Minggu, 30 November 2014
Customary Boundary Map Declaration and Agreement of Moi Kelim
Sorong, West Papua Province – Indonesia
Final discussion and Declaration of Moi Kelim Map. Photo Yunus Yumte
Two days
event on 20 and 21 of November 2014 have created a new memorial moment for the
people in Moi Kelim – Sorong, West Papua Provinces of Indonesia. About 140
local leaders came and join the last final workshop to clarify, validate and
recognize the tribe boundaries they mapped. Led by the local customary
community Group of Malamoi (LMA Malamoi) Mr. Silas Ongge Kalami, the event were organized well and the dynamic breath of
proud is come.
Attended on
the 2nd day the representative of local government and a technical
unit from Ministry of Forestry. On his speech that red by the 1st
assistant of Sorong district secretary, the Bupati said that ‘this is a
important momentum for all Moi people to become one unity, and the government
will definitely provide support to the next process’ he also noted that ‘the
government has stating to invited national land body develop a regulation draft
for Moi tribes rights and we would like to endorse LMA Malamoi to taking part
in this process”. Together with the district assistant the chief of law units
in Sorong District that responsible to legal process and requirement also said
that the next PERDA process should be facilitated soon. They commit to pushing
the legal recognition soon and expect to see other sub tribe do the same
mapping and social consolidation.
On the
separate session, the Parliament of Sorong District in which 9 members are
originally from Moi tribes are announcing the importance and urgency to push
the recognition of the Moi people local right. “next year the PERDA should be
realized” said Tory Kalami, the new elected parliament member from Moi tribe.
“9 moi people in the parliament have commits to push the development with
respect to local right and accommodate the needs of community development”
Torry added.
From the long process of mapping the Moi Kelim has
found that their total customary areas are about 430,000 ha that cover the city
of Sorong and Sorong District. On it living 372 clans/family names that spread
from Makbon to Salawati. This process was funded and facilitated by Samdhana
Institute, starting since July 2013 and ended in September 2014.
Selasa, 04 November 2014
Village Forests Licenses for Sira and Manggroholo
By Yunus Yumte at 07.56
Community Forest Enterprises, Indigenous People, Kehutanan, Sorong
No comments
“We Want to
Protect and Manage our Customary Land Rights and Resources”
“The community in this village are depending
much on forests, so weed this forests. It is our live, we not allow any company
or any other government investment initiative to cuts the trees in this village”
Says Alfred Kladit one of the elders in Sira village, Sub District of Saifi
Sorong Sorong – West Papua Province of Indonesia. Kladit is the clan name that
included in the big Knasoimos tribes those who lives and claim of 81.390,6 ha
of land in south west of bird head Papua.
Population of
Sira village are only 178 people within 38 household living in 1,961.8 ha of
total Sira Village boundary. The forests are remain primary with dense tree
crown covers. We can easily find the high commercial Papua timber such as
Merbau (Instia, sp), Matoa (pometia piñata) eboni (diospiros celebica), angsana
(dipterocapace) and red resin (damara) that could reach more than 25m high. Alfred
emphasized his argument and showing of the big Merbau tree “we can easy find
the big tree like this”. Sago, resin and other non-timber forests products are
largely available and waiting to be manages by the community.
Understanding
the threat on their forests, community in Sira and their neighbor village
Manggroholo have committed to secure their ancestral land from destruction.
Vision to maintain the forests and manage it wisely are moved as a consensus
when they mapped their customary territories and submitted the legal village
forests licenses. In 2014 through ministry of forestry decree number 767 and
768 of 2014 that realized on September 18th the aspiration of
community from about 7 clans to secure and manages their territories and its
resources are answered. A big positive stepping stone after long advocacy
started on 2009 when the community refused the government agenda to puts their
forests and land for oil palm and rubber plantation expansion. Ariklaus Kladit
again on behalf of the community pointed out their expectation “we hope by this
licenses, the security of livelihood sources are keep maintained through proper
management practices, improve economic income and provides new jobs opportunity
through all the resources management activities they can do such as, sago
production, resin collection, rotan harvesting and eagle wood collection”.
A new long journey is beginning with the
licenses. Community is now moving to organize them self by concretely packaging
the management vision and technical-social facilitation plan that required by
the village forests licenses. A proposal to the governor for the management
licenses after ministry of forestry decree has been taking and it now waiting
for approval. Field based readiness on all technical and social facilitation
requirements are waiting for more deeply and growing facilitation.
