My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 September 2017

Membangun Perhutanan Sosial di Papua Barat ? "Kita Harus Belajar Dari Kaimana dan Sorong Selatan"

Diskusi awal Pokja Percepatan Fasilitasi Perhutanan Sosial (PS) Provinsi Papua Barat, terbangun di Hotel Sahid Mariat Sorong Tanggal 30-31 Agustus dan disepakati beberapa agenda untuk difasilitasi oleh Pokja. Pokja yang sudah terbentuk melalui SK Gubernur Papua Barat No 522/105/6/2017 memberikan catatan baru upaya-upaya membangun ruang kelola masyarakat adat atas hutan. Pro kontra tentu masih tetap muncul. Sekalipun sudah terbentuk, masih banyak kekhawatiran bahwa kerja pokja dalam mengejar capaian luasan penetapan wilayah perhutanan Sosial di Papua Barat sama saja dengan "menggali lubang untuk mengubur diri sendiri". Di tuntut agar menjaga kualitas fasilitasi dan support yang intens pada kesiapan masyarakat adat sebagai object dan target program PS di Papua Barat ini tidak hanya dibanggakan karena kemampuan luas penetapan lokasi yang bisa dicapai, tetapi bagaimana lokasi-lokasi PS tersebut tumbuh dan berkembang menjadi unit-unit sosial ekonomi baru yang mampu menunjukan sinergitas pembangunan kehutanan antara adat di Papua dengan tata hutan yang disusun oleh negara. 

Pada titik ini, tentu beberapa fasilitator menyarankan agar Pokja mengambil waktu dan kembali belajar dari fasilitasi-fasilitasi yang sudah berjalan pada pembangunan site PS yang ada sekarang. Dua wilayah di Sorong Selatan yang masih aktif berjalan serta satu wilayah PS di Kaimana yang sudah tidak aktif bisa menjadi ruang belajar untuk menegaskan kembali rencana kerja pokja yang tepat tidak hanya pada mengejar penetapan lokasi tetapi memberikan layanan fasilitasi kepada lokasi-lokasi PS dan komunitas yang mendorongnya secara optimal.

Photo Hutan Kaimana

Apabil ditarik kembali, diskusi tentang Perhutanan Sosial di Papua Barat mulai berkembang sejak awal 2010. Diawali dengan inisiatif PHBM di Kaimana yang mencari peluang legal yang bisa dijadikan payung hukumnya. Explorasi kerangka legal pun sampai pada PERMENHUT No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa. Dimana skema ini yang cukup relefan untuk menjawab jalan buntu pengelolaan hutan alam primer di Papua oleh masyarakat, karena secara normative pemanfaatan hasil hutan alam primer di kawasan hutan produksi dan hutan lindung diperbolehkan didalam PERMENHUT tentang Hutan desa ini. Cita-cita dan harapan besar kemudian ditempatkan pada skema hutan desa di Papua Barat karena ruang legal pengelolaan hutan alam yang diberikan pada kondisi dimana belum ada PERDASUS Pengelolaan Hutan Berkelanjutan berbasis masyarakat adat yang tersedia dan berlaku untuk provinsi Papua Barat.

Sampai akhir Tahun 2015 sudah ada 3 hutan desa di Papua Barat yang ditetapkan yaitu, Hutan Desa Esania di Kaimana dengan Luas 11,005 ha, Hutan Desa Sira dan Mangroholo di Sorong Selatan dengan Luas Masing-masing: 4000 ha. Pasca penetapan kegiatan persiapan pengelolaan dilakukan untuk memenuhi prasyarat teknis dan institutional untuk pengajuan ijin pengelolaan di kedua Wilayah. Namun perkembangan berbeda terjadi di kedua wilayah tersebut. Kesamaan pada pengalaman sebagai wilayah expansi pengusahaan hutan oleh korporasi besar diwilayah ini tidak serta merta memberikan semangat yang sama untuk mendorong kemandirian pengelolaan hutan di tingkat masyarakat adatnya. Proses lanjutan pasca penetapan SK Hutan Desa di Kaimana tertunda sedangkan di Sorong Selatan kegiatan tersebut terus berlanjut dengan target-target pengusulan ijin pengelolaan yang disepakati bersama masyarakat. Tentunya menarik untuk melihat lebih jauh kenapa kemudian perkembangan berbeda terjadi pada kedua wilayah tersebut yang sejak awal proses inisiasi difasilitasi aktif lewat support pendanaan dari Lembaga Non Pemerintah.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2010/09/membangun-peta-jalan-pembangunan-hutan.html

Refleksi, review dan diskusi dengan teman-teman pendamping yang dilakukan selama Tahun 2012 – 2017 menunjukan bahwa setidaknya ada 7 prasyarat utama yang memungkin pembangunan Perhutanan Sosial berjalan efektif di Papua Barat yaitu:
  1. Klarifikasi dan pengakuan hak atas ruang adat serta mendudukan pemahaman dasar tentang konteks legal pengelolaan sumber daya hutan didalam claim hak adat yang kuat. 
  2. Konsolidasi social, kepemilikan pekerjaan di tingkat masyarakat dan pembangunan pra kondisi di tingkat masyarakat termasuk penyamaan perspective dan visi business kehutanan di di tingkat masyarakat.
  3. Peran dan partisipasi aktif pemerintah sebagai aktor utama yang mendorong fasilitasi aktif semua pekerjaan terkait hutan desa di daerah. 
  4. Pemenuhan prasyarat teknis dan legal sebagai kebutuhan pengusulan penetepan areal kerja sampai dengan kebutuhan pengelolaan wilayah. Dinis juga back up regulasi daerah yang mendukung pembangunan Perhutanan Sosial.
  5. Kesiapan tenaga pendamping dalam hal pengetahuan issue, kebutuhan teknis dan teknis fasilitasi masyarakat. 
  6. Kepastian dukungan pendanaan dan prioritas support yang disediakan secara local melalui pendaan pemerintah 
  7. Potensi hasil hutan yang siap dikelola dan secara ekonomi memberikan manfaat untuk mendorong perubahan kesejahteraan masyarakat di kampung. 

Pendampingan dan support secara berlanjut dalam strategi transfer pengetahuan dan kemampuan kepada masyarakat dan konsolidasi internal di tingkat masyarakat untuk menjalankan pekerjaan Hutan Desa atas dasar kebutuhan adalah hal-hal mendasar yang tidak berjalan optimal di Kaimana. Kami belajar bahwa perhatian pemerintah yang minim, respon masyarakat yang masih melihat inisiatif hutan desa dari sisi project NGO dan gagalnya fasilitator menjalankan fungsi dan peran pendampingan yang baik adalah factor dominan kenapa kemudian hutan desa Esania harus tertunda proses lanjutan. Hal sedikit berbeda terjadi di Sorong Selatan, dimana proses pendampingan, peran aktif pemerintah daerah dan UPT Kementerian Kehutanan serta peran aktif beberapa masyarakat telah mendorong proses persiapan, usulan penetapan areal kerja sampai dengan persiapan pengelolaan sampai saat ini masih berjalan. 

Baik Kaimana maupun Sorong Selatan memberikan ruang dan kasus belajar yang baik untuk inisiasi-inisasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Papua. 7 prasyarat pemungkin diatas perlu menjadi pilar dan rujukuan untuk menguji sejauhmana pilihan skema legal dan kondisi pendukungnya telah siap dan akan memberikan pengaruh penting pada pembangunan skema pengelolaan hutan di Tanah Papua. 


