My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Rabu, 25 Juni 2014

Drone dan Pemetaan Wilayah Adat di Papua

Terobosan baru teknologi penginderaan jauh terus berkembang dewasa ini. Apabila pada tahun 1900 - 1970an penggunaan pesawat terbang adalah pilihat utama untuk aerial photograph atau foto udata, yang kemudian berkembang dengan refolusi teknologi satelite atau satellite image yang muncul tahun 1970an dan masih terus berkembang sampai sekarang, kini muncul lagi teknologi baru yaitu drone atau pesawat tanpa awak. Oleh beberapa pihak Drone dinilai mampu menjawab kebutuhan data spatial beresolusi tinggi secara real time dan kapan saja dibutuhkan.

Drone pada posisi sedang terbang di udara. Sumber photo: http://www.cityofslt.us/images/pages/N859/Drone.jpg 

Tentunya perkembangan ini menjeadi info bahagia bagi penggiat pemetaan partisipatis seperti Samdhana Institute, JKPP, AMAN dan Kolega untuk mempercepat target-target pemetaan wilayah adat di Indonesia. Apabila sebelumnya untuk mengadakan citra satelite dengan resolusi spatial yang tinggi membutuhkan nilai uang yang besar dengan drone dinilai mampu menjawab kegalauan tersebut. Rasa penasaran ini kemudian coba untuk diuji di Biak. Samdhana Institute memfasilitasi 3 penggiat dan pengembang drone rakyat yaitu Irendra Rajdwali (Radja), Aries Sugiri (Aris) dan Arif untuk membawa Drone yang dikembangkan untuk di ujicobakan. Wilayah Baik dipilih karena kebetulan menjadi site prioritas intervensi Samdhana untuk kegiatan 'pengelolaan hutan bersama masyarakat adat didalam ruang lingkup KPH'. Kegiatan uji coba pun dilaksanakan di beberapa titik yaitu halaman hotel Asana - Biak, depan Kantor KPHL Biak Numfor dan Kampung Makmakerbo - District Biak Timur.

Misi menerbangkan Drone tidak berjalan mulus, karena selain kesalahan Aries mengatur setting auto/manual di telemetri control drone yang menyebabkan drone terbang dan tidak kembali juga ada faktor alam yang mengganggu stablitas drone di wilayah biak Timur - di indikasi karena gangguan medan magnet. Tetapi beberapa photo dan video yang direkam dan diskusi yang dibangun dengan semua tim Samdhana dan mitra KPHL Biak Numfor, banyak catatan penting yang mnejadi perhatian dan refleksi untuk memutuskan bagaimana langkah yang tepat menggunakan drone untuk menjawab kebutuhan percepatan pemetaan wilayah adat di Papua?

Catatan berikut merupakan catatan awal yang coba saya kembangkan pasca test drone di Baik pada bulan Juni 2014. Selain berdasarkan pengamatan dan penilaian dari alat yang diterbangan, catatan ini juga saya kembangkan berdasarkan diskusi dengan semua teman-teman penggiat drone termasuk Martin Hardiono yang selama ini aktif mendukung kerja-kerja pemetaan wilayah adat yang didanai Samdhana Institute di Papua

"Dengan kemampuan terbang, kapasitas alat dan kemampuan merekam yang ada, tentu Drone sangat membantu pekerjaan pemetaan, tetapi bukan menjadi jawaban untuk menyelesaikan pekerjaan pemetaan secara keseluruhan. Khusus untuk Papua dengen wilayah adat yang luas, topografi yang cukup berat batasan penggunaan drone perlu dipertimbangkan". 

Kutipan diatas adalah satu kalimat yang coba saya formulasikan setelah melihat, berdiskusi dan mengenal awal Drone ini. Tentu pikiran diatas muncul karena mencoba untuk melihat jauh keunggulan dan kelemahan drone berdasarkan perkembangan saat ini. 

Keunggulan penggunaan drone:
  • Resolusi spasial yang baik, perekaman object yang jelas. Dan kemampuan menampilkan object dalam bentuk 3D. 
  • Pengaturan tinggi terbang bisa disesuaikan berbasis kebutuhan pengguna untuk kejelasan perekaman objeknya
  • Gambar spatial yang dihasilkan diperoleh tanpa harus ada koneksi internet untuk mendownload data dan informasi citra slave dari services provider yang ada atau melalui proses pemesanaan dengan biaya yang kenakan per unit luas tertentu.
  • Data spatialnya bisa dioleh secara cepat setelah aplikasi terbang dilakukan. Dan juga compatible apabila di kelola dengan softfare-software GIS.
Kelemahan penggunaan drone:
  • Jangkauan terbang yang terbatas dengan coverage area yang juga terbatas mengikuti kemampuan pesawat. Dalam kasus Biak, Radja cs menyampaikan bahwa beberapa drone yang sedang dirakit optimal coverage-nya adalah 500 - 1000 ha dalam 1 misi 3 - 4 hari. 
  • Keterbatasan pesawat dan teknis. Saat ini memang faktor alat dan tenaga masih menjadi kendala. Setidaknya butuh uang sekitar 15 - 20 juta rupiah untuk mengembangkan drone rakyat dan semua onderdilnya. 
  • Stabilitas, akurasi geografis dan pengaruh alam. Pada beberapa lokasi drone mengalami keterbatasan karena tidak secara akurat merekam lokasi, atau mengalami gagal baca GPS karena faktor medan magnet dll. 
  • Batery yang terbatas, max 1 jam terbang. Artinya untuk satu hari kerja butuh cadangan baterai yang banyak untuk mengantisipasi terbatasnya stock ditengah kebuuthan pekerjaan yang besar. 
  • Resiko kehilangan alat tinggi baik akibat faktor alam maupun kesalahan manusia. 

Dengan keunggulan dan kelemahan ini, saya melihat bahwa dalam konteks kebutuhan pekerjaan pemetaan wilayah adat yang didorong Samdhana Institute dan mitra saat ini, drone akