My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Kamis, 12 Juni 2014

Build a stong pole on the 1st step of Forests Management (KPH) Works in Papua

 
 KPH in Papua

As responses to local forests management problems in Indonesia, the Government through PP.06 2007 About Forests Regulation has seriously push Forest Management Units (KPH) as option to localizing forest management concept and develop an management unit for forests. This is aiming to enhances a good forests governance, control and monitoring to forests resources and participation of all forestry actors include local community. In concept the KPH will responsible to 5 main duties they are: (1) forests designation, (2) forests management plan, (3) rehabilitation of the critical forests, (4) preserve forests conservation and monitoring and control to the use of forests resources. As addition the KPH is ordered to support local economic development and reduces tenure conflicts in forests areas.

In Papua, referred to the Special Autonomy Law No 21 of 2001, the government are then released Special Province Regulation No.21 of 2008 about Sustainable Forests Management in Papua. The regulation in concepts was developed in line with legal space provided to local indigenous Papua to manage their forests resources inside their customary boundary. The KPH was formulated as business body belong to local government that works under jurisdiction from National to local. They are urgently required to established to reduce the complexity of forestry problems in Papua such as illegal longing, conflict and gaps of benefits to local community. The law 21 of 2001 has emphasize that forestry development in Papua should cultural oriented but maintain its function and adopting sustainable approaches.

Since the concepts and action plan were established on 2009 about 76 KPHs were designed - 56 are in Papua Province and 21 are in West Papua. Until the end of 2013 about 8 of which had legally established through ministry of forestry Decree and operational with managers, office and staff. This 8 KPHs are acknowledged as Model - 5 in Papua Provinces and 3 in West Papua Provinces.

Initial Challenges

Eventhough conceptually the KPH in Papua are ready to works but most parties realized and confused to stimulated the ideas of how the action plans should be started. Some parties even doubting whether the FMU will stay longer or not. During a year putting attention to this issue I learn that some biggest challenges need to be answered before moving advances are highlighted bellow:
  1. Bureaucracy vs Pure professional forester business oriented. When KPH is developed on political frame it will difficult to enhance good forests government as it was be though. Ministry of Internal affair Regulation no 61 of 2010 about KPH institution has erased the pure concept of professional KPH. The fact that all KPH was led by Bureaucrat has swift the slowly the moves of KPH do to the manager still put his/her position as government officer. On the other side this regulation has limited the space of professional forester to joint in KPH Works. 
  2. Gap capacity. Most of KPH in Papua consist of low capacity people. In cases like Biak about 90% of KPH staff are young people with limited capacity and minim of experiences in professional forestry works. The stakeholder mapping Assessment conducted by Mr. Jansen Tangketasik shown that there is big gaps of knowledge and understanding about KPH between KPH Manager and it staff. It also shown that with current capacity in KPH, will make this works as 'mission of impossible'.
  3. Poor local accurate data and information to develop a good plans and strategy of forests management Plan. Currently all KPH are requested to accomplish their long term management plan (RPHJP). This plan should consist of 4 main pole they are: (a) forests stock, delineation (block and plots), social economic and all local basic informatiom (b) proportion of forests functions and overlap with other licenses, (c) enabling condition or challenges and obstacles of KPH works and (d) forests products option and feasibility study to move into detail business. The problem I found that most of the RPHJP are developed with poor data and information. In some cases the RPHJP is developed by those not part of KPH and never interact with forests or conditions at KPH area. 
  4. Dual concept of KPH in Papua. Regarding to PERDASUS 21 of 2008, KPH are established to addressed local Papua Issues such as customary rights on forests and land. As acknowledged by most of forestry actors that 'strong claim to forests and land right by indigenous papuan are very often postponed the forestry development'. This claim was raised because their right over forests and land are not respected by state regulation/law. The trend in KPH now is adopting National concepts that not emphasized the quality of consultation and participation of adat community
  5. Funding support to KPH Works. Most of the government leader at district level seen KPH as a new burden to Districts annual budget so they not serious put funding support to KPH field works. In case like Biak and Yapen as a model for Papua the funding are mostly came from national government but from local/district government are limited. The bigger portion of the government fund are for physic projects and limited on field activity.
The question then how should all KPH in Papua start their pace? What are the sets of activities KPH should conducted at the at the beginning to reduce the above doubting?



Find a way Forward 

To answer the above challenges series of activities were conducted under the partnership of Samdhana Institute and KPHL Biak Numfor. The works are run on the frame of 'integration local law into forestry policy and regulation using KPH' aimed to identify and formulate concrete recommendation of enabling condition and preliminary activities each KPH in Papua must take.

Institutional Analysis: The works were began with a series of discussion internally in KPH, understand KPH, strength and weakness of current institutional status, inventory the needs and measure capacity of KPH. Samdhana together with KPH founds that there a lots of lacking that needs to be completed in KPH to strengthen KPH as a new institution eventhough KPHL Biak has legally approved as new government unit that responsible directly to head of the districts. As a result of this analysis, some concrete recommendation has been formulated and included into the next 2 years works under this partnership.

Stakeholder assessment: Pak Jansen Tangketasik, Samdhana consultant conducted 2 month stakeholder assessment. He has mapped all connected stakeholder and potentially to connected stakeholder to enhance the improvement of KPH Works in Biak. Each stakeholder and their capacity and resources to be potential partners of KPH. The reports are also provides a good pictures and design to KPH to build communication and join work with different stakeholder surrounding KPH.

Multilevel communication/FPIC : A series of meeting and discussion at National, Province, Districts until community level were conducted. All stakeholder identified on stakeholder maps assessment were participated on one day discussion about KPH. At the community level the discussion were conducted more that 2 times either at sub district level and village level. Discussion and communication were also built with keys elders on the pilot sites of KPH. Communication were also be built with Faculty of Forestry - Papua State University. This has succeed develop

Forestry Problem Analysis at Resort Unit (model): understanding local forestry problems at plot level is needed by KPH before stepping ahead into join works with community. List of the problem, challenges, opportunity are required for detail plans for project intervention. This analysis will help KPH to arrange strategy and limitation of their intervention on pilot plot and develop program that also become a solution to local problems.

Field data collection: a series of full field accurate data are needed to develop a good plans. The data and information includes: bio-physic, forests covers, forests product potency, topography and social economic of the community. A full forests inventory are the title of this activity. Cartographer training and forests inventory training were also conducted to prepare KPH staff capacity so they are able to do field data collection.

Customary boundary maps: as part of the local based conflict resolution and community participation tools, the customary boundary mapping is conducted. But physic maps is not the main target but consolidation among community to agree the boundary or agree to manage the areas together using customary agreement among them. 


