My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Rabu, 17 September 2014

REDD+, GHG Emission Reduction and Right of Indigenous Papuan

The provincial Governments of Papua and West Papua have been amongst the most active in Indonesia in preparing their REDD+ and Greenhouse Gas Emissions Reductions strategies and action plans, in response to the mandate from national bodies. The process confirmed that Papua region is of special importance in a REDD context because it is the largest remaining tropical forest in Indonesia, making up about 38% of all forests remaining in the country.

The provincial REDD strategies note that REDD+ Implementation should start with clarification of tenure issues. This reflects the conclusion of the National REDD+ strategy that weak tenure has contributed to the increase in forestry-related conflicts and that communities tend to be in a weak position in these conflicts. The documents also note that some 80% of customary villages are found within the 40 million hectares of state forest reserve in Papua and West Papua, and that the rate of un-planned degradation and deforestation is high in Papua, driven by small scale community farming and small scale logging. The documents from both Provinces also recognize FPIC, Customary community participation and the importance of a clear benefit sharing mechanism based on clear tenure rights as fundamental to the successful development of REDD in Papua.

Table 1. Distribution of local village on forests

No
Province
Villages
In/Around forests
%
Data sources
1
Papua
2,337
2,071
89
Papua Prov Spatial Plan 2011 – 2031
2
Papua Barat
1,205
718
60
West Papua Prov, Spatial Plan 2010 – 2030

Total
3,510
2,789
79
Compilation all resources.

The documents conclude that REDD is an important opportunity for Papua to encourage and support communities to protect their forests. In addition to protecting and enhancing environmental services from forests, it would also provide social and economic benefits to the region and its people. Pre-conditions for successful implementation are, however, reliable and credible institutions, clarity of rights to carbon and mechanisms to monitor, report and verify the performance of REDD+ implementation. 

Both provinces have conducted a long process of analysis to provide benchmark information about deforestation and degradation as a part of the strategy process. Large scale plantations, forestry concessions and road construction are identified as the most significant drivers of degradation and deforestation. Papua province has shown that within conservation areas alone there are about 17,574 ha of deforested areas, and 45,114 ha of forest are degraded. The study concluded that the decentralization policy and associated creation of new districts is an important driver of forest loss and degradation in Papua. Creation of new districts increases the need for clearing land for housing or building, and road building.  In  addition, small scale traditional land cultivation is analyzed and found to be a significant contributor to forest cover changes. However some questions remain around the figures, as the methods used do not consider sequestration by new land uses, only the gross loss of carbon stock.

No
Source of Emission
West Papua
Papua
Area (ha/year)
Net Emission CO2e/year
(%)
Area (ha/year)
Net Emission CO2e/year
(%)
1
Forest Degradation
25,332
4,372,892
89
25,679
11,705,487
24
2
Deforestation
2,516
554,953
11
181,77
36,112,229
73
3
Other Land Use Change
5
2,168
0.04
16,429
1,488,233
3


27,855
4,930,014
100
223,880
49,305,951
100

The spatial plan is the main reference for development and investment, and is the plan which other Government plans refer to. It can therefore have a major effect on land use change. In terms of revision of the spatial plan to ensure the conservation of forest and carbon stocks, Papua Province is ahead of West Papua Province. The Ministry of Forestry through SK. 458/Menhut-II/2012 has agreed to changes in forest functions, and to the allocation of land to state and non-state forests, as proposed in the revised provincial spatial plan. Overall, the changes in the spatial plan have
  • Increased the area of forest that is protected by 1,000,000 Ha, containing 500 million tonnes of carbon
  • Increased the area of forest that should be sustainably managed by 3,914,000 Ha, containing 1,000 million tonnes of carbon. Within this category there is a very large shift from ‘production forest’ (decreased by 2.6 m Ha) to ‘limited production forest’ (increased by 4.7 m Ha), which reflects a greater emphasis on the sustainability of management for forest containing 800 million tonnes of carbon.
  • Decreased the area of forest available for conversion to non-forest estate by 1.27 million hectares

Papua and West Papua Provinces play significant role in the overall picture of national emissions reductions, because 80% of emissions sources are from land use and land use change including forestry, agriculture and livestock. The rest are the combination of energy, transportation and waste. Both provinces have developed a reference level of emissions under a business as usual scenario. 

