Beberapa kejadian ketidakadilan yang terjadi di tingkat masyarakat adat Moi sebagai akibat dari ekspansi perkembunan sawit yang dibangun tanpa prinsip-prinsi FPIC yang telah mendorong masyarakat untuk melakukan protes ketidakadilan ini kepada DPRD Kabupaten Sorong. Komunitas yang didominasi oleh kelompok 5 Marga di Kampung Kalaili bertemu dengan pimpinan dan perwakilan DPRD Kabupaten Sorong di Kantor DPRD Sorong untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka agar pemerintah melakukan review dan penindakan terhadap perusahaan-perusahan yang melanggar perjanjian dan cenderung mengabaik hak-hak adat masyarakat di Tanah Moi.
DPRD menyambut dengan positive keluhan dan aspirasi masyarakat ini dan berjanji segera membentuk pansus untuk melakukan review kembali terhadap keseluruhan perijinan sawit yang sudah dan akan beroperasi di wilayah adat moi.
Dikonfirmasi langsung salah satu Angota DPRD yang merupakan anak Adat moi mengkonfirmasi bahwa Pansus Tersebut sudah terbentuk dan terdiri dari 13 Anggota dan diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong. Ada 3 tugas utama Pansus ini:
- Melakukan review kembali semua proses perijinan sawit yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan terutama bagaimana konsultasi yang benar dan mneyeluruh dilakukan.
- Melalui review dan evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara masyarakat adat dengan perusahaan sawit tersebut.
- Menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan review terhadap perijinan yang bermasalah dan mengabaikan hak-hak ada Masyarakat Moi.
Tim Pansus ini akan efektif bekerja di minggu ke 3 September 2015.
Di diskusi terpisah, coordinator lapangan kampung Kalaili, Klasouw dan Malalis untuk advokasi hak mengatakan bahwa langkah aktif juga akan dilakukan di tingkat masyarakat dengan melakukan pengorganisasian memperkuat konsensus bersama di tingkat marga. Rapat-rapat di tingkat kampung akan dilakukan segera untuk menghasilkan (1) petisi bersama untuk penolakan sawit, (2) penyiapan semua bukti-bukti pengabaian hak yang dilakukan oleh perusahaan sawit di Tanah Moi, dan (3) mendorong pemetaan batas marga untuk mendapatkan pengakuan pemerintah.
Namun Pak Koordinator menyatakan bahwa tantang selanjutnya juga ada di tingkat kabupaten dimana harus ada tim kerja yang ikut memback aktifitas yang dilakukan masyarakat sekaligus memberikan asistensi teknis dan strategis kepada DPRD untuk mematangkan rencana kerja pansus dan semua materi yang akan diuji di lapangan. Oleh sebab itu komunikasi dan koordinasi akan dibangun untuk menjadi dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap keberlangsungan hidup orang Moi, Tanah Moi dan semua sumber daya yang ada diatas. Karena semua aset orang Moi sedang terancam tegasnya.