Rabu, 17 September 2014
REDD+, GHG Emission Reduction and Right of Indigenous Papuan
By Yunus Yumte at 06.52
No comments
The provincial Governments of Papua and West Papua have
been amongst the most active in Indonesia in preparing their REDD+ and Greenhouse
Gas Emissions Reductions strategies and action plans, in response to the
mandate from national bodies. The process confirmed that
Papua region is of special importance in a REDD context because it is the largest
remaining tropical forest in Indonesia, making up about 38% of all forests
remaining in the country.
The provincial REDD strategies note that REDD+
Implementation should start with clarification of tenure issues. This reflects
the conclusion of the National REDD+ strategy that weak tenure has contributed
to the increase in forestry-related conflicts and that communities tend to be
in a weak position in these conflicts. The documents also note that some 80% of
customary villages are found within the 40 million hectares of state forest
reserve in Papua and West Papua, and that the rate of un-planned degradation
and deforestation is high in Papua, driven by small scale community farming and
small scale logging. The documents from both Provinces also recognize FPIC,
Customary community participation and the importance of a clear benefit sharing
mechanism based on clear tenure rights as fundamental to the successful
development of REDD in Papua.
Table 1. Distribution of local village on forests
No
|
Province
|
Villages
|
In/Around forests
|
%
|
Data sources
|
1
|
Papua
|
2,337
|
2,071
|
89
|
Papua Prov
Spatial Plan 2011 – 2031
|
2
|
Papua
Barat
|
1,205
|
718
|
60
|
West Papua
Prov, Spatial Plan 2010 – 2030
|
|
Total
|
3,510
|
2,789
|
79
|
Compilation
all resources.
|
The documents conclude that REDD is an important
opportunity for Papua to encourage and support communities to protect their
forests. In addition to protecting and enhancing environmental services from
forests, it would also provide social and economic benefits to the region and its
people. Pre-conditions for successful implementation are, however, reliable and
credible institutions, clarity of rights to carbon and mechanisms to monitor,
report and verify the performance of REDD+ implementation.
Both provinces have conducted a long process of
analysis to provide benchmark information about deforestation and degradation
as a part of the strategy process. Large scale plantations, forestry concessions
and road construction are identified as the most significant drivers of
degradation and deforestation. Papua province has shown that within conservation
areas alone there are about 17,574 ha of deforested areas, and 45,114 ha of
forest are degraded. The study concluded that the decentralization policy and
associated creation of new districts is an important driver of forest loss and
degradation in Papua. Creation of new districts increases the need for clearing
land for housing or building, and road building. In
addition, small scale traditional land cultivation is analyzed and found
to be a significant contributor to forest cover changes. However some questions
remain around the figures, as the methods used do not consider sequestration by
new land uses, only the gross loss of carbon stock.
No
|
Source of Emission
|
West Papua
|
Papua
|
||||
Area (ha/year)
|
Net Emission CO2e/year
|
(%)
|
Area (ha/year)
|
Net Emission CO2e/year
|
(%)
|
||
1
|
Forest Degradation
|
25,332
|
4,372,892
|
89
|
25,679
|
11,705,487
|
24
|
2
|
Deforestation
|
2,516
|
554,953
|
11
|
181,77
|
36,112,229
|
73
|
3
|
Other Land Use Change
|
5
|
2,168
|
0.04
|
16,429
|
1,488,233
|
3
|
|
|
27,855
|
4,930,014
|
100
|
223,880
|
49,305,951
|
100
|
The spatial
plan is the main reference for development and investment, and is the plan
which other Government plans refer to. It can therefore have a major effect on land
use change. In terms of revision of the spatial plan to ensure the conservation
of forest and carbon stocks, Papua Province is ahead of West Papua Province.
The Ministry of Forestry through SK. 458/Menhut-II/2012 has agreed to changes
in forest functions, and to the allocation of land to state and non-state
forests, as proposed in the revised provincial spatial plan. Overall, the
changes in the spatial plan have
- Increased the area of forest that is protected by 1,000,000 Ha, containing 500 million tonnes of carbon
- Increased the area of forest that should be sustainably managed by 3,914,000 Ha, containing 1,000 million tonnes of carbon. Within this category there is a very large shift from ‘production forest’ (decreased by 2.6 m Ha) to ‘limited production forest’ (increased by 4.7 m Ha), which reflects a greater emphasis on the sustainability of management for forest containing 800 million tonnes of carbon.
- Decreased the area of forest available for conversion to non-forest estate by 1.27 million hectares
Papua and West Papua Provinces play significant role
in the overall picture of national emissions reductions, because 80% of
emissions sources are from land use and land use change including forestry,
agriculture and livestock. The rest are the combination of energy,
transportation and waste. Both provinces have developed a reference level of
emissions under a business as usual scenario.