The provincial action plans propose similar pilots actions that would reduce emissions and which could be implemented, monitored and then measured and verified based on existing policies and regulations:


No
Protecting carbon Stock
Enhancing carbon stock
1
Reducing forest allocated for conversion in either Province or District Spatial Plans
Forest and land rehabilitation
2
Reducing annual logging allocation (Annual Allowable Cut)
Reclamation of the areas used for mining
3
Implementing reduced impact logging
Develop community based reforestation (tree plantation)
4
Reducing the intensity of opening of forest cover along main roads
City forest parks
5
Forests designation (Forest Management Units)
Improve the use of degraded land (low carbon stock area) for expansion of agricultural investment

Senin, 15 September 2014

Kabupaten Konservasi Tambrauw dan Peran Mitra Pembangunan


Sausapor, 15 dan 16 September 2014

Tambrauw merupakan Kabupaten  pemekaran   di Papua Barat sejak tahun 2008 dengan luas 11.373,96 km2, secara geografis wilayah ini terletak di bagian utara wilayah Kepala Burung atau wilayah utara Provinsi Papua Barat. Wilayah ini merupakan kabupaten dengan kawasan hutan yang sangat luas dengan proporsi hutan konservasi dan hutan lindung  hingga 80 %. Selain kawasan hutan terestrial, kawasan pesisir wilayah Tambrauw merupakan ekosistem esensial bagi  nesting habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) di kawasan kepala burung Papua hingga kawasan pasifik Barat, sehingga telah di tetapkan menjadi Suaka Margasatwa Jamursba Medi dan sekaligus saat ini sementara dalam proses penetapan menjadi Taman Pesisir dan Laut Abun-Jamursba Medi. 

Dengan wilayah yang luas, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keragaman budaya dan penghidupan masyarakat yang hidup didalamnya Tambrauw menjadi bagian di Papua yang menantang untuk dikelola dalam rangka mewujudkan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan status sebagai wilayah dengan 80%  hutan lindung dan hutan konservasi Pemerintah  Daerah terus berupaya untuk menemukan bentuk pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang baik, berkelanjutan dan bermanfaat. Hal ini di wujudkan melalui misi kelima yakni menjaga kelestarian lingkungan dengan menetapkan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan misi ke-enam yaitu melindungi dan menjaga hak-hak masyarakat adat Tambrauw. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, Pemerintah Daerah mencanangkan inisitif Kabupaten Konservasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong pelestarian alam dan konservasi sumberdaya hutan beserta kearifaan lokal masyarakat tanpa mengabaikan proses pembangunan yang sementara dilakukan. Secara strategis dan taktis komitmen politik ini telah diwujudkan dalam rangkaian panjang pekerjaan pra kondisi seperti penyusunan Masterplan pembangunan Kehutanan dan Pertanian, Naskah Akademik Kelayakan Tambrauw Sebagai Kabupaten Konservasi, rancang bangun model kelembagaan sampai dengan sosialisasi dan diskusi untuk mendengarkan pendapat dan dukungan masyarakat Tambrauw secara keseluruhan di tingkat distrik dan kampung. Selain itu aspek regulasi yang dalam proses persiapan untuk di terbitkan.


Sebagai kabupaten baru dengan kapasitas aparat pemerintah yang terbatas mulai dari level kabupaten sampai kampung dan kapasitas masyarakat yang rendah inisiatif dan rencana aksi pembangunan kabupaten konservasi disadari merupakan sebuah tantangan besar di Tambrauw yang akan kesulitan untuk dikawal sendiri. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang merupakan mitra pembangunan di Tambrauw berorientasi pembangunan lingkungan dan masyarakat adat terus dilakukan. Pimpinan Pemerintah Daerah secara konsisten terus membangun komunikasi aktif dan menginisiasi kerjasama dengan beberapa lembaga pemerintah dan Non pemerintah untuk secara kolaborative mendukung persiapan pencanangan sampai dengan implementasi rencana kebijakan Kabupaten Konservasi. Sejauh ini komunikasi sudah di bangun dengan Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI dan Pucuk Pimpinan di BAPPEDA. Dari lembaga pemerintah, terakhir Pimpinan Daerah Tambrauw berkomunikasi dengan Pimpinan Badan Pengelolaan REDD+ Indonesia untuk menjajaki kemungkinan Tambrauw di dorong menjadi pilot kabupaten implementasi program Nasional Pembangunan Rendah Emisi. Penjajakan lainnya adalah melalui komunikasi dan kehadiran Bupati Tambrauw dalam seminar dan konferensi serta presentasi penyu di California pada tahun 2013, sebagai langkah awal untuk membangun kerjasama  dan komitmen pengembangan masyarakat di kawasan konservasi Jamursba Medi sehubungan dengan kepentingan konservasi penyu antara pemerintah California, Masyarakat Abun dan Pemda Tambrauw. Dari lembaga non pemerintah, sejauh ini Pemerintah Daerah secara aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan WWF untuk pekerjaan-pekerjaan terkait konservasi sumber daya alam, The Samdhana Institute terkait penguatan kapasitas para pihak termasuk masyarakat adat dan Paradisea untuk pekerjaan pengembangan ekonomi masyarakat local dan pemetaan wilayah adat. Pada tingkat masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LMA) dan dewan adat Suku yang ada di Kabupaten Tambrauw secara konsisten menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sumber daya hutan dan sumber daya manusia yang baik. 

