My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Sabtu, 31 Mei 2014

Percepatan Implementasi Penataan, Perlindungan dan Pengakuan Existensi Wilayah dan Nilai Tanah dan Sumber daya Alam secara Adat, Sebagai Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Di Tanah Papua


A. Tanah Papua, Pembangungan Kehutanan dan Masyarakat Adat

Pada tanggal 16 Mei 2013 menjadi moment penting masyarakat adat di Indonesia, karena pada tanggal tersebut Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berkenaan dengan pengujian sejumlah ketentuan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ketentuan yang dimohonkan tersebut adalah: Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3)[1]. Euforia ini pun menular sampai ke Papua di kelompok civil society dan kelompok masyarakat adat yang selama ini terus berjuang mendapatkan pengkuan hak atas sumber daya alam termasuk sumber daya hutannya. Respon ini ditujukan dengan reaksi jumpa pers di Jayapura tanggal 3 Juli 2013 yang dilakukan oleh gabungan kelompok NGO dan CSO di Papua yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI PAPUA[2]. Koalisi ini secara langsung memberikan hak masyarakat adat di Papua atas sumber daya alamnya termasuk mendapatkan manfaat dari dalamnya adalah hak yang bersifat turun temurun dan bukan diberikan melalui ijin oleh Negara. Langkah lanjutan untuk percepatan pengakuan wilayah adat masyarakat dan persiapan instrument hukum dan pendukung lainnya menjadi perhatian koalisi ini untuk  di tindaklanjuti.

Apabila melihat kembali pada kondisi hutan menurut Negara sebelum putusan MK ini, tentu Tanah Papua dan Masyarakat adatnya menjadi sala satu dari sebagian besar masyarakat adat di Indonesia yang mengalami pengabaian hak oleh Negara karena berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Tanah  Papua secara keseluruhan yang termuat dalam SK. Menhutbun Nomor: 891/Kpts-II/1999 adalah sebesar 42.224.840 Ha yang terdiri dari Kawasan Hutan seluas 40.546.360 Ha atau sekitar (96%) dan Kawasan Perairan 1.678.480 Ha (4%). Hal ini memberikan penegasan bahwa Negara menguasai secara keseluruhan hutan Papua dan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai object hukum karena dalam peta rencana pembangunan hutan dan tanah secara jelas tidak mengakomodir ruang-ruang masyarakat hukum adat. Kekuasaan Negara terhadap hutan di Papua juga telah meninggalkan konflik panjang akibat perijinan dan investasi kehutanan dan lahan. Penguasaan ini terlihat jelas pada jumlah investasi yang memakai payung hukum UU 41 tentang kehutanan sebagai referensi-nya untuk pemanfaatan, pelepasan kawasan hutan sampai pinjam pakai kawasan hutan. Untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan data hasil kompilasi RTRWP, RTRWK, RPJM dan Renstra SKPD tercatat 29 (23 diantaranya aktif) Unit IUPHHK yang mengelola total luas konsesi hutannya 4,654,212 ha, 12 unit konsesi perkebunan dengan total luasan 280,795 ha, 16 unit konsesi pertambangan mineral dan batubara dengan total luasan 2,701,238 ha dan 13 Pertambangan Migas dengan luas 7,164,417 ha[3]. Sedangkan untuk Provinsi Papua,  berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Provinsi Papua 2012 tercatat 28 unit IUPHHK dengan total luasan konsesi 5.426.483 Ha. 9 Unit IUPHHK-HTI dengan luas konsesi 1.235.265 Ha, 4 unit IUPHHBK – SAGU dengan luas konsesi 389.081 Ha[4]. Sedangkan perkebunan sampai tahun 2012 tercatat ada 26 unit konsesi perkebunan aktif besar swasta maupun Negara yang mendapatkan ijin Negara seluas 735,044 ha. Pada periode 2010 – 2012 saja tercatat ada sekitar 59 perusahaan perkebunan yang mengajukan ijin konsesi-nya dan terseber merata di kabupaten-kabupaten dataran rendah di Provinsi Papua, dimana apabila di total luas konsesi yang diajukan adalah 6,911,378 ha.

Tabel 1. Tutupan hutan di Tahap Papua Versi Draft RTRWP Terbaru Terbaru
No
Provinsi
Luas Wilayah
(ha)
Luas Hutan
(ha)
Persen (%)
Sumber Data
1
Papua
32,173,869[5]
30,387,499
93
SK Menhut No. 782/Menhut-II/2012[6]
2
Papua Barat
11,536,350
9,723,928
84
Drfat Final RTRWP Provinsi 2010 – 2030











Kondisi dan perhatian terhadap wilayah adat, nilainya dan kesempatan untuk masyarakat adat berdiri, didukung untuk mengelola sumber daya alam sangat-lah kontradiktif dengan laju pembangunan investasi yang menjadi perhatian pemerintah. Tercatat baru wilayah adat Namblong dan Unurumguay yang data-nya dipegang oleh BPN[7] sedangkan wilayah lain yang sudah terpetakan sama sekali belum didata dan diperhatikan sebagai bagian penting dalam data base pemerintah daerah. Selain itu untuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan data Izin Pemanfaatan Hutan Oleh Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua baru 9 wilayah yang terdaftar karena pada wilayah tersebut telah didorong bersama inisiatif pengelolaan hutan bersama masyarakat adat. Dimana tercatat 2 HTR di Biak dan Nabire dengan luasan 28,350 ha dan 9 IUPHHK – MA dengan luasan 37,209 ha. Sedangkan di Provinsi Papua Barat praktis baru Kampung Esania dengan luasa 26,205 ha yang tercatat karena kebetulan wilayah tersebut diusulkan sebagai calon hutan Desa pertama di Papua Barat. Namun sekalipun demikian legalitas pengelolaan dan instrument hukum pendukung dibawah UU 41 tentang kehutanan diakui menjadi benteng besar penghambat insiatif dan rencana besar masyarakat adat untuk mampu mengelola hutan dan sumber daya alamnya sendiri.
Tabel 2. Jumlah Kampung Adat dalam Kawasan Hutan
No
Provinsi
Jumlah Kampung
Dalam Kawasan hutan
%
Sumber Data
1
Papua
2,337
2,071[8]
89
RTRWP Prov Papua 2011 – 2031
2
Papua Barat
1,205
718
60
RTRWP Prov Papua Barat 2010 – 2030

Total
3,510
2,789
79
Kompilasi semua sumber

Beberapa wilayah lain yang sudah terpetakan seperti wilayah adat Knasoimos di Sorong sampai saat ini belum diketahui oleh pemerintah daerah. Kontradiksi dua kondisi ini memberikan warning bahwa masyarakat adat Papua sambil jalan dengan aturan dan kebijakan tidak diperhatikan hak-nya ada sumber daya alam dan kecenderungan di tempatkan sebagai object yang bersifat cost-centre yang oleh sebagian besar Investasi di interpretasi dengan pembayaran kompensasi untuk menghilangkan status hak atas tanah dan sumber daya alam diatas dan didalamnya.

