My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papua. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Juli 2017

Traveling to Biak, Gets the Feeling of Fresh-Sea Water in Anggopi Beach

Taking one more day longer in Biak after program evaluation has came as good relaxing time to spend the day with lovely and beauty scene of nature. Biak as an island has been recognized  with it potency in tourism mainly the beaches and corals. If so fa people in Biak is familiar with Bosnic Beach, the expansion of Development and infrastructure has rapidly open Biak beauty.

Now I will share the impression about the Anggopi Beach. The beach that located in Eastern Biak and taking from the names of its village Anggpi. About 1,5 km long the beach are strength with long with sand and clean sea water accomplish the beauty coconuts trees growing along the beach. Few mangrove and sago trees with small swamp also accomplish the mosaic of the beach. The beach looks gradually developing to become one of the tourism choices in Biak. I think the sand, water, coral and fresh water mangrove are the combination of this plots make it become one of wonderful choice to be enjoyed while you're in Biak. In the windy season, the beach is also one of the best spot for surfing.

As described above Beside beach and sand, the fresh water pool of which 5 big sea water fish are living is the other scene of this beach beauty. The pool location is just in the north corner of the beach. Its water is mix formed by the filtered sea water goes in though the coral rocks and fresh water flown down from the forests that cover the island. There are a lot of best photo shot point that we can memorize the visit with beautiful background of Biak Nature.

Its not far to get the beach from the city in Biak. About 30 minutes by car or motor bike. I joined the FMU Biak Numfor trip today with a car. There are several option of roads direction to get this beach with good roads. No road to get the beach, most of the cars or bike will be parking in the village. Concrete path is build about 100 meter to get people to the beach. Vegetation of coconuts and sago are growing along the road to the beach.

Since it just recently famous, not much facilities are available. But the small wooden houses and bath rooms have help provide basic infrastructure for the visitors to enjoy the beach without worrying for this needs. Community in the area are very friendly and communicative when you invite them in the conversation so do not hesitate to ask them for something you would like to know. Some of the local people whose hang around the beach are the owner of the wooden house. They also selling coconut with the cost of 5000 rupiah per piece.

Transportation and Access to the Beach 

There are few options for you whose just in Biak for few days and willing to visit this beach: (10 you can hire an Ojek "public motor bike" for a day - make sure you made full day because no regular ojek drive here. It cost you about 150,000 rupiah. Or you can hire a car through a rental service in Biak. They cost you for 500,000 rupiah per day (without driver) and 650,000 rupiah per day (plus driver). These two option are available in Town, you just need to ask the hotel services or the friend you have to arrange this to make sure they don't charge you more.

Foods, Drink and Alcohol 

Make sure you bring foods and drink with you. Because no foods and drink are selling in this beach. But you can actually order coconut. For you whose likes alcohol you can ordered and try local alcohol called "BOBO" that produced arround the beach. You can easily find it by looks at the coconut tree. People in this village is also well known as the alcohol producer particularly for this kind of "BOBO".  

Sabtu, 17 Juni 2017

Mencari Titik Temu Penataan Hutan untuk Ruang Kelola Masyarakat Adat Di Papua

"Bagaimana kita menemukan Jalan terbaik agar masyarakat adat Papua mampu mengelola hutan adatnya secara legal dalam koridor negara?" pertanyaan itu mengawali diskusi kita siang kemarin bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua - Jan Jaap Ormuserai. Ya wajar saja pertanyaan itu muncul terutama ketika melihat kembali ke belakang bagaimana perjuangan Papua mendudukan inisiatif pengelolaan hutan secara legal yang diamanatkan dalam UU no 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Tinggal 4 tahun lagi terhitung efektif UU Otsus Papua akan berakhir tetapi kekhususan yang dimaksud terutama dari bagaimana keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua mengelola sumber daya alamnya belum juga terjawab. Perdasus (PERATURAN DAERAH KHUSUS) provinsi Papua No 21 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang menjadi payung NSPK lokal Papua untuk Masyarakat adat Papua belum mampu berjalan karena dibenturkan dengan prasyarat pengakuan secara nasional.

Pembahasan draft Permenhut NSPK Pengelolaan Hutan Papua, August 2014.
"Kenapa NSPK kita belum bisa ditetapkan? Padahal sudah banyak jalur politis dan lobby kita buat. Apakah masih ada persoalan legal teknis yang belum dipenuhi?" rangkaian pertanyaan muncul terus untuk sama-sama kita membedah persoalan dasar penghambat kenapa draft PermenLHK tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria pengelolaan hutan di Propinsi Papua belum ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan (dulu hanya menteri kehutanan). Sulit juga memberikan jawabannya yang menebak-nebak saja, karena semua ada di Gedung Manggala Wanabhakti tempat dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur hutan Indonesia.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2015/04/menanti-penetapan-nspk-iuphhk-mha-papua.html

Sebagai bagian dari semangat penataan dan pengelolaan sumber daya hutan yang bermanfaat bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Papua terus berupaya untuk menemukan titik tepat ruang legal dibuka untuk mendukung masyarakat dengan standar-standar yang mengakodir aspek sosial antropologis Papua. Sebagaimana diakui bahwa secara de facto semua hutan, tanah, air dan sumber daya alam di Papua terikat secara sosiologis dan kultur dengan claim kepimilikan adat. Kepemilikan adat yang kuat sekalipun belum diadministrasikan baik di Pemerintah tetapi pada prakteknya urusan kepimilikan adat selalu menjadi bagian dari prasyarat dalam pembangunan dan investasi di Papua. Termasuk di sektor kehutanan. Tingginya aktifitas pengambilan hasil hutan tanpa kontrol di Papua adalah bagian dari claim masyarakat adat kepemilikannya dan tekanan ekonomi yang dihadapi. Kehadiran PERDASUS 21/2008 adalah sebenarnya untuk menjawab persoalan-persoalan mendasar ini serta menjaga kontrol manfaat hutan kepada masyarakat dan negara.

"Social Forestry" dalam Periode Panjang Papua 


Berbicara tentang pengelolaan hutan di Papua sebenarnya bukanlah sebuah perkara baru, bahkan upaya melakukan penataan hutan untuk kepentingan masyarakat adat sudah dimulai sejak Jaman Pemerintah Belanda di Papua. Pembangunan hutan Agathis di Adibai, Biak Timur dan di Daerah Menelek-Bariat di Sorong Selatan adalah beberapa bukti inisiatif hutan tanaman yang sudah dibangun untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk terlibat memanfaat sumber daya hutannya. Bahkan menurut catatan sejarah, untuk memperkuat rencana pengembangan hutan tanaman yang lebih baik Belanda Membuka Kursus Kehutanan di Holandia (skarang Jayapura) pada tahun 1952 yang pada saat itu dikenal dengan nama Bosch Beampe. Berkembang terus untuk menunjang kebutuhan kayu alam di Manokwari belanda juga membangun Hoftdebrik yang menjadi industri kayu pertama di Papua untuk menyuplai kayu mendukung pembangunan perumahan di Papua.

Pasca pemerintahan Belanda, perkembangan pembangunan kehutanan masyarakat di Papua sebenarnya tidak maju. Dimulai dengan perusahaan kayu Negara (PKN) yang mengambil alih hegemoni Hoftdebrik di Manokwari dan bekerja selama periode 1963 - 1978 mengambil dan mengelola kayu-kayu alam di Papua. Selanjutnya muncul konsesi-konsesi baru seperti INHUTANI yang mengambil alih PKN dan HPH (Hak Pengelolaan Hutan) yang mulai memberikan kesempatan kepada pihak ketiga selain negara untuk ikut mengelola hasil hutan yang secara keseluruhan fokus pada hasil hutan kayu. Dalam hal PHBM di HPH muncul skema-skema HPH Bina Desa sekalipun batasan jelas menukik pada bagaimana bantuan sosial dan program kerja yang tidak hanyak bicara produk hutan.