Minggu, 08 Juni 2014

Exploring an Opportunity to Integrates Local Law into State Law through Forests Management Unit in Papua



























The FMU policy and action plans are now moving forwards in Papua. The government and partners were agreed that this specific sites units are potential could maintain Papua Forests Reserves. Through ministry of Forestry Decree SK.481/Menhut-II/2009 about the designation of FMU in Papua about 56 units of FMU in recommended to be established in which they will cover 18.180.201 ha or 58.49 % of Papua forests reserves. Since it’s been developed in 2009 until 2012 the 2 units have managerially operationalized – they are in Biak Numfor for Protection that legally approved under SK.648/Menhut-II/2010, cover 206.016 Ha and Yapen for production approved under SK.786/Menhut-II/2009 cover 105,867 ha. In 2012 the Ministry of Forestry has also approved 3 new FMUs they are: Keerom; SK. 761/Menhut-II/2012 that cover 150,602 ha, Mamberami – Sarmi; SK.759/Menhut-II/2012 cover 283,425 ha and Waropen; SK.760/Menhut-II/2012 cover 186,962 ha. In coming year the Provinces has also targeted to facilitate 3 mores FMUs they are, Mimika, Asmat and Jajawijaya. The government and parties realized that many things should be undertaken to see how the FMU is the answer of the current long forestry bureaucracy and problems in Papua. Samdhana stakeholder needs mapping in Baik-Numfor has shown that there still big gaps of knowledge, understanding and capacity at the local level to enhance the effective work of the FMU. The social problem include clarification of customary right is also must be well facilitated to ensure the FMU business operated. Another legal and specific local policy are needed to be developed to strengthen the position and roles of FMUs in Papua. 

The FMUs has potentially provides spaces to enhance the participation of customary community to taking part significantly in managing their forests. Recently the ministry has just realized Permenhut No 47 of 2013 About “pedoman, kriteria dan standar pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi”. This has strengthen the authority of the head of the FMUs to build partnership with third parties include community for forests and land uses management within FMU. Many parties has agreed that customary boundary mapping and specific local forests and land uses initiatives must become the cores of FMUs implementation – in order to reduces conflict and increase the benefits of the forests to the communities and district. In terms of Spatial Plan the FMUs will very much help by provide detail and updated ground data and information that has also been mandated in land uses plan law, Act 26 of 2007. The current land use plan at the Province has not yet clear enough shows which exact forest areas were changed status and the it does not yet constitute a clear commitment on where, when and how the proposed community forestry will be developed. 


With funding support from CLUA and MAC-Foundation, since 2013 Samdhana is working closely with the FMU  in Biak Numfor, the Forestry Department of Papua Province and the Faculty of Forestry at Papua State University to support the FMUs as the local forestry locus that integrates national forestry policy with customary based land use plans—and, at the same time, providing a chance to young Papuan foresters to learn about the FMU. This work began in 2013 with stakeholder mapping assessments. Samdhana consultants, together with the FMU, conducted field visits and key stakeholder interviews. This stakeholder mapping was conducted to understand the issues and work that is related to FMU  and other stakeholders, and then to provide recommendations for developing collaboration among them. It also aimed to assess the knowledge and capacity of the actors in order to inform a capacity building program that supports the integration of local law and national forestry regulations for sustainable and legal forestry management.
Beside this assessment, a series of discussions with large partners were also been conducted in Jayapura, Biak, Manokwari and Jakarta. The discussions focused on developing collaborative programs to support the FMUs and build stakeholder capacity, including among the customary communities. A joint project was proposed to support these ideas.

The works with FMU Biak Numfor is put forward as a model for the integration of customary boundary mapping, community participation in forest management, and low carbon forestry development in Papua. 
The programs in 2013 have given direction and momentum to the next set of activities that Samdhana and its partners will undertake. The following activities will be conducted in 2014 in Biak:
1.       Develop indicative maps of clan boundaries inside FMU areas. Contribute to forestry development plan.
2.       Complete a full forest inventory.
3.       Conduct a capacity building process. Develop the syllabus and test it in Biak Numfor through a joint program between FMU Biak Numfor with Papua State University.
4.       Develop reforestation plots that engage customary communities as the main actors. Conduct opportunity cost assessments for products that economically, socially and ecologically benefit the FMU’s stakeholders including customary communities.


Sabtu, 07 Juni 2014

NGO’s In West Papua - Indonesia, Concern in Forests and Peoples issues

There are more than 10 NGO’s in west Papua who are concerned in Peoples and their natural resources managements and conservation. Some of them are Samdhana Partners. Here are the shorts description of them and what are they doing now. This notes just as a general information to those who might need. For more information please contact them. I'm also attaching their emails contact below

1.       Manokwari
There are: PERDU Foundation (Yayasan Perdu), Yalihimo, Kamuki, Jasoil, Mnukwar, Foye, Paradisea Foundation and Yadupa.

PERDU
Perdu was the foundation who is worked on the conservation and natural resources management issue in West Papua. They had some experiences in community empowering on several places in west Papua such as Manokwari (People around Arfak Montain) and Bintuni. Since 2008 until now they become partners of Samdhana Institute for the IUCN-LLS project in Indonesia (Livelihood and Landscape Strategy). The people based forest management is the vital issue that being pushing in Kaimana now. Beside working with Samdhana for the community based forests management issue, they are also working with Oxfam for the mitigation of disaster in Manokwari.

PERDU was the local NGO’s with good record in the finance and administration reports. Even though sometimes late in coordination among one and other staff.

Contact: Mujianto : perduers@gmail.com 

YALIHIMO
Yalihimo was Local NGO who were worked for the community organization issue. They are facilitates several village around Manokwari. Some as PERDU, they are also have good enough local resource to community empowering. At the beginning of the IUCN-LLS, they are worked with samdhana for the preliminary assessment in Bomberai.

Contact: Yason Mansawan: yalhimo@yahoo.com  

YADUPA
Almost same with Yalihimo, they are working for community organizing issue. So far they are working for organizing the people products that being sold in traditional market.

Contact: Leo Imbiri: imbirijerry@ymail.com 

MNUKWAR
This was the youngest NGO in Manokwari, they are consist of 3 people and working for the communication issue. Mnukwar was Samdhana Partner who were got grant through the Samdhana Small Grant Program. They are consent on make the local film to introduce people livelihood and their relationship with natural resources management. This year they got grant to do the comparison study about the impact of climate change for people in low land and highland around Arfak’s mountain. Some of their personnel are part of PERDU.