Dalam rangka membangun kerjasama yang produktif, konstruktif dan saling mengisi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dengan mitra pembangunan yang ada, pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw merasa penting untuk mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam sebuah ruang diskusi. Dimana diskusi sekaligus diarahkan untuk mengkonvergensikan program-program pemerintah daerah dengan program-program mitra pembangunan dalam rangka optimalisasi resources dalam mendorong pembangunan kabupaten konservasi yang lebih maju. Diskusi bersama ini juga diarahkan untuk secara bersama membangun target-target program yang realistis, ukuran capaian sampai dengan peran semua pihak dalam monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Konservasi di Tambrauw nantinya

Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan agenda untuk mendukung kebijakan pembangunan kabupaten konsservasi di Tambrauw. Diskusi ini dilaksanakan dengan kerjasama aktif antara PEMDA Tambrauw, WWF, The Samdhana Insitute dan Fakultas Kehutanan UNIPA. Diskusi 2 hari ini dihadiri oleh sebagian besar SKPD yang berhubungan dengan lahan dan kehutanan di Kabupaten Tambrauw, BKSDH Papua Barat, Badan Pengelola Ekoregion Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, BAPPEDALDA dan Masyarakat Adat.


Minggu, 14 September 2014

Penegakan Hukum Dan Arbitrase Dalam Pengelolaan Hutan Rendah Karbon

Sebuah Tulisan yang saya kembangkan dan kontribusikan ke SRAP REDD+ Papua Barat. Tulisan diangkat dari realita bahwa aspek penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara baik merupkan sebuah pra kondisi yang harus dibangun dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan memberikan manfaat yang seimbang kepada semua pihak terutama masyarakat adat. Penegakan hukum erat kaitannya dengan pengakuan terhadap hak dan kewajiban dalam suata ikatan sistem dan aturan tertentu, begitu juga pada skema-skema pembangunan dengan pendekatan rendah emisi. Apapun bentuk pilihan pembangunannya, kepastian dan keamanan hukum menjadi hal yang krusial dan perlu di jamin.

A.    Konflik Kehutanan di Indonesia dan Papua

Salah satu masalah dalam pengelolaan hutan di Papua adalah tingginya konflik pengelolaan hutan di lapangan. Konflik baik yang bersifat perdata sampai yang berujung pada tindakan pidana masih menjadi bayang-bayang buruk yang memberikan teguran kritis pada usaha-usaha pengelolaan hutan lestari. Analisis nasiaonal tentang konflik di sector kehutanan tahun 1997 – 2003 ditemukan bahwa ada 359 kasus konflik yang berhasil dicatat, 39% diantaranya terjadi di areal HTI, 34% di kawasan konservasi (termasuk hutan lindung dan taman nasional) dan 27% di areal HPH. Catatan ini juga memberikan informasi bahwa bagian-bagian dengan tingginya konflik kehutanan ini antara lain tata batas hutan yang tidak jelas, alih fungsi kawasan hutan yang tidak rasional, konflik hak-hak tanah ulayat yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai perambahan hutan oleh masyarakat, pencurian kayu dan lemah kontrol serta kerusakan lingkungan akibat eksplotasi hutan yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan usaha rehabilitasi atau reklamasi[1].  Salah satu penyebab dari munculnya konflik-konflik ini adalah karena lemahnya penegakan hukum dan ketidakkosistenan aturan lintas sektoral. UU kehutanan 41/99 dan turunannya belum mampu menjawab dinamika pengelolaan hutan di Daerah[2].
Untuk konteks Papua, kurangnya usaha-usaha klarifikasi dan pengakuan legalitas kepemilikan wilayah adat masyarakat yang berimplikasi pada lemahnya posisi tawar masyarakt secara hukum. Ketidakpastiaan hukum positif tersebut secara sadar tidak harmonis dengan hokum adat yang pegang oleh sebagian besar masyarakat di Papua[3]. International Crisis Group[4] dalam penitiaannya menyebutkan bahwa perebutan tanah dan hak atas sumberdaya alam merupakan aspek kunci dalam konflik di Papua. Ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan peraturan pemerintah Nasional telah berperan sangat besar dalam konflik tersebut. Negara kerap memberi konsesi kepada perusahaan pengelola sumberdaya dengan mengabaikan hak-hak adat masyarakat Papua pribumi.