Di periode tahun 1990 - 1998 (sebelum reformasi) skema HPH bina desa dan kemitraan masih menjadi domain besar keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Sekalipun kemudian di Jawa muncul beberapa kerangka pikir peran serta masyarakat melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tetapi perkembangannya belum terlalu signifikan. Praktek yang terjadi dan pada kenyataannya tidak terkontrol adalah pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Primadona hasil hutan non kayu seperti Gaharu, Kulit Kayu Masohi, Kulit Lawang dan Damar masih mendominasi peredaran produk-produk hutan dimana masyarakat banyak yang terlibat pada aktifitas hulu yaitu pemungutan hasil. Pada periode ini mulai muncul beberapa lokasi pilot untuk kelompok tani hutan yang sebenarnya didesain dan dikhususkan untuk pengadaan bibit untuk program-program penanaman.

Perubahan signifikan tentu terjadi pasca reformase, dimulai dengan penetapan UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diperkuat dengan UU No 21 Tahun Tentang Otonomi Khusus. Pada kedua UU ini muncul keberpihakan yang kuat kepada masyarakat melalui Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat. Papua bahkan lebih maju dengan kebijakan Kopermas (Koperasi Peran Serta Masyarakat) yang memberikan peluang kemitraan antara Masyarakat Adat dengan investor dalam pengelolaan hutan, sekalipun ditutup dengan persoalan hukum dan maraknya illegal logging, skema ini menjadi terobosan pemikiran dalam penataan urusan kehutanan masyarakat di Papua. Sebagai tindaklanjuti dan wujud implementasi Otsus di Papua, pemerintah Daerah Provinsi Papua mengembangkan peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Konsep yang terus dimatangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman kesalahan pengelolaan hutan sebelumnya secara baik memberikan kepastian ruang kelola dan perangkat legal pengontrol kelestarian kepada masyarakat adat. Perdasus ini keluar di Tahun 2008 dengan pergub-pergub yang dikeluarkan di tahun 2010.

Pada periode yang sama dimana PERDASUS Papua dikeluarkan Tahun 2008 - 2009, pemerintah secara nasional juga mengeluarkan beberapa skema perhutanan sosial yang mencakup Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Kemasyarakatan. Papua bahkan kemudian mendesain Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai lembaga pemerintah yang akan menjalankan fungsi pengelolaan dan memberikan asistensi kepada masyarakat adat pemegang ijin dengan skema PERDASUS.

Baca juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/06/catatan-refleksi-usaha-mendorong.html

Sayang skema pengelolaan hutan di Papua yang didesain dibawah payung UU OTSUS ini, sekalipun sudah disiapkan perangkat hukum, kesiapan manusia, alat dan model tetapi belum bisa berjalan optimal karena dibenturkan dengan nomenklatur Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tidak ditemukan dalam skema perhutanan sosial secara nasional. Sehingga Papua harus berupaya mendorong harmonisasi regulasi melalui NSPK yang harus dikeluarkan oleh kementerian kehutanan untuk mengakui skema pengelolaan hutan yang dirancang provinsi Papua sebagai bagian dari skema pengelolaan hutan yang legal di Indonesia.

Saat ini melalui beberapa kebijakan yang muncul setelah Putusan MK No 35/2012 yang menegaskan perbedaan hutan adat dan hutan negara, pengemasan semua inisiatif perhutanan sosial dibungkus dalam 5 skema yaitu: hutan desa (HD), Hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), Hutan Ada (HA) dan Kemitraan Pengelolaan hutan. Dan beberapa model mulai bermunculan seperti perkembangan hutan desa di Sorong Selatan dan KPH model di Biak Numfor.



Sudah Saat-nya di Harmonisasikan Regulasi Yang Ada 

Disaat Papua dan Pusat sibuk mencari titik temu dan panjangnya perjuangan, aktifitas pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat terus berjalan. Umumnya dimoninasi oleh aktifitas-aktifitas tanpa ijin. Upaya dan semangat daeran untuk membangun tata regulasi, tata pengawasan dan tata kelola hutan yang berpihak kepada masyarakat di wilayahnya tentunya harus diappresiasi dan didukung penuh. Apalagi niat tulusnya adalah untuk memberikan akses kesejahteraan dan menjaga nilai manfaat kepada negara yang selama ini banyak bocor.

Bagaimana memulainya?

NSPK yang diperjuangkan oleh Papua sebenarnya adalah opsi strategis pemerintah Pusat dan Provinsi Papua membangun jembatan harmonisasi tersebut. Disaat bersamaan tentu membangun regulasi untuk keseluruhan tata kelola hutan di daerah bersama dengan tata manfaat harus disiapkan. Pengalaman tentang persoalan yang lama seperti KOPERAMAS bisa menjadi bahan refleksi bahwa memastikan forester dan komunitas adat di Papua memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan semua kebijakan kehutanan yang ada juga secara pararel harus dipastikan. Sehingga kekhawatiran-kekhawatiran dimana hutan akan semakin rusak apabila diberikan kepada masyarakat adat bisa berkurang.

Minggu, 11 Juni 2017

Pasca PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak/Hutan Adat Keluar, Bagaimana Sebaiknya Papua Bergerak?

Di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) ketika kita berbicara dan mengoborolkan tentang tanah, hutan, air dan sumber daya alam didalamnya selalu kita akan terbawa pada pertanyaan - siapa yang memiliki semua itu? Orang apa? Suku Apa? Marga Apa? Pertanyaan seperti ini sebenarnya adalah penegasan common statement yang selalu kita dengar di Papua yaitu "tidak ada tanah yang tak bertuan di Papua". Tetapi bagaimana masyarakat adat dan pemerintah daerah di tanah Papua mendefinisikan semua-nya itu untuk kemudian membantu orang luar untuk memahami setidaknya hal-hal mendasar yang menjadi tuntutan papua terkait tanah dan semua yang ada dibawah tanah dan diatas tanah? Hal ini yang juga kemudian muncul menjadi pekerjaan rumah baru bagi masyarakat adat, pemerintah dan para pihak yang mendukung dan bekerja bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah mendorong penataan hak dan aset adat masyarakat adat di Papua.



Hutan Adat adalah salah satu perhatian khusus di Papua saat ini pasca Putusan MK 35/2012 yangmenegaskan bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara, tetapi hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat adat tertentu. Yang secara legal NSPKnya diatur melalui PermenLHK 32/2015 tentang Hutan Hak dan Hutan Adat tentu menambah kekuatan yuridis dari upaya-upaya yang sudah dibangun di Papua. Dengan mengacu pada common statement diatas harusnya hutan adat tidak perlu diragukan lagi kelayakannya untuk diterapkan di Papua dengan luasan yang sesuai dengan masyarakat adat megeskannya dalam peta dan kesepatakan adat. Tetapi kemudian kenapa sampai setelah 2 tahun pasca PermenLHK ini diberlakukan, belum juga ada hutan adat di Papua yang ditetapkan/dikukuhkan oleh KLHK?

Hutan Adat; Perlu Membedakan antara Status dan Pengelolaan 

Pasca Putusan MK 35/2012 secara yuridis berdiri 3 status hutan di Indonesia yaitu (1) hutan negara, (2) hutan hak dan (3) hutan adat. Sekalipun pada penjabaran implementasinnya termasuk pada bagaimana norma-norma yang disusun untuk mengatur tata kelola dan tata hutan masih mendudukan hutan Hak dan Hutan Adat pada posisi yang sama. SVLK Misalnya, verifier teknis yang digunakan untuk menilai hutan adat sementara ini menggunakan verifier 'hutan hak'.