Aspek kemandirian pendanaan local dan mekanisme pendanaan yang harus dikembangkan oleh pemerintah untuk memberikan support aktif kepada inisiatif yang muncul juga menjadi sumber daya pendukung utama yang harus disediakan untuk mensupport keseluruhan proses fasilitasi hutan desa. Pengalaman Samdhana di Kaimana menunjukan bahwa untuk memenuhi semua kondisi pemungkinan diatas paling tidak membutuhan kurang lebih 2,5 milliar rupiah – 3 milliar rupiah untuk memfasilitasi pekerjaan teknis dan social untuk memenuhi kewajiaban legal yang dipenuhi masyarakat. Serta proses pendampingan yang harus dilakukan minimal 3 – 5 tahun untuk mengukur progress perubahan pada aspek social, ekonomi di tingkat masyarakat.

Minggu, 11 Juni 2017

Pasca PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak/Hutan Adat Keluar, Bagaimana Sebaiknya Papua Bergerak?

Di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) ketika kita berbicara dan mengoborolkan tentang tanah, hutan, air dan sumber daya alam didalamnya selalu kita akan terbawa pada pertanyaan - siapa yang memiliki semua itu? Orang apa? Suku Apa? Marga Apa? Pertanyaan seperti ini sebenarnya adalah penegasan common statement yang selalu kita dengar di Papua yaitu "tidak ada tanah yang tak bertuan di Papua". Tetapi bagaimana masyarakat adat dan pemerintah daerah di tanah Papua mendefinisikan semua-nya itu untuk kemudian membantu orang luar untuk memahami setidaknya hal-hal mendasar yang menjadi tuntutan papua terkait tanah dan semua yang ada dibawah tanah dan diatas tanah? Hal ini yang juga kemudian muncul menjadi pekerjaan rumah baru bagi masyarakat adat, pemerintah dan para pihak yang mendukung dan bekerja bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah mendorong penataan hak dan aset adat masyarakat adat di Papua.



Hutan Adat adalah salah satu perhatian khusus di Papua saat ini pasca Putusan MK 35/2012 yangmenegaskan bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara, tetapi hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat adat tertentu. Yang secara legal NSPKnya diatur melalui PermenLHK 32/2015 tentang Hutan Hak dan Hutan Adat tentu menambah kekuatan yuridis dari upaya-upaya yang sudah dibangun di Papua. Dengan mengacu pada common statement diatas harusnya hutan adat tidak perlu diragukan lagi kelayakannya untuk diterapkan di Papua dengan luasan yang sesuai dengan masyarakat adat megeskannya dalam peta dan kesepatakan adat. Tetapi kemudian kenapa sampai setelah 2 tahun pasca PermenLHK ini diberlakukan, belum juga ada hutan adat di Papua yang ditetapkan/dikukuhkan oleh KLHK?

Hutan Adat; Perlu Membedakan antara Status dan Pengelolaan 

Pasca Putusan MK 35/2012 secara yuridis berdiri 3 status hutan di Indonesia yaitu (1) hutan negara, (2) hutan hak dan (3) hutan adat. Sekalipun pada penjabaran implementasinnya termasuk pada bagaimana norma-norma yang disusun untuk mengatur tata kelola dan tata hutan masih mendudukan hutan Hak dan Hutan Adat pada posisi yang sama. SVLK Misalnya, verifier teknis yang digunakan untuk menilai hutan adat sementara ini menggunakan verifier 'hutan hak'.

Berbicara status sudahnya sahih untuk tidak mencampurkan adukannya dulu dengan pengelolaan. Status berbicara tentang legitimasi negara terhadap pemilikan masyarakat adat terhadap hutan adatnya. Dimana disitu melekat norma-norma, zonasi dan tata cara pemanfaatan sumber daya hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat. Apakah kemudian pada saat pengelolaan nantinya dilakukan oleh komunitas itu sendiri atau bermitra dengan pihak lain itu menjadi ranah berikutnya di level pengelolaan. Sama halnya dengan pengurusan hutan negara, pengurusan hutan adat dilakukan dengan norma yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Pada ranah pengelolaan, tentu melekat fungsi hutan yang diatur pemerintah dan berlaku juga zonasi adat yang mana masyarakat telah menerapkan dan menghormatinya. Aspek juridis pengelolaan dengan semua NSPK yang diatur oleh negara berbadasarkan fungsi hutan tentu tetap melekat tetapi pada ranah ini, peran komunitas adat sebagai pemegang hak untuk ijin adat pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan hutan adat tetap kuat. Contoh bagaimana hutan hak dijalankan menjadi referensi bagaimana hutan adat bisa dijalankan pasca penegasan tentang status hutan dan pengukuhun terhadap fungsi hutan yang berada di dalam hutan adat tersebut.

Masyarakat Adat Siap Melaksanakannya 

"Yang kami pikirkan adalah bagaimana semua wilayah adat Knasoimos ini ditetapkan sebagai hutan adat dan diakui menjadi milik masyarakat" kate Fredrik Sagisolo, ketua Dewan Perwakilan Masyarakat Adat (DPMA) Knasoimos, di Sorong Sorong Selatan. Knasoimos adalah kelompok masyarakat adat yang cukup maju mendorong perjuangan untuk pengakuan hak, penataan asets dan pengelolaan sumber daya adatnya. Hutan menjadi fokus utama karena belajar dari pengalaman bagaimana Konsesi HPH merusak hutan-hutan mereka terutama tempat-tempat penting masyarakat adat. Pernyataan Ketua DPMA Knasoimos beranjak dari bagaimana kelompok adat Knasoimos sudah siap dengan semua prasyarat yang dasar yang disebutkan oleh PermenLHK 32/2015 yaitu memiliki peta wilayah adat, aturan dan kelembagaan adat.

Knasoimos adalah salah satu contoh dari sekian inisitif penataan hak dan aset adat masyarakat yang selama ini berjalan di Papua dan Papua Barat. Total wilayah adat Knasoimos sekitar 81,000 ha dimana sekitar 95% diantaranya adalah dalam tutupan berhutan menurut cara masyarakat melihat zonasinya. Perjuangan soal hak adat dan hutan adat telah lama dilakukan mereka, dimulai sejak tahun 1999 dan 2004 yang mana mereka terus bersuara menolak illegal logging yang terjadi di tempat mereka.

Keingingan dan semangat masyarakat adat Knasoimos untuk mengelola hutan adat-nya sendiri terus berkembang dan berjalan. Pada tahun 2014 sekitar 3,800 ha usulan hutan Desa di tetapkan oleh KLHK pada wilayah adat kampung Sira dan Manggroholo. Dan pada tahun 2016 lalu, Kedua hutan desa ini juga telah menerima ijin pengelolaan dari Gubernur Provinsi Papua Barat untuk konsesi hutan desa-nya. Koperasi Kna Mandiri bersama LPHD Sira dan Manggroholo bertindak sebagai pengelola-nya. Semangat ini terus menjamur dengan kerja-kerja masive pemetaan wilayah adat yang dilakukan di wilayah adat Knasoimos. Dengan harapan dan pengasan bahwa masyarakat adat Knasoimos telah siap untuk mengusulkan penetapan hutan adat mereka untuk kemudian ditata dan dikelola berdasarkan norma-norma yang dipegang dan sejalan dengan NSPK pengelolaan hutan yang diatur pemerintah berdasarkan fungsi.



Melangkah Bersama Mempersiapkan Hutan Adat Di Papua

Mengelola hutan secara lestari guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adalah amanat utama dalam pembangunan kehutanan nasional. Serta mewujudkan kebhinekaan dalam pengurusan dan pengelolaan hutan secara nasional adalah bagaimana memahami, menyiapkan dan memfasilitasi semua inisiatif lokal yang muncul dengan konsep tata kelola hutan yang benar. Hutan Adat hadir sebagai satu pilar baru pembangunan kehutanan di Indonesia dan merumuskan reformasi baru tata kelola yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya hutan secara lestari. Artinya bahwa jalan tidak-nya sebuah inisiatif hutan adat di satu wilayah adat tergantung dari pada kerja kolektif para pihak yang berkepenting dan bertanggung jawab terhadap pengurusan hutan adat di Indonesia.