B.     Analisis Penyebab Konflik kehutanan

Akar masalah dalam pengelolaan lahan dan hutan di Papua adalah:[5]
  1. Tidak adanya kepastian hukum penguasaan (tenurial security) tanah-tanah adat /SDA/wilayah kelola masyarakat
  2. UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mendudukan masyarakat sebagai objek hutan dan tidak secara tegas memberikan ruang pengakuan keberdaa masyarakat dan haknya atas sumber daya alam. Serta cenderung memposisikan masyarakat sebagai perambah hutan yang menggangung batas dan investasi pengelolaan hutan.
  3. Pemberian izin/hak oleh pejabat publik(menteri kehutanan, menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) yang memasukkan tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan masyarakat adat/lokal ke dalam konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, maupun konservasi.
  4. Penggunaan kekerasan, manipulasi, dan penipuan dalam pengadaan tanah skala besar untuk proyek-proyek pembangunan, usaha-usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi.
  5. Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahan-perusahaan dan okum-oknum pemerintah yang tidak disiplin di Papua dalam membangun system yang tidak transparn dan melegalkan yang ilegal. Sebagai contoh beberapa perusahaan perkebunan yang kecenderungannya mengambil kayu komersil lalu pergi begitu saja dan tidak membangun perkebunan. Lemahnya penegakan hukum dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi antara masyarakat sekitar hutan dan perusahaan akan mengakibatkan konflik-konflik baru terjadi. Hal ini sering dijadikan pihak ketiga seperti cukong-cukong kayu untuk memanfaatkan konflik tersebut demi kepentingannya. Maraknya penebangan liar merupakan wujud ketidakharmonisan pemerintah/aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat sekitar hutan.
  6. Instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi.
C.     Membangun mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase)

Harus diakui bahwa kecenderungan konflik lahan dan sumber daya alam akan semakin dengan peningkatan Investasi dari sector lahan dan hutan di daerah apabila semua pihak masih tidak peduli untuk menjawab akar permasalahan konflik di Tanah Papua. Membangun sebuah system penyelesaian konflik dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi sebuah kebutuhan di Papua karena selama ini dinilai sangat lemah. Lahan dan sumber daya alam didalamnya menjadi objek bagi penguasa-penguasa yang kebal hukum untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi masih menjadi masalah yang tidak kalah bersaing dengan masalah lain dengan predikat ‘Disclaimer” dari BPK[6] dan beberapa kasus korupsi pejabat yang sampai sekarang kecenderungannya tidak secara tegas di tindak memberikan bukti nyata bahwa kebutuhan untuk membangun instrument hokum yang tegas dan bertanggung jawab menjadi mimpi besar yang harus di wujudkan.

Khusus untuk penyelesaian sengketa, sudah banyak contoh kasus pemanfaatan sumber daya alam di Papua yang sengketanya diselesaikan dengan cara kriminalitas. Hal ini muncul karena tidak ada mekanisme penyelesaian sengkata (arbitrase) yang disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingnan dalam menyelesaikan konflik secara damai. Kecenderungan yang ada para actor memakai jalan kriminalitas, bahkan beberapa kasus pengusaha besar kecenderungan menggungakan pendekatan keamanan untuk mengamankan konflik, dimana sebagian diantaranya berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Lembaga-lembaga kunci di daerah yang diharapkan bisa mengambil peran arbiter belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Lagi-lagi korupsi dan suap-menyuap dengan berbagai kepentingan masih menjadi masalah yang menyebabkan semakin lemahnya peran lembaga-lembaga arbiter ini. Ditatanan masyarakat pun terjadi hal yang sama. Muncul berbagai lembaga yang mengatasnamakan adat dan masyarakat untuk tujuan politis dan jembatani kesepakatan-kesepakatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di wilayahnya. Tetapi pada pelaksanaannya hanyak kepentingan-kepentingan tertentu saja yang diakomodir dan menghiraukan kepentingan masyarakat yang mereka wakili sehinga memunculkan konflik panjang di masyasrakat.

