangkutan kayu bulat yang menggunakan
kapal harus kapal yang berbendera Indonesia dan memiliki izin yang sah
|
Sesuai
|
-
|
|||
4.
|
Prinsip
4:
Pemenuhan Aspek Lingkungan dan Sosial yang
Terkait dengan Penebangan
|
Kriteria
4.1
Pemegang izin telah memiliki Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/ Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (DPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) & melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan dalam
dokumen lingkungan tersebut
|
Indikator
4.1.1
Pemegang izin telah memiliki Dokumen
AMDAL/DPPL/UKL-UPL meliputi Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Kelola
Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disahkan
sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh areal kerjanya.
|
Sesuai
|
-
|
Indikator
4.1.2
Pemegang izin memiliki laporan pelaksanaan
RKL dan RPL yang menunjukkan penerapan tindakan untuk mengatasi dampak
lingkungan dan menyediakan manfaat sosial.
|
Sesuai
|
-
|
|||
5.
|
Prinsip
5
Pemenuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan
|
Kriteria
5.1
Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
kerja (K3)
|
Indikator
5.1.1
Prosedur dan implementasi K3
|
Sesuai
|
-
|
Kriteria
5.2
Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
|
Indikator
5.2.1
Kebebasan berserikat bagi pekerja
|
Sesuai
|
Verifier AD/ART -
|
||
Indikator
5.2.2
Adanya kesepakatan kerja bersama atau
peraturan perusahaan
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Indikator
5.2.3
Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah
umur
|
Sesuai
|
idem
|
|||
No.
|
SVLK Nasional (HTR,HKm, HD)
|
Kesesuaian
HTR-MHA
|
Keterangan
|
||
Prinsip
|
Kriteria
|
Indikator
|
|||
1
|
Prinsip
1
Kepastian Areal dan Hak Pemanfaatan
|
Kriteria
1.
Areal unit manajemen hutan terletak di
kawasan hutan produksi
|
Indikator
1.1
Pemegang izin mampu menunjukkan keabsahan
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
|
Sesuai
|
Perdasus 21 thn 2008, Pergub 11
Thn 2010
|
2.
|
Prinsip
2
Memenuhi Sistem dan Prosedur Penebangan yang
Sah
|
Kriteria
2.1
Pemegang izin memiliki rencana penebangan
pada areal tebangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
Indikator
2.1.1
RKUPHHK/RPKH dan RKT disahkan oleh pejabat
yang berwenang
|
Sesuai
|
idem
|
Kriteria
2.2
Adanya rencana kerja yang sah
|
Indikator
2.2.1
Pemegang izin mempunyai rencana kerja yang
sah sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
Sesuai
|
Idem
|
||
Indikator
2.2.2
Seluruh peralatan kerja yang dipergunakan
dalam kegiatan pemanenan telah memiliki izin penggunaan peralatan dan dapat
dibuktikan kesesuaian fisik di lapangan (tidak berlaku bagi pemegang hak
pengelolaan)
|
Sesuai
|
Pergub 19 Thn 2010
|
|||
Kriteria
2.3
Pemegang Ijin menjamin bahwa semua kayu yang
diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) hutan ke TPK Antara dan dari TPK
antara ke Industri Primer hasil hutan (IPHH)/pasar mempunyai identitas fisik
dan dokumen yang sah
|
Indikator
2.3.1
Seluruh kayu bulat yang ditebang/dipanen
atau dimanfaatkan telah di LHPkan.