Contact: Andi Saragih : sastra_saragih@yahoo.com  

PARADISEA.
They are consent on the natural conservation issues. Most of their activities are in around Arfak Mountain and Tambrauw. They are also do the Basic Assesment of social condition, economic, cultures, politics, pattern and potential utilization agricultural land and forest, development actors in 19 villages in Sorong and Manokwari. So far they got funded by the RFN (Rain Forests Norway).

Contact: Esau Yaoung : eyaung_vogelkop@yahoo.com  

BENTARA
A group of an energetic young people working together on community empowerment program. The institution was founded by the former PERDU director Bustar Maitar. Bentara is much more settle with an offices and equipment for field facilitation. They recently have realize a cross island vessel that they will use for community organizing program. At the moment the bird head is their intervention sites with high attention to Knasoimos - they place where Green Peace and Telapak used to works. Village forests is of the key program they push with the community here.

Contact: Rini Irmayasari : rini.irmayasari@gmail.com


KAMUKI
This was the NGO which is formed with support by the Partnership to be the networking for NGO’s in west Papua to get access of fund for their activities. They are working for the communication between NGO’s in Papua, those who has the activities around people and their natural resources management.

Contact: Sena Bagus : sena.papua@gmail.com 

2.       Sorong
Beside International NGO such as CI-I (conservation international-Indonesia), TNC (The Natural Conservation) and WWF in Sorong, there are 2 famous local NGO which was working on the people and natural conservation issues. They are TRITON and Belantara.

TRITON
This was NGO was SAmdhana partner so far. For the past 3 years they get samdhana small grant program. Beside working with samdhana, they are also working with EIA (Environmental International Agency), and IUCN. They are focus on the issue of illegal logging around sorong-make a documentation with EIA, community logging with Telapak (National NGO) and dissemination information about climate change and REDD for people around Sorong. Beside this, they are also focused on cultural and facilitate several customary group around sorong.

Now they are also focus on the online TV-show name’s “Tiva TV” in manokwari.

Some time we face the problems in coordination with them especially on the financial and administration reports.

BELANTARA
Previously Belantara was part of TRITON Foundation in the division of Art, cultural and customary right. But because there is an internal debating about the idea of TRITON worked so they decide to separate from Triton then established Belantara as a New NGO. Now beside working as a art and cultural NGO in sorong they are also active on the conservation issue. They are also taking part on the preparation for the community logging which pushing by Telapak in sorong. Now they are in process to working with The Papua Gospel Church to do the advocacy and documentation for mining around Raja Ampat.  

Contact: Max Binur: 

3.       Fak-Fak
Yamiko
Yamiko was samdhana Partner. They are focused on the issue of customary land right and community empowering. Last year they got grant from samdhana to facilitating the discussion among the customary leader in Fak-Fak. They are also interesting on the issue of mapping.

Elpera
Focus on the community empowering and organizing


Gamapala
Focus on community empowering and support transparency of natural resources management in Fak-Fak. 


3.       Kaimana
Weer
A new institution that seriously concern in forests and people issues in Kaimana. The people in weer has long experiences in working with Samdhana Institute dan PERDU. 

Contact: Sofyan Mafinanik: sofyanmafinanik@gmail.com  

Jumat, 06 Juni 2014

Warna - Warni Raut Wajah Generasi Papua

Foto-foto berikut adalah hasil kompilasi rangkain photo yang saya ambil selama kurang lebih 3 tahun terakhir selama melukan perjalanan keliling Papua. Wajah anak-anak ini selalu memberikan semangat tersendiri untuk tetap bekerja mempersiapkan memberikan sebuah cerita baik sebagai pemacu semangat untuk mereka agar bisa berkembang menjadi anak-anak Papua yang berkualitas.
 Photo 1. Persahabatan dan kekeluargaan anak-anak kampung Papuma - Kab Kepulauan Yapen

 Photo 2. Senyum malu ade Nona dari Ansus - Pulau Yapen

Photo 3. Berbagi mie instant. 2 adik dari Kampung Tairi - Kaimana

Photo 4. Pilih kartu yang mana e? Photo dari Fak-Fak

Photo 5. Senyum ade Ganteng dari Tairi - Kaimana

Photo 6. Ade memperhatikan dengan serius orang tuanya sedang berdiskusi - Tairi Kaimana

Photo 7. Teman-teman kecil penjaga pantai Pasir Putih - Manokwari

Photo 8. Menikmati indahnya pasir putih - Manokwari

Photo 9. Wajah malu dan lugu adik-adik Yafata dari Kampung Kensi - Kaimana

Photo 10. Pasukan pemungut botol dan kaleng bekas untuk dijual. Mereka beroperasi di wilayah Sentani Jayapura

Photo 11. Udang galah dari sungai Gaka - Guriasa, Kaimana

Photo 12. Wajah lugu adik-adik Gaka - Kaimana

Photo 13. Siap-siap menuju sekolah minggu untuk memuliakan Tete Manis. Senang melihat keseriusan adik-adik dari Kampung Gaka, Kaimana

Photo 14. Foto 5 tahun lalu adik-adik dari Kampung Esania yang menaruh harap pada pembangunan yang baik di Kampung dan rindu untuk sekolah - Kaimana

Photo 15. Keterbatasan suara dan pendengaran tidak menghapus senyum dan kegembiraan yang hadir disetiap hari dari Ade Santi Yumte di Fak-Fak

Photo 16. Sungai dan alam menjadi bagian yang mewarnai sukacita adik-adik di Kampung Esania - Kaimana

Photo 17. Nona-nona kecil dari Kampung Esania - Kaimana

Photo 18. Kerjakeras membantu orang tua mencukupi kebutuhan energi hari ini. Generasi penerus Paniai - Papua


Photo 19. Perjuangan untuk mendapatkan Ikan. Tetapi sebenarnya Ikan bukanlah tujuan utama, tetapi tujuan utama adik-adik di tepi Danau Paniai ini adalah untuk bermain dan bergembira dengan alamnya.

Photo 20. Menemani orang tua menjual kayu bakar di tepian Danau Paniai

Photo 21. Tadinya menangis, tetapi jadi diam dan tenang karena ingin di Foto. 

Photo 22. Ade Insos Biak, menunggu kapan pembeli datang beli seekor ikan yang dijualnya.

Photo 23. Kayu bakar menjadi satu-satunya sumber energi bagi masyarakat di Lembah Baliem. Adik-adik ini mengambil bagian dalam kerja mendukung orangtuanya.

Photo 24. Mencari uang sekolah dengan menarik becak. Pemandangan yang akan sering dijumpai di Wamena - Papua.