Berbicara status sudahnya sahih untuk tidak mencampurkan adukannya dulu dengan pengelolaan. Status berbicara tentang legitimasi negara terhadap pemilikan masyarakat adat terhadap hutan adatnya. Dimana disitu melekat norma-norma, zonasi dan tata cara pemanfaatan sumber daya hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat. Apakah kemudian pada saat pengelolaan nantinya dilakukan oleh komunitas itu sendiri atau bermitra dengan pihak lain itu menjadi ranah berikutnya di level pengelolaan. Sama halnya dengan pengurusan hutan negara, pengurusan hutan adat dilakukan dengan norma yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Pada ranah pengelolaan, tentu melekat fungsi hutan yang diatur pemerintah dan berlaku juga zonasi adat yang mana masyarakat telah menerapkan dan menghormatinya. Aspek juridis pengelolaan dengan semua NSPK yang diatur oleh negara berbadasarkan fungsi hutan tentu tetap melekat tetapi pada ranah ini, peran komunitas adat sebagai pemegang hak untuk ijin adat pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan hutan adat tetap kuat. Contoh bagaimana hutan hak dijalankan menjadi referensi bagaimana hutan adat bisa dijalankan pasca penegasan tentang status hutan dan pengukuhun terhadap fungsi hutan yang berada di dalam hutan adat tersebut.

Masyarakat Adat Siap Melaksanakannya 

"Yang kami pikirkan adalah bagaimana semua wilayah adat Knasoimos ini ditetapkan sebagai hutan adat dan diakui menjadi milik masyarakat" kate Fredrik Sagisolo, ketua Dewan Perwakilan Masyarakat Adat (DPMA) Knasoimos, di Sorong Sorong Selatan. Knasoimos adalah kelompok masyarakat adat yang cukup maju mendorong perjuangan untuk pengakuan hak, penataan asets dan pengelolaan sumber daya adatnya. Hutan menjadi fokus utama karena belajar dari pengalaman bagaimana Konsesi HPH merusak hutan-hutan mereka terutama tempat-tempat penting masyarakat adat. Pernyataan Ketua DPMA Knasoimos beranjak dari bagaimana kelompok adat Knasoimos sudah siap dengan semua prasyarat yang dasar yang disebutkan oleh PermenLHK 32/2015 yaitu memiliki peta wilayah adat, aturan dan kelembagaan adat.

Knasoimos adalah salah satu contoh dari sekian inisitif penataan hak dan aset adat masyarakat yang selama ini berjalan di Papua dan Papua Barat. Total wilayah adat Knasoimos sekitar 81,000 ha dimana sekitar 95% diantaranya adalah dalam tutupan berhutan menurut cara masyarakat melihat zonasinya. Perjuangan soal hak adat dan hutan adat telah lama dilakukan mereka, dimulai sejak tahun 1999 dan 2004 yang mana mereka terus bersuara menolak illegal logging yang terjadi di tempat mereka.

Keingingan dan semangat masyarakat adat Knasoimos untuk mengelola hutan adat-nya sendiri terus berkembang dan berjalan. Pada tahun 2014 sekitar 3,800 ha usulan hutan Desa di tetapkan oleh KLHK pada wilayah adat kampung Sira dan Manggroholo. Dan pada tahun 2016 lalu, Kedua hutan desa ini juga telah menerima ijin pengelolaan dari Gubernur Provinsi Papua Barat untuk konsesi hutan desa-nya. Koperasi Kna Mandiri bersama LPHD Sira dan Manggroholo bertindak sebagai pengelola-nya. Semangat ini terus menjamur dengan kerja-kerja masive pemetaan wilayah adat yang dilakukan di wilayah adat Knasoimos. Dengan harapan dan pengasan bahwa masyarakat adat Knasoimos telah siap untuk mengusulkan penetapan hutan adat mereka untuk kemudian ditata dan dikelola berdasarkan norma-norma yang dipegang dan sejalan dengan NSPK pengelolaan hutan yang diatur pemerintah berdasarkan fungsi.



Melangkah Bersama Mempersiapkan Hutan Adat Di Papua

Mengelola hutan secara lestari guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adalah amanat utama dalam pembangunan kehutanan nasional. Serta mewujudkan kebhinekaan dalam pengurusan dan pengelolaan hutan secara nasional adalah bagaimana memahami, menyiapkan dan memfasilitasi semua inisiatif lokal yang muncul dengan konsep tata kelola hutan yang benar. Hutan Adat hadir sebagai satu pilar baru pembangunan kehutanan di Indonesia dan merumuskan reformasi baru tata kelola yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya hutan secara lestari. Artinya bahwa jalan tidak-nya sebuah inisiatif hutan adat di satu wilayah adat tergantung dari pada kerja kolektif para pihak yang berkepenting dan bertanggung jawab terhadap pengurusan hutan adat di Indonesia.

Papua dengan kekuatan sosial dan de facto klaim hak adat adat tanah dan hutan harusnya disambut dengan semangat penataan hutan yang baik. Artinya bahwa pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat adat dan para pihak pendukung perlu secara bersama membangun kerangka fasilitasi dan skenario percepatan penetapan hutan adat di Papua. Begitu juga secara bersama mempersiapkan semua prasyarat legal teknis yang memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya hutannya dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan benar.

Melihat pada prasyarat legal yang melekat dalam hutan adat serta bagaimana pengelolaan selanjutnya yang perlu menegaskan norma-norma dan aturan adat maka setidaknya hutan adat disyarakat untuk memiliki: (1) peta wilayah adat dan tata hutan dengan zonasi hutan berbasis adat, (2) aturan, standar dan mekamis pengelolaan hutan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat dan (3) informasi tentang demografi masyarakat adat itu sendiri. Ketiga data dasar ini kemudian dilegalkan dengan SK Bupati/Gubnernur dengan merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya bahwa kerja bersama para pihak pada tahapan penegasan status hutan adat adalah menyiapkan data dan informasi diatas bersamaan dengan diskusi penyadartahuan di tingkat masyarakat tentang aspek hak dan kewajiban hutan yang akan melekat sehubungan dengan penetapan status hutannya sebagai hutan adat.

Pada ranah pengelolaan, kerja bersama adalah menyiapkan regulasi daerah yang memberikan guideline atau norma, standar, prosedur dan kriteria teknis dari pengelolaan hutan adat berbasis pada fungsi hutan dan produk hutan yang bisa dikelola. Terlepas dari beberapa regulasi nasional yang sudah siapkan, daerah bisa mencoba untuk menjajaki bagaimana peraturan-peraturan setingkat Pergub bisa dibuat untuk mengimplementasikan PermenLHK 32/2015 dan PermenLHK 83/2016 untuk area yang masuk pada hutan adat masyarakat.

Pesan penting yang selalu muncul dan dipegang adalah "kontrol keberlanjutan dan kontrol manfaat dalam koridor hutan dan tata kelola hutan yang baik" pastinya menjadi pengikat semangat agar para pihak bisa membangun kemitraan kerja yang efektif mewujudkan pembangunan hutan adat di Papua.

Kamis, 25 Mei 2017

Ketika UU Kehutanan Dinilai "Menjegal" Pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua


6 Tahun Perjuangan Membangun Kesetaraan

Sudah hampir 6 Tahun pasca di tetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua, nasib 5 Koperasi IUPHHK-MHA Model di Provinsi Papua yang disusun dengan semangat tata kelola hutan lokal dalam kerangka Otonomi Khusus Papua (UU No 21 Tahun 2001) masih tidak jelas karena digantung dengan "pengemisan" tak berujung ke Kementerian Kehutanan RI untuk mendapatkan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Papua. Ironi tentunya ketika masyarakat adat Papua yang secara de facto adalah pemilik tanah adat dan dengan niat baik ingin mengelola hutan dengan prinsip-prinsip yang benar dan legal dihambat tanpa jastifikasi yang jelas dari kementerian kehutanan. Disaat bersama Negara dengan lancarnya memfasilitasi konsesi-konsesi kehutanan skala besar milik para "kapitalis" memanfaatkan sumber daya hutan di Papua dalam luasan yang besar. Pengembangan Perdasus 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua secara jelas menegaskan apa yang negara mimpikan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Papua bahkan sudah berpikir lebih dulu untuk mewujudkan amanat UU 41/1999 BAB IX dan BAB X Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Kehutanan di Indonesia. Tentu belajar dari bagaimana membangun tata kelola hutan yang baik, terkontrol dan bermanfaat semua perangkat legal sampai ke level teknis pelaksaan pengelolaan dibangun di sediakan oleh Papua sebelumnya rancangan mengenai konsep-konsep PERHUTANAN SOSIAL muncul di Kementerian Kehutanan.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/urgensi-penerapan-svlk-terhadap.html