The provincial action plans
propose similar pilots actions that would reduce emissions and which could be implemented,
monitored and then measured and verified based on existing policies and
regulations:
No
|
Protecting
carbon Stock
|
Enhancing
carbon stock
|
1
|
Reducing
forest allocated for conversion in either Province or District Spatial Plans
|
Forest and
land rehabilitation
|
2
|
Reducing
annual logging allocation (Annual Allowable Cut)
|
Reclamation of
the areas used for mining
|
3
|
Implementing reduced
impact logging
|
Develop
community based reforestation (tree plantation)
|
4
|
Reducing the intensity of opening of forest cover along main roads
|
City forest
parks
|
5
|
Forests
designation (Forest Management Units)
|
Improve the use
of degraded land (low carbon stock area) for expansion of agricultural
investment
|
Senin, 15 September 2014
Kabupaten Konservasi Tambrauw dan Peran Mitra Pembangunan
By Yunus Yumte at 20.38
2 comments
Sausapor, 15 dan 16 September 2014
Tambrauw merupakan Kabupaten pemekaran
di Papua Barat sejak tahun 2008 dengan luas 11.373,96 km2,
secara geografis wilayah ini terletak di bagian utara wilayah Kepala Burung
atau wilayah utara Provinsi Papua Barat. Wilayah ini merupakan kabupaten dengan
kawasan hutan yang sangat luas dengan proporsi hutan konservasi dan hutan
lindung hingga 80 %. Selain kawasan
hutan terestrial, kawasan pesisir wilayah Tambrauw merupakan ekosistem esensial
bagi nesting habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) di kawasan kepala
burung Papua hingga kawasan pasifik Barat, sehingga telah di tetapkan menjadi
Suaka Margasatwa Jamursba Medi dan sekaligus saat ini sementara dalam proses
penetapan menjadi Taman Pesisir dan Laut Abun-Jamursba Medi.
Dengan wilayah yang luas, kekayaan
sumber daya alam yang melimpah, keragaman budaya dan penghidupan masyarakat
yang hidup didalamnya Tambrauw menjadi bagian di Papua yang menantang untuk
dikelola dalam rangka mewujudkan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan
status sebagai wilayah dengan 80% hutan
lindung dan hutan konservasi Pemerintah Daerah terus berupaya untuk menemukan bentuk
pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang baik, berkelanjutan dan
bermanfaat. Hal ini di wujudkan melalui misi kelima yakni menjaga
kelestarian lingkungan dengan menetapkan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi
dan misi ke-enam yaitu melindungi dan menjaga hak-hak masyarakat adat Tambrauw.
Dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir, Pemerintah Daerah mencanangkan inisitif Kabupaten
Konservasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk
mendorong pelestarian alam dan konservasi sumberdaya hutan beserta kearifaan
lokal masyarakat tanpa mengabaikan proses pembangunan yang sementara dilakukan.
Secara strategis dan taktis komitmen politik ini telah diwujudkan dalam
rangkaian panjang pekerjaan pra kondisi seperti penyusunan Masterplan
pembangunan Kehutanan dan Pertanian, Naskah Akademik Kelayakan
Tambrauw Sebagai Kabupaten
Konservasi, rancang bangun model kelembagaan
sampai dengan sosialisasi dan diskusi untuk mendengarkan pendapat dan dukungan
masyarakat Tambrauw secara keseluruhan di tingkat
distrik dan kampung.
Selain itu aspek regulasi yang dalam proses persiapan
untuk di terbitkan.