Penebangan Kayu di Sepanjang Jalan Makbon - Sausapor (Tambrauw)

Minggu 1 Juni 2014, perjalanan panjang 4 Jam dari Kota Sorong menuju Kabupaten Tambrauw, ini menjadi kunjungan pertama saya ke Kabupaten yang baru didirikan tahun 2009 ini sebagai bagian dari kemitraan yang terbangun antara Samdhana Institute dengan PEMDA Kab Tambrauw. Awal perjalanan dinikmati dengan jalan-jalan offroad yang menantang. Pada 15 KM pertama, pemandangan kerusakan hutan sudah mulai terlibat, pembukaan badan jalan dengan jangkauan PWH yang cukup besar, diestimasi sekitar 20 m sebelah kiri dan kanan jalan dibuka. Menurut informasi dari Pak Supir mobil yang kami tumpangi bahwa wilayah ini merupakan wilayah bekas HPH PT. Henrison (Perlu di klarifikasi).

Perjalanan yang melalui hampir 6 kampung ini menampilkan kombinasi pemandangan alam yang indah dan bagian yang rusak. Pemandangan tidak mengenakan mulai menyentak ketika kita mencapai KM 30an setelah kampung Malaumkatuk pemandangan tidak enak itu kembali muncul. Dimulai Indutri Kayu dengan skala sedang terbangun dan beroperasi aktif di pinggir Sungai Warsamson (di Indikasi Milik LS - Oknum polisi dengan kasus rekening gendut). Di sepanjang indutri kayu ini berjejer rapi kayu-kayu yang siap masuk kedalam industri. Sepanjang 10 Km dari tempat dimana industri ini dibangun, gubuk-gubuk emergecy dibangun dengen tenda plastik dan dinding papar. Gubuk-gubuk ini merupakan tempat tinggal dari para penebang kayu yang melakukan penebangan di wilayah kawasan produksi ini. Didepan gubuk-gubuk mereka berjejer rapi kayu-kayu olahan yang siap untuk dijual. Ukurannya bervariasi dan kelihatan menyesuaikan dengan pesanan pasar. Dari pengamatan cepat yang dilakukan bersama dengan lajunya mobil melewati wilayah tersebut terhitung ada lebih dari 20 gubuk-gubuk penebang. Para penebang ini menurut info dari Pak Supir berasal dari daerah Manado (Perlu diklarifikasi).




Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, seriuskan pemerintah menerapkan monitoring dan kontrol terhadap pemanfaatan hasil hutan dan kontrol penguasaan oleh pebisnis-pebisnis nakal yang mengambil kesempatan dari ketidakseriusan ini? Apakah jamur permasalahan ini sudah berakar kuat bahkan menularkan penyakit ini sampai ke system tata kelola hutan dan penegakan hukum yang kacau? 

Saya sampai dibawa ke pikiran bahwa para orang-orang pintar kehutanan di Indonesia terlalu menyederhanakan persoalan pengelolaan hutan di Indonesia dan kecenderungan tidak peduli dengan tingkat pemanfaatan hutan yang tidak terkontrol. Yang menjadi menarik untuk saya adalah areal kerja penebang ini masuk dalam wilayah kerja KPHP Sorong. Disaat saya sedang serius untuk mendorong KPH sebagai ruang untuk menapaki jalan baru tata kelola hutan yang baik di Papua, sebuah cubitan yang sakit datang dan menyadarkan saya bahwa semua itu tidak mudah. Lantas bagaimana langkah-langkah awal dan langkah-langkah lanjutan harus dimulai? 

Selasa, 03 Juni 2014

Catatan Refleksi Usaha Mendorong Pengelolaan Hutan di Papua Melalui Skema Hutan Desa

Pengantar

Esania adalah nama kampung di Kabupaten Kaimana tempat program hutan desa yang dibangun dengan inisiasi bersama masyarakat, NGO dan Pemerintah daerah. Pembangunan hutan desa yang diawali dengan diskusi bersama para pihak ini diawali dengan respon positif para pihak untuk mendorong wilayah ini sebagai model di Papua Barat. Rangkaian aktifitas sudah mulai, akan dan sedang dilakukan pada semua aspek dasar pengelaan hutan berkelanjuntan, termasuk aspek dasar mengenai batas adat kampung Esania yang selanjutnya diusulkan sebagai batas wilayah calon hutan desa. Termasuk melengkapi kebutuhan pra-syarat legal untuk usulan penetapan local dan legalitas pengelolaan dan pemantaan sumber daya hutan pada wilayah tersebut.

Namun sampai tahun ke 3 sejak dicanangkannya program bersama ini di tahun 2010, beberapa harapan yang dibangun bersama diawal belum menunjukan progress yang signifikan, bahkan program ini secara politis digaungkan sebagai prioritas di daerah, tetapi pada tataran dukungan implementasi belum optimal dukungan yang diberikan. Beberapa tantangan di level masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah panjang yang perlu di sedianya menjadi perhatian bersama pihak pendamping, pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Keterbukaan komunikasi dan respon cepat antara pihak di kementerian kehutanan di Nasional dan para pihak didaerah terkait hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi HD juga menjadi tantangan tersendiri. 

Peta Jalan Pembangunan Hutan Desa Esania. 

Usaha pembangunan kemandirian masyarakat di Papua dalam rangka pengelolaan hutan untuk manfaat yang besar terus menjadi perhatian prioritas kebijakan pengelolaan hutan di Tanah Papua. Belajar dari pengalaman panjang konsep pengelolaan sebelumnya seperti KOPERMAS (Koperasi Peran Serta Masyarakat) atau IPKMA (Ijin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat) dimana legalitas tanpa pendampingan dan control yang baik telah memojokan posisi masyarakat sebagai korban hukum dan terkesan mendudukan mereka sebagai actor perusak hutan negara. Pengalaman ini tentu memberikan kritik tegas bagaimana system pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Papua perlu diperhatikan dan revitalisasi kembali program-program kehutanan masyarakat di Papua termasuk “Hutan Desa” yang merupakan salah satu skema legal baru berbaju lama. 