B. Keberadaan Masyarakat Adat Papua dan Wilayah-nya

Kompilasi data sementara yang dilakukan oleh KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA mencatat bahwa sudah terdapat beberapa peta wilayah adat yang difasilitasi oleh beberapa kelompok CSO dan NGO di Papua. Untuk wilayah Jayapura dan sekitarnya yang difasilitasi pt PPMA tercatat 7 wilayah suku dengan sekitar 37 kampung adat didalamnnya sudah dipetakan, di Wamena difasilitasi YBAW dan Dinas Kehutanan Dengan Dukungan Samdhana Institute, 19 Wilayah adat konfederasi dari 23 sudah terpetakan. Untuk Papua Barat tercatat PERDU dan JKPP telah memetakan Wilayah Adat 2 kamung di Kaimana. Telapak, DPMA Knasoimos dan Green Peace telah berhasil memetakan 2 wilayah Suku adat di Kab Sorong Selatan dan LMA malamoi dengan inisiatif sendiri telah menyelesaiakan peta wilayah adat suku di Kota Sorong[9]. Dan sekitar 12 sub suku di Asmat telah terpetakan wilayah adatnya oleh WWF.


Dinilai secara de facto masyarakat adat Papua mengakui wilayah seluruh tanah, hutan, air sampai sumber daya alam didalamnya adalah mutlak dimiliki secara adat oleh mereka. Baik dalam unit Marga, Sub Suku atau Suku Besar. Dan masing-masing kelompok masyarakat adat selalu berusaha untuk menjaga dan mempertahankan existensi mereka beserta hak atas wilayah dan nilai serta bahasa yang dimiliki. Selain beberapa wilayah adat yang sudah dipetakan diatas, dengan menggunakan peta ragam bahasa asli di Papua bisa diindikasikasikan bahwa terdapat 272  kelompok masyarakat adat di Papua yang didalamnya berdiam ratusan sub suku dan ribuan marga adat. Peta ini secara kesluruhan memberikan indikasi bahwa tidak ada tanah yang tak bertuan di Papua, dimana secara adat keseluruhan wilayah daratan dan lautan telah adat pemilik adatnya.

C. Legalitas Lokal Pengakuan Wilayah Adat Papua

Papua sebenarnya menjadi wilayah di Indonesia yang secara legal lebih maju terkait pengakuan wilayah adat. UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua merupkan payung hukum kuat untuk pengakuan wilayah adat masyarakat hukum adat Papua. UU 21/2001 secara tegas memberikan pengakuan special pada kata “adat” baik yang mendefinisikan masyarakat, nilai dan wilayahnya (Pasal 1 huruf o,p,q,r,s dan t). Selanjutnya Pasal 43 dan 44 lebih dalam mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua. Selain UU sebagai payung legal besar, beberapa peraturan daerah khusus Provinsi (PERDASUS) sebagai turunan dari UU
21/2001 juga telah dibangun dalam rangka pengakuan hak masyarakat adat Papua dan ruang legalnya dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya didalam hak ulayat adat-nya. Beberapa PERDASU tersebut diantaranya:
-      PERDASUS NOMOR 18 TAHUN 2008 tentang PEREKONOMIAN BERBASIS KERAKYATAN
-      PERDASUS NOMOR 20 TAHUN 2008 Tentang PERADILAN ADAT DI PAPUA
-  PERDASUS NOMOR 21 TAHUN 2008 Tentang PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI PAPUA
-     PERDASUS NOMOR 22 TAHUN 2008   TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA
-    PERDASUS NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH

Secara keseluruhan ruang legal perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat atan wilayah dan sumber daya alamnya sudah cukup jelas dan seharusnya pembangunan di Papua mampu diarahkan pada pembangunan berbasis ruang adat. Namun diakui bersama sampai di tahun ke 12 perbelakukan Otonomi Khusus Papua dan Tahun ke 5 sejak PERDASUS-PERDASUS tersebut diatas di keluarkan, belum secara secara jelas terlihat dampak baik dari implementasi PERDASUS diatas terutama dinilai pada level pengakuan eksistensi dan hak atas sumber daya alam masyarakat hukum adat Papua. Dalam beberapa analisis yang dbuat oleh DPD[10] disebutkan bahwa salah satu alasan mengapa Otsus Papua dinilai belum terimplementasi baik karena intervensi pemerintah pusat yang tinggi dan tumpang tindihnya UU Otsus dengan UU Sektor – terutama UU 41 Tentang Kehutanan yang secara nyata menguasai hampir 90% Tanah Papua. Kasus ini cukup jelas pada implementasi PERDASUS 21, dimana beberapa legalitas pengelolaan hutan harus menunggu aba-aba dari Kementerian Kehutanan.

D. Percepatan Implementasi Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Wilayah Adat dan Sumber Daya Alam di Papua

Perangkat legal UU No 21 Tahun 2001 sebagai payung hukum legal pengakuan hak masyarakat hukum adat di Papua atas tanah dan sumber daya alamnya saat ini menjadi kuat dengan Putusan MK no 35 Tahun 2013 yang didorong oleh Aliansi Masyarakat Adat Papua. KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA menyambut positif peluang ini dengan bersama menyusun rencana aksi percepatan pengakuan wilayah adat di Tanah Papua. Kekuatan hukum dari UU 21/2001 dan Putusan MK 35/2013 menjadi pintu masuk kuat bagi MRP, DPRD, CSO, NGO, Kelompok Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Daerah untuk bergerak mendorong pengakuan legal eksistensi masyarakat adat serta hak-nya atas tanah dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan di Papua yang berbasis wilayah dan nilai adat masyarakat Papua.

Dalam rencana pembangunan Daerah pintu masuk pengakuan wilayah adat juga secara jelas sudah termuat dalam RTRWP Papua 2011 2013 dimana Pemerintah mengakui bahwa permasalahan pembangaunan di Papua tidak berjalan efektif salah satunya adalah karena kurangnya perhatian pada eksistensi masyarakat adat, wilayahnya. Sehingga RTRWP Papua 2011 – 2013 pada hal 75 – 95 telah dengan jelas memuat pentingnya penataan ruang adat mendukung pembangunan.