Desain mekanisme dan instrument hukum arbitrase diharapkan ditopang dengan 3 pilar dari negara yang berdasar hukum : 1) lembaga atau penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan, 2) peraturan hukum yang jelas dan sistematis tidak saling overlapping, dan 3) kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. Dengan dasar pemikiran tersebut, makan mewujudkan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan secara efektif bisa digambarkan sebagai berikut[7]:

Merevitalisasi dan meningkatkan koordinasi lembaga peradilan baik peradilan dan penegak hukum negara maupun peradilan adat menjadi langkah awal dalam mewujudkan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan di Papua Barat. menyiapkan kerangka legal bagi pengakuan atas hak dan membangun system “reward dan punishment” dalam pengelolaan hutan diharapkan mampu merubah cara pandang masyarakat secara meluas dalam rangka penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan untuk mendorong pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan di Papua Barat. Penegakan hukum dalam pengelolaan hukum sedianya diberlakukan dengan mengitegrasikan  prinsip yuridis, sosiologis dan fisolofis hukum itu senditi sehingga aspek ‘menyelesaikan’ masalah bisa berjalan degan adil dan memberikan ‘reward dan punishment’ secara tegas kepada pelanggar dan pelaksana hukum itu.

Arbitrasi memberikan ruang bagi semua pihak untuk duduk bersama tanpa paksaan dan tanpa tekanan membangun kesepakatan-kesepakatan hukum yang bersifat mengikat ‘punish dan reward’nya. Sehingga semua pihak mengerti dan menghormati kewajiban dan konsekuensi dari pelaksanaan aturan hukum dan pelanggaran dari aturan tersebut.

D.    Penegakan hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam REDD+

REDD sebagai sebuah skema baru pengelolaan hutan dan lahan yang dikembangkan dari tata hutan dan lahan sebelumnya mensyarakat pra kondisi yang harus bisa diwujudkan oleh negara-negara berhutan untuk diberikan kompensasi. Pra kondisi tersebut diantaranya system pengelolaan hutan yang transparent, partifipatif dan accountable dan dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan verifikasi yang bisa diaudit public. REDD juga memperhatikan isu sengketa lahan dan hutan. Dimana dalam negosiasi international muncul istilah ‘safeguard’ yang mengarah pada pengertian ‘jaminan’. Yang ditekankan adalah jaminan ‘sosial atau social safeguard dan jaminan keberlanjutan lingkungan atau environmental safeguard’. Artinya bahwa aspek penegakan hukum dalam dalam mengontrol jaminan tersebut harus tersedia.

Sebagaimana investasi pada pembangunan seperti yang ada sekarang dimana kontrak kerja atau kesepakatan ijin dan kesepakatan lain dibangun dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, REDD pun akan mengikuti pola yang sama berdasarkan aturan yang berlaku di negara. Hanya saja, ada penekanan pada proses partisipasi dan perjanjian ‘hak dan kewajiban’ dari pihak yang berinvestasi disini. REDD juga mensyarakat di sediakannya surat kesepakatan penyelesaian sengketa (arbitrasi) yang akan dipegang bersama dua pihak yang bersepakat sebagai kekuatan hukum yang mengikat untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing dan menyepakati bentuk ‘punish dan reward’ dari kegiatan yang dilakukan.