Papua dengan kekuatan sosial dan de facto klaim hak adat adat tanah dan hutan harusnya disambut dengan semangat penataan hutan yang baik. Artinya bahwa pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat adat dan para pihak pendukung perlu secara bersama membangun kerangka fasilitasi dan skenario percepatan penetapan hutan adat di Papua. Begitu juga secara bersama mempersiapkan semua prasyarat legal teknis yang memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya hutannya dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan benar.

Melihat pada prasyarat legal yang melekat dalam hutan adat serta bagaimana pengelolaan selanjutnya yang perlu menegaskan norma-norma dan aturan adat maka setidaknya hutan adat disyarakat untuk memiliki: (1) peta wilayah adat dan tata hutan dengan zonasi hutan berbasis adat, (2) aturan, standar dan mekamis pengelolaan hutan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat dan (3) informasi tentang demografi masyarakat adat itu sendiri. Ketiga data dasar ini kemudian dilegalkan dengan SK Bupati/Gubnernur dengan merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya bahwa kerja bersama para pihak pada tahapan penegasan status hutan adat adalah menyiapkan data dan informasi diatas bersamaan dengan diskusi penyadartahuan di tingkat masyarakat tentang aspek hak dan kewajiban hutan yang akan melekat sehubungan dengan penetapan status hutannya sebagai hutan adat.

Pada ranah pengelolaan, kerja bersama adalah menyiapkan regulasi daerah yang memberikan guideline atau norma, standar, prosedur dan kriteria teknis dari pengelolaan hutan adat berbasis pada fungsi hutan dan produk hutan yang bisa dikelola. Terlepas dari beberapa regulasi nasional yang sudah siapkan, daerah bisa mencoba untuk menjajaki bagaimana peraturan-peraturan setingkat Pergub bisa dibuat untuk mengimplementasikan PermenLHK 32/2015 dan PermenLHK 83/2016 untuk area yang masuk pada hutan adat masyarakat.

Pesan penting yang selalu muncul dan dipegang adalah "kontrol keberlanjutan dan kontrol manfaat dalam koridor hutan dan tata kelola hutan yang baik" pastinya menjadi pengikat semangat agar para pihak bisa membangun kemitraan kerja yang efektif mewujudkan pembangunan hutan adat di Papua.

Kamis, 25 Mei 2017

Ketika UU Kehutanan Dinilai "Menjegal" Pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua


6 Tahun Perjuangan Membangun Kesetaraan

Sudah hampir 6 Tahun pasca di tetapkan oleh Gubernur Provinsi Papua, nasib 5 Koperasi IUPHHK-MHA Model di Provinsi Papua yang disusun dengan semangat tata kelola hutan lokal dalam kerangka Otonomi Khusus Papua (UU No 21 Tahun 2001) masih tidak jelas karena digantung dengan "pengemisan" tak berujung ke Kementerian Kehutanan RI untuk mendapatkan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Adat di Provinsi Papua. Ironi tentunya ketika masyarakat adat Papua yang secara de facto adalah pemilik tanah adat dan dengan niat baik ingin mengelola hutan dengan prinsip-prinsip yang benar dan legal dihambat tanpa jastifikasi yang jelas dari kementerian kehutanan. Disaat bersama Negara dengan lancarnya memfasilitasi konsesi-konsesi kehutanan skala besar milik para "kapitalis" memanfaatkan sumber daya hutan di Papua dalam luasan yang besar. Pengembangan Perdasus 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua secara jelas menegaskan apa yang negara mimpikan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Papua bahkan sudah berpikir lebih dulu untuk mewujudkan amanat UU 41/1999 BAB IX dan BAB X Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Kehutanan di Indonesia. Tentu belajar dari bagaimana membangun tata kelola hutan yang baik, terkontrol dan bermanfaat semua perangkat legal sampai ke level teknis pelaksaan pengelolaan dibangun di sediakan oleh Papua sebelumnya rancangan mengenai konsep-konsep PERHUTANAN SOSIAL muncul di Kementerian Kehutanan.

Lihat juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/urgensi-penerapan-svlk-terhadap.html

Namun apa boleh dikata, memiliki kekhususan pengaturan Hutan Papua yang juga diperoleh Papua setelah perjungan panjang menuntut kesetaraan belum juga bisa berjalan sebagai mimpi para orang Papua yang sudah dikirim pulang ke rumah bapa di Sorga. "Sang Kakak" UU 41/1999 Tentang Kehutanan nampaknya masih belum legowo melihat "Sang Adik" UU 21/2001 yang baru lahir 2 tahun kemudian untuk lebih kuat dan berjalan sekalipun secara legal yuridis "Sang Adik" sudah menunjukan bahwa dia sudah siap untuk mandiri dan ingin berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama NKRI. Pertanyaan panjang pun muncul, bagaimana Negara terutama para forester di Kementerian Kehutanan RI melihat Papua? Apa sech yang menghambat kepala mereka untuk mengakui bahwa salah satu cara mewujudnyatakan "Kebhinekaan Tunggal Ika" yang dibangun pendiri bangsa Indonesia adalah dengan memberikan kesempatan dan mendukung Papua dengan kekhususanya menjalankan amanat pembangunan kehutanan Indonesia untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera? Apa yang sebenarnya di takutkan oleh Institusi Kehutanan Tertinggi di NKRI dan Para tokoh di Jakarta ketika orang Papua mununjukan kemampuannya merancang sampai mengelola hutan dengan baik? Apakah kemudian mereka masih tetap ingin "mengkoservasikan" rasa sakit hati dan ketidakadilan yang lama muncul dan menjadi latar belakang munculnya Otsus di Papua? Hmmmmm....... Hanya mereka di Gedung Manggala Wanabhakti dan TUHAN YANG MAHA ESA yang tau.


Berbagai Kajian teknis, sosial, legal dan antropologis mendukung bagaimana PERDASUS 21/2008 Tentang Pengelolaan Hutan Lestari di Provinsi Papua sangatlah layak dan tepat untuk diimplementasikan di Papua dengan kuatnya klaim hak tanah yang diatasnya Hutan dan segala isi-nya tumbuh. Bahkan kajian di tahun 2012 dan 2013 yang dilakukan untuk melihat kesesuaian VLK nasional dengan verifier teknis implementasi Otsus Papua sangatlah sesuai dan tidak bertentangan yang menurut pakar produksi hasil hutan tidak ada alasan selain putusan politis kepentingan tertentu untuk menghambat PERDASUS ini untuk dijalankan. Diskusi dan diskusi dilakukan, lobi tingkat tinggi pun ditempuh apa daya harapan dan semangat itu belum juga terwujud karena NSPK yang dirancang sebagai jembatan 'tali kasih' antara OTSUS PAPUA dengan UU Kehutanan tidak juga tersambung, bahkan semakin parah rusaknya seiringnya tidak di indahkannya usulan Papua untuk mendapatkan PermenLHK Khusus tentang NSPK Pengelolaan Hutan di Provinsi Papua.

Apakah Hutan Adat Menjadi Jembatan baru Pengganti NSPK?