[1] KEMBALIKAN HUTAN ADAT: Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan
[3] Strategi dan Rencana Aksi Provinsi Papua Barat untuk Implementasi REDD+
[4] Peta Kawasan hutan dan Perairan dan Penyebaran Ijin Pemanfaatan hasil hutan. Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua. 2012
[5] Menurut data CLAIM PEMDA KAB/KOTA yang dimuat dalam RTRWP.
[6] Tentang perubahan atas SK. Menhutbun Nomor: 891/Kpts-II/1999 Tentang Penunjukan kawasan hutan di Papua
[7] Hasil diskusi dengan BPN 2 Juli 2013.
[8] Hasil Overlay Database Perkampungan dengan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Yang dimuat dalam RTRWP Papua 2011 – 2013
[9] Kompilasi informasi sementara di data Base KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA

Senin, 26 Mei 2014

Membangun Kembali Semangat Kerja Jejaring LSM di Kepala Burung Papua

"Pertemuan ini memberikan bentuk penghargaan untuk kita semua, dimana dalam pertemuan ini apa yang diharapkan akan memberikan suatu perubahan yang nantinya memberikan masukan atau ide yang berdampak bagi perkembangan LSM yang ada di Wilayah Kepala Burung" Jelas Bang Sahat Saragih pada saat pembukaan kegiatan diskusi. Berdiri sebagai senior dari kerja-kerja LSM di Papua Barat tentu Bang Sahat sudah sangat 'makan garam' dengan konstalasi pembangunan jejaring kerja dalam rangka kerja-kerja masyarakat sipil untuk tujuan-tujuan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah hari pertama dari 3 hari tanggal 22 - 24 Mei 2014 yang di gagas oleh KAMUKI sebagai lembaga yang dipercaya untuk menghost acara ini. Sambutan Bang Sahat sekaligus menyambut sekitar 37 orang perwakilan LSM-LSM di kepala Burung Papua yang hadir dari semua kabupaten/kota di Papua Barat. Ya.. kegiatan yang diberi Thema "Membangun Gerakan Bersama Menuju Perubahan Yang Pro Rakyat dan Lingkungan" adalah upaya untuk membangun kembali semangat kerja jejaring LSM di kepala Burung. Bang Sena Adji Bagus Handoko selaku Direktur KAMUKI yang juga adalah penanggung jawab kegiatan ini melengkapi apa yang disampaikan oleh Bang Sahat "konsolidasi ini menjadi tempat untuk menuangkan ide, saran, bahkan pengalaman. Di ruang inilah momentum baik untuk membangun kembali jejaring antar lembaga-lembaga yang ada di wilayah kepala Burung". 



Secara ekplisit berdasarkan kerangka agenda pekerjaan yang diusulkan, kegiatan ini imaksud untuk menjabarkan visi dan misi, nilai LSM Daerah dalam kerangka kerja yang lebih profesional dan operasional. Sebagai LSM yang sudah ada dan yang baru berdiri, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi agar semua komponen dan personil yang terlibat dalam struktur lembaga masing-masing lebih mengenal, memahami dan menginternalisasi visi, misi, nilai dan kerangka program organisasi masing-masing. Dua hal yang kemudian mengikat tujuan kegiatan ini adalah identifikasi isu-isu strategis berdasarkan tantangan kekinian. Kemudian menyusun kerangka kerja bersama yang harus difasilitasi sebagai jejaring kerja. Kerangka tujuan yang jelas dan terukur dengan capaian hasil di akhir pekerjaan sangatlah strategis dalam kacamata outcome untuk kerja-kerja gerakan sosial masyarakat di Papua Barat. Diskusi pun berkembang dibawah fasilitasi Mbak Julia Kalmirah dan Bang Joko Waluyo dari Jakarta. 

Harapan besar pun muncul ketika melihat semangat dan kebersamaan ini mulai terajut. Sekalipun sebagian besar yang datang memahami bahwa pengalaman dan persoalan lama dengan kendala-kendala yang sudah pernah dilalui adalah hal-hal yang akan dihadapi kemudian sebagai satu jejaring kerja-kerja NGO ini. Sehingga kemudian diawal diskusi diarahkan untuk memahami peta organisasi, semangat yang diperjuangkan dan bagaimana pengalaman merajut titik-titik keberhasilan fasilitasi yang sudah dilakukan. 

Diskusi secara rigit membedah : 
  • Peta Organisasi masing-masing perwakilan lembaga. Satu per satu setiap lembaga mendeskripsikan visi, misi dan program yang berjalan dengan highlight capaiannya masing-masing. Serta kemudian menghighlight juga kekuatan dan kelemahan dari fasilitasi yang dilakukan sejauh ini.
  • Peta berjejaring yang memuat reflecsi dan diskusi tentang kerangka dasar membangun jejaring kerja yang optimal untuk mengadress isu-isu pembangunan yang saling terkait. Beberapa kelompok kemudian dibagi dengan mengacak dan menggabungkan lembaga-lembaga ini dalam setiap kelompok diskusi.  
  • Peta trend dan perubahan. Bagaimana LSM-LSM di kepala burung Papua membaca trend dan perubahan dari arah pembangunan di setiap level juridiksi dan implikasinya terhadap gerakan sosial masyarakat di tingkat bawah?
  • Menyusun rancangan strategis konsolidasi organisasi non pemerintah. Pada bagian ini teman-teman difasilitasi untuk melihat isu-isu strategis, jalur advokasi menuju perubahan, penegasan kerangka teori perubahan, siapa berbuat apa dan dimana serta berkontribusi pada komponen mana dari kerangka besar kerja jejaring LSM di Kepala Burung. 
3 hari yang sebenarnya terasa singkat ini menghadirkan banyak sekali informasi, refleksi dan sharing belajar serta yang tidak kalah penting adalah rajutan semangat bersama dalam beberapa rekomendasi untuk membangun kerja-kerja gerakan masyarakat sipil yang lebih berorientasi pada dampak perubahan positif yang diharapkan. Analisis SWOT sebagai pendekatan analisis digunakan juga sebagai alat bantu untuk mematangkan kerangka pikir bersama ini dimana pendekatan spasial kedaerahan dipakai untuk mengkelompokan para LSM dengan program yang mereka kerjakan sejauh ini. Setiap kelompok membangun diskusi  untuk membedah 11 isu pokok yang menjadi persoalan dan konsen gerakan masyarakat sipil yaitu: (1) penyerobotan lahan untuk kebutuhan perkebunan terutama sawit, (2) skenario dan sinergitas komunikasi dalam berjejaring, (3) lemahnya kemandirian organisasi serta tidak kuatnya agenda kaderisasi yang dilakukan, (4) tata kelola kebijakan konservasi dari setiap aspek dengan sorotan khusus pada spesies khusus di Papua seperti penyu, (5) kerentanan pangan dan degradasi konsumsi pangan lokal, (6) ketidakstabilan pendanaan yang konsisten untuk kerja advokasi, (7) persoalan buruknya kualitas kesehatan terutama kasus malaria dan HIV/AIDS, (8) belum optimalnya penataan dan pengelolaan lingkungan, (9) buruknya tata kelola pemerintahan, (10) lemahnya penegakan hukum dan aspek keberpihakan, dan (11) Tata Ruang, kepastian wilayah tenurial dan alokasi penggunaan ruang yang tidak memperhatikan hak masyarakat adat. Satu per satu kemudian dibedah dalam diskusi kelompok. 