Sebagai kabupaten baru dengan kapasitas
aparat pemerintah yang terbatas mulai dari level kabupaten sampai kampung dan
kapasitas masyarakat yang rendah inisiatif dan rencana aksi pembangunan
kabupaten konservasi disadari merupakan sebuah tantangan besar di Tambrauw yang
akan kesulitan untuk dikawal sendiri. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan
berbagai pihak yang merupakan mitra pembangunan di Tambrauw berorientasi
pembangunan lingkungan dan masyarakat adat terus dilakukan. Pimpinan Pemerintah
Daerah secara konsisten terus membangun komunikasi aktif dan menginisiasi
kerjasama dengan beberapa lembaga pemerintah dan Non pemerintah untuk secara
kolaborative mendukung persiapan pencanangan sampai dengan implementasi rencana
kebijakan Kabupaten Konservasi. Sejauh ini komunikasi sudah di bangun dengan
Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI dan Pucuk Pimpinan di
BAPPEDA. Dari lembaga pemerintah, terakhir Pimpinan Daerah Tambrauw
berkomunikasi dengan Pimpinan Badan Pengelolaan REDD+ Indonesia untuk menjajaki
kemungkinan Tambrauw di dorong menjadi pilot kabupaten implementasi program
Nasional Pembangunan Rendah Emisi. Penjajakan lainnya
adalah melalui komunikasi dan kehadiran Bupati Tambrauw dalam seminar dan
konferensi serta presentasi penyu di California pada tahun 2013, sebagai
langkah awal untuk membangun kerjasama
dan komitmen pengembangan masyarakat di kawasan konservasi Jamursba Medi
sehubungan dengan kepentingan konservasi penyu antara pemerintah California,
Masyarakat Abun dan Pemda Tambrauw. Dari lembaga non pemerintah, sejauh ini
Pemerintah Daerah secara aktif berkomunikasi dan bekerjasama
dengan WWF untuk pekerjaan-pekerjaan terkait konservasi sumber daya alam, The
Samdhana Institute terkait penguatan kapasitas para pihak termasuk masyarakat
adat dan Paradisea untuk pekerjaan pengembangan ekonomi masyarakat local dan pemetaan
wilayah adat. Pada tingkat masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw
(LMA) dan dewan adat Suku yang ada di Kabupaten Tambrauw secara konsisten
menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sumber daya
hutan dan sumber daya manusia yang baik.
Dalam rangka membangun kerjasama yang produktif, konstruktif dan saling mengisi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dengan mitra pembangunan yang ada, pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw merasa penting untuk mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam sebuah ruang diskusi. Dimana diskusi sekaligus diarahkan untuk mengkonvergensikan program-program pemerintah daerah dengan program-program mitra pembangunan dalam rangka optimalisasi resources dalam mendorong pembangunan kabupaten konservasi yang lebih maju. Diskusi bersama ini juga diarahkan untuk secara bersama membangun target-target program yang realistis, ukuran capaian sampai dengan peran semua pihak dalam monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Konservasi di Tambrauw nantinya
Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan agenda untuk mendukung kebijakan pembangunan kabupaten konsservasi di Tambrauw. Diskusi ini dilaksanakan dengan kerjasama aktif antara PEMDA Tambrauw, WWF, The Samdhana Insitute dan Fakultas Kehutanan UNIPA. Diskusi 2 hari ini dihadiri oleh sebagian besar SKPD yang berhubungan dengan lahan dan kehutanan di Kabupaten Tambrauw, BKSDH Papua Barat, Badan Pengelola Ekoregion Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, BAPPEDALDA dan Masyarakat Adat.
Minggu, 14 September 2014
Penegakan Hukum Dan Arbitrase Dalam Pengelolaan Hutan Rendah Karbon
By Yunus Yumte at 06.28
No comments
Sebuah Tulisan yang saya kembangkan dan kontribusikan ke SRAP REDD+ Papua Barat. Tulisan diangkat dari realita bahwa aspek penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara baik merupkan sebuah pra kondisi yang harus dibangun dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan memberikan manfaat yang seimbang kepada semua pihak terutama masyarakat adat. Penegakan hukum erat kaitannya dengan pengakuan terhadap hak dan kewajiban dalam suata ikatan sistem dan aturan tertentu, begitu juga pada skema-skema pembangunan dengan pendekatan rendah emisi. Apapun bentuk pilihan pembangunannya, kepastian dan keamanan hukum menjadi hal yang krusial dan perlu di jamin.
Dalam pengertian REDD yang efektif dimana mekanisme pembagian manfaat dan pengakuan hak atas karbon menjadi kunci dan dikemas dengan system monitoring dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan hutan menjadi perhatian. Mengemas system di daerah yang ‘trustable’ dengan transparansi palaporan dan pembagian manfaat financial yang didapat serta mekanisme tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi kunci. “trus fund” diharapkan muncul sebagai unit dalam lembaga REDD daerah yang ‘public audits’ untuk menyediakan jaminan hukum dalam berinvestasi dalam memastikan manfaat yang terdistribusi secara adil
A. Konflik
Kehutanan di Indonesia dan Papua
Salah
satu masalah dalam pengelolaan hutan di Papua adalah tingginya konflik
pengelolaan hutan di lapangan. Konflik baik yang bersifat perdata sampai yang
berujung pada tindakan pidana masih menjadi bayang-bayang buruk yang memberikan
teguran kritis pada usaha-usaha pengelolaan hutan lestari. Analisis nasiaonal
tentang konflik di sector kehutanan tahun 1997 – 2003 ditemukan bahwa ada 359 kasus konflik yang berhasil dicatat, 39% diantaranya
terjadi di areal HTI, 34% di kawasan konservasi (termasuk hutan lindung dan
taman nasional) dan 27% di areal HPH. Catatan ini juga memberikan informasi
bahwa bagian-bagian dengan tingginya konflik kehutanan ini antara lain tata
batas hutan yang tidak jelas, alih fungsi kawasan hutan yang tidak rasional,
konflik hak-hak tanah ulayat yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai
perambahan hutan oleh masyarakat, pencurian kayu dan lemah kontrol serta kerusakan
lingkungan akibat eksplotasi hutan yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan
usaha rehabilitasi atau reklamasi[1]. Salah satu penyebab dari munculnya
konflik-konflik ini adalah karena lemahnya penegakan hukum dan
ketidakkosistenan aturan lintas sektoral. UU kehutanan 41/99 dan turunannya
belum mampu menjawab dinamika pengelolaan hutan di Daerah[2].