Lembaga arbiter pemerintah dan lembaga arbiter adat yang ada perlu di revitalisasi untuk secara kolaboratif bekerjasama menjembatani kesepakatan yang terbangun. Menjadi pengawas dan menjadi penengah ketika kedua belah pihak melanggar kesepakatan yang terbangun. Apabila sengketa yang terjadi berupa tindak pidana maka, arbiter akan memberikannya langsung kepada lembaga penegak hukum yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Arbiter diarahkan untuk menjadi satu unit koordinasi dibawah lembaga REDD yang akan memberikan ruang bagi semua kelompok peradilan seperti Jaksa, Hakim, Kepolisian, Notaris dan lembaga arbiter lain bersama dengan lembaga adat dan lembaga hukum international mengawal implementasi REDD di Papua Barat

Dalam pengertian REDD yang efektif dimana mekanisme pembagian manfaat dan pengakuan hak atas karbon menjadi kunci dan dikemas dengan system monitoring dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan hutan menjadi perhatian. Mengemas system di daerah yang ‘trustable’ dengan transparansi palaporan dan pembagian manfaat financial yang didapat serta mekanisme tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi kunci. “trus fund” diharapkan muncul sebagai unit dalam lembaga REDD daerah yang ‘public audits’ untuk menyediakan jaminan hukum dalam berinvestasi dalam memastikan manfaat yang terdistribusi secara adil


[1] `Yuliana Cahya Wulan, dkk. 2004. Analisis konflik Kehutanan  1997 – 2003. Dipublikasi oleh CIFOR.
[3] Lindon Pangkaly, 2006. Potret Hutan Papua.
[4] ICG, 2002. Sumber daya alam dan konflik di Papua. ICG Asia Reports No 39. Jakarta.
[5] Noer Fauzi Rachman. 2012. Dari konflik Agraria menuju reforma Agraria. Bahan presentasi.
[6] BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
[7] NURUL HAKIM, 2002. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN LEMBAGA PERADILAN.

Sabtu, 13 September 2014

West Papua Province Spatial Plan and CSO/NGOs Engagement


(a). What happen with West Papua Spatial Plan at National level?

The Forestry Minister on our meeting August 28 said that he has just signed the approval of forests function and allocation changes on proposed west Papua Spatial Plan. Of course this approval based on 'TIMDU (tim terpadu/collaborative team' assessment and recommendation. This means that the plan is ready be implemented, because the substantive approval from Public Works minister has been awarded on a year before. But for sure we haven't yet get the Approval SK-Menhut include it spatial information of number of ha been approved and how detail allocation would be.   

(b) What does the substantive approval means?

The Law No 26 of 2007 about Spatial plan word (1) chapter 18 says that "the stipulation of the province/districts draft spatial plan and detail land use plan regulations must get an substantial approval from the related minister before". In the core process of spatial plan there are two main substantial approval that each region (province/district) should comply, they are: (a) Minister of Public Works substantive approval - this means that the province or district spatial plan must comply with national spatial plan (RTRWN) and (b) Forestry Minister substantive approval -  if there are changing in forests function or allocation. The TIMDU is developed by the ministry of forests to assess the changing of function and allocation of the forests in the region - this include the changes from forests into other land uses (APL) and the new appointed forests areas. 

At province level the approval means the evaluation to RAPERDA should be conducted. The evaluation of RAPERDA must accommodate the substance that been approved.

(c) What Would be the Implication of the Above Approval?

In theory, the approval means the Provincial spatial plan that become the frame of where land use and forestry development will playing has been legalized and the province government get their legal certainty to run their interests of the development based on the plan they have. The approval is also means that each district must quickly justifying their spatial plan that comply with provincial spatial plan. 

(d) But, What has missed in West Papua Spatial Plan Development?

A. Process. 

From this perspective the quality of each step of Development are doubting with some fact include:
  • Preparation stage: no community and NGO/CSO participation: only government, private and consultant 
  • Reviewing the previous spatial plan: no consultation - public discussion to capture public opinion about the previous development plan and inputs for the new spatial plan development. Since the previous plan was developed before 'the Otsus law appeared' so the review must also consider the content of Otsus on the new spatial plan development.  
  • Collection of data and information: Lack of community data and information been collected - include customary boundary mapping, local land uses allocation (zones) and livelihood and strategic environmental assessment (KLHS). 
  • Analysis: all made by consultant, lack of coordination between government community and CSO/NGO even with the institution such as MRP (Papua People Assembly). 
  • Conceptualize the new plan : all made by the consultant. The substance are mostly influenced by the interest of private sector. This verification and validation is focusing of LULUCF concession holder.  ---> TIMDU here. Drafting of PERDA : no consultation - the parliament were go by they own with the government.  ---> Substantial approval here. The PERDA has legalized without proper evaluation and been approved before the substantial approval from ministry of forestry available (look at the chart below)
 