Diakhir acara beberapa rekomendasi dan paket konsensus terbangun dan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti dari diskusi yang sangat padat selama 3 hari ini. Yaitu: 
  • Kebijakan: Gerakan jejaring perlu bekerja mengadvokasi dan mendorong pengembangan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tata kelola sumber daya alam berkelanjutan. Dimana didalamnya aspek penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM menjadi pegangan. 
  • Tata ruang dan tata kelola wilayah. Membangun sistem data dan analisis keruangan serta mengatur skenario intervensi ke tata ruang dan tata pengelolaan wilayah untuk kebutuhan pariwisata, tambang, hak masyarakat, konservasi SDA, pangan dan kebutuhan lainnya. 
2 paket kelompok isu diskusi diatas kemudian disepakati sebagai kerangka pijak lanjutan untuk kerja-kerja jejaring NGO di kepala Burung. KAMUKI masih dipercaya sebagai host untuk mengawal setiap rekomendasi dan kerangka pikiran kritis dan advokasi masalah yang ada. Sedangkan MNUKWAR Papua diminta untuk mendukung pengembangan sistem data informasi dan pengembangan jejaring koordinasi dan komunikasi. Agenda 6 bulanan diharapkan ditindaklanjuti untuk mengawal detail rekomendasi yang dibangun. Semua ini disadari akan berjalan optimal apabila keseriusan untuk membangun kemitraan kerja yang efektif diwujudkan. Joko Waluyo dalam diskusi kelompok menegaskan hal ini dalam 2 point kunci " (o) Intinya dari isu yang ingin kita sepakati yang harus ditekankan adalah kemandirian organisasi yang harus kita kerjasamakan. Sebagai alat konsolidasi bagaimana mendorong perubahan sehingga kemandirian organisasi yang mau dituju [internal] dan (o) Kemudian capaian-capaian yang harus dilewati dalam perubahan kemandirian organisasi, lalu siapa, perlu apa dan lain sebagainya ini yang mau kita capai dalam mewujudkan kemandirian organisasi dan efektif kerja jaringan".

Rabu, 30 April 2014

Customary Rights; Cross Country Boundaries - Case from Yeinan, Merauke

When more than 30 leaders of Yeinan tribe siting in the seminary houses of Catholic Church in Merauke – Papua Provinces of Indonesia and talked about their rights I was amazed to know that about 10 of them are coming from Papua New Guinea the neighbor of Indonesia. Recognizing their brotherhood, same vision in protects their rights and solidarity to solve their society problems they have forget for their different of nationality and siting in harmony using their traditional Yeinan language discussed, inputted, clarified and verified the information of their tribe boundary.

Realizing the threat of Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) implementation to their ancestral land the community of Yeinan in 2012 were called for customary boundary mapping. They considered that the best way to shows their rights and make it recognized is by having a territories right maps. Maps and recognition that be strengthening with strong consensus on the community would become a strong pole for the Yeinan to fight against large scale MIFEE program that have now plan to capturing almost 90% of their customary land.

Responded to the community requested, a collaboration of Catholic Church justice and Peace units in Merauke (SKP KAM) with Participatory Mapping Networking (JKPP) and funding from Samdhana Institute since 2013 has initiated the customary boundary mapping of Yeinan. The mapping was conducted using large scale mapping approaches developed by the Native Land. Taking almost a year of facilitation the 1st draft of Yeinan boundary maps was released and showed the tribes boundary is crossing the country boundaries. The 1st draft shows that Yeinan rights are about 630,000 and about 200,000 ha of which are parts of Papua New Guinea (PNG) while the rest are Indonesia. 
Overlay maps of Yeinan with Papua Province - Indonesia administrative boundary maps. Source: Draft 1 Yeinan Maps

Yeinan case has bring us a critical lesson of customary rights are not recognizing the administrative boundary. Connection of culture and livelihood of society are cross official arrangement of citizenship or ID so understanding the clear culture and anthropological connection of people in Papua is crucial to develop a proper and low conflict natural resources management arrangement. When MIFEE program is expanded to the Yeinan ancestral land there are not only Merauke – Indonesia people whose claim and fight to protect their land but also their brother and sister from South Fly in Western PNG Province are joining them to claim for their rights in Indonesia. 

Minggu, 29 Desember 2013

Paper/Publication: Mapping, Tenure Right and REDD+ In Indonesia

Summary

Understanding the linkages between forests, peoples and climate changes are important in tropical country to appropriately reduce the impact of deforestation and degradation and enhancing the benefit to forests owner. The appropriate approaches is also needs to reduce the conflict among parties. 

Papua as a part of the last remaining tropical forests in the world plays important position for future emission reduction of GHG. With large and virgin forests cover the island could store a millions of ton carbon. But ironically the large forests with high natural resources treasure not necessary align with the wealth development of Indigenous Papuan. Natural resources conflict are remain high. This is often appear as implication of the weak of local right recognition, lack of community participation and empty space of regulations to cover it. So it is acknowledge that avoiding the increasing of deforestation and degradation in Papua are about how you could helps community to find their right be recognize and get legal chance the manage their resources. 

REDD+ as a new scheme to mitigate the impact of climate changes must also consider the rights issues. But the question then how to know who own the right over the forests? What tools we can uses to understand the linkage community livelihood with a forests? How should REDD working on the place where customary right claim are strong? This will trying to elaborate above questions. This was developed based on 3 years mapping experiences that Samdhana Institute and partners in Papua had. The paper in brief will provide a description about rights and how customary boundary mapping could become an suitable tools for Papua to address the right of land and resources issues. 

Tittle: Mapping, Tenure Right and REDD+ in Indonesia 
Author: Yunus Yumte, Peter Wood and Ita Natalia
Paper: 2012  
DOWNLOAD

Selasa, 10 September 2013

Kajian: Kebijakan Invetasi Berperspektif Gender di Papua

Memastikan bahwa investasi atau perkembangan pembangunan saat memberikan manfaat menyeluruh kepada semua pihak maka perlakukan-perlakukan menyeluruh dan tertata pada aspek sosial yang mempengaruhi pembangunan dan dampak dari Investasi menjadi penting untuk dilakukan. Papua dengan kekayaan sumber daya alam-nya yang melimpah terus menjadi perhatian para kapitalis dan penguasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor pengelolaan SDA. Investasi besar seperti IUPHHK-HA, Konsesi Tambang dan Migas serta kelapa sawit adalah beberapa daftar teratas yang saat ini terus meningkat usulannya di meja pemerintah. Namun dengan fakta-fakta sosial yang sudah banyak diungkap dalam banyak kajian bahwa investasi di Papua selalu berkorelasi positif dengan peningkatan masalah sosial, maka tantangan baru muncul; bagaimana seharusnya kebijakan-kebijakan dikembangkan untuk meminimalisir dampak-dampak negatif yang mungkin akan terjadi dan meluas dikemudian hari?

Gender atau dalam kajian ini ditekankan pada aspek kesetaraan dan keadilan pemanfaatan manfaat antara semua laki-laki dan perempuan merupakan salah satu bagian penting yang harus dikaji, dirumuskan dan dikembangkan instrument khusus untuk memonitor dan mengukur dampak rill maanfaat sebuah Investasi. Perempuan yang selalu dikemas dalam perspektif gender sebagai object kajian, perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan investasi di Papua baik pada posisi sebagai karyawan ataupun posisinya sebagai orang terdampak karena suaminya yang bekerja pada investasi/pembangunan tersebut.