Untuk konteks Papua, kurangnya usaha-usaha
klarifikasi dan pengakuan legalitas kepemilikan wilayah adat masyarakat yang
berimplikasi pada lemahnya posisi tawar masyarakt secara hukum. Ketidakpastiaan
hukum positif tersebut secara sadar tidak harmonis dengan hokum adat yang
pegang oleh sebagian besar masyarakat di Papua[3].
International Crisis Group[4]
dalam penitiaannya menyebutkan bahwa perebutan tanah dan hak atas sumberdaya
alam merupakan aspek kunci dalam konflik di Papua. Ketidakadilan dalam
pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan peraturan pemerintah Nasional telah
berperan sangat besar dalam konflik tersebut. Negara kerap memberi konsesi
kepada perusahaan pengelola sumberdaya dengan mengabaikan hak-hak adat
masyarakat Papua pribumi.
B. Analisis
Penyebab Konflik kehutanan
Akar masalah dalam pengelolaan
lahan dan hutan di Papua adalah:[5]
- Tidak adanya kepastian hukum penguasaan (tenurial
security) tanah-tanah adat /SDA/wilayah kelola masyarakat
- UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang
mendudukan masyarakat sebagai objek hutan dan tidak secara tegas
memberikan ruang pengakuan keberdaa masyarakat dan haknya atas sumber daya
alam. Serta cenderung memposisikan masyarakat sebagai perambah hutan yang
menggangung batas dan investasi pengelolaan hutan.
- Pemberian izin/hak oleh pejabat publik(menteri
kehutanan, menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) yang memasukkan
tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan masyarakat adat/lokal ke dalam konsesi
badan-badan usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, maupun
konservasi.
- Penggunaan kekerasan, manipulasi, dan penipuan
dalam pengadaan tanah skala besar untuk proyek-proyek pembangunan,
usaha-usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi.
- Lemahnya penegakan hukum terhadap
perusahan-perusahaan dan okum-oknum pemerintah yang tidak disiplin di
Papua dalam membangun system yang tidak transparn dan melegalkan yang
ilegal. Sebagai contoh beberapa perusahaan perkebunan yang kecenderungannya
mengambil kayu komersil lalu pergi begitu saja dan tidak membangun
perkebunan. Lemahnya penegakan hukum dalam penyelesaian berbagai permasalahan
yang terjadi antara masyarakat sekitar hutan dan perusahaan akan
mengakibatkan konflik-konflik baru terjadi. Hal ini sering dijadikan pihak
ketiga seperti cukong-cukong kayu untuk memanfaatkan konflik tersebut demi
kepentingannya. Maraknya penebangan liar merupakan wujud ketidakharmonisan
pemerintah/aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat sekitar hutan.
- Instrumen
hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan
korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara semata, akan tetapi
telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi.
C. Membangun
mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase)
Harus diakui bahwa kecenderungan konflik lahan dan
sumber daya alam akan semakin dengan peningkatan Investasi dari sector lahan
dan hutan di daerah apabila semua pihak masih tidak peduli untuk menjawab akar
permasalahan konflik di Tanah Papua. Membangun sebuah system penyelesaian
konflik dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi sebuah kebutuhan di Papua
karena selama ini dinilai sangat lemah. Lahan dan sumber daya alam didalamnya
menjadi objek bagi penguasa-penguasa yang kebal hukum untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi masih menjadi masalah yang tidak kalah bersaing dengan masalah
lain dengan predikat ‘Disclaimer” dari BPK[6]
dan beberapa kasus korupsi pejabat yang sampai sekarang kecenderungannya tidak
secara tegas di tindak memberikan bukti nyata bahwa kebutuhan untuk membangun
instrument hokum yang tegas dan bertanggung jawab menjadi mimpi besar yang
harus di wujudkan.