Disaat para rimbawan di Papua sedang menunggu kapan KLHK akan menjawab permintaannya, perkembangan konsep dan regulasi terkait perhutanan sosial yang didalamnya juga kemudian muncul konsep MHA yang mirip dengan bagaimana Papua telah merancang dan menyiapkan kerangka pengelolaannya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak yang kemudian di paketkan dalam PermenLHK 83/2016 Tentang Perhutanan Sosial muncul merangkum semua konsep dan kerangka pikir dan perjuangan nasional masyarakat untuk memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan sumber daya hutan diwilayahnya. PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak didalam penjabaran kurang lebih merefleksikan kerangka pikir dari Perdasus 21/2008 dan Perdasus 23/2008 di Provinsi Papua yang keduannya berbicara tentang pengkuan hak adat dan kerangka legal pengelolaan sumber daya hutan dan tanah berbasis hak masyarakat adat. Namun apakah pemerintah Provinsi Papua dan Masyarakat Adatnya akan siap menerima payung hukum baru ini yang lebih menintikberatkan pada cakupan nasionalnya tentang Hutan Hak dan Hutan Adat? Ataukah tetep melihat bahwa cara Papua adalah berbeda dan konsep yang sudah didisaign didalam Perdasus 21/2008 adalah yang pas dan tepat bagi Papua?

Mungkin bisa dibilang ini bukan lagi persoalan teknis dan subtansi yuridis dari regulasi yang sudah diatur, tetapi lebih ke perjuangan ideologi dan psikologis dari bagaimana pemerintah menghormati kekhususan yang sudah diberikan dan membantu wilayah-wilayah seperti Papua dan Aceh mendapatkan perlakuan yang sama seperti Jogjakarta yang bertitle "Daerah Istimewa" dengan perhormatan terhadap sultan dan tata krama-nya.

Terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa hadirnya Hutan Adat adalah jembatan yang harus dipakai di Papua karena konteks normatif yang baru pada level penegasan 'status' dan penjabarannya ke tingkatan 'pengelolaan berdasarkan fungsi'. Pada titik ini, kementerian Kehutanan harusnya mengakui dan mendukung Papua yang sudah lebih maju mempersiapkan kerangka legal tidak hanya pada 'status' tetap norma, standar, prosedur dan kriteria teknis unguk 'pengelolaan berbasis fungsi' sebagaimana Amanat UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Sekitar 8 Pergub Teknis yang telah dikeluarkan di Papua merupakan alat kontrol dan verifier tentang bagaimana skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Papua ini akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia. Dibandingkan dengan Hutan Adat yang penjabaran detail pelaksanaan implementasi pengelolaan berbasis fungsi masih terus diperdebatkan dan didiskusikan di tingkat nasional. Kecenderungan yang ada sekarang adalah tentang kembali ke gaya lama untuk tetap memberlakukan masyarakat adat secara nasional untuk mengikuti norma-norma dan aturan teknis pengelolaan hutan berbasis fungsi yang sudah dikembangkan oleh Negara. Hutan Adat sendiri belum tegas memberikan pembagian urusan antara pusat dan daerah pada tata pengelolaan sehingga masih banyak yang bertanya kerangka pengelolaan hutan yang didesain oleh KLHK untuk hutan adat sendiri dimana fungsi hutan tetap melekat di dalamnya.

Baca juga: http://tapakbatas.blogspot.co.id/2014/08/pintu-terbuka-untuk-perjuangan-panjang.html

Menjaga dan Menjalankan Amanah Cita-Cita Pembangunan Kehutanan Indonesia 

Buku yang dicetak IPB Forci Development Tahun 2013 "Kembali ke Jalan Lurus; Kritik Penggunaan Ilmu dan Praktek Kehutanan" dengan Editor Prof Hariadi Kartodihardjo bisa menjadi rujukan untuk menemukan jawaban bagaimana kesalahan dan pembengkokan jalan arah pembangunan kehutanan Indonesia yang didalamnya persoalan-persoalan seperti yang Papua alami bisa terpelihara sampai sekarang. Pengkonstruksian aspek sosial, hukum dan ekologis dari hutan yang tidak tuntas dan cenderung state centris menjadi prakara bara yang berkembang menjadi tembok kesalahan menerapkan nasionalisme kehutanan dalam konteks kebhinekaan. Mirna Safitry sebagai non rimbawan yang adalah salah satu kontributor dalam buku ini melalui tulisanya "Keniscayaan Transdipilinaritas Dalam Socio-Legal, Terhadap Hutan, Hukum dan Masyarakat" mengangkat 10 premis mayor dalam menegaskan pentingnya perubahan paradigma dan kerangka pembangunan kehutanan di Indonesia. Point 3 dari premis ini menyebutkan bahwa pengelolaan hutan menunjukan keragaman yang bersumber dari basis normatif yang berbeda-beda. Selanjutnya premis No 7 kembali menegaskan bahwa hukum dan kebijakan harus menjadi alat membagi dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat, karena itu hukum dan kebijakan kehutanan harus bersifat responsif terhadap situasi empiris hutan dan masyarakatnya. Ditulisan-tulisan selanjutnya pengkerangkaan kelemahan pembangunan kehutanan Indonesia juga di jabarkan. Tulisan ini membawa saya sampai pada pemikiran bahwa persoalan yang dihadapi Papua adalah bagian dari konstruksi pikiran yang keliru antara politic ekonomi kehutanan, scientific forestry dan interpretasi hukum social kebhinekaan dalam praktek pengelolaan hutan di Indonesia.

Pastinya kita tidak juga harus kemudian menyerah dengan keadaan yang hanya mengatakan "kasihan para rimbawan Papua yang sudah cape urus NSPK" tetapi harusnya mengembalikan konstruksi berpikir dalam upaya membangun keharmonisan kekeluargaan antara UU Kehutanan (41/1999) dengan UU Otonomi Khusus Papua (21/2001) untuk mewujudkan manfaat besar kehadiran institusi negara yang mengurusi kehutanan di Tanah Papua.

Rabu, 08 Maret 2017

Menanti Penetapan Kelembagaan Kehutanan di Papua Barat Pasca Penerapan UU 23/2014



Wajah penasaran dan suasana berbeda terasa pada Rapat Koordasi Pembangunan Kehutanan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel Aston Nui Manokwari tanggal 7 - 8 Maret 2017. Kenapa tidak, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih banyak membedah program kerja dan sinkronisasi agenda antara kabupaten/kota, agenda Dishut Provinsi dan agenda kerja lembaga-lembaga UPT kementerian kehutanan di daerah, rapat koordinasi kali ini lebih padat mendiskusikan bentuk, komposisi, struktur dan pengaturan kelembagaan serta distribusi sumber daya manusia ke setiap unit yang sudah didesain oleh Pemerintah Daerah. Rasa penasaran tersebut adalah terkait dengan pengaturan tata kelembagaan yang harus diambil untuk menyesuaikan dengan amanat UU 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa urusan kehutanan bukanlah urusan wajib dengan implikasi langsung pada penghapusan dinas Kehutanan di Kabupaten/kota dan penyerahan aset termasuk personil dari Kabupaten/kota kepada Provinsi. Pemerintah harus memangkas birokrasi dan menata overlapping struktur yang sejauh ini dinilai sebagai pemborosan biaya rutin pegawai. Atau dengan kata singkat sekarang ini semua urusan kehutanan di daerah menjadi tanggung jawab provinsi, dimana kondisi ini sudah efektif diterapkan sejak oktober 2016 Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sudah tidak lagi diakui dan tidak berjalan. "jadi bagaimana status kita? Jabatan dan tanggung jawab apa yang melekat? Kapan CDK atau KPH akan efektif dijalankan? Siapa yang akan dilantik dan pada posisi apa?" Kira-kira ini beberapa pertanyaan dominan yang muncul dari peserta terutama mereka yang berasal dari kabupaten/kota. "Ade kita juga belum tau pasti, semua lagi mengikuti dan menunggu keputusan dan arahan dari provinsi" Kata seorang perwakilan dari Kabupaten orang yang saya kenal ketika saya bertanya bagaimana status-nya?