Tulisan berikut secara padat mencoba mengemas cerita, analisis dan rekomendasi kebijakan tentang pembangunan investasi yang perlu memainstreaming gender di Papua. Mengambil studi kasus di 2 perusahaan besar di Manokwari dan Wondama, penulis mencoba mengelaborasi dasar-dasar pikiran tentang fakta-fakta ketidakadilan gender serta bagaimana langkah yang harus diambil pemerintah untuk menjaga agar ketimpangna sosial antara beban dan tanggung jawab pekerjaan serta kesejahteraan keluarga tetap terjadi..


Tittle : Implementasi Kebijakan Responsif Gender di Lingkungan Perusahaan Meminimalkan dan Memarjinalisasikan Kaum Perempuan Papua

Author : Afia. E.P Tahoba
Year     : 2013

DOWNLOAD

Senin, 01 April 2013

Menikmati Indah-nya Senja di Kaimana

Kan ku ingat selalu kan ku kunang selalu 
Senja indah, senja di Kaimana ................. 


Itulah lirik awal lagu Senja di Kaimana ciptaan Alfian artis lawas tahun 1970an. Lagu yang dibuat untuk menggambarkan bagaimana keindahan senja di Kaimana, senja emas dibalut birunya awan semilir hembusan angin dan udara segarnya hutan yang masih tumbuh hijau mengelilingi kota kaimana. Lirik lagu bersama dengan julukan nama 'kota senja' pastinya tidak begitu saja datang. Nama dan lagu ini muncul sebagai gambaran indahnya senja di Kaimana yang hampir setiap sore disaat cuaca cerah bisa kita nikmati. 

Sore ini kami bersiap-siap mencari spot/titik shoot kamera yang baik. Beberapa titik yang direkomendasikan orang-orang pun dijajaki seperti dari pelabuhan Kaimana, dari pertama dan dari bukit Kampung Key. Beberapa hari sebelumnya bahkah mencari lokasi titik shoot di dekat bandara yang jaraknya hampir 35 dengan mobil dari tempat kami menginap; untuk ukuran orang Kaimana ini sudah termasuk jauh jaraknya. Photo yang selalu ingin diabadikan adalah bagaimana matahari menghilang di tanjung kaimana, tanjung simora dan laut arafuru menuju kepulauan kei. Kamipun cukup beruntung sore ini dengan lukisan indah menawan di langit kaimana, potret senja orange berbalut emas dalam awan biru memberikan warna sore ini dan terus memaksa kami untuk memenuhi memori kamera ini dengan tampilan bumi yang indah dan sudah pasti tidak selalu kami saksikan. Sebagai orang non berdomisili di Kaimana dan hanya beberapa kali datang untuk tujuan program, memiliki dan mengabadikan momen bersama dengan latar belakang senja yang indah sudah pasti sebuah kebanggaan tersendiri sekalipun ikatan cerita baru pengalaman bagaimana menikmati satu panorama bumi di Indonesia yang sejak lama menjadi buah bibir. 

Seiring surya meredupkan sinar, Jika datang ke hati berdebar 
Kau usapkan tangan halur mulus, Diluka nan parah penuh debu....

Lanjutan lagu senja di Kaimana terus berlanjut melukiskan Indahnya senja ini. Sebagai salah satu kabupaten baru di Papua Barat dengan lokasinya di pinggir laut dan panorama alam dengan hasil laut yang melipah Kaimana sangat berpotensi untuk berkembang menjadi salah satu destinasi alam yang menjajikan di Papua. Menjual senja yang indah pada musim-musim tertentu dengan kombinasi sea-food culinary sudah pasti kombinasi yang sangat attraktif ditambah lagi dengan titik lokasi mangrove, sungai yang indah dan spot-spot bird watching yang jaraknya tidak jauh dari kota arah ke teluk Arguni. 

Senja yang kami tangkap sore ini sudah pasti sangatlah indah dan membayar rasa penasaran dan memori tentang Kaimana dan bagaimana lukisan senja yang disebutkan dalam lagu-nya alfian. Waktu yang menunjukan pukul 18.15 dan suasan yang mulai gelaps membuat kami harus kembali. Kami pun belajar bahwa periode jam 17.00 - 18.00 adalah timing yang tepat untuk menuju ke titik-ttik yang direkomendasikan untuk mengabadikan Indahnya senja di Kaimana yang menjadi obat alami untuk relaxasi. Namun tentunya mendapatkan gambar yang bagus selain dari pada posisi dan timing yang tepat harus didukung oleh kamera dengan spesifikai dan teknis pengambilan gambar yang baik. Begitulah pengalaman sore ini. 

Kamis, 31 Januari 2013

Catatatan Perjalanan ke Enarotali 23 - 25 Januari 2012

Sambil kembali melihat tulisan-tulisan yang pernah saya buat sebagai catatan perjalanan, saya menemukan kembali catatan ini dan menurut saya penting untuk di share dalam blog saya ini. Perjanalan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Samdhana Institute dengan Papua Low Carbon Task Force untuk melihat kemungkinan intervensi untuk pekerjaan-pekerjaan green business di Papua. Perjalanan ini merupakan kunjungan pendahuluan yang dilakukan. Catatan laporan full dari perjanan ini juga sudah saya kembangkan dan tentu tersedia untuk di share apabila ada yang membutuhkan reportnya. Full report yang saya susun berjudul "Catatan Singkat Perjalanan di Enarotali Pengamatan Awal Wilayah Rencana Pengusulan Pengembangan Agrofestry dan Restorasi Lahan-Lahan Terdegradasi Sekitar Danau Paniai - 2012 "


Gambaran Umum Perjalanan

Melanjutkan komunikasi dengan Pak Pendeta Harold Gobay terakit rencana penghijauan dibeberapa areal disekitar Danau Paniai kunjungan awal untuk pengamatan, pengenalan lokasi sekaligus komunikasi awal dengan masyarakat. Pengamatan cepat dilakukan selama kurang lebih 2 jam dan dilanjutkan dengan diskusi bersama ketua-ketua adat dan tokoh-tokoh masyarakat dari wilayah-wilayah sekitar. Ide-ide dasar diawal mengawal kunjungan ini adalah:
-         Mendorong pemanfaatan lahan kosong dan lahan-lahan terdegradasi untuk dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dengan menanam pohon dengan sistem tertentu yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi penghidupan mereka.
-         Mempersiapkan sebuah usulan dukungan dari pihak diluar negeri untuk mendukung upaya penyelamatan bumi dan dampak perubahan iklim
-          Mengkomunikasikan ide pemetaan ruang adat sebagai bagian penting dalam pengamanan dan pengakuan wilayah adat masyarakat.

Catatan Hasil Kunjungan

1.       Kondisi Umum Hutan

Berada pada ketinggian lebih dari 1000 mdpl menjadikan wilayah Paniai memiliki vegetasi yang didominasi oleh hutan pegunungan. Beberapa jenis lokal mendominasi kawasan hutan disekitar danau Paniai ini. Selain jenis lokal, ada juga beberapa jenis pohon eksodus yang ditanam didaerah ini seperti pohon kasuari dan pinus. Kayu Kasuari (Casuarina Equisetifolia) sendiri menjadi salah satu sumber bahan bakar (kayu bakar) pilihan utama masyarakat didaerah sekitar pegunungan.