Namun apa boleh dikata, memiliki kekhususan pengaturan Hutan Papua yang juga diperoleh Papua setelah perjungan panjang menuntut kesetaraan belum juga bisa berjalan sebagai mimpi para orang Papua yang sudah dikirim pulang ke rumah bapa di Sorga. "Sang Kakak" UU 41/1999 Tentang Kehutanan nampaknya masih belum legowo melihat "Sang Adik" UU 21/2001 yang baru lahir 2 tahun kemudian untuk lebih kuat dan berjalan sekalipun secara legal yuridis "Sang Adik" sudah menunjukan bahwa dia sudah siap untuk mandiri dan ingin berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama NKRI. Pertanyaan panjang pun muncul, bagaimana Negara terutama para forester di Kementerian Kehutanan RI melihat Papua? Apa sech yang menghambat kepala mereka untuk mengakui bahwa salah satu cara mewujudnyatakan "Kebhinekaan Tunggal Ika" yang dibangun pendiri bangsa Indonesia adalah dengan memberikan kesempatan dan mendukung Papua dengan kekhususanya menjalankan amanat pembangunan kehutanan Indonesia untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera? Apa yang sebenarnya di takutkan oleh Institusi Kehutanan Tertinggi di NKRI dan Para tokoh di Jakarta ketika orang Papua mununjukan kemampuannya merancang sampai mengelola hutan dengan baik? Apakah kemudian mereka masih tetap ingin "mengkoservasikan" rasa sakit hati dan ketidakadilan yang lama muncul dan menjadi latar belakang munculnya Otsus di Papua? Hmmmmm....... Hanya mereka di Gedung Manggala Wanabhakti dan TUHAN YANG MAHA ESA yang tau.


Berbagai Kajian teknis, sosial, legal dan antropologis mendukung bagaimana PERDASUS 21/2008 Tentang Pengelolaan Hutan Lestari di Provinsi Papua sangatlah layak dan tepat untuk diimplementasikan di Papua dengan kuatnya klaim hak tanah yang diatasnya Hutan dan segala isi-nya tumbuh. Bahkan kajian di tahun 2012 dan 2013 yang dilakukan untuk melihat kesesuaian VLK nasional dengan verifier teknis implementasi Otsus Papua sangatlah sesuai dan tidak bertentangan yang menurut pakar produksi hasil hutan tidak ada alasan selain putusan politis kepentingan tertentu untuk menghambat PERDASUS ini untuk dijalankan. Diskusi dan diskusi dilakukan, lobi tingkat tinggi pun ditempuh apa daya harapan dan semangat itu belum juga terwujud karena NSPK yang dirancang sebagai jembatan 'tali kasih' antara OTSUS PAPUA dengan UU Kehutanan tidak juga tersambung, bahkan semakin parah rusaknya seiringnya tidak di indahkannya usulan Papua untuk mendapatkan PermenLHK Khusus tentang NSPK Pengelolaan Hutan di Provinsi Papua.

Apakah Hutan Adat Menjadi Jembatan baru Pengganti NSPK?

Disaat para rimbawan di Papua sedang menunggu kapan KLHK akan menjawab permintaannya, perkembangan konsep dan regulasi terkait perhutanan sosial yang didalamnya juga kemudian muncul konsep MHA yang mirip dengan bagaimana Papua telah merancang dan menyiapkan kerangka pengelolaannya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak yang kemudian di paketkan dalam PermenLHK 83/2016 Tentang Perhutanan Sosial muncul merangkum semua konsep dan kerangka pikir dan perjuangan nasional masyarakat untuk memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan sumber daya hutan diwilayahnya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak didalam penjabaran kurang lebih merefleksikan kerangka pikir dari Perdasus 21/2008 dan Perdasus 23/2008 di Provinsi Papua yang keduannya berbicara tentang pengkuan hak adat dan kerangka legal pengelolaan sumber daya hutan dan tanah berbasis hak masyarakat adat. Namun apakah pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Adatnya akan siap menerima payung hukum baru ini yang lebih menintikberatkan pada cakupan nasionalnya tentang Hutan Hak dan Hutan Adat? Ataukah tetep melihat bahwa cara Papua adalah berbeda dan konsep yang sudah didisaign didalam Perdasus 21/2008 adalah yang pas dan tepat bagi Papua?

Mungkin bisa dibilang ini bukan lagi persoalan teknis dan subtansi yuridis dari regulasi yang sudah diatur, tetapi lebih ke perjuangan ideologi dan psikologis dari bagaimana pemerintah menghormati kekhususan yang sudah diberikan dan membantu wilayah-wilayah seperti Papua dan Aceh mendapatkan perlakuan yang sama seperti Jogjakarta yang bertitle "Daerah Istimewa" dengan perhormatan terhadap sultan dan tata krama-nya.

Terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa hadirnya Hutan Adat adalah jembatan yang harus dipakai di Papua karena konteks normatif yang baru pada level penegasan 'status' dan penjabarannya ke tingkatan 'pengelolaan berdasarkan fungsi'. Pada titik ini, kementerian Kehutanan harusnya mengakui dan mendukung Papua yang sudah lebih maju mempersiapkan kerangka legal tidak hanya pada 'status' tetap norma, standar, prosedur dan kriteria teknis unguk 'pengelolaan berbasis fungsi' sebagaimana Amanat UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Sekitar 8 Pergub Teknis yang telah dikeluarkan di Papua merupakan alat kontrol dan verifier tentang bagaimana skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Papua ini akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia. Dibandingkan dengan Hutan Adat yang penjabaran detail pelaksanaan implementasi pengelolaan berbasis fungsi masih terus diperdebatkan dan didiskusikan di tingkat nasional. Kecenderungan yang ada sekarang adalah tentang kembali ke gaya lama untuk tetap memberlakukan masyarakat adat secara nasional untuk mengikuti norma-norma dan aturan teknis pengelolaan hutan berbasis fungsi yang sudah dikembangkan oleh Negara. Hutan Adat sendiri belum tegas memberikan pembagian urusan antara pusat dan daerah pada tata pengelolaan sehingga masih banyak yang bertanya kerangka pengelolaan hutan yang didesain oleh KLHK untuk hutan adat sendiri dimana fungsi hutan tetap melekat di dalamnya.

Baca juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/pintu-terbuka-untuk-perjuangan-panjang.html

Menjaga dan Menjalankan Amanah Cita-Cita Pembangunan Kehutanan Indonesia 

Buku yang dicetak IPB Forci Development Tahun 2013 "Kembali ke Jalan Lurus; Kritik Penggunaan Ilmu dan Praktek Kehutanan" dengan Editor Prof Hariadi Kartodihardjo bisa menjadi rujukan untuk menemukan jawaban bagaimana kesalahan dan pembengkokan jalan arah pembangunan kehutanan Indonesia yang didalamnya persoalan-persoalan seperti yang Papua alami bisa terpelihara sampai sekarang. Pengkonstruksian aspek sosial, hukum dan ekologis dari hutan yang tidak tuntas dan cenderung state centris menjadi prakara bara yang berkembang menjadi tembok kesalahan menerapkan nasionalisme kehutanan dalam konteks kebhinekaan. Mirna Safitry sebagai non rimbawan yang adalah salah satu kontributor dalam buku ini melalui tulisanya "Keniscayaan Transdipilinaritas Dalam Socio-Legal, Terhadap Hutan, Hukum dan Masyarakat" mengangkat 10 premis mayor dalam menegaskan pentingnya perubahan paradigma dan kerangka pembangunan kehutanan di Indonesia. Point 3 dari premis ini menyebutkan bahwa pengelolaan hutan menunjukan keragaman yang bersumber dari basis normatif yang berbeda-beda. Selanjutnya premis No 7 kembali menegaskan bahwa hukum dan kebijakan harus menjadi alat membagi dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat, karena itu hukum dan kebijakan kehutanan harus bersifat responsif terhadap situasi empiris hutan dan masyarakatnya. Ditulisan-tulisan selanjutnya pengkerangkaan kelemahan pembangunan kehutanan Indonesia juga di jabarkan. Tulisan ini membawa saya sampai pada pemikiran bahwa persoalan yang dihadapi Papua adalah bagian dari konstruksi pikiran yang keliru antara politic ekonomi kehutanan, scientific forestry dan interpretasi hukum social kebhinekaan dalam praktek pengelolaan hutan di Indonesia.