Implikasi besar tentunya pada delay pekerjaan yang panjang. Pak Erens Ngabalin, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari misalnya secara lugas kembali menyampaikan keberatannya terhadap implementasi UU 23/2014 yang dianggap tidak secara holistic dan tidak manusiawi melihat kepentingan daerah dan staff-nya dalam memberikan pertimbangan terhadap efektifan layanan kehutanan di daerah. "Hutan di Papua ini Luas dan butuh orang di Kabupaten/Kota untuk bekerja, bisa dibayangkan sekarang kosong unit-unit dan petugas-petugas di lapangan karena perubahan yang terjadi - apa yang diharapkan dari cita-cita dan target pengamanan hutan?" terangnya. Penegasan ini merespon presentasi Bapak Ir Bachril Bakhi, M. App dari Kementerian Dalam Negeri yang hadir memenuhi undangan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat memberikan materi tentang kelembagaan kehutanan berdasar UU 23/2014 dan PP 18 2016. Dalam penjelasannya Pak Bachril mengatakan "point penting dari perumusan dan persetujuan UU 23/2014 adalah efisiensi anggaran belanja negara. Kajian yang dilakukan oleh Depdagri menemukan bahwa ada rasio belanja yang tidak seimbang dimana >50 % anggaran dipakai untuk belanja pegawai ketimbang belaja modal yang dibutuhkan untuk pemerataan dan percepatan pertumbuhan ekonomi terutama di level masyarakat. Implikasi penerapan kebijakan Otonomi Daerah sebelumnya adalah alokasi anggaran untuk mendukung program-program produktif dan bentuk lain pemberian manfaat ke masyarakat kurang terasa". Selain itu di Tambahkannya "pengaturan kelembagaan mempertimbangan aspek teknis layanan langsung kepada masyarakat, untuk Cabang Dinas Kehutanan dan UPTD misalnya dia mengambil peran operasional teknis mendukung kegiatan-kegiatan yang dirancang oleh dinas dan bersentuhan langsung dengan masyarakat". Pak Bachril kembali menekankan bahwa ada proses penilaian dan kajian berdasarkan skoring sebagaimana regulasi mengatur-nya untuk menentukan pembentukan unit-unit kerja untuk layanan kepada masyarakat yang lebih optimal sebagaimana amanat Presiden untuk memastikan bahwa ada penghematan antara 10 - 15% dari belanja pegawai untuk dialokasikan kepada program-program langsung kepada masyarakat.

Secara legal pasca UU 23/2014 ditetapkan pemerintah telah mengemas dan menyiapkan perangkat regulasi dan arahan teknis untuk bisa dipedomani oleh daerah melakukan penataan kelembagaan dan birokrasi tanggung jawab di daerah dengan penekanan pada urusan administrasi dan fungsional yang efisien dan efektif. Untuk urusan kehutanan misalnya ada 2 rujukan aturan utama yaitu PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup No 74 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai tindaklanjut, pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat bersama dengan DPRD Provinsi telah juga mendorong dan menetapkan PERDA No 7 Tahun 2016 Perangkat Daerah di Provinsi Papua Barat yang menyebutkan juga tentang pengaturan kelembagaan urusan kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi Papua Barat. "Diskusi tentang kekhususan Papua sudah juga dibangun di Jakarta, sehingga saat ini Permendagri Tentang Kelembagaan Papua tinggal menunggu pencatatan Nomor di Kemenhumham" Kata Pak Bachril. Permendagri yang dimaksudkan No 12 Tahun 2017 ini adalah bentuk komunikasi politik dan teknis dari provinsi untuk memastikan kepentingan tata layanan kehutanan di Papua dan Papua Barat yang luas hutannya mencapai 40 juta ha dengan prosentasi tutupan >90% bisa terlaksana dengan Baik. Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. F.H Runaweri,MM peraturan Gubernur mengenai kelembagaan kehutanan di Papua Barat yang menyebutkan jumlah dan struktur CDK, UPTD dan KPH di Provinsi Papua Barat sedang disusun. "Dokumennya sudah ada dan sudah dibawa untuk didiskusikan di Kemendagri, tetapi kemendagri masih meminta kajian Akademis. Sehingga saat ini kita meminta UNIPA untuk membuat kajian teknis tersebut" tegas Pak Kadis menegaskan sesi sebelumnya dimana 3 Dosen Fakultas Kehutanan UNIPA memaparkan kerangka kajian yang akan dilakukan terhadap kelembagaan urusan kehutanan di Provinsi Papua Barat.


Layanan Kehutanan yang Terhambat 

Implikasi langsung dari pelimpahan aset dari kabupaten/kota ke provinsi, penghapus dinas kehutanan di kabupaten dan perombakan birokrasi didaerah adalah fakum-nya aktifitas pelayanan kehutanan di daerah. Kepala KPHP Sorong misalnya menghighlight berkurangnya kontrol terhadap aktifitas penebangan dan pemuatan kayu dengan dasar ijin pemungutan yang terjadi selama proses delay pengaturan kelembagaan ini. "melihat efisiensi anggaran sah-sah saja, tetapi tetap harus memperhatikan produktifitas pengelolaan dan pengamanan hutan didaerah. Jangan sampai hutan dan masyarakat yang menjadi korban" pesan Kepala KPHP Sorong D.Lumbangoal kepada Perwakilan Depdagri. Senada dengan Kepala KPHP Sorong, Perwakilan dari Kabupaten Maybrat bapak Wafom juga mengangkat isu kritis tersebut tentang pentingnya percepatan penataan kelembagaan, struktur dan tanggung jawab sampai kedaerah sehingga pekerjaan bisa segera dijalankan. Sorotan terhadap aspek layanan pastinya menjadi titik penting Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk bersama dengan pihak pemerintah terkait mengatur secara baik dan cepat kelembagaan ini. Tentu dengan pengaturan tentang komposisi, jumlah dan bentuk layanan operasional yang tepat. Pada sesi tanya jawab tentang naskah akademis saya mengusulkan agar "(1) apa saja UPTD Teknis yang harus dibangun dan yang mana tugas dan fungsinya belum melekat pada desain besar yang diatur dalam kebijakan PP 18 maupun PermenLHK 74/2016? (2) berdasarkan kriteria dan indikator sesuai aturan dan dasar yuridis/akademis berpijak tentang kondisi hutan Papua, para pakar kehutanan di dareah perlu membantu pemerintah untuk merumuskan jumlah dan komposisi kompetensi bidang operasional disetiap unit yang akan dibentuk sebagai pelaksana program-program yang disusun Dinas Kehutanan Provinsi.