Program bersama Hutan Desa di Kaimana, diinisiasi dengan tujuan, mendorong kepastian hak atas tanah dan memperkuat posisi tawar masyarakat mencegah infestasi kehutanan dan lahan skala luas yang bersifat destruktif sekaligus mampu menciptkan kemandirian pengelolaan hutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Secara local beberapa praktek pengelolaan hutan untuk kebutuhan ekonomi instant telah dilakukan masyarakat seperti menebang dan menjual kayu olahan ke kota, membuat perahu, memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti Pala dan kelapa. Tantangan terbesar yang ditangkap oleh tim diawal adalah bagaimana melembagakan pengelolaan tersebut yang mana masyarakat memliki jaminan legal pengelolaan hutan dan mampu membagi dan mengelola manfaat yang diterima dari pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan seimbang. Menjawab kebutuhan tersebut, beberapa kegiatan pra kondisi dilakukan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Gambar dibawah adalah infomasi jalan 4 tahun memfasilitasi kebutuhan PHBM di Kaimana 





Pelajaran Penting Fasilitasi Hutan Desa di Esania

Banyak pelajaran penting yang didapat selama fasilitasi hutan desa di Esania – Kaimana, pelajaran ini datang dari proses yang berjalan termasuk tantangan-tantangan yang dialami dilapangan dalam memfasilitasi persiapan hutan desa. Pelajaran datang dari internal strategi program, pemerintah daerah dan program kerjanya, masyarakat juga kondisi lain yang mempengaruhi langsung maupun tidak langsung fasilitasi hutan desa di Esania. Rangkai pertanyaan berikut diharapkan membantu kita untuk melihat pembelajan 4 tahun di Kaimana:

A. Memanfaatkan hasil hutan di wilayah adat-nya mengapa masyarakat harus pakai ijin Negara?

Legalitas pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Papua masih di pandang belum berpengaruh signifikan terhadap keberlanjutan aktifitas mereka. Karena claim yang muncul adalah mereka mengambil kayu pada wilayah adatnya untuk kebutuhan mereka. Secara de facto masyarakat masih memegang bahwa mereka adalah pemilik wilayah adat dan siapapun yang datang adalah mitra kerja mereka dan harus menghormati hak mereka. Hal ini Nampak jelas di Esania dan beberapa kampung di Kaimana, dimana dalam konteks pengelolaan hutan, beberapa penadah kayu kecenderungan datang dan berminta langsung dan dengan bebas mengambil kayu dari wilayah masyarakat tanpa ada prosedur legalitas perijinan kawasan hutan yang dikelola. Transaksi kerjasama bisnis kecil antara masyarakat adat terjadi secara lansung.

Sehingga pertanyaan kritis yang muncul adalah “apakah legalitas pengelolaan hutan penting untuk dimiliki masyarakat di Esania?” Hutan Desa dipandang sebagai program Negara. Berkaca dari pelajaran di Esania, program ini diinterpretasi sempit oleh masyarakat sebagai kesempatan mereka untuk mendapatkan nilai tambah dari hutan, bukan dari konteks legalitasnya tetapi nilai manfaat ekonomi yang akan mereka terima. Konteks pelembagaan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara legal tidak dipandang menjadi penting dibandingkan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat yang mendesak. Dan dalam praktek yang berjalan sejauh ini, legalitas masih menjadi nomor ketiga dibandingkan ketersediaan pembeli dan nilai hasil hutan dipasar yang menguntungkan.

B. Apakah Pemerintah Daerah melihat legalitas pengelolaan hutan sebagai kebutuhan penting di level masyarakat adat? Bagaimana Prakteknya selama ini?

Interpretasi legalitas pengelolaan hutan di daerah disempitkan pada konteks pemanfaatan dan pemungutan kayu sebagai objek produk hutan. Belajar dari kasus Kaimana, pemerintah daerah kecenderungan bermain aman untuk mengambil posisi tidak melarang dan juga tidak secara transparan mengkomunikasikan legalitas pengelolaan hutan kepada masyarakat. Pada saat bersamaan pemerintah kecenderungan untuk tidak memberikan penegakan hukum terhadap praktek-praktek ‘ilegal’ yang ada. Sedangkan kayu-kayu yang beredar untuk pembangunan di Kota Kaimana, hampir seluruhnya adalah berasal dari kayu-kayu yang kelola oleh masyarakat adat yang tidak memiliki ijin pemanfaatan hutan bahkan ijin pemungutan kayu. Kayu-kayu tersebut diperdagangkan secara terbuka. Praktek ini dinilai secara jelas mempengaruhi kepedulian dan keinginan pemerintah daerah untuk secara serius mendorong legalitas pengelolaan hutan di Kaimana.

Realita diatas dinilai juga mempengaruhi emosi berpikir masyarakat di Esania. Salah satu pertanyaan yang pernah muncul adalah mengapa kita harus berlelah-lelah menyiapkan pra kondisi, lalu mengusulkan ke menteri dan menunggu mendapatkan ijin hutan desa, sedangkan pemerintah sendiri tidak tegas dengan ijin-ijin usaha perdagangan kayu yang ada? Dan masyarakat lain diluar Esania masih tetap mengambil kayu-nya di wilayah adatnya dan dengan bebas bertransaksi ekonomi dengan penadah kayu tanpa ijin? 

C.Bagaimana cara mengkomunikasikan dan berharapa masyarakat mengerti konteks pengelolaan hutan kontekstual yang padat ke Masyarakat adat di Esania?


Masyarakat di Esania secara bertahap mengalami perubahan dari pemahaman pengelolaan hutan subsisten ke pengelolaan hutan modern dengan pendapatan cash sebagai salah satu orientasi. Kayu misalnya sebagai salah satu produk cash unggulan menjadi object penting yang mendorong perubahan dan peningkatan adaptasi masyarakat terhadap perkebangan pembangunan. Sebagai contoh, pada aspek teknologi, beberapa masyarakat adat di Esania secara baik memliki kemampuan teknis membagi batang menjadi olahan kayu dengan kelas mutu yang beragam, bahkan beberapa diantaranya telah memiliki kemampuan teknis membagi batang berdasarkan kebutuhan pasar. 

Berkaca dari hal diatas, secara signifikan masyarakat memilik pola adaptasi alami secara bertahap dengan kebutuhan pembangunan yang berjalan. Pola adaptasi ini sangat dipengaruhi oleh interaksi masyarakat yang berulang dan terus menerus terhadap aktifitas dan object tersebut. Ini menjadi salah satu titik kritis penting bagaimana seharus-nya memperkenalkan konteks pengelolaan hutan yang padat secara bertahap. Salah satu kendala mengapa hutan desa lambat dan belum menjadi perhatian prioritas di masyarakat Esania adalah juga karena ada gap pemahaman dan masyarakat sudah lebih awal menilai program ini sebagai sesuatu yang susah dan perlu ilmu tinggi untuk diterapkan. Apalagi pendekatan pembangunan program yang harus diakui kecenderungannya menilai masyarakat akan mampu melakukan apa yang sudah mereka peroleh dalam diskusi atau training dan pendampingan yang disediakan tidak menjadi teman yang baik bagi masyarakat.