Pastinya kita tidak juga harus kemudian menyerah dengan keadaan yang hanya mengatakan "kasihan para rimbawan Papua yang sudah cape urus NSPK" tetapi harusnya mengembalikan konstruksi berpikir dalam upaya membangun keharmonisan kekeluargaan antara UU Kehutanan (41/1999) dengan UU Otonomi Khusus Papua (21/2001) untuk mewujudkan manfaat besar kehadiran institusi negara yang mengurusi kehutanan di Tanah Papua.

Jumat, 12 Mei 2017

"Daun Gatal" A Powerful Natural Leaf for Tired

It was the long tired trip in November 2009 to explored the Kensi villages hill and learn about how community in this village managing their non forests timber product. About 2 hill and 1 valley we went with Mr. Hengky Yafata the chief of Kensi to gets the pohon lawang "Melaleuca" and Masohi "Criptocarpa, sp" the two main product community in this village was confirmed has contributed to their cash income. Yeah, the rough way crossing rock and small river made our big tired appear when we reached the villages. We were definitely then thinking on something that we can consume or uses to helps cure our big tired. So 'Daun Gatal" or in english we can say itchy leaf is one of the recommended medicine we had and its also recommended by the community to have this leaf massage our body our having a long tried trip or works. Finally after taking a bath and shaking Daun Gatal in our body the chemical reaction that fell like be massaging has provoked our eyes and body to laying down in the bed with relax and fluent blood flood. We were hypnotized by this leaf and slept in the deep.

For me 'Daun Gatal" has familiar since i had interact with this leaf since i was child. Almost of the people in my tribe always using this leaf for their natural medicine. My father even almost every day used this leaf to keep his body relaxing and recover from long tired days of works. Same with my tribe community in Kensi also known this leaf and has used for century as their herbal medicine. Hengky explained to us the function and used of this leaf when he took us to the forests that this plant are growing. Not only for man, the leaf can also be used by the woman. Beside for tired, I know that the leaf is also powerful for our muscle problems or injury. Daun gatal is widely growing in Papua Natural forests, and its also a fast growing species with only simple technical if you want to plant it in your gardens. For sure it need shades.

Why is "Daun Gatal" or ecology scientist call it Laportea decumana, Wedd have this therapist uses and has widely and for generation used Papua Indigenous Papuan for their local medicine? What are the chemical contain that this leaf has so it makes our body relax? Several chemical extraction researched explain this facts. On of the recent study was conducted by Eva Simaremare, pharmacy student at Chendrawasih University confirmed the chemical content of this leave that consist of onoridin, tryptophan, histidine, alkaloid, flavonoid, Acid formiat and authraguinones . Formiat acid is hidden on it little spiny that then injected to human skin when we shake for messaging, the chemical reaction of this injection is the opening of skin pores and then stimulate blood reaction and muscle stretching. This is why relax feeling and recovery of our body as experienced in Kensi.

Daun Gatal, Medicine to cure your tire, Photo: Andrew Ingles, 2009
Even though the uses and medical function of the leaf has been confirmed by the scientist about "Daun Gatal" power but it not yet well extracted for medical products that massively produced. Until today most of the green daun gatal are only selling in local markets by Papuan. Almost in all traditional markets in Papua mainly Biak, Jayapura, Manokwari, Sorong, Kaimana and Fakfak we can easily found this leave. The price is also cheap between 5000-10,000 rupiah per bundles containing more that 15 leafs. Prospect of Daun Gatal as alternative natural medicine needs to be developed and facilitated by the government and other relevant actors to brings this traditional Papuan products as herbal option and at the same time support increase the economic income of IPs community.

 

Selasa, 21 Februari 2017

Opini: Membangun Ekonomi Papua - Dimana Saja Gap-nya?

Selasa 21 February 2017 Jam 22.05 WIT (20.05 WIB) Live di Metro TV http://video.metrotvnews.com/economic-challenges, disajikan diskusi menarik tentang "Mendongkrak Ekonomi Papua" di acara Economic Challenges yang dipimpin oleh Suryopranoto dan Leonard Samosir. Diskusi ini menampilkan 3 Narasumber kunci yaitu. (1) Bapak Michael Manufandu - Senior adviser untuk Pembangunan di Papua, (2) Ibu Adriana Elisabeth - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI dan (3) Bapak Satya Widya Yudha - Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI. Arahan pembukan yang mengangka relita pertumbuhan ekonomi di Papua yang belum menunjukan kualitas-nya terkait pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan ini dikemas secara padat dengan serial topik yang mengupas: pendapatan asli daerah, pengeloaan dana otsus untuk pembangun infrastruktur dan sosial, investasi dan ketimpangan sosial serta pengentasan kemiskinan dalam target pertumbuhan ekonomi.

Paradoks of Papua "Miskin diatas Tanah yang kaya" harusnya dihighlight diawal tentang ukuran pertumbuhan ekonomi pada level micro untuk melihat apakah angka pertumbuhan yang tunjukan dengan fakta income per household bersifat merata atau mungkin ada pencilan pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Leonard Samosir dalam pengantarnya memasuki sesi kedua diskusi menunjukan data statistik dimana angka pertumbuhan ekonomi di Papua cenderung meningkat tetapi kontribusi sektor extraksi sumber daya alam masih sangat significant tehradap GDP dan PDRB. Dimana pada tahun 2016, tanpa tambang pertumbuhan ekonomi Papua hanya 6.52 % sedangkan sedangkan dengan ditambahkannya Tambang pertumbuhan ekonomi Papua meningkat 2.7% menjadi 9.21%. Hanya kemudian angka ini sebenarnya harus dilihat kritis karena sektor Tambang hanya menyerap tidak lebih 10% tenaga kerja Papua yang lebih banyak menumpuk pada sektor ekonomi "primitif" seperti perikanan/kelautan, perburuan, pertanian tradisional dan kehutanan yang nilainya mencapai 1.1 jt orang atau sekitar 70% dari total tenaga kerja pada usia produktif di Papua. Freeport dan British Petroleum sebagai perusahaan multinasional skala besar mendapatkan perhatian tersendiri dalam diskusi ini tentang kontribusinya-nya terhadap penerimaan negara dan bagaimana juga kontribusi-nya dalam pembangunan pada wilayah dimana dia bekerja menujukan bagaimana serapan tenaga kerja yang ada.

Semua pertanyaan yang diangkat adalah pertanyaan kritis seperti pertanyaan Kepada Ibu Adriana dari pak Suryo "sebetulnya arah pembangunan kita di Papua itu, apakah mengandalkan sumber daya alam sebagai berkah atau sebagai kutukan?". Ibu Adriana memberikan penjelasan yang baik tentang bagaimana semua master plan pembangunan ekonomi di Papua lebih banyak bicara fisik dan infrastruktur dari pada pembangunan Manusia. Tentu pernyataan ibu Adriana adalah valid dengan fakta-fakta sosial saat ini dan juga percepatan pembangunan infrastruktur dan fisik yang tidak berimbang dengan pembangunan manusia. Implikasinya adalah ketimpangan dan kecemburuan sosial karena sebagian besar dari mereka yang mampu mengakses pekerjaan-pekerjaan fisik dan profesional adalah bukan orang asli Papua. Ditambah lagi arus dagang dan pengendali barang dan jasa untuk kebutuhan konsumber primer dan rutin adalah pengusaha-pengusaha non Papua yang pada beberapa fakta juga mendorong pertumbuhan penduduk akibat migrasi yang meningkat orang-orang non Papua untuk datang mencari nafkah dan hidup dan tingginya peredaran uang di Papua. Timika dan Bintuni hanya gambaran kecil dari keterpurukan ekonomi masyarakat local ditengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pertumbuhan fisik infrastruktur yang pesar.