Kawasan Paniai dikelilingi oleh pegunungan-pegunungan dengan tingkat elevasi yang cukup curam dan umumnya hutan menyebar merata pada pegunungan-pegunungan ini. Sekalipun kondisi pegunungan yang cukup curam ini, namun sebagia wilayah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuka dan mengelola lahan pertanian. Hasil pertanian yang cukup memberikan pengaruh pada pendapatan rumah tangga baik cash maupun non-cash adalah petatas dan beberapa jenis sayuran.

Hasil hutan lain yang kelihatan dijual ke pasar oleh masyarakat dan diperoleh dari hutan-hutan sekitar paniai adalah Rotan. Selain rotan, ada juga beberapa jenis buah lokal yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat dan sebagian diantaranya dijual kepasar. Untuk tanaman industri bernilai pasar potensi, kopi masih menjadi salah satu hasil potensial yang bisa dikembangkan. Beberapa masyarakat mengaku memiliki pohon kopi dalam jumlah yang cukup banyak namun mengalami kendala pada pemasaran sehingga sebagian pohon ditelah ditebang.  

2.       Kekuatan Internal

Kukuatan Internal dari Masyarakat berdasarkan kunjungan awal ini:
-         Secara kelembagaan adat, masyarakat memiliki ikatan emosional kekeluargaan yang cukup kuat. Didalamnya mereka mengenal, mengakui dan menghormati ketua-ketua adat atau tokoh masyarakat berdasarkan marga dan kampung. Ini merupakan potensi kelembagaan yang cukup efektif dalam mendorong komunikasi dan peran aktif anggota masyarakat dari setiap kelompok dan marga di kampung dalam mendukung program
-         Berdasarkan hasil diskusi didapat informasi bahwa secara teknis mereka (masyarakat) telah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan lahan mereka. Kemampuan itu diantaranya untuk berladang, mengenal jenis pohon, menjaga kawasan hutan dan menanam pohon untuk kayu bakar dan kopi. Ini merupakan faktor pendukung kemajuan program di awal.
-         Keinginan dan semangat yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari sumber daya hutan dan lahan yang mereka kelola. Ditunjutkan dengan semangat diawal merespon program-program penanaman pohon secara antusias.
-         Pak Harold Gobay sebagai tokoh masyarakat memiliki semangat dan inisiatif yang kuat dalam mendukung program dan menjadi jembatan komunikasi antara program dengan Masyarakat di Paniai.
-         Sistem kepemilikan lahan yang secara adat dikenal dan diakui secara baik oleh masyarkat.
-         Sekolah Pertanian yang dikelola oleh Pak Harold menjadi potensi akademis untuk mempersiapkan tenaga-tenaga pendamping lokal dengan pengetahuan dasar pertanian yang baik.
-         Informasi dari Pak harold Bahwa telah ada koperasi “....” yang dibentuk. Harapannya akan menjadi lembaga bisnis awal untuk menampung hasil-hasil masyarakat.

Kekuatan Internal dari PEMDA:

Sekalipun tidak mendapatkan kesempatan untuk pertemuan langsung dengan pihak Pemerintah Daerah namun komunikasi  yang telah terbangun antara Pak John Mampioper dan Pak Kepala BAPPEDA KAB Paniai sebagai catatan awal menunjukan respon dukungan yang cukup baik.


3.       Kekuatan Eksternal

-          Ide reforestasi atau aforestasi merupakan satu kegiatan yang juga menjadi konsen pemerintah propinsi dan Nasional. Sehingga dukungan baik teknis maupun pendanaan kemungkinan besar bisa dididapatkan.
-          Beberapa komoditi lokal yang teridentifikasi seperti kopi memiliki potensi pasar yang cukup potensial diluar Enarotali dengan nilai pasar komoditi yang cukup tinggi dengan rantai perdagangan yang mudah teridentifikasi.
-          Dukungan yang diberikan dari beberapa negara maju untuk aktifitas-aktifitas yang bertemakan isu adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Dimana reforestasi menjadi bagian dari skema global yang bisa mendapatkan dukungan.
-          Ketertarikan dan semangat dari Task Force Pembangunan Rendah Karbon Papua untuk mendorong community based land and forest management dengan gagasan pendanaan people to people.
-          Kecenderungan mendapatkan dukungan teknis dan pendanaan dari sumber lain (NGO) dengan isu yang didorong. Komunikasi menjadi aspek penting untuk memastikan partisipasi ini.

4.       Tantangan Internal

Tantangan Internal dari Sisi masyarakat yang teridentifikasi selama perjalanan:
-          Pengalaman masyarakat dari program-program dengan thema serupa pada beberapa tahun sebelumnya baik yang difasilitasi oleh Pemerintah maupun beberapa NGO yang pernah bekerja di Paniai. Dimana aspek pemasaran dan dukungan sampai pada pencapaian manfaat ekonomi belum tercapai. Contoh: Kopi yang ditanam dengan dukungan WFI sampai sekarang belum mendapatkan pasar yang memuaskan.
-          Keterwakilan semua kelompok dan tokoh masyarakat. Melihat konteks kultur dan ikatan kekeluargaan yang kuat antar masyarakat yang direncancakan menjadi target tuk difasilitasi, komunikasi secara menyeluruh diawal menjadi penting untuk meminimalisir kesalahpahaman.
-          Membangun semangat dan usaha masyarakat untuk berupaya mengakses pasar untuk memasarkan komoditi unggulan mereka dengan nilai jual yang menguntungkan.
-          Menghidupkan badan-badan usaha lokal untuk merangsang semangat dan ketertarikan masyarakat untuk aktif dalam kegiatan ekonomi tertata.
-          Belum banyaknya tenaga-tenaga potensial lokal yang akan siap membantu untuk aspek manajemen bisnis dan kontrol terhadap aktifitas di lapangan - mecatat dan melaporkan.
-          Memastikan pembagiaan manfaat yang adil berdasarkan hak kepemilikan atas ruang dan sumber daya alam diatasnya. Ikatan kultur dan kekeluargaan yang kuat mempengaruhi sistem pengelolaan lahan termasuk klaim atas lahan. Kebutuhan untuk memfasilitasi komunikasi untuk pengaturan dan pengakuan bersama antar masyarakat tentang pemilikan dan pemanfaatan lahan – resolusi kemungkinan kesalahpahaman di kemudian hari dari sekarang.
-          Belum adanya peta wilayah adat, peta kampung dan peta marga yang dapat membantu program
-          Belum terdatanya jumlah pohon kopi yang masih produktif untuk mendukung pemasaran

Tantangan Internal Dari Pihak Pemerintah Daerah
-          Data dan informasi tentang potensi sumber daya alam masyarakat yang dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat.
-          Politisasi program ke masyarakat untuk kepentingan tertentu sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat apabila program dikerjakan bersama PEMDA
-          Belum menempatkan pengelolaan sumberdaya lokal untuk pembangunan ekonomi masyarakat sebagai program prioritas. Dimana salah satu contohnya belum aktifnya PEMDA membantu mendorong pemasaran hasil masyarakat dari Kampung ke Pengumpul.