|
Sesuai
|
Pergub 12 thn 2010
|
||
Indikator 2.3.2
seluruh kayu yang diangkut keluar areal izin
dilindungi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Indikator 2.3.3
Pembuktian asal usul kayu bulat dari
pemegang IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI/RE/ Pemegang hak pengelolaan
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Indikator 2.3.4
Pemegang izin mampu membuktikan adanya
catatan angkutan kayu ke luar TPK
|
Sesuai
|
idem
|
|||
Kriteria 2.4
Pemegang izin telah melunasi kewajiban
pungutan pemerintah yang terkait dengan kayu
|
Indikator 2.4.1
Pemegang izin menunjukkan bukti pelunasan DR
dan atau PSDH
|
Sesuai
|
Verifier Pergub. 13 Than 2010
|
||
3
|
Prinsip
3:
Pemenuhan Aspek Lingkungan dan Sosial yang
Terkait Dengan Penebangan
|
Kriteria
3.1
Pemegang izin telah memiliki dokumen
lingkungan sesuai peraturan yang berlaku
|
Indikator
3.1.1
Pemegang izin telah memiliki dokumen
lingkungan yang telah disahkan sesuai peraturan yang berlaku meliputi seluruh
areal kerjanya
|
Sesuai
|
Verifier Pergub 13 2010
|
Indikator
3.1.2
Pemegang izin memiliki laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
|
Sesuai
|
idem
|
|||
No.
|
SVLK Nasional (IUIPHH,IUI dan TDI)
|
Kesesuaian
IUIPHHKR
|
Keterangan
|
|||||||
Prinsip
|
Kriteria
|
Indikator
|
||||||||
1.
|
Prinsip 1.
|
Kriteria 1.1.
|
Indikator 1.1.
|
Sesuai
|
Verivier Pergub 15 tahun 2010
|
|||||
Indikator1.2.
Eksportir produk kayu olahan adalah eksportir yang
memiliki izin sah, berupa eksportir produsen.
|
Sesuai
|
idem
|
||||||||
Kriteria
1.2.
Unit usaha dalam bentuk kelompok pengrajin/industri rumah
tangga
|
Indikator
1.2.1.
Akte pembentukan kelompok (koperasi/ CV/ kelompok usaha
lainnya)
|
Sesuai
|
idem
|
|||||||
2.
|
Prinsip 2.
Unit usaha mempunyai dan menerapkan sistem penelusuran
kayu yang menjamin
|
Kriteria
2.1.
Keberadaan dan penerapan sistem penelusuran bahan baku dan
hasil olahannya
|
Indikator
2.1.1q
2.1.1 Unit usaha mampu membuktikan bahwa bahan baku yang
diterima berasal
|
Sesuai
|
idem
|
|||||
Indikator
2.1.2
Unit usaha menerapkan sistem penelusuran kayu
|
Sesuai
|
idem
|
||||||||
Indikator
2.1.3
Proses pengolahan produk melalui jasa atau kerjasama
dengan pihak lain (industri lain atau pengrajin/industri rumah tangga)
|
Sesuai
|
idem
|
||||||||
3.
|
Prinsip 3
Keabsahan perdagangan atau pemindah tanganan kayu olahan
|
Kriteria
3.1.
Pengangkutan dan perdagangan antar pulau
|
Indikator
3.1.1.
Pelaku usaha yang mengirim kayu olahan antar pulau
memiliki pengakuan sebagai Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT).
|
Sesuai
|
idem
|
|||||
Indikator
3.1.2
Pengangkutan kayu olahan yang menggunakan kapal harus
kapal yang berbendera Indonesia dan memiliki izin yang sah.
|
Sesuai
|
idem
|
||||||||
Indikator 3.1.3.
PKAPT mampu membuktikan bahwa kayu yang dipindahtangankan
berasal dari sumber yang sah
|
Sesuai
|
|||||||||
Kriteria
3.2.
Pengapalan kayu olahan untuk ekspor.
|
Indikator
3.2.1.
Pengapalan kayu olahan untuk ekspor harus memenuhi
kesesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
|
Sesuai
|
idem
|
|||||||
4.
|
Prinsip 4
Pemenuhan terhadap peraturan ketenaga kerjaan
|
Kriteria
4.1.
Pemenuhan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
|
Indikator 4.1.1.
Prosedur dan implementasi K3
|
Sesuai
|
-
|
|||||
Kriteria
4.2.
Pemenuhan hak-hak tenaga kerja
|
Indikator
4.2..1.