Apabila diijinkan untuk menambahkan pertanyaan saya akan mengajukan dua pertanyaan berikut kepada ketiga narasumber : (1) "dari kerangka  kebijakan nasional untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, kira-kira keuntungan dan pertumbuhan siapa yang menjadi orientasi utama?" (2) "Dengan fakta bahwa 70% orang Papua mengerjakan sektor 'Ekonomi Primitif' apa langkah konstruktive yang harus dibangun untuk mastikan bahwa sektor-sektor ekonomi primitif ini dalam secara bertahap bertransformasi menjadi sektor utama penyumbang pertumbuhan ekonomi tertinggi di Papua?". Kedua pertanyaan ini sebenarnya yang menjadi akar gejolak ekonomi dan gerakan sosial di Papua yang melihat pemerintah Indonesia belum Mampu membangun Papua karena cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro yang berpihak pada pemodal besar ketimbang memprioritaskan kemandirian dan perkembangan ekonomi lokal. Mungkin kalau dilihat dari jangka pendek dengan target pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah mengandalkan sektor ekonomi extractive besar adalah langkah cerdik secara cepat mampu mengangkat pertumbuhan ekonomi secara massive tetapi secara jangka panjang belajar dari kasus Freeport, PT PN Kepala Sawit di Prafi dan Beberapa perusahaan Kayu akan berdampak negatif pada tata nilai sosial dan lingkungan. Dan pemerintah masih terkoptasi dengan melihat ekonomi primitif tidak punya peluang untuk berkembang menjadi ekonomi profesional yang mampu memberikan pertumbuhan yang optimal bagi negara. Ketimpangan prioritas dan arah pembangunan ekonomi yang juga mempengaruhi cara pemerintah melihat percepatan pembangunan economi secara makro inilah yang sepertinya menjadi faktor kunci kenapa kemudian banyak pihak yang masih menggang sepele aktifitas-aktifitas ekonomi di Sektor 'primitif' seperti perikanan/kelautan, pertanian tradisional, perburuan dan kehutanan. Ironis tentu-nya.

Argumentasi bahwa sektor ekonomi primitif yang jelas-jelas adalah ketahanan ekonomi micro masyarakat tidak menjadi perhatian dan cenderung dipandang sebelah mata adalah beranjak dari pengalaman Dinas Kehutanan Provinsi Papua memperjuangkan implementasi dari PERDASUS 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua. Sejak 2008 ditetapkan dan secara efektif 2011 berjalan semua konsesi masyarakat adat tidak bisa beroperasi karena tidak dikeluarkannya persetujuan tata usaha kayu yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Alasan yang disampaikan adalah nomenklatur Hutan Masyarakat Adat yang tidak ditemukan dalam UU 41 Tentang Kehutanan Tahun 1999. NSPK kemudian diperjuangkan sejak 2013  untuk pengakuan skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat Papua tetapi pertimbangan politis dan nampaknya untuk keraguan bahwa masyarakat adat Papua belum bisa menjalankan praktek pengelolaan hutan lestari mempengaruhi KLHK untuk mengeluarkan Permenhut NSPK ini. Ini adalah salah satu contoh, tentu masih ada contoh lainnya seperti bagaimana lambatnya implementasi pengakuan hak atas Tanah Adat Masyarakat di Papua sebelum HGU-HGU diberikan kepada konsesi besar. Kosong-nya regulasi-regulasi teknis pada sektor-sektor primitif dimana masyarakat adat bergantung untuk mengerjakan aktifitas ekonomi juga dirasakan oleh masyarakat adat pemilik Sagu di Sorong Selatan. Pilihan pemerintah untuk menghadirkan perusahaan Nasional besar seperti ANJ dan Perhutani untuk mengembangkan "Big Modern Sago Factory in Indonesia" untuk memenuhi jutaan ton target export sagu nasional adalah bagaimana upaya perusakan ketahanan ekonomi lokal dan perubahan tata konsumsi sosial komunitas.

Sampai pada titik pertanyaan kritis baru: desain dan teori pembangunan ekonomi seperti apa yang tepat didesain untuk Papua dengan kondisi saat ini? Apakah kita masih tetap ngotot untuk mengukur pertumbuhan, pemertaan dan keadilan sosial ekoomi kepada orang Papua dari data PDRG, GDP dan Pertumbuhan ekonomi lainnya yang umumnya menampilkan angka Makro dimana pengaruh sektor-sektor tertentu yang bukan milik orang Papua lebih dominan? Sorotan ini tentu tidak bisa hanya dijawab dengan meningkatkan atau mengurangi uang otsus Papua. Argumentasi Pak Satya tentang nilai uang Otsus yang menjadi 5 triliun Rupiah di Tahun 2016 ditambahkan pembiayaan Infrastruktur mencapai 2 Triliun Rupiah adalah sah-sah saja untuk mengklaim perhatian negara dari kacamata Legislatif tetapi sebenarnya belum sejalan tentang bagaimana executive terutama bagian teknis yang terkait dengan 70% sumber penghidupan orang Papua bertindak. Setidaknya ada 5 hal yang perlu dilengkapi pemerintah selain dari pada pemberian uang dalam jumlah yang besar yaitu:

  • Menghadirkan pengakuan, perlindungan dan pengamanan hukum hak atas tanah dan sumber daya alam milik orang Asli Papua. Kasus freeport, BP, Wasior Berdarah, PT. Nabire Baru (Sawit), PT PN Prafi dan Arso (Sawit) dan beberapa kasus lain dimana perjuangan masyarakat adat selalu mentok di pengadilan karena minimnya regulasi yang berpihak adalah contoh yang baik bagi pemerintah untuk mewujudkan ini. Reforma agragria sebagaimana amanat Presiden JOKOWI dalam NAWACITAnya sedianya harus diwujudkan juga secara bertahap di Papua untuk menjaga ketimpangan sosial yang mungkin terjadi. 
  • Membangun dan menyediakan regulasi teknis terkait pengelolaan berkelanjutan dari sektor-sektor ekonomi primitif milik masyarakat adat harus disediakan. Dimana dalam pengembangan Norma, Standar, Kriteria dan Prosesnya, regulasi ini diakui secara nasional yang mempertimbangkan karakter sosial dan kemampuan kelola dari masyarakat adat Papua dan memberikan jaminan usaha ekonomi yang aman bagi orang Papua. 
  • Membangun protokol investasi yang benar dan berpihak kepada masyarakat. Fakta bahwa masyarakat selalu tahu dan berhadap dengan satu investasi yang masuk ke wilayah setelah proses antara investor dan pemerintah selesai pada prakteknya menyisakan persoalan panjang dengan penolakan sosial dan konflik dilapangan. Selain itu juga pada saat investasi berjalan dan berdampak pada masyarakat, sebagai korban masyarakat lebih dominan disalahkan karena pengaturan prioritas investasi yang lebih berpihak kepada pemilik modal. Sehingga membangun iklim dan kerangka investasi yang ramah sosial di Papua adalah ketika protokol investasi secara tegas mengatur dan memberikan jaminan partisipasi dan negosiasi masyarakat dalam phase inisiasi investasi sampai implemetasinya termasuk pengawasan. 
  • Paradigma dan budaya kerja di level executive. Perubahan budaya dan qualitas layanan pekerjaan yang baik dengan mengutamakan quality based on outcome for change dibandingkan tetap pada kondisi saat ini dimana output based on quantitative achievement adalah bentuk yang harus terus dicoba. Orientasi dan cara kerja proyek fisik pemerintah perlu dirubah dengan penekanan pada bagaimana implikasi ketahanan dan kemandirian ekonomi dari masyarakat Papua dari proyek yang dikerjakan. 
  • Inovasi dan pengembangan terus paket-paket pendidikan, pelatihan dan penguatan kapasitas lainnya baik formal maupun informal untuk mempersiapkan orang Papua mengakses pekerjaan-pekerjaan saat ini. Pertumbuhan pembangunan fisik, pengembangan ekonomi, bisnis keuangan dan ruang kerja baru yang semuanya membutuhkan tenaga terdidik dan terlatih faktanya didominasi oleh non Papua.
Akhirnya tidak hanya untuk Papua sebenarnya tetapi untuk semua wilayah-wilayah dengan SDA melimpah di Indonesia yang juga masyarakatnya terpuruk secara ekonomi Pemerintah perlu lebih dalam melihat fakta ekonomi mikro yang banyak menjadi tumpuan masyarakat untuk dikelola, dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerahnya. Orang Papua tentu akan sangat bangga apabila BPS pada satu ketika tidak kaku dengan sistem pencatatan statistik pertumbuhan ekonomi makro saat ini, tetapi menunjukan bagaimana masyarakat adat Papua dengan kepastian hukum hak atas ruang adatnya dan dengan pola pemanfaatan SDA secara legal dan berkelanjutan mampu mengubah sektor ekonomi primitif menjadi ekonomi profesional yang berkontribusi pada nilai PDRB dan GDP secara keseluruhan dari daerah dan Nasional. 

