Final Draft Peta Indikative WA Suku Miyah Abun dan Moi di Tambrauw
Koneksi antara klaim hak, nilai adat dan pola ruang pemanfaatan sumber daya didalam masyarakat adat Abun dan Miyah sangatlah kuat. Hasil pemetaan indikative ini juga telah berhasil menangkap banyak informasi, data dan fakta tentang tempat penting dan pola ruang yang telah tumbuh dan dipegang kuat oleh masyarakat adat di suku Abun dan Miyah. Suku Miyah misalany, berdasarkan hasil pemetaan di temukan pola zonasi seperti:
- Hutan: Wiam
mase (hutang rimbah), Sre (sejenis hutan gambut yang ada di daerah
perbukitan namun daerah ini cukup rata
dan luas), ruf (daerah yang sangat rata dan luas),Etiam ( Bekas Kebun yang
lama) Tein ( bekas kebun baru) dan Ora (
daerah perkebunan baru ) adalah tata
pembagian ruang berdasarkan fungsi menurut nilai-nilai adat secara
turun-temurung oleh suku miyah.
- Tempat Berburuh: Ramen tempat atau jalan tempat binatang
burun bermain, Rmoy dan Fim tempat dimana semua binatang datang meminum air dan
mencari makan, Wilayah berburu secara terbatas.
- Ritus Budaya: Sorwon, Totor,
Arbouw, Etkunyah dan emos, adalah wilayah keramat menirut tatanan spiritualitas
masyarakat adat suku miyah yang harus dilindungi.
Sebelumnya, pada tahun 2014/2015, WWF Kantor Sausapor bersama beberapa fasilitator Kampung Suku Abun, telah juga melakukan pemetaan dan kajian tempat penting untuk wilayah disekitar pantai penelurun penyu. Hasil yang sama juga mereka dapatkan bahwa masyaakat adat secara kuat sudah memiliiki Zonasi adat yang apabila di paduserasikan dengan pola dan struktur ruang harusnya bisa menjadi kekuatan pembangunan dan tata kelola konservasi di Tambrauw.
Dalam point-point penutup-nya, Yunus memberikan rekomendasi bahwa
- Konsolidasi di tingkat suku dan marga secara berkala dan terstruktur perlu dilakukan secara serius. Langkah-langkah untuk membangun kekuatan kelembagaan adat bisa kemudian dibangun.
- Mematangkan pemetaan detail tentang tata guna lahan dan ruang dalam upaya untuk pengaturan dan penataan sumber daya alam berkelanjutan berbasis masyarakat harus dilakukan bersama untuk memastikan pengaturan sumber daya alam yang bermartabat dan rendah konflik.
- Pemetaan wilayah adat di tingkat marga harus dilanjutkan terus untuk mengklarifikasi kepemilikan ruang dan konsolidasi pengaturan pengelolaannya di tengah perkembangan pembangunan yang ada saat ini.
- Pengembangan peraturan daerah untuk mengakui, melindungi dan menata keberadaan masyarakat adat di Tambrauw menjadi penting untuk dilakukan oleh pemerintah dan legislatif untuk memberikan kepastian hokum bagi masyarakat adat beserta visi dan rencana pengelolaan dan penataan ruang yang dimiliki.
- Dalam hal tata ruang dan pembangunan konservasi, posisi hak adat bersama dengan tempat penting dan asset sosial masyarakat adat didalamnya harus menjadi komponen data penting dalam penentuan detail pola dan struktur ruang. Langkah ini perlu diambil untuk meminimalisir konflik kepentingan ruang yang mungkin terjadi karena kompleksitas hak dan klaim ruang yang ada di masyarakat saat ini.
- Membangun system administrasi untuk fasilitasi identifikasi, inventarisasi, pendataan, pendaftaran sampai dengan instrument pengaturan ruang menjadi penting untuk dimiliki pemerintah daerah dalam rangka resolusi konflik ruang. Serta memberikan ruang legal arbetrasi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dan administrasi terhadap objek hak yang dimiliki.
0 komentar:
Posting Komentar