Khusus untuk penyelesaian sengketa, sudah banyak
contoh kasus pemanfaatan sumber daya alam di Papua yang sengketanya
diselesaikan dengan cara kriminalitas. Hal ini muncul karena tidak ada
mekanisme penyelesaian sengkata (arbitrase) yang disepakati oleh pihak-pihak
yang berkepentingnan dalam menyelesaikan konflik secara damai. Kecenderungan
yang ada para actor memakai jalan kriminalitas, bahkan beberapa kasus pengusaha
besar kecenderungan menggungakan pendekatan keamanan untuk mengamankan konflik,
dimana sebagian diantaranya berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Lembaga-lembaga
kunci di daerah yang diharapkan bisa mengambil peran arbiter belum menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Lagi-lagi
korupsi dan suap-menyuap dengan berbagai kepentingan masih menjadi masalah yang
menyebabkan semakin lemahnya peran lembaga-lembaga arbiter ini. Ditatanan
masyarakat pun terjadi hal yang sama. Muncul berbagai lembaga yang
mengatasnamakan adat dan masyarakat untuk tujuan politis dan jembatani
kesepakatan-kesepakatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di
wilayahnya. Tetapi pada pelaksanaannya hanyak kepentingan-kepentingan tertentu
saja yang diakomodir dan menghiraukan kepentingan masyarakat yang mereka wakili
sehinga memunculkan konflik panjang di masyasrakat.
Desain mekanisme dan instrument hukum arbitrase
diharapkan ditopang dengan 3 pilar dari negara yang berdasar hukum : 1) lembaga
atau penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan, 2) peraturan hukum yang
jelas dan sistematis tidak saling overlapping, dan 3) kesadaran hukum
masyarakat yang tinggi. Dengan dasar pemikiran tersebut, makan mewujudkan
penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan secara efektif bisa
digambarkan sebagai berikut[7]:
Merevitalisasi dan meningkatkan koordinasi lembaga
peradilan baik peradilan dan penegak hukum negara maupun peradilan adat menjadi
langkah awal dalam mewujudkan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan di Papua
Barat. menyiapkan kerangka legal bagi pengakuan atas hak dan membangun system
“reward dan punishment” dalam pengelolaan hutan diharapkan mampu merubah cara
pandang masyarakat secara meluas dalam rangka penegakan hukum dan penyelesaian
sengketa yang berkeadilan untuk mendorong pengelolaan hutan dan lahan secara
berkelanjutan di Papua Barat. Penegakan hukum dalam pengelolaan hukum sedianya
diberlakukan dengan mengitegrasikan
prinsip yuridis, sosiologis dan fisolofis hukum itu senditi sehingga
aspek ‘menyelesaikan’ masalah bisa berjalan degan adil dan memberikan ‘reward
dan punishment’ secara tegas kepada pelanggar dan pelaksana hukum itu.
Arbitrasi memberikan ruang bagi semua pihak untuk
duduk bersama tanpa paksaan dan tanpa tekanan membangun kesepakatan-kesepakatan
hukum yang bersifat mengikat ‘punish dan reward’nya. Sehingga semua pihak
mengerti dan menghormati kewajiban dan konsekuensi dari pelaksanaan aturan
hukum dan pelanggaran dari aturan tersebut.
D. Penegakan
hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam REDD+
REDD sebagai sebuah skema baru pengelolaan hutan dan
lahan yang dikembangkan dari tata hutan dan lahan sebelumnya mensyarakat pra
kondisi yang harus bisa diwujudkan oleh negara-negara berhutan untuk diberikan
kompensasi. Pra kondisi tersebut diantaranya system pengelolaan hutan yang
transparent, partifipatif dan accountable dan dilengkapi dengan mekanisme
monitoring dan verifikasi yang bisa diaudit public. REDD juga memperhatikan isu
sengketa lahan dan hutan. Dimana dalam negosiasi international muncul istilah
‘safeguard’ yang mengarah pada pengertian ‘jaminan’. Yang ditekankan adalah
jaminan ‘sosial atau social safeguard dan jaminan keberlanjutan lingkungan atau
environmental safeguard’. Artinya bahwa aspek penegakan hukum dalam dalam
mengontrol jaminan tersebut harus tersedia.
Sebagaimana investasi pada pembangunan seperti yang
ada sekarang dimana kontrak kerja atau kesepakatan ijin dan kesepakatan lain
dibangun dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, REDD pun akan
mengikuti pola yang sama berdasarkan aturan yang berlaku di negara. Hanya saja,
ada penekanan pada proses partisipasi dan perjanjian ‘hak dan kewajiban’ dari
pihak yang berinvestasi disini. REDD juga mensyarakat di sediakannya surat
kesepakatan penyelesaian sengketa (arbitrasi) yang akan dipegang bersama dua
pihak yang bersepakat sebagai kekuatan hukum yang mengikat untuk memastikan
bahwa setiap pihak memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kewajiban
masing-masing dan menyepakati bentuk ‘punish dan reward’ dari kegiatan yang
dilakukan.