Anak-anak dengan rumah di pegunungan di Tambrauw Papua Bara


Senin, 06 Februari 2017

GPS Venture, Aplikasi GPS Offline Terbaik Untuk Outdoor Tracking

Pada saat pertama kali menggunakan smartphone berbasis android, satu bagian bawaaan produk ini yang sangat saya sukai adalah GPS fiture-nya. Kita bisa menjumpai disetiap smartphone bahkan untuk smartphone yang murahanpun fitur GPS dengan kualitas A-GPS atau ditambahkan GLONASS bisa kita temukan didalam spec-nya. Tetapi kemudian karena awalnya sistem kerja smartphone yang saya pahami adalah menggunakan paket data dengan koneksi jaringan seluler/internet yang aktif maka saya selalu kaku dengan penggunaan bawaan aplikasi seperti google maps dan geo-tagging apabila mengambil photo objek tertentu yang ingin kita rekam juga posisi geografisnya. Sampai kemudian muncul pertanyaan pada saat beberapa diskusi saya dengan teman-teman penggiat pemetaan sebut saja Bang Martin Hardiono. Berawal dari diskusi ini dengan mengoptimalkan canggih-nya om google, saya kemudian mencari "android application for offline GPS tracking". Hasilnya pun banyak rekomendasi ternyata dari om Google, seperti GPS tracker, Map Factor, Maverick GPS Navigation, Maps Me, dll. Saya pun kemudian mempertimbangkan lebih jauh: (1) ukuran dan fitur yang ditawarkan, (2) operasi-nya yang sederhana, (3) akurasi pengambilan data walaupun sudah pasti jauh dari GPS navigasi bahkan GPS Geodetik, (4) kestabilan perekaman data geografis dan (5) format penyimpanan data yang bisa dikonvert untuk dikemudian dikelola dengan software GIS seperti Arc GIS dan QGIS yang saya gunakan. Pilihan itupun kemudian jatuh pada applikasi GPS Venture.

Applikasi GPS venture dibandingkan dengan applikasi GPS offline lainnya ukurannya sangat kecil hanya 1,9 MB dan pada saat terinstal penggunaan memori hanya maximum 8MB tergantung photo yang kita ambil pada saat perekaman tracking. Applikasi ini bisa kita download langsung dari play store google, ini link-nya: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ventureGPSFree yang didalam situ-nya disebutkan pengembangnya adalah David Vuco. System yang dikembangkan dalam GPS venture mencakup beberapa fitur sederhana dari perangkat GPS yang selalu digunakan para navigator, mapper dengan perangkat seperti GPS Navigasi produksi Garmin atau Oregon yaitu: (1) merekam titik, (2) merekam rute perjalanan, (3) merekam gambar lokasi titik dengan geo-tagging informasi, (4) menerima dan mengirimkan sms berisi informasi lokasi kita, (5) overlay atau menunjukan lokasi dan rute pada peta google atau peta opensource lain dan (6) navigasi mencari lokasi tertentu. Beberapa vitur didalamnya juga membantu untuk melihat elevasi dan tampilan 3D lokasi kita. Hasil rekaman, titik lokasi, rute dan wilayah disimpan dalam format data KML yang bisa kita simpan didalam SD Card atau langsung kita email untuk kebutuhan-kebutuhan sharing informasi lokasi yang urgent. Data KML ini kemudian bisa dibuka di perangkat GIS untuk di transfer kedalam format shp (shapefile) yang compatibel dengan operasi-operasi data vektor GIS.  

Sejak 2015 saya mulai menggunakan applikasi ini didalam smartphone saya yang lama yaitu Caterpillar B15 dan kemudian saya menginstalnya kembali pada smart phone saya yang sekarang Advan D50S. Sampai sejauh ini applikasinya berjalan dengan baik dan membantu kebutuhan outdoor saya. Beberapa hasil rekaman dan olahan data spasial dengan sofware QGIS (open sources) sudah saya lakukan untuk tujuan uji alat seperti: trip saya ke Gunung Meja di Manokwari Papua Barat, trip didalam kota Kaimana dan trip saya dari Kasonaweja mengikuti sungai mamberamo sejauh hampir 164 KM by boat menuju Kampung Papasena di hulu sungai Mamberamo. Hasilnya cukup baik dan membantu untuk merekam jejak perjalanan dan delinasi wilayah, perekaman rute dan titik dari wilayah kunjungan saya. Secara spasial dan geografis fitur-fitur dengan fungsi-fungsi yang disediakan secara default didalam applikasi GPS Venture sangat membantu kenyamanan operasi teknis delineasi tentang kawasan dan lokasi yang dikunjungi, melihat jarak tempuh dan elevasi dari lokasi tersebut. Pengoperasiannya yang mudah karena sebagian besar fitur dan fungsi disajikan secara sederhana juga mendukung pengguna pemula untuk cepat menguasai pengoperasian applikasi ini. Kemampuan operasinya secara offline tanpa harus terkoneksi dengan sambungan paket data internet adalah keunggulan tersendiri pastinya dimana dapat digunakan di hutan, padang rumput, pulau atau wilayah outdoor lain diluar jangkauan cellphone signal untuk merekam titik dengan mengoptimalkan A-GPS yang ada di smart phone kita dan sudah terbukti. Akurasi tentu menjadi kelemahan. Saya sendiri belum melakukan uji untuk melihat berapa besar error atau kesalahan perekaman dari titik sebenarnya karena tidak memiliki GPS Geodetic atau GPC-GCP pada wilayah yang saya kunjungi untuk melakukan analisis perbandingan atau uji kesalahan titik. Tetapi untuk melihat tingkat kepercayaan terhadap data geografis yang terekam, saya melakukan uji sederhana dengan meng-overlay data-data hasil perekaman dengan GPS Venture dengan smart phone saya dengan google maps dan peta dasar yang tentang jaringan sungai dan jalan milik pemerintah. Hasil yang temui adalah kesalahan perekaman rata-rata antara 1 - 2 m (tidak besar) dari peta dasar yang ada. 