5.       Tantangan Eksternal
-          Mengembangkan dokumen usulan yang bisa meyakinkan donor dari luar untuk memberikan dukungan baik teknis maupun pendanaan kepada program secara keseluruhan
-          Mendorong pemasaran produk kopi secara cepat dengan maksud merangsang semangat masyarakat untuk aktif mendukung program
-          Menjembatani komunikasi aktif para pihak yang diharapkan memeberikan dukungan kepada program.
-          Mempersiapkan bantuan teknis dan transfer informasi dan pengetahuan kepada pengelola lokal untuk secara bertahap mandiri mengelola bisnis komoditi potensial di daerah

Apa yang harus dipersiapkan?
Berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian cepat diatas satu pertanyaan kritis yang keluar adalah apa yang harus dipersiapkan pada phase-phase awal kegiata untuk meminimalisir resiko ketidaklancaran pelaksanaan program kedepan?

Beberapa pemikiran yang muncul untuk menjawab pertanyaan diatas adalah:
1.       Melengkapi Data dan Informasi. Data-data spasial wilayah yang akan di intervensi program, data penduduk, biofisik kawasan serta analisis-analisis dengan kualitas baik tentang kesesuaian lahan. Proses ini bisa dimulai dengan membangun sistem data base tentang site program di sekretariat task force dan memulai mengumpulkan data-data dan informasi yang berhubungan dengan site program di Paniai.
2.       Menyiapkan draft program design document. Berdasarkan data dan informasi awal yang tersedia tim diharapkan sudah bisa memulai membuat desai awal program.
3.       Melaksanakan assesment dan  feasibillity study terpadu untuk memfinalkan draft program design document.
4.       Membangun komunikasi dan partisipasi aktif para pihak terutama di tinggkat masyarakat: Memastikan bahwa masyarakat secara jelas menerima informasi program serta memahami apa yang akan dilakukan di wilayah mereka dan mengambil keputusan tanpa tekanan apakah mendukung program atau tidak. Proses konsultasi dan komunikasi aktif sebaginya sudah dimulai.
5.       Melakukan pendataan jumlah pohon kopi masyarakat dan identifikasi jaringan pasar kopi dan mencari sumber pendanaan awal sebagai rangsangan usaha pembelian dan penjualan kopi masyarakat.
6.       Memantapkan badan usaha lokal milik masyarakat dan membantu menyusun strategyc bussiness plan untuk pemasaran kopi. Berdasarkan data jumlah pohon kopi produktif masyarakat dan informasi pasar yang tersedia.
7.       Mencari sumber dana awal untuk rangsangan pemasaran kopi masyarakat. Membangun komunikasi aktif untuk updating program ke pihak-pihak terkait yang siap mendukung.

Selasa, 06 November 2012

IUCN Ecosystem Alliance, Organized A - Z REDD+ Learning Event


As a need of learning and capacity building of IUCN Ecosystem Alliance partners on recent global forests, climates and people issues 5 days workshop and training be organized by IUCN -Netherland commission in collaboration with NTFP in Manila and Palawan, Philippine started 4 to 11 of November 2012. This was undertaken as a reflection of more advance REDD activity at national, local and negotiation on the international level. REDD is now coming as one global forests development scenario to solve the climate changes problem that effecting the words now days and to reduce the big impact in the future. It is a sets of mechanism that will allow incentive and transfer of resources to safe and sustainable forests management. As add by Jan William Van Baster, the Program Manager of IUCN EA Program that "recently several numbers of standard and instrument for carbon program has been developed by number of parties based on their interest. But there’s remain gaps especially in the development country that has large forest cover. So having a complete understanding about REDD is crucial to make us ready from now to support the next REDD related activities on the ground". 

In the introduction Jan again pointed out that "Some says that REDD is complex and complicated but it’s depend from which site we were looking to it. Basically we realize that REDD is a global strategy to reduce the emission from deforestation and degradation. In this term REDD can be interpreted as an opportunity, challenge or an idea to generate resources of solution. From this differs point of view we can also identify where our role to tackling deforestation. In the scope of REDD as an opportunity and an idea to generate resources of solution REDD is complicated with money, information, instrument/methods and actors that working at the global, national until sub national level." 

The A - Z learning event is focusing on two areas: 1) approaches for smaller NGOs and communities to jointly set up REDD+ projects that can also be designed without the generation of verified carbon credits. 2) influencing national and international REDD+ policymaking, in particular the development of national REDD+ strategies, to promote and defend the interests of Indigenous Communities and local communiites. The workshop will also give an update on the basics of REDD+ and where we currently stand with the concept. Jan's then added that  this is the 1st EA REDD+ Learning event starting in SouthEast Asia Partner: Philippine, Vietnam and Indonesia. But as a network, EA IUCN - NL has also facilitate invited partners from Ghana, Ecuador and India. Making the learning complete, an experts about Carbon from World Land Trust and keys study in Palawan is also invited and preparing to makes this learning are complete. 

The meeting was held fluently in active interaction and discussion among participant and resources person. Beginning with a short presentation, study cases and been deeply leaned with long discussion. This workshop and training was held in Manila and Palawan. Participant was divided into 3 teams to working together in analysis the issues related to REDD – this team will provide a summary of the previous day lessons. Participants are also got the chance to visit REDD demonstration activity that facilitated by NTFP and had a chance to have and active communication directly with the community in Palawan. 

Kamis, 01 November 2012

Scaling-up Ecoforestry to Support Climate Change Mitigation in Papua

A summary of the 2012 - 2014 working concepts



Community based forest management has the potential to contribute to food and livelihoods security, and to contribute to the sustainable management of forest resources. Where it is able to provide an alternative to forest clearance, it is also a tool for climate change mitigation. Forest management which emphasizes sustainability of the forest ecosystem, maintenance of ecosystem services, and maximizing benefits for local community livelihoods is often referred to as eco-forestry. The concept of eco-forestry has yet to become well-established in Indonesia, where efforts to date have focused more narrowly on securing community rights over forest resources, but the elements of the eco-forestry approach are strongly aligned with the aspirations of many communities and civil society organizations working in this area. The experience of the Papua New Guinea Eco-forestry Forum[1], and the lessons and manuals produced by Greenpeace on the basis of their experience in PNG and the Solomon Islands, are highly relevant to Papua as they refer to similar ecological and cultural settings.

Eventhough most of eco-forestry efforts in Indonesia was focused on timber extraction but with a wide forests products it must not been emphasized only on timber. Non timber forest products such as nutmegs, sago, eager woods and others are the products that be proposed to developed by the community as part of increase they security in economic position. Learning from current experiences which we can’t generalize that timber was the most potential one of cash sources. Clarity of land right and legal permition that community must be realized to make sure that that community would derive benefits from their resources.