Informasi tentang proses yang sedang ditapaki oleh pemerintah Provinsi Papua Barat terutama Dinas Kehutanan untuk memperjuangkan bentuk kelembagan, komposisi struktur organisasi termasuk pengganggaran nampaknya belum membuat mereka yang hadir lega terutama karena semua proses yang berjalan masih memakan waktu panjang untuk proses review, bedah sampai penetapan. Apakah tendensius untuk menunjukan antipati terhadap kebijakan pusat dan pengaturan kebijakan terkait UU 23/2014 yang dinilai merugikan Papua menambah daftar pemicu konflik psikis antara daerah dan pusat yang kemudian harus mengorbankan pelayanan kehutanan di daerah. KPH dibahas khusus tetapi belum mendapatkan perhatian serius. Dalam pemaparannya Kepala Dinas Kehutanan menampilkan 8 kerangka isu strategis kehutanan yang akan dikonkritkan dalam program detail oleh Dinas Kehutanan dimana pembangunan dan support operasionalisasi layanan KPH belum masuk khusus sebagai isu utama, tetapi diarahkan untuk menjadi bagian didalam 8 isu ini. 8 Isu tersebut adalah: (a) pemberantasan illegal logging, (b) optimalisasi penerimaan PNBP, (c) perambahan hutan, (d) pemberdayaan masyarakat, (e) pemantapan kawasan hutan, (f) pengaturan tata industri kehutanan, (g) peran serta masyarakat adat dan (h) perhutanan sosial. Sekalipun begitu, apabila dilihat masih banyak overlapping isu yang sebenarnya hanya menjadi satu isu kunci, tetapi tentu point kritisnya adalah semua ini akan bisa di programkan baik sampai dilaksanakan dengan capaian yang diharapkan apabila struktur, kelembagaan dan distribusi sumber daya manusia di laksankan dengan tepat.

Minggu, 08 Mei 2016

Gunung Meja - The Forgotten Forests Park in the City Manokwari

The silent un-managed beauty forests park would be the sentence I conclude after this holiday trips in Gunung Meja. Gunung Meja or in English we could say “table-mountain” is a designated public forests park in the city of Manokwari through ministry of forestry decree in 2012 cover an areas of 462,16 ha. Lays in the 100 - 210 m above sea level the park provides the beautiful spot to enjoy all the city and landscape of Manokwari that mostly developed bellow it. As a forests it is the home of different types of trees, epiphytes, birds, orchids and insects. We could easily found beautiful butterfly, wild flowers and orchids along the park that for me is the place to taking a walks in the hot sunny days. Tree canopy covers creates cool fresh air that people always feel in the primary untouched forests. But yes it is not well managed so many the facilities have broken and more sadly is the park is also become an alternative garbage spots for the people around the park.
Explored the history the park actually has exist since Dutch colony, Bosh Reselve Tuffelberg[1] is the early given names back in 1950 when it was designated as protection forests because of its crucial hydrology function as the water catchment areas. Then having several legally designation changes by Indonesia Government since 1963, 1980 and 2012 as Taman Hutan Rakyat (public forests parks) and be legally supervised by ministry of forestry through conservation management body at provinces level. In 1980 the name was changed into natural tourism park (Taman Wisata Alam/TWA), which designed as one of the recreation spot in the city that would also increase city income from tourism.

Major problem I saw is there’s no clear management unit with its duties that managed the park even though the legal decree has in place. It implicates to the situation where: (1) all the building are completely broken, (2) trash everywhere, (3) broken roads, (4) no sign, (5) no toilet, (6) no clear regulation, forbidden or any other action to control the areas, (7) no guards that collecting enter fee, (8) no walking track, (9) no wall that protects the park with its buffers area and (10) not clear who own the park.

Despite of its complex management problems, from what I found in this park the complete picture of steady forests, is working function on climates/temperature regulatory, hydrology functions and the home of high threaten biodiversity in city. The waters that clean and fresh for example is flowing without stop even in the dry season. I met some students of UNIPA (I quest they are from Wamena-the central highland of Papua) in the stream while washing and taking a bath, there is medium size pipes that taking water to several houses in the borders of the parts. As I continued climbed the hill, I found carts rocks holding big trees above it and for me this is the great point to enjoy the city even though high canopy density. The diversity index is also high in term of tree species you can see in the park. Several high price timbers such Matoa (Pometia, sp) and Merbau (Instia, sp) can also easily be founded here. Moved to the northern part the robust stock of palm and pendants will welcome you with their long spicy green leave. Across the main roads beautiful wild flowers decorating the scene. And I think this made me confirmed the publication I got from Prof Charlie Heatubun et all (2008) about the diversity of flora and fauna in Gunung Meja. They said the parks has 101 species of timber species in almost dominated by Matoa family (Pometia Sp and has at least 15 species palm, bamboo and pandan. 


Having a clear management body with concrete action and duty in managing the parks seems like the only solution to revitalizing the existence of park while maintaining the major function on hydrology. Its requires a comprehensive attention, action and intervention to makes the parks is benefits. Built this spot is convenient fresh and beautiful forests park for public should be agreed on common consensus. Emerging question now is who should move first to mobilize other?  In this scenario I think Government should be in the frontline on powering all stakeholder to move on. Papua State University (UNIPA) with plenty of forestry, social, institutional and policy experts is the vital capital that the city has to help the government and they partners in make the expectation become a reality.

[1] Sources, Max Tokede.

Selasa, 15 Maret 2016

Building Synergies to Develop Community Primary Forests Enterprise in Indonesia

Timber harvesting by Esania Community in Kaimana - West Papua Province. Photo: Mnukwar Papua

March 15th 2016, one full day workshop and round table discussion in Hotel Orie Jakarta was organized by Samdhana Institute, AMAN and Rainforests Alliance talked about finding the ways to creates community forests enterprise in Indonesia Natural Forests. Taking cases from Messo-Amarica region such as Guatemala, Mexico and Peru where indigenous community have moving on sustainable, legal and benefits management of their forests resources. The meeting has brought together NGO, Facilitator, community forestry right holders, keys forestry officers and one representative from private sector. They presented three scheme of Indonesia forests management with their progress and challenges. These three schemes are: (1) customary community based timber management in Papua, (2) private forests management - cases from Lampung and (3) village forests- a social forestry program in Riau. Highlighting the importance of community participation in managing their forests resources, mainstreaming business perspective and advocating legal regulation are the cores issues the discussion had.

On his opening speech Abdon Nababan, General Secretary of Indigenous People Archipelago Alliance (AMAN) says that this is remain the big home works for us to show the cases where customary community raise and organize them self to managing their natural forests. He then emphasized that self-reviving means all the projects are getting approval and legal certification not because of money from charity donors but from the money they get from managing their forests resources. Learning from almost 25 years experiences working on this community forestry issues he noted that there are 4 major issues that we should preparing to make the community forests enterprise are working: (1) clarity of land tenure rights over the forests, (2) how institutional development and arrangement are working properly, (3) how to makes sure the current living forests community products are remain a core priority and attention and (4) capacity of the manager and all community member of the economic body on the ground. With currents change in the forests development pathway which taking social forestry as the national development target he encourages all the facilitator, donors and community to strategically looking at this opportunity to bridge the gaps in natural forests community enterprises. Supported Abdon points, Nonette Royo the director of Samdhana Institute says that current changes in Indonesia politics and policies orientation are the opportunity but also the challenges to us. So having a collaboration work to sharing knowledge, skill and resources are the steps we have to counting soon.

Complexity challenges and problems of the community forests enterprises in Indonesia are varying in each region. The participant and resources person pointed out them as follow:
  • Papua is now having a problem in the legal approval of their norms, standard, criteria and indication of customary community based forests management. As addition the limited capacity of the community in understanding the robust technical and business requirement in the CFE and social problem to clarifying and social consolidation among community have put the huge challenges for all forestry actor in the island to make the schemes is working properly. 
  • Sumatera, Sulawesi, Papua and Kalimantan with their social forestry program such as Village Forests, Community Plantation Forests and Community Forestry are facing the problem in local government commitment and supports from the preparation to the implementation of the scheme. The conflicts of claim and interest on huge money driven development are another issues they been fighting for. Technical capacity and social issues are also emerged together with a markets for forests products they produce from these legal social forestry program.
  • Private forests management. The example from South Konawe in Sulawesi, Kulon Progo in Central Java and GMWT in Lampung have shown that bringing community into real business room is another challenges after a licenses. Institutional arrangement and strong capital to compete with current big business power. They emphasized that working on timber/ forestry business is beyond having a sustainable certificate. Many ghost riders across the long chain of timbers transport and supply are influencing the amount of benefits they received
Despite their complexity of challenges and problems it is acknowledging that demand in timber from community concession are increasing. In Lampung, about 70% of total timber been supplied in the town are harvested from community concession. With it legal problem the un-planned logging in the Biak Island has contribute to 90% of timber needs in the city. These facts have previously confirmed in the 2006 report by Dudung Darusman (Forests Economic Professor in IPB) that the contribution of community forests industry are enormous high in the total timber supply in the country. Where about 39,4million m3 on 1,5 million ha are records as the potency of community timber industry.