Fiturnya dengan size kecil dan ukurannya operasinya yang relatif menyerap data yang kecil secara terbukti cukup efisien untuk penghematan daya baterai pada saat kita melakukan tracking atau field trip. Pengalaman saya, untuk baterai berkapasitas 2000 - 3200 mAh, masa aktif dan operasi smartphone kita dengan kondisi offline selama 13 jam itupun ditambah dengan pemutar lagu MP3. Tentu dengan kapasitas yang ada, GPS ini adalah teman yang baik untuk tracking dan kegiatan pemetaan sederhana untuk memberikan informasi tematik dan lokasi/rute/area tertentu yang kita ingin orang lain ketahui. Sebagai GPS yang bekerja dengan kualitas GPS yang kecil sudah pasti kekurangan terbesar dari applikasi ini ada di akurasi sebagaimana yang saya deskripsikan diatas. Dengan fitur yang terbatas pastinya untuk kebutuhan-kebutuhan seperti fishing atau hiking pada kondisi yang extreme GPS ini tidak banyak membantu, tetapi bisa dikombinasikan dengan applikasi lain yang membantu seperti altimeter, thermometer, compass offline dan fitur pengukur cuaca lain yang saat ini tersedia secara banyak dan bebas di google play store. 
Saya merekomendasikan applikasi ini untuk digunakan bagi para pencinta outdoor terutama untuk pekerjaan mapping cepat sebuah area, merekam titik dengan geo-tagging dan merekam jejak perjalanan yang kita lakukan pada misi tertentu. Fiturnya yang sederhanya dengan pengoperasian yang sangat mudah sudah pasti memberikan kelebihan tersendiri bagi applikasi ini. Saya berharap bisa menyediakan modul singkat penggunaan applikasi ini, tetapi sebenarnya secara cepat kita bisa mengoperasikankan dengan butuh waktu 1 hari saja belajar sekalipun sebagai pemula. Silahkah mencoba dan semoga bermanfaat. 

Rabu, 14 Desember 2016

CSO/NGO Coalition in West Papua, Refuse the Conservation Province Policy

Cahaya Papua -the local newspaper in Manokwari on their main page at December 13 putting a press released from the CSO/NGO Coalition in West Papua about Conservation Province policy that the current governor Mr Atururi has announced a year ago. In tight words the refused this policy because they considered its not clearly recognize the rights of Indigenous Papuan and not consistent with current land uses and forests development agenda that far from conservation. The coalition is consist of Nine organization include: Papuana Conservation, Paradisea, Kamuki Papua, Mnukwar Papua, Bentara Manokwari, Perdu Manokwari, Gemapala Fak-Fak, Peduli Sehat Manokwari and Jangkar Papua. In about two moths they have preparing their position paper with 6 argumentation and 6 recommendation in responded to the policy. Full resport of the paper (in Bahasa Indonesia) can be downloaded in the following link: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFcGE5aldncFp2V1E/view?usp=sharing 

As reported in www.papuakini.co the coalition emphasized that there in no clear acts/words in the legal draft that mentioning and normatively regulate about the right of IPs and their intelectual knowledge in conserving the mother earth. Abdul Solichin, one of the spoke-man said "in the time where international parties has clearly mentioning the important of IPs roles in global forests and conservation problem West Papua Province in their conservation policy are not yet clearly addressing it". Added to that Sahat Saragih as the senior NGO activist in Papua pointing out "it is important for the province to do full inventory and maps the territories of the Papuan IPs and then move with the conservation agenda based on the information from customary community. So all the conservation action are happen in and above customary land.". They also criticized the policy development process that using top down approaches and remain puts aide the needs to build public awareness.

Overall as they have mentioned in the Paper, the coalition will open and agree to supports this policy development if it is clearly regulated about (1) the definition of Papuan customary community in the facts that the relations of human, values, lands and resources are strong. (2) equal position on rights and responsibility in conservation development, implementation and evaluation, (3) the government is recognizing the right of Papuan IPs through provincial regulation, (4) securing the right of Papuan IPs to access benefit, (5) applying free, prior and informed consent (FPIC).

Rabu, 09 November 2016

Social Forestry Task Forces of West Papua Province, Established


One day workshop on Social Forestry in Billy Jaya Hotel Manokwari, 8 November 2016 has established the Provincial Task Forces to works facilitating the Social Forestry program in the Province. As confirmed by Mr Sahala Simanjutak - the Head of Social Forestry and Environmental Partnership Maluku and Papua Regional Body – following the national indicative maps they targeting to reach 254,581 ha of social forestry areas by the end of 2019. The social forestry program here are cover 5 programs: village forests (Hutan Desa), Community Plantation Forests (Hutan Tanaman Rakyat), Community Forestry (Hutan Kemasyarakatan), Customary Forests (Hutan Adat) and Partnership forests management scheme (Kemitraan) though empowerment block in the Forests Management Units (KPH). On his opening remarks he then noted that the task force (pokja) that designed as multi-stakeholder and cross actor forum to works with the responsibility since preparation, verification, capacity building until other technical supports that relevant to the business development of social forestry program. The establishment of this task force is legally regulated on the Regulation of Social Forestry and Environmental Partnership director no P.01/PKPS/PP/PSKL.0/5/2016 about the Implementation Guidance of Social Forestry Task Force.

In further, Mr Runaweri Hendrik – The head of West Papua Province Forestry Department emphasized that we have to seriously push this task forces and make it works to facilitate the target on Social Forestry. All forester in Papua been challenging to show forests are still exist and contribute a lot to development growth and the positive increasing of community livelihood changes. “Our role is to protect and manage the forests sustainably. In the relation to climate changes, forests hold crucial role counting by it covers. The social forestry program should also able to works under this clear targets in maintaining the forests reserve and covers” he added before formally opened the event.

There is no clear information about number of units that targeted to be built in West Papua Province but the social forestry units on its indicative maps has putting targets 254,581 ha spreads in 10 district. Of which about 14,550 of units has got the villages forests licenses. In detail the following matrix show the overall targets of Social forests sites in West Papua Province until the end of 2019:


No
District
Area (Ha)
Legal Approval (ha)
Village/Units
1
Fak Fak
27.062
-

2
Kaimana
35.788
11,005
Esania
3
Manokwari
23.037
-

4
Manokwari Selatan
2.727
-

5
Maybrat
1.840
-

6
Sorong
333
-

7
Sorong Selatan
18.901
3,545
Sira and Manggroholo
8
Tambrauw
12.403
-

9
Teluk Bintuni
122.045
-

10
Teluk Wondama
10.444
-

Jumlah
254.581
14,550
3 Units



Participant that in total about 26 representing Government, NGO/CSO, university and private were agreed that the task forces should be the multistakeholder units that bring all key forestry actor into the loop of developing social forests program. Follow the Regulation of Social Forestry and Environmental Partnership director the composition of the task forces are not longer than 20 people, with head of the Forestry Department as the leader. During an hour discussion, the workshop has came up with list of recommendation and peoples who are appointing to join the task forces. From NGO in West Papua, there are Paradisea Foundation, Bentara Papua, Greenpeace, Samdhana Institute and AMAN Sorong Raya. The discussion also identifies about keys major issues that the task should pay an attention on:

  1. Review and update the current indicative maps into existing potential social forests maps should become the early steps the Task Force should do. Because the current social forestry maps are developed based on the criteria and indicators that not yet considered number of units that still progressing to apply for the licenses. So assessment in to capture the tabular and spatial information is the keys activities in this partReview and update the current indicative maps into existing potential social forests maps should become the early steps the Task Force should do. Because the current social forestry maps are developed based on the criteria and indicators that not yet considered number of units that still progressing to apply for the licenses. So assessment in to capture the tabular and spatial information is the keys activities in this part
  2. One of the challenges that influence the slow progress of social forestry program is on local government and community awareness and understanding of this policy and its technical regulation. The task force is responsible to conducts this awareness and socialization down to the districts government
  3. Technical data base of social province in the provinces is crucial so developing a data base that include data of customary boundary territories and putting it into government system is the steps that we should do
  4. Social forestry in the new regulation is cross forests function in which not only in production and protection forests are the licenses is applied but also in conservation area. Zoning and land uses spatial plan of the community together with their spatial territories maps is needs to understand extent to which are social forests sites in West Papua are potentially to be build
  5. FMU/KPH is strongly recommended to cover all the social forestry initiative. They will provide capacity building to the community whose social forestry initiative are working
  6. Bringing in private sector and commercial forests product players to become the co-partners of community would help them in product marketing and helps in setup stable markets flows include capacity supports
  7. Customary Forests/Hutan Adat in west Papua context needs to be discussed further so the task forces based on Regulation will have a technical verification guideline to helps local government/community or NGO who are initiating customary forests licenses
Indicative areas of Social Forestry in West Papua delineated with white polygon in the Map