Experience in PNG, from Greenpeace, and increasingly from elsewhere in Indonesia, demonstrates that there are three critical enabling conditions which must be in place for a community to sustainably and effectively manage a forest area:
  1. agreement on rights over forest resources and the sharing of benefits from an ecoforestry initiative both within the community concerned, and with neighboring communities
  2. appropriate rights and licenses issued by the relevant authorities
  3. a village forest management institution with the technical capacity to plan and implement forest management, and the capacity to manage the business, including marketing and financial aspects.

The current (2012) situation with each of these enabling conditions in Papua is reviewed briefly below:


1. Community agreement
Definition of customary rights over land has been the focus of participatory mapping initiatives which have progressed in several parts of Indonesia, including Papua, in the last decade. An effective mapping process clarifies the external boundaries of land ownership (shared with neighboring groups), and the internal boundaries (between families and clans). Whilst not specifically developed to support ecoforestry, the mapping has been key to defining the limits of rights and thus to making formal applications for licenses. The establishment of the Customary Lands Register (nationally), the issuing of a Papuan Regulation of Indigenous Lands, and the inclusion of mapping in the draft Papua Spatial Plan mean that the path for securing formal recognition of mapped territories is increasingly clear.  Some mapping approaches (notably by WWF in Merauke and CI in Mamberamo) have avoided mapping boundaries of land rights, and have concentrated on mapping locations with economic and cultural importance for communities. Whilst these maps provide an indication of land use, they are not adequate for planning forest management. The area of land mapped to date is a fraction of the total area occupied by indigenous peoples, especially in Papua. Experience of community mapping in Papua is now adequate to plan how such interventions can be scaled-up and accelerated, and the establishment of a mapping learning organization in Jayapura in 2011 is intended to facilitate this process.

2. Rights and licenses
Prior to 2008, initiatives in Papua and cross-visits to PNG failed to kick-start an ecoforestry movement, primarily because civil society groups and government were struggling with the question of how legal control of forests and the right to extract timber and non timber forest products could be secured within the framework of Indonesian forestry and evironmental laws. Finally, in 2008, Papua province used its special autonomy status within Indonesia to issue its own law on sustainable forest management[1]. Implementing regulations for this law were finally issued in 2010, defining a clear, though tortuous, administrative process through which a community could secure rights over forest and timber. Ironically, by the time Papua province issued its regulations, national policies for village forests had also advanced to the stage of implementing regulations[2], and by the end of 2011 over 30 such licenses had been issued to communities in Sumatra and Kalimantan, whilst Papua lagged behind in implementation.

3. Institutional Capacity
Low standards of formal education, and lack of experience in engaging on an equal footing with external stakeholders, remains a challenge to community development initiatives including ecoforestry. In logging concession areas Papuan villagers have usually been employed as front-line workers, and have learned the skills of tree-felling and extraction, but not planning and management of forests. Business skills are typically poorly developed, with little experience of planning and managing finances and business process, and most cash income generated from direct sales of unprocessed forest and farm products, or hand-outs from government and company development schemes.

Four or five initiatives which could be described as ecoforestry are underway in Papua: PPMA has continued to facilitate work in Nimbonton and Imeno, Jayapura Kabupaten, which are two of the three villages originally facilitated by WWF. WWF continues to work in the third village, Guriad, and in Kaliki village in Merauke Kabupaten. In the Baliem valley, local civil society groups and Samdhana Institute are working with the local Government and Lorentz National Park agency on integrating community forest management into the management of the Park. In West Papua Province, local NGOs and stakeholders are working with Samdhana Institute in Esania village, Kaimana Kabupaten. The present situation of another eco-forestry initiative, developed by national NGO Telapak in Knasaimos, Sorong Selatan Kabupaten, is followed up by Green Peace - Papua.



[1]    Papua Special Autonomy Regulation 21/2008 on Sustainable Forest Management in Papua Province
[2]    Forest Minister's decision on Village Forests 49/2008


Minggu, 09 September 2012

Joined IUCN WCC in South Korea, Yunus Shared The Lesson Learn From Pro Poor REDD Project In Papua

Jeju September 7th. IUCN Forests and People Program organized the lesson Learn Session about Right For REDD+ of REDD+ before Right? The reflection was presented the cases from what IUCN with DANIDA Supports has done in 5 Countries Include: Indonesia, Cameroon, Ghana, Uganda and Guatemala see: http://www.slideserve.com/candra/rights-for-redd-or-redd-for-rights. I was be on the Panelist to present the reflection we had in Indonesia - Papua. Taking the cases of Mapping For Right and Sustainable Natural Resources Management the 3 topic was elaborated based on Samdhana experienced and knowledge, they include: (1) customary boundary mapping as a tools to clarify the ownership of the land and resources, (2) piloting community based forests management after mapping to derive high benefit to Indigenous People, and (3) the emerging challenges to promote the land right ownership clarification and its legal recognition. The story was packaging from the 4 years intervention of Samdhana in Balliem Valley - Wamena and Kaimana in the Bombaray Peninsula of Papua Indonesia.

Provided the importance of Papua in global forests discussion because it 42 million ha of tropical forests, I was also showed the audience about the challenges in make sure that REDD+ in a perspective of economic benefits will not implicating negatively to the local communities and Indigenous People in Indonesia - Papua. Because there are more than 250 Indigenous Tribes that generation to generation has lived, claim their rights over land and resources and applying sustainable management approaches to the resources they are depending on. Stepping from this facts, Samdhana believe that to makes REDD+ are properly working and benefiting to People, clarification and legal recognition of customary rights in Papua is essential. So customary boundary mappings was introducing and applying to help the communities and local actor to addressing this needs.  As follow I shared the keys ideas of how mapping should works in Papua, starting from social mapping process of which consensus among community are achieved through in depth customary discussion an agreement. The technical process of bringing GPS mapping/navigation to maps the agreed territories are applied after social process. At the end the maps should gets final recognition by the government or local authority in the region.

Reflect to the global question of "Will REDD+ (Reducing emissions from deforestation and forest degradation, including conservation, sustainable management and enhancement of forest carbon
stocks) result in the strengthening of the rights of indigenous peoples and forest
dependent communities? or Else its comes and puts community as a victim of concession holder?" the Project in Papua has tried to piloting Community Based Forests Management after Mapping is done. Village Forests Initiative that refer to the Ministry of Forestry Regulation No 49 of 2008 is the example in presented. Cases from Esania - Kaimana, West Papua are describing to helps the audiences getting an updates of this ideas.

In a closing part, I highlighted several major challenges we facing to push any REDD+ and Right related works in Papua. They Includes: (a) How to engage the government institution fully in mapping? (b) How to encourage government to adopt the map into development plan? (c) How to develop customary boundary information system so its transparent and how to integrate it to official land use and forestry maps? and (d)  How to strengthen the current institution and develop the system of dynamic dispute resolution mechanism to customary land right problems? All these sets of challenges are the next home works to be addressing.