Lembaga arbiter pemerintah dan lembaga arbiter adat
yang ada perlu di revitalisasi untuk secara kolaboratif bekerjasama
menjembatani kesepakatan yang terbangun. Menjadi pengawas dan menjadi penengah
ketika kedua belah pihak melanggar kesepakatan yang terbangun. Apabila sengketa
yang terjadi berupa tindak pidana maka, arbiter akan memberikannya langsung
kepada lembaga penegak hukum yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Arbiter
diarahkan untuk menjadi satu unit koordinasi dibawah lembaga REDD yang akan
memberikan ruang bagi semua kelompok peradilan seperti Jaksa, Hakim,
Kepolisian, Notaris dan lembaga arbiter lain bersama dengan lembaga adat dan
lembaga hukum international mengawal implementasi REDD di Papua Barat
Dalam pengertian REDD yang efektif dimana mekanisme pembagian manfaat dan pengakuan hak atas karbon menjadi kunci dan dikemas dengan system monitoring dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan hutan menjadi perhatian. Mengemas system di daerah yang ‘trustable’ dengan transparansi palaporan dan pembagian manfaat financial yang didapat serta mekanisme tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi kunci. “trus fund” diharapkan muncul sebagai unit dalam lembaga REDD daerah yang ‘public audits’ untuk menyediakan jaminan hukum dalam berinvestasi dalam memastikan manfaat yang terdistribusi secara adil
[1]
`Yuliana Cahya Wulan, dkk. 2004. Analisis konflik Kehutanan 1997 – 2003. Dipublikasi oleh CIFOR.
[3]
Lindon Pangkaly, 2006. Potret Hutan Papua.
[4]
ICG, 2002. Sumber daya alam dan konflik di Papua. ICG Asia Reports No 39.
Jakarta.
[5]
Noer Fauzi Rachman. 2012. Dari konflik Agraria menuju reforma Agraria. Bahan
presentasi.
[6]
BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
[7]
NURUL HAKIM, 2002. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN LEMBAGA PERADILAN.
Sabtu, 13 September 2014
West Papua Province Spatial Plan and CSO/NGOs Engagement
By Yunus Yumte at 20.07
No comments
(a). What happen with West Papua
Spatial Plan at National level?
The Forestry Minister on our meeting August 28 said that he has just signed the approval of forests function and allocation changes on proposed west Papua Spatial Plan. Of course this approval based on 'TIMDU (tim terpadu/collaborative team' assessment and recommendation. This means that the plan is ready be implemented, because the substantive approval from Public Works minister has been awarded on a year before. But for sure we haven't yet get the Approval SK-Menhut include it spatial information of number of ha been approved and how detail allocation would be.
(b) What does the substantive approval
means?
The Law No 26 of
2007 about Spatial plan word (1) chapter 18 says that "the stipulation
of the province/districts draft spatial plan and detail land use plan
regulations must get an substantial approval from the related minister before".
In the core process of spatial plan there are two main substantial approval
that each region (province/district) should comply, they are: (a) Minister of
Public Works substantive approval - this means that the province or district
spatial plan must comply with national spatial plan (RTRWN) and (b) Forestry
Minister substantive approval - if there are changing in forests function
or allocation. The TIMDU is developed by the ministry of forests to assess the
changing of function and allocation of the forests in the region - this include
the changes from forests into other land uses (APL) and the new appointed
forests areas.
At province level
the approval means the evaluation to RAPERDA should be conducted. The
evaluation of RAPERDA must accommodate the substance that been approved.
(c) What Would be the Implication of
the Above Approval?
In theory, the
approval means the Provincial spatial plan that become the frame of where land
use and forestry development will playing has been legalized and the province
government get their legal certainty to run their interests of the development
based on the plan they have. The approval is also means that each district must
quickly justifying their spatial plan that comply with provincial spatial
plan.
(d) But, What has missed in West Papua
Spatial Plan Development?
A. Process.
From this
perspective the quality of each step of Development are doubting with some fact
include:
- Preparation stage: no community and NGO/CSO participation: only government, private and consultant
- Reviewing the previous spatial plan: no consultation - public discussion to capture public opinion about the previous development plan and inputs for the new spatial plan development. Since the previous plan was developed before 'the Otsus law appeared' so the review must also consider the content of Otsus on the new spatial plan development.