Kebebasan berserikat bagi pekerja
|
Sesuai
|
-
|
|||||||
Indikator
4.2.2
Adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Peraturan
Perusahaan (PP )
|
Sesuai
|
-
|
||||||||
Indikator
4.2.3.
Tidak mempekerja-kan anak di bawah umur
|
Sesuai
|
|||||||||
No.
|
K&I PHPL Unit Manajemen
|
Kesesuaian
IUIPHHK-MHA
|
Keterangan
|
|
Kriteria
|
Indikator
|
|||
1.
|
Kriteria 1.
Prasyarat
|
Indikator 1.1.
Kepastian kawasan unit pengelolaan
hutan alam produksi lestari
|
Sesuai
|
Verifier Perdasus 23 thn 2008, Pergub 13 2010
|
Indikator 1.2.
Komitmen Pemegang Izin
|
Sesuai
|
|||
Indikator1.3.
Jumlah dan Kecukupan Tenaga
Profesional Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung
Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latihan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator1.4.
Kapasitas dan Mekanisme untuk
Perencanaan Pelaksanaan
Pemantauan Periodik, Evaluasi dan Penyajian Umpan Balik
Mengenai Kemajuan Pencapaian (Kegiatan) IUPHHK – HA/RE/HT/Peme gang Hak
Pengelolaan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator1.5.
Persetujuan atas dasar informasi
awal tanpa paksaan (PADIATAPA)
|
Sesuai
|
-
|
||
2
|
Kriteria 2.
Produksi
|
Indikator 2.1.
Penataan areal kerja jangka
panjang dalam pengelolaan hutan lestari
|
Sesuai
|
-
|
Indikator 2.2.
Tingkat pemanenan lestari untuk
setiap jenis hasil hutan kayu utama dan nir kayu pada setiap tipe ekosistem
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 2.3.
Pelaksanaan penerapan tahapan
sistem silvikultur untuk menjamin regenerasi hutan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator
2.4.
Ketersediaan dan penerapan
teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hutan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator2.5
Realisasi penebangan sesuai dengan
rencana kerja penebangan/ pemanenan/ pemanfaatan pada areal kerjanya
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 2.6
Tingkat investasi dan reinvestasi
yang memadai dan memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan hutan, administrasi,
penelitian dan pengembangan, serta pening-katan kemampuan sumber daya manusia
|
Sesuai
|
-
|
||
3.
|
Kritedria 3.
Ekologi
|
Indikator
3.1.
Keberadaan, kemantapan dan kondisi
kawasan dilindungi pada setiap tipe hutan
|
Sesuai
|
-
|
Indikator 3.2.
Perrlindungan dan pengamanan hutan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 3.3.
Pengelolaan dan pemantauan
dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 3.4.
Identifikasi spesies flora dan
fauna yang dilindungi dan/ atau langka (endangered),
jarang (rare), terancam punah (threatened) dan endemik.
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator3.5.
Pengelolaan flora untuk :
3.5.1.Luasanan tertentu dari hutan
produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak.
3.5.1. Perlindungan terhadap
species flora dilindungi dan/ atau jarang, langka dan terancam punah dan
endem
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 3.6.
Pengelolaan fauna untuk:
5.6.1. Luasan tertentu dari hutan
produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak.
5.6.1. Perlindungan terhadap
species fauna dilidungi dan/ atau jarang, langka, terancam punah dan endemik
|
Sesuai
|
-
|
||
4
|
Kriteria 4.
Sosial
|
Indikator
4.1.
Kejelasan deliniasi kawasan operasional perusahaan/
pemegang izin dengan kawasan masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat
setempat
|
Sesuai
|
-
|
Indikator 4.2.
Implementasi tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 4.3.
Ketersediaan mekanisme dan
implementasi distribusi manfaat yang adil antar para pihak
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 4.4.
Keberadaan mekanisme resolusi konflik yang handal
|
Sesuai
|
-
|
||
Indikator 4.5.
Perlindungan, Pengembangan dan
Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja
|
||||