D. Untuk masyarakat seperti kasus di Esania, komposisi tim pendamping lapangan seperti apa yang dibutuhkan?  

Fasilitator/pendamping mengambil peran kunci dilapangan dan ikut menjadi salah satu factor penentu efektifitas dan signifikansi perubahan dari program bersama masyarakat di Kampung. Melihat kembali ke masyarakat yang mana pada satu sisi memiliki kemampuan alami untuk secara perlahan beradaptasi dari interaksi mereka yang berulang dan disisi lain memiliki keterbatasan pendidikan dan kemampuan, memberikan kita masukan kritis bahwa mereka membutuhkan teman yang bisa menjadi bagian dalam usaha bersama memecahkan masalah mereka tetapi juga memiliki pemahaman dan pengalaman teknis dan strategis yang sedikit maju. 4 tahun perjalanan program di Esania memberikan pelajaran penting bahwa keterbatasan kemampuan dan pemahaman teknis kehutanan oleh pendamping lapangan menjadi salah satu penyebab kekakuan dan ketidakkreatifan program di lapangan. Selain itu pendamping kecenderungan belum menjadi teman baik, tetapi masih banyak mengambil peran guru kepada masyarakat. Dan fasilitasi dilakukan dengan datang dan kembali menjadi salah satu alasan program belum efektif berkembang dalam psikologis masyarakat.

Kewenangan juga perlu diberikan kepada pendamping dilapangan untuk lebih kreatif mengoptimalkan resources yang ada membangun pendidikan sambil bekerja bersama masyarakat. Membangun system control bersama sebagai bahan mentoring agar pendamping dan tim pendukung sama-sama mengoptimalkan produktifitas pekerjaan di lapangan yang berimplikasi pada rasa masyarakat memiliki pekerjaan dan keinginan mereka untuk terlibat secara aktif. Pengalaman dari Esania memberikan masukan bahwa beberapa kombinasi pendamping dengan keahlian tertentu dibutuhkan dilapangan yaitu :


Staff
Bebereapa kamampuan dasar yang dibutuhkan
Teknis kehutanan
-     Memiliki pemahaman tentang prinsi dan bagaimana melakukan tata hutan (perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan monitoring)
-     Memahami dasar-dasar pemetaan dan pembagian peruntukan lahan
-     Bersedia untuk tinggal lama di kampung (tidak datang dan pulang ke kota)
Sosial antopologi
-     Memiliki kemampuan komunikasi social yang untuk berinteraksi dan berbagi dengan masyarakat
-     Memiliki kemampuan adminitrasi yang baik
Ekonomi
-     Memahami konteks kelembagaan ekonomi local (mis: koperasi)
-    Memiliki jiwa pengusaha dan kreatif melakukan analisis pasar dan produk yang ada di masyarakat
-    Memiliki kreatifitas baik untuk mengajak masyarakat berkreasi memanfaatkan sumber daya yang ada disekitar mereka untuk dikembang menjadi usaha-usaha kreatif

E. Apakah Kementerian Kehutanan serius mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Papua?

Terlepas dari beberapa kendala di tingkat daerah (Kampung dan Kabupaten), lambatnya proses fasilitasi hutan Desa Esania juga disebabkan oleh lambatnya kementerian kehutanan memberikan respon terhadap usulan masyarakat dan bupati yang sudah disampaikan. Kurangnya komunikasi dan koordinasi efektit antara pemerintah daerah dan pusat serta keterjebakan program pemerintah dalam renstra dan renja yang mana belum mengakomodir pembangunan hutan desa di Papua diakui menjadi salah satu kendala minimnya dukungan yang diberikanke Esania.

Selain hal diatas, proses politik dan pergantian kepala UPT kementerian di daerah yang bertanggung jawab langsung terhadap fasiltasi Hutan Desa ikut mempengaruhi keseriusan dukungan kepada program yang berjalan. Kekhawatiran pemerintah pusat terhadap lemahnya kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan cenderung mendominasi pertimbangan mereka memberikan ruang kelola kepada masyarakat adat di Papua.

F. Berapa lamakah waktu ideal yang dibutuhkan untuk memfasilitasi hutan Desa menujukemandirian masyarakat melakukan pekerjaan itu sendiri? Berapakah biaya yang dibutuhkan mulai dari pra kondisi awal sampai persiapan pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa?

Harapan besar proses panjang fasilitasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat adalahberkembangnya kemandirian masyarakat mengelola wilayah dan sumber daya hutannya dengan kapasitas teknis dan strategis yang mendukung dalam kerangka jaminan kepastian hak dan pembagian manfaat yang jelas. 4 tahun perjalanan fasilitasi inisiatif PHBM di Esania memberikan masukan penting untuk menyusun strategi pendampingan dan optimalisasi transisi pekerjaan kepada masyarakat yang seharusnya sebagai pemilik pekerjaan. Karena berhadapan dengan masyarakat yang dinamis perubahannya dan level pendidikan yang rendah bisa jadi waktu 10 tahun merupakan titik akhir transisi pekerjaan kepada masyarakat dan pendamping mengambil peran supervise dari jauh sebagai mitra aktif masyarakat.

Belajar dari pengalaman di Kaimana dan lambatnya proses penetapan kawasan hutan desa dan perijinan, 5 tahun adalah waktu yang diestimasi paling cepat masyarakat baru bisa memulai melakukan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan RKU-nya. Dalam 5 tahun tersebut, berdasarkan pengalaman berjalan dan estimasi kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan, dibutuhkan kurang lebih Rp. 3 milliar rupiah untuk memfasilitasi 1 wilayah adat seperti Esania. Lalu apabila kita berharap pendekatan yang sama di aplikasikan di tempat lain di Papua dengan asumsi masyarakat dan pemerintah daerah bersedia memfasilitasi, apakah kita yakin dengan semua proses yang ada dan kebutuhan waktu yang pendanaan yang ada, masyarakat adat atau pemerintah daerah lain di Papua mau mengembangkan hutan desa di tempatnya?

Sabtu, 31 Mei 2014

Percepatan Implementasi Penataan, Perlindungan dan Pengakuan Existensi Wilayah dan Nilai Tanah dan Sumber daya Alam secara Adat, Sebagai Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Di Tanah Papua


A. Tanah Papua, Pembangungan Kehutanan dan Masyarakat Adat

Pada tanggal 16 Mei 2013 menjadi moment penting masyarakat adat di Indonesia, karena pada tanggal tersebut Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berkenaan dengan pengujian sejumlah ketentuan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. ketentuan yang dimohonkan tersebut adalah: Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3)[1]. Euforia ini pun menular sampai ke Papua di kelompok civil society dan kelompok masyarakat adat yang selama ini terus berjuang mendapatkan pengkuan hak atas sumber daya alam termasuk sumber daya hutannya. Respon ini ditujukan dengan reaksi jumpa pers di Jayapura tanggal 3 Juli 2013 yang dilakukan oleh gabungan kelompok NGO dan CSO di Papua yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI PAPUA[2]. Koalisi ini secara langsung memberikan hak masyarakat adat di Papua atas sumber daya alamnya termasuk mendapatkan manfaat dari dalamnya adalah hak yang bersifat turun temurun dan bukan diberikan melalui ijin oleh Negara. Langkah lanjutan untuk percepatan pengakuan wilayah adat masyarakat dan persiapan instrument hukum dan pendukung lainnya menjadi perhatian koalisi ini untuk  di tindaklanjuti.