B. Substance 


The core of the plan is on it structure and partners of the spatial plan and the allocation of forests reserve and other land uses (some experts says as the photo frame). So the development of the substances as must as possible accommodating the interest of all parties in the region. In case like Papua and West Papua as the last remaining tropical forests in Indonesia, the special policy should be applied such as minimum forests reserve and conservation areas that should be protected. The substance must able to describe in general and detail the limitation of land uses and forestry investment. From the ecological point of view, the plan should be developed with a proper analysis of environment impact due to the shifting and new land and forests allocation. While from community side, the plan must respect to local rights and value inwhich protection and security of landscape and livelihood of local Papua must clearly regulated and guarantied on the plan. Learning from the substance of West Papua Spatial Plan here are some summary I have: 

  • Strategic environment assessments are not yet developed so there is no the analysis of concept is lack of substance related to environmental impact might happen. For the conservation areas for instance, there is no assessment to see how the plan will affect the conservation areas. So the proposal of forests function and allocation changing are somehow will threatening the conservation areas. 
  • Social and culture impact assessment. Since the plan was developed with minimum data and information about customary Papuan community, their value of live and the dependency to natural resources the plan seem will not count them as the core of development pillar. No clear where is the area been allocating for specific cultural reserves. When we asked where is the 'specific strategic areas' allocating for the community, no one from both Province government or Ministry of Forestry were able to provided clear explanation about it. 
  • Forests changing are mostly driven by the needs of land use and forestry investment - mainly logging, mining and oilpalm plantation. This was shown when consistency validation were conducted in Bogor last year. The government made 2 days event focused on clarification and validation with the mining, logging and oilpalm concession. --> This is clearly described on TIMDU 'criteria' to evaluate the eligibility of forests function and allocation changes. """Criteria from law and institution aspect are focusing on (a) licenses and private right, (b) the history of forests areas and (c) the expectancy of any government project. 
  • The determination of Strategic Provinces Areas (Kawasan Strategis Provinsi/KSP) based on limited data and information so not qualified and holistic for all Papua. For instance the KSP for socio-culture was only for 'Pegunungan Arfak and Mansiman island'. And not clear on the other places in West Papua. For REDD issues, there is no clear area determine as KSP for low carbon development activities. 
  • The spread and wide of APL mainly for the village inside forested areas are not clear. The implication is all the community are illegal because the state will acknowledge them as illegal dweller on forests areas. Their vulnerability to become the victim of forestry policy.  
    (e) If the Ministry has Approved the changes of forests function and land uses allocation, do the process has stop? Is there any chance to do revision? 
  
    Evaluation of RAPERDA

     Since the process requires the evaluation for RAPERDA after the approval of forestry substance the possibilities to influence the RAPERDA still open. The RAPERDA should be advocated to make sure the RTRWP implementation will provide a chance for the substances improvement including the integration of Wilayah adat and its valuation of the RTRW. In here MRP and DPRP position is important. Public consultation as can as possible be conducted soon to engage community and public participation of spatial plan implementation.

     Chance in Review and Revision (5 years)

The law 26 of 2007 chapter 22 words (3) mention that 'the period of provincial spatial plan is 20 years' but it the plan we be reviewed each 5 years. This review is conducted to see whether the plan still compatible with (a) the needs of provinces development, (b) the internal dynamic of land and forests development, (c) massive changes and has systemic impacts to social, economic and ecologic development of the provinces.  

Accompany the RTRWP implementation and Sharpening the Substance to the revision.

Government Regulation (PP) no 05 of 2010 about RTRWP implementation regulates 4 aspects of RTRWP Implementation cover: regulating, coaching, implementing and controlling. In summary I try to elaborate these on the following chart: 


So What Should the CSO/NGO and Community Should Do as a Movement to the approved Spatial Plan? 

Since the process, substance and legal processes are the core of spatial plan, so the steps that NGO/CSO and community should takes to ensure that their, ideas, position and argumentation would create an impact are: 
  1. legal jurisdiction analysis and assistance
  2. Spatial and non spatial analysis of the spatial plan implication to all vital sectors they missed on the previous process. This include the LULUCF investigation.
  3. Create public participation on monitoring and evaluating the spatial plan implementation. (watchdog).
  4. Analysis the needs of lands and resources should be conserved and allocated for customary community for West Papua