Globally there are increasing number of community managed their forests resources. And it mostly successfully maintaining the functions, ensuring the benefit flows and has successfully reducing poverty lines. Indonesia government are also now aware that make forests valuable for the people are by giving them rights and access to manages it. The long history of big logging concession capture the forests resources has left the negative impact from high deforestation and degradation to social conflict in the community. 12,7 million ha for social forestry for example are part of the shift steps to balancing the allocation to community controlled and managed forests resources. Wiratno – the director of social forestry area preparation at the Ministry of Environment and Forestry on his presentation highlighted the current concern on pushing high allocation to community. PIAPS (social forestry indicative maps) are then developed to sets up national optimistic targets for community forestry. Funding, technical capacity and legal support are parts of the efforts the government is consistently will do in the presidential periods. He added there are many challenges needs to be answered to achieve those targets particularly with the increasing demand on non-forestry investment plan such as oil palm and mining that more often influenced policy makers not to support the development of social forestry program in their regions.

Cases from Latin America where local communities in country like Mexixo and Guatemalla have successfully manage their natural forests provides a good learning sites for Indigenous communities in Indonesia. In the Maya Biosphere Reserve of Guatemala, for example, nine community concessions co-manage more than 400,000 hectares of highly commercially valuable forest. Development of enterprises among these concessions has resulted in timber and non-timber forest product sales of around $10 million annually, generating thousands of jobs and financing investment in local infrastructure and social development. Significantly, over the last 15 years, deforestation rates in concessions have been significantly lower than in adjacent “core zone” protected forest says Ben Hodgdon – from Rain Forests Alliance. He underlying the challenges been facing in Indonesia are also same with what they have in latin America. Having a community consensus and consolidation to works together within good institutional arrangement are the keys in community forests enterprises.


Connecting resources and facilitator across the archipelago to supports emerge initiative at the community to take control over their forests are an important step to take. Focusing on create one good models on primary forests should be emphasized now. Learning from other country experiences with the same cases are to fulfill the gaps we don’t have in Indonesia. Bani Susilo as a representative of private sector in Papua noted that in cases like Papua, the challenge is to make sure that in the beginning of 2 – 3 years, community forests enterprises program are survives and could do good business arrangement even though they only reach local markets.

Timber measurement by the community in Esania - Kaimana West Papua. Photo: Mnukwar-Papua

Selasa, 04 November 2014

Village Forests Licenses for Sira and Manggroholo

“We Want to Protect and Manage our Customary Land Rights and Resources”

Mapping of Clan Boundary in Sira and Manggroholo Villages, South Sorong - Photo: Bentara Papua


“The community in this village are depending much on forests, so weed this forests. It is our live, we not allow any company or any other government investment initiative to cuts the trees in this village” Says Alfred Kladit one of the elders in Sira village, Sub District of Saifi Sorong Sorong – West Papua Province of Indonesia. Kladit is the clan name that included in the big Knasoimos tribes those who lives and claim of 81.390,6 ha of land in south west of bird head Papua.

Population of Sira village are only 178 people within 38 household living in 1,961.8 ha of total Sira Village boundary. The forests are remain primary with dense tree crown covers. We can easily find the high commercial Papua timber such as Merbau (Instia, sp), Matoa (pometia piñata) eboni (diospiros celebica), angsana (dipterocapace) and red resin (damara) that could reach more than 25m high. Alfred emphasized his argument and showing of the big Merbau tree “we can easy find the big tree like this”. Sago, resin and other non-timber forests products are largely available and waiting to be manages by the community.

Understanding the threat on their forests, community in Sira and their neighbor village Manggroholo have committed to secure their ancestral land from destruction. Vision to maintain the forests and manage it wisely are moved as a consensus when they mapped their customary territories and submitted the legal village forests licenses. In 2014 through ministry of forestry decree number 767 and 768 of 2014 that realized on September 18th the aspiration of community from about 7 clans to secure and manages their territories and its resources are answered. A big positive stepping stone after long advocacy started on 2009 when the community refused the government agenda to puts their forests and land for oil palm and rubber plantation expansion. Ariklaus Kladit again on behalf of the community pointed out their expectation “we hope by this licenses, the security of livelihood sources are keep maintained through proper management practices, improve economic income and provides new jobs opportunity through all the resources management activities they can do such as, sago production, resin collection, rotan harvesting and eagle wood collection”.

A new long journey is beginning with the licenses. Community is now moving to organize them self by concretely packaging the management vision and technical-social facilitation plan that required by the village forests licenses. A proposal to the governor for the management licenses after ministry of forestry decree has been taking and it now waiting for approval. Field based readiness on all technical and social facilitation requirements are waiting for more deeply and growing facilitation.

Senin, 28 Maret 2011

Analisis Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi Permenhut 46 Tahun 2009

Persoalan ijin usaha pemungutan hasil hutan terus menjadi diskusi yang panjang di daerah. Dalam rapat koordinasi dalam rangka mensinergikan program kerja kehutanan di Provinsi Papua Barat, isu ini kembali diangkat. Bahkan Bapak Agus Wamafma - kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan secara tegas mengatakan bahwa persoalan ijin pemungutan atau yang sering di singkat dengan IPHHK ini harus segera didiskusikan, diputuskan dan disepakati mekanisme legalnya. Sejauh ini kelompok masyarakat adat yang mengambil kayu di wilayah adatnya untuk keperluan ekonomi keluarga, cenderung menjadi korban akibat menggantung-nya aturan ini.

Gambar kayu bantalah yang diolah dari penebangn dengan menggunakan IPHHK di Sorong
Photo by Yunus Yumte 

Dalam beberapa diskusi dengan pihak pemerintah tentang IPHHK informasi yang selalu keluar adalah skema ini hanya untuk kebutuhan lokal masyarakat dan tidak diperdagangkan. Yang artinya ketika masyarakat melakukan transaksi penjualan kayu baik dalam kuota yang diperbolehkan mereka untuk memungut atau melebihi kuota tersebut, maka penegakan hukum harus tetap berlaku. Namun fakta yang ada di Papua Barat berkata lain bahkan praktek ini secara terang-terangan dilakukan secara masif dan terorganisir di beberapa lokasi. Contoh paling nyata adalah di Daerah Sorong terutama di Jalan raya Sorong-Sausapor KM 45 - 48. Secara jelas terlibat bahwa kayu yang dihasilkan adalah untuk kebutuhan export keluar kota dimana ukurannya dalah Panjang 1 meter, lebar 10 cm dan tinggi 10 cm atau yang umum disebut dengan kayu bantalan. Lantas pertanyaannya kemudian adalah bagaimana semua ini bisa berjalan? Apakah ada celah hukum yang dioptimalkan untuk meraup keuntungan yang besar? Kemudian dalam konteks konteks kontrol terhadap manfaat sumber daya hutan bagi daerah, apakah skema ini menguntungkan negara dan masyarakat?