Apabila melihat kembali pada kondisi hutan menurut Negara sebelum putusan MK ini, tentu Tanah Papua dan Masyarakat adatnya menjadi sala satu dari sebagian besar masyarakat adat di Indonesia yang mengalami pengabaian hak oleh Negara karena berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Tanah  Papua secara keseluruhan yang termuat dalam SK. Menhutbun Nomor: 891/Kpts-II/1999 adalah sebesar 42.224.840 Ha yang terdiri dari Kawasan Hutan seluas 40.546.360 Ha atau sekitar (96%) dan Kawasan Perairan 1.678.480 Ha (4%). Hal ini memberikan penegasan bahwa Negara menguasai secara keseluruhan hutan Papua dan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai object hukum karena dalam peta rencana pembangunan hutan dan tanah secara jelas tidak mengakomodir ruang-ruang masyarakat hukum adat. Kekuasaan Negara terhadap hutan di Papua juga telah meninggalkan konflik panjang akibat perijinan dan investasi kehutanan dan lahan. Penguasaan ini terlihat jelas pada jumlah investasi yang memakai payung hukum UU 41 tentang kehutanan sebagai referensi-nya untuk pemanfaatan, pelepasan kawasan hutan sampai pinjam pakai kawasan hutan. Untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan data hasil kompilasi RTRWP, RTRWK, RPJM dan Renstra SKPD tercatat 29 (23 diantaranya aktif) Unit IUPHHK yang mengelola total luas konsesi hutannya 4,654,212 ha, 12 unit konsesi perkebunan dengan total luasan 280,795 ha, 16 unit konsesi pertambangan mineral dan batubara dengan total luasan 2,701,238 ha dan 13 Pertambangan Migas dengan luas 7,164,417 ha[3]. Sedangkan untuk Provinsi Papua,  berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Provinsi Papua 2012 tercatat 28 unit IUPHHK dengan total luasan konsesi 5.426.483 Ha. 9 Unit IUPHHK-HTI dengan luas konsesi 1.235.265 Ha, 4 unit IUPHHBK – SAGU dengan luas konsesi 389.081 Ha[4]. Sedangkan perkebunan sampai tahun 2012 tercatat ada 26 unit konsesi perkebunan aktif besar swasta maupun Negara yang mendapatkan ijin Negara seluas 735,044 ha. Pada periode 2010 – 2012 saja tercatat ada sekitar 59 perusahaan perkebunan yang mengajukan ijin konsesi-nya dan terseber merata di kabupaten-kabupaten dataran rendah di Provinsi Papua, dimana apabila di total luas konsesi yang diajukan adalah 6,911,378 ha.

Tabel 1. Tutupan hutan di Tahap Papua Versi Draft RTRWP Terbaru Terbaru
No
Provinsi
Luas Wilayah
(ha)
Luas Hutan
(ha)
Persen (%)
Sumber Data
1
Papua
32,173,869[5]
30,387,499
93
SK Menhut No. 782/Menhut-II/2012[6]
2
Papua Barat
11,536,350
9,723,928
84
Drfat Final RTRWP Provinsi 2010 – 2030











Kondisi dan perhatian terhadap wilayah adat, nilainya dan kesempatan untuk masyarakat adat berdiri, didukung untuk mengelola sumber daya alam sangat-lah kontradiktif dengan laju pembangunan investasi yang menjadi perhatian pemerintah. Tercatat baru wilayah adat Namblong dan Unurumguay yang data-nya dipegang oleh BPN[7] sedangkan wilayah lain yang sudah terpetakan sama sekali belum didata dan diperhatikan sebagai bagian penting dalam data base pemerintah daerah. Selain itu untuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan data Izin Pemanfaatan Hutan Oleh Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua baru 9 wilayah yang terdaftar karena pada wilayah tersebut telah didorong bersama inisiatif pengelolaan hutan bersama masyarakat adat. Dimana tercatat 2 HTR di Biak dan Nabire dengan luasan 28,350 ha dan 9 IUPHHK – MA dengan luasan 37,209 ha. Sedangkan di Provinsi Papua Barat praktis baru Kampung Esania dengan luasa 26,205 ha yang tercatat karena kebetulan wilayah tersebut diusulkan sebagai calon hutan Desa pertama di Papua Barat. Namun sekalipun demikian legalitas pengelolaan dan instrument hukum pendukung dibawah UU 41 tentang kehutanan diakui menjadi benteng besar penghambat insiatif dan rencana besar masyarakat adat untuk mampu mengelola hutan dan sumber daya alamnya sendiri.
Tabel 2. Jumlah Kampung Adat dalam Kawasan Hutan
No
Provinsi
Jumlah Kampung
Dalam Kawasan hutan
%
Sumber Data
1
Papua
2,337
2,071[8]
89
RTRWP Prov Papua 2011 – 2031
2
Papua Barat
1,205
718
60
RTRWP Prov Papua Barat 2010 – 2030

Total
3,510
2,789
79
Kompilasi semua sumber

Beberapa wilayah lain yang sudah terpetakan seperti wilayah adat Knasoimos di Sorong sampai saat ini belum diketahui oleh pemerintah daerah. Kontradiksi dua kondisi ini memberikan warning bahwa masyarakat adat Papua sambil jalan dengan aturan dan kebijakan tidak diperhatikan hak-nya ada sumber daya alam dan kecenderungan di tempatkan sebagai object yang bersifat cost-centre yang oleh sebagian besar Investasi di interpretasi dengan pembayaran kompensasi untuk menghilangkan status hak atas tanah dan sumber daya alam diatas dan didalamnya.