- Collection of data and information: Lack of community data and information been collected - include customary boundary mapping, local land uses allocation (zones) and livelihood and strategic environmental assessment (KLHS).
- Analysis: all made by consultant, lack of coordination between government community and CSO/NGO even with the institution such as MRP (Papua People Assembly).
- Conceptualize the new plan : all made by the consultant. The substance are mostly influenced by the interest of private sector. This verification and validation is focusing of LULUCF concession holder. ---> TIMDU here. Drafting of PERDA : no consultation - the parliament were go by they own with the government. ---> Substantial approval here. The PERDA has legalized without proper evaluation and been approved before the substantial approval from ministry of forestry available (look at the chart below)
B. Substance
The core of the plan is on it structure and
partners of the spatial plan and the allocation of forests reserve and other
land uses (some experts says as the photo frame). So the development of the
substances as must as possible accommodating the interest of all parties in the
region. In case like Papua and West Papua as the last remaining tropical
forests in Indonesia, the special policy should be applied such as minimum
forests reserve and conservation areas that should be protected. The substance
must able to describe in general and detail the limitation of land uses and
forestry investment. From the ecological point of view, the plan should be
developed with a proper analysis of environment impact due to the shifting and
new land and forests allocation. While from community side, the plan must
respect to local rights and value inwhich protection and
security of landscape and livelihood of local Papua must clearly regulated and
guarantied on the plan. Learning from the substance of West Papua Spatial Plan here
are some summary I have:
- Strategic environment assessments are not yet developed so there is no the analysis of concept is lack of substance related to environmental impact might happen. For the conservation areas for instance, there is no assessment to see how the plan will affect the conservation areas. So the proposal of forests function and allocation changing are somehow will threatening the conservation areas.
- Social and culture impact assessment. Since the plan was developed with minimum data and information about customary Papuan community, their value of live and the dependency to natural resources the plan seem will not count them as the core of development pillar. No clear where is the area been allocating for specific cultural reserves. When we asked where is the 'specific strategic areas' allocating for the community, no one from both Province government or Ministry of Forestry were able to provided clear explanation about it.
- Forests changing are mostly driven by the needs of land use and forestry investment - mainly logging, mining and oilpalm plantation. This was shown when consistency validation were conducted in Bogor last year. The government made 2 days event focused on clarification and validation with the mining, logging and oilpalm concession. --> This is clearly described on TIMDU 'criteria' to evaluate the eligibility of forests function and allocation changes. """Criteria from law and institution aspect are focusing on (a) licenses and private right, (b) the history of forests areas and (c) the expectancy of any government project.
- The determination of Strategic Provinces Areas (Kawasan Strategis Provinsi/KSP) based on limited data and information so not qualified and holistic for all Papua. For instance the KSP for socio-culture was only for 'Pegunungan Arfak and Mansiman island'. And not clear on the other places in West Papua. For REDD issues, there is no clear area determine as KSP for low carbon development activities.
- The spread and wide of APL mainly for the village inside forested areas are not clear. The implication is all the community are illegal because the state will acknowledge them as illegal dweller on forests areas. Their vulnerability to become the victim of forestry policy.
(e) If the Ministry has Approved the
changes of forests function and land uses allocation, do the process has stop?
Is there any chance to do revision?
Evaluation of
RAPERDA
Since the process
requires the evaluation for RAPERDA after the approval of forestry substance
the possibilities to influence the RAPERDA still open. The RAPERDA should be
advocated to make sure the RTRWP implementation will provide a chance for the
substances improvement including the integration of Wilayah adat and its
valuation of the RTRW. In here MRP and DPRP position is important. Public
consultation as can as possible be conducted soon to engage community and
public participation of spatial plan implementation.
Chance in Review and
Revision (5 years)
Accompany the RTRWP implementation and
Sharpening the Substance to the revision.
Government Regulation (PP) no 05 of 2010 about RTRWP
implementation regulates 4 aspects of RTRWP Implementation cover: regulating, coaching, implementing and controlling.
In summary I try to elaborate these on the following chart:
So What Should
the CSO/NGO and Community Should Do as a Movement to the approved Spatial Plan?
Since
the process, substance and legal processes are the core of spatial plan, so the
steps that NGO/CSO and community should takes to ensure that their, ideas,
position and argumentation would create an impact are:
- legal jurisdiction analysis and assistance
- Spatial and non spatial analysis of the spatial plan implication to all vital sectors they missed on the previous process. This include the LULUCF investigation.
- Create public participation on monitoring and evaluating the spatial plan implementation. (watchdog).
- Analysis the needs of lands and resources should be conserved and allocated for customary community for West Papua