Saya coba untuk menelusuri dan menjawab pertanyaan pertama dan kedua dengan menganalisis kebijakan hukum yang memayungi opersionalisasi skema pemungutan kayu ini. PERMENHUT yang oleh sebagian besar aparat kehutanan diketahui tetapi cenderung ditutup-tutupi dan tidak ingin dibahas baik. Permenhut 46 tahun 2009. Berikut adalah catatan singkat analisis yang coba saya explore: 

Permenhut 46 Tahun 2009 merupakan peraturan teknis pelaksanaan dari PP 6 2007 terutama mengatur tentang tata cara pemungutan hasil hutan kayu dan non kayu secara legal. Berikut beberapa hal yang saya dapatkan dan memperkuat argumentasi bahwa 20 m3 per individu dan 50 m3 lembaga desa ini bisa diperdagangkan:

  • Dalam PP 6 2007 pasal 1 ayat 16 Defenisi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah “Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu”. Disitu ada kata pemasaran yang cukup kontradiktif dengan pasal selanjutnya yang mengatakan tidak untuk diperdagangkan. Peraturan ini sebenarnya memberikan arahan tentang batasan dalam waktu dan volume
  • Nyambung dengan point diatas, Peraturan Pelaksanaannya PERMNEHUT 46 2009, menggunakan defenisi Pasal 1 ayat 16 ini dengan menekankan pada kata Pemasaran. Dimana BAB I – Ketentuan Umum pasal satu PERMENHUT 46/2009 memperkuat batasan defenisi ijin pemungutan hasil hutan kayu sebagai berikut: Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Artinya PEMASARAN dilegalkan disini.
  • Masih di PP 6 2007 Pasal 77 dan 80 juga memperkuat argumentasi kayu yang dipungut ini bisa diperdagangkan yaitu selama membayar PR0VISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH). Argumentasi ini diperkuat dalam PERMENHUT 46/2009 BAB V Pasal 8 Ayat 1 point d “Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
  • Menariknya pada PERMENHUT 46/2009 pasal BAB IV Pasal 7 tidak muncul kalimat “tidak dipergangangkan”, tetapi di gantikan dengan kata “tidak dapat diperpanjang”. Bahasa lengkapnya:  (a)  “IPHHK-HA untuk keperluan individu yang berasal dari penebangan diberikan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (YY: keperluan individu, mengandung arit luas - termasuk kebutuhan uang). (b) IPHHK-HA untuk keperluan pembangunan fasilitas umum diberikan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (c)  IPHHBK-HA, IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Namun begitu untuk memperkuat argumentasi bahwa pemungutan hasil hutan kayu ini tidak dilakukan secara ambur adul, tetapi dilakukan secara tertata mengikuti prinsip-prinsip kelestarian hutan, setiap Pemegang Ijin Pemungutan hasil hutan Kayu (IPHHK) diwajibkan untuk:
  • Berdasarkan pasal 71 – Pasal 78 PP 6 2007, melakukan : (a) Menata areal kerja, melakukan identifikasi potensi dan menyusun rencana kerja sesuai dengan ijin yang berlaku. Dalam konteks IPHHK, awal tahun harus menyusun rencana tahunan pemungutan hasil hasil hutan kayu untuk diajukan ke Bupati. Pada bagian penjelasan dari Pasal 71 huruf a sebutkan bahwa Dalam rencana kerja, antara lain, memuat pula aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan aspek sosial dan ekonomi. Sehingga analisis-analisis ini dibutuhkan untuk memperkuat usulan IPHHK. (b) Menata system keuangan sesuai standart kehutanan – disini penekanannya pada pembukuan yang rapi tentang produksi dan pemasaran hasil hutan sebagai dasar hitung-hitungan PSDH yang pas untuk diberikan ke Pemerintah. Dalam hal ini koperasi bias menjadi lembaga yang menerima IPHHK, atau anggota koperasinya menerima ijin dan dikelola dibawah koperasi. (c) Melakukan aktifitas nyata paling lambat 1 bulan sejak ijin diberikan. (d) Melakukan perlindungan hutan. (e) Meyiapkan tenaga teknis kehutanan dengan kapasitas yang cukup untuk pengelolaan hutan. (f)  Membayar PSDH seperti yang sebutkan diatas. (g) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peredaran hasil hutan 
  • PERMENHUT 46/2009 untuk memperkuat prasyarat diatas dimana pada BAB V Kewajiban dan Larangan Pasal 8 menyebutkan secara jelas hal-hal yang harus menjadi perhatian pemegang ijin:

  1. Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR wajib:(a) Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan IPHH secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin. (b) Pemberi izin sebagaimana dimaksud huruf a melaporkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal. (c) Melindungi hutan dari kerusakan akibat illegal logging dan perambahan hutan, ternak dan kebakaran; (d) Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (e) Menanam kembali minimal 5 (lima) pohon untuk setiap pohon yang ditebang dengan jenis yang sama.
  2. Pemegang IPHHK-HA wajib melakukan pencacahan/penandaan terhadap hasil hutan kayu yang akan ditebang/dipungut
  3. Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR dilarang menebang Pohon yang dilindungi
  4. Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kegiatan pemungutan hasil hutan dilarang menggunakan alat mekanik/berat seperti traktor, bulldozer, loader, skider, grader, wheel loader, excavator dan truck
  5. Dalam hal mengangkut hasil hutan dapat mengggunakan truck
Sampai pada keseluruhan analisis awal ini, artinya secara legal Pemerintah memberikan ruang kepada Ijin pemungutan ini untuk memperdagangkan kayunya. Tinggal sekarang bagaimana Daerah secara serius menertibkan dan mengtur agar nilai manfaat itu terasa di pemerintah masyarakat dan pihak-pihak lain yang memanfaatkan peluang IPHHK ini. Kontrool juga menjadi penting untuk mencegah kebocoran yang lebih besar lagi.



Minggu, 20 Juni 2010

Belajar Dari Semangat Masyarakat Kensi Mengelola Hutan Adatnya

Menemukan pilihan produk hutan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya membangun kesejahteraaan ekonomi dan ketahanan sosial di Papua masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak studi yang sudah dihasilkan termasuk studi ini, menunjukan bagaimana kuatnya hubungan antara penghidupan masyarakat dengan sumber daya hutannya juga angka kontribusi yang besar sumber daya hutan kepada masyarakat. Namum pertanyaan besar terus ada dikepala kita kenapa masih saja banyak masalah yang muncul dalam upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat dalam upaya pengentasan kemiskinan? Apa saja faktor-faktor yang menjadi kendala dalam upaya mendukung akses ke sumber daya hutan yang tepat untuk kesejahteraan yang baik?

Paper kali ini adalah analisis dan pengembangan pikiran/ide berdasarkan assessment forests poverty linkage dan NTFPs yang dilakukan selama periode April - November 2009 oleh the Samdhana Insitute dan Perkumpulan Perdu Manokwari, dibawah fasilitasi IUCN melalui projectnya Livelihood and Landscape Strategy (LLS). Judul belajar dari semangat masyarakat Kensi mengelola hutan adatnya saya pilih karena appresiasi dari semangat komunitas untuk berusaha bertahan ditengah tekanan pembangunan dan kebutuhan ekonomi yang tinggi. Hutan dan hidup masih menjadi satu kesatuan dalam komunitas di Kensi. Kensi adalah salah satu kampung Terjauh di Kabupaten Kaimana dengan jangkauan yang sulit, kurang lebih 5 jam harus disediakan untuk menjangkau Kensi dari Ibu Kota Kaimana. Paper ini berusaha untuk menampilkan data-data yang diperoleh dengan sedikit analisis gaps dan challenges yang mungkin perlu dicari jalan keluar untuk membantu komunitas-kommunitas seperti Kensi menemukan pilihan yang tepat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.