B. Keberadaan Masyarakat Adat Papua dan Wilayah-nya

Kompilasi data sementara yang dilakukan oleh KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA mencatat bahwa sudah terdapat beberapa peta wilayah adat yang difasilitasi oleh beberapa kelompok CSO dan NGO di Papua. Untuk wilayah Jayapura dan sekitarnya yang difasilitasi pt PPMA tercatat 7 wilayah suku dengan sekitar 37 kampung adat didalamnnya sudah dipetakan, di Wamena difasilitasi YBAW dan Dinas Kehutanan Dengan Dukungan Samdhana Institute, 19 Wilayah adat konfederasi dari 23 sudah terpetakan. Untuk Papua Barat tercatat PERDU dan JKPP telah memetakan Wilayah Adat 2 kamung di Kaimana. Telapak, DPMA Knasoimos dan Green Peace telah berhasil memetakan 2 wilayah Suku adat di Kab Sorong Selatan dan LMA malamoi dengan inisiatif sendiri telah menyelesaiakan peta wilayah adat suku di Kota Sorong[9]. Dan sekitar 12 sub suku di Asmat telah terpetakan wilayah adatnya oleh WWF.


Dinilai secara de facto masyarakat adat Papua mengakui wilayah seluruh tanah, hutan, air sampai sumber daya alam didalamnya adalah mutlak dimiliki secara adat oleh mereka. Baik dalam unit Marga, Sub Suku atau Suku Besar. Dan masing-masing kelompok masyarakat adat selalu berusaha untuk menjaga dan mempertahankan existensi mereka beserta hak atas wilayah dan nilai serta bahasa yang dimiliki. Selain beberapa wilayah adat yang sudah dipetakan diatas, dengan menggunakan peta ragam bahasa asli di Papua bisa diindikasikasikan bahwa terdapat 272  kelompok masyarakat adat di Papua yang didalamnya berdiam ratusan sub suku dan ribuan marga adat. Peta ini secara kesluruhan memberikan indikasi bahwa tidak ada tanah yang tak bertuan di Papua, dimana secara adat keseluruhan wilayah daratan dan lautan telah adat pemilik adatnya.

C. Legalitas Lokal Pengakuan Wilayah Adat Papua

Papua sebenarnya menjadi wilayah di Indonesia yang secara legal lebih maju terkait pengakuan wilayah adat. UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua merupkan payung hukum kuat untuk pengakuan wilayah adat masyarakat hukum adat Papua. UU 21/2001 secara tegas memberikan pengakuan special pada kata “adat” baik yang mendefinisikan masyarakat, nilai dan wilayahnya (Pasal 1 huruf o,p,q,r,s dan t). Selanjutnya Pasal 43 dan 44 lebih dalam mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua. Selain UU sebagai payung legal besar, beberapa peraturan daerah khusus Provinsi (PERDASUS) sebagai turunan dari UU
21/2001 juga telah dibangun dalam rangka pengakuan hak masyarakat adat Papua dan ruang legalnya dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya didalam hak ulayat adat-nya. Beberapa PERDASU tersebut diantaranya:
-      PERDASUS NOMOR 18 TAHUN 2008 tentang PEREKONOMIAN BERBASIS KERAKYATAN
-      PERDASUS NOMOR 20 TAHUN 2008 Tentang PERADILAN ADAT DI PAPUA
-  PERDASUS NOMOR 21 TAHUN 2008 Tentang PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI PAPUA
-     PERDASUS NOMOR 22 TAHUN 2008   TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA
-    PERDASUS NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH

Secara keseluruhan ruang legal perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat atan wilayah dan sumber daya alamnya sudah cukup jelas dan seharusnya pembangunan di Papua mampu diarahkan pada pembangunan berbasis ruang adat. Namun diakui bersama sampai di tahun ke 12 perbelakukan Otonomi Khusus Papua dan Tahun ke 5 sejak PERDASUS-PERDASUS tersebut diatas di keluarkan, belum secara secara jelas terlihat dampak baik dari implementasi PERDASUS diatas terutama dinilai pada level pengakuan eksistensi dan hak atas sumber daya alam masyarakat hukum adat Papua. Dalam beberapa analisis yang dbuat oleh DPD[10] disebutkan bahwa salah satu alasan mengapa Otsus Papua dinilai belum terimplementasi baik karena intervensi pemerintah pusat yang tinggi dan tumpang tindihnya UU Otsus dengan UU Sektor – terutama UU 41 Tentang Kehutanan yang secara nyata menguasai hampir 90% Tanah Papua. Kasus ini cukup jelas pada implementasi PERDASUS 21, dimana beberapa legalitas pengelolaan hutan harus menunggu aba-aba dari Kementerian Kehutanan.

D. Percepatan Implementasi Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Wilayah Adat dan Sumber Daya Alam di Papua

Perangkat legal UU No 21 Tahun 2001 sebagai payung hukum legal pengakuan hak masyarakat hukum adat di Papua atas tanah dan sumber daya alamnya saat ini menjadi kuat dengan Putusan MK no 35 Tahun 2013 yang didorong oleh Aliansi Masyarakat Adat Papua. KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA menyambut positif peluang ini dengan bersama menyusun rencana aksi percepatan pengakuan wilayah adat di Tanah Papua. Kekuatan hukum dari UU 21/2001 dan Putusan MK 35/2013 menjadi pintu masuk kuat bagi MRP, DPRD, CSO, NGO, Kelompok Masyarakat Adat Papua dan Pemerintah Daerah untuk bergerak mendorong pengakuan legal eksistensi masyarakat adat serta hak-nya atas tanah dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan di Papua yang berbasis wilayah dan nilai adat masyarakat Papua.

Dalam rencana pembangunan Daerah pintu masuk pengakuan wilayah adat juga secara jelas sudah termuat dalam RTRWP Papua 2011 2013 dimana Pemerintah mengakui bahwa permasalahan pembangaunan di Papua tidak berjalan efektif salah satunya adalah karena kurangnya perhatian pada eksistensi masyarakat adat, wilayahnya. Sehingga RTRWP Papua 2011 – 2013 pada hal 75 – 95 telah dengan jelas memuat pentingnya penataan ruang adat mendukung pembangunan.


[1] KEMBALIKAN HUTAN ADAT: Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Kehutanan
[3] Strategi dan Rencana Aksi Provinsi Papua Barat untuk Implementasi REDD+
[4] Peta Kawasan hutan dan Perairan dan Penyebaran Ijin Pemanfaatan hasil hutan. Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua. 2012
[5] Menurut data CLAIM PEMDA KAB/KOTA yang dimuat dalam RTRWP.
[6] Tentang perubahan atas SK. Menhutbun Nomor: 891/Kpts-II/1999 Tentang Penunjukan kawasan hutan di Papua
[7] Hasil diskusi dengan BPN 2 Juli 2013.
[8] Hasil Overlay Database Perkampungan dengan Peta Kawasan Hutan dan Perairan Yang dimuat dalam RTRWP Papua 2011 – 2013
[9] Kompilasi informasi sementara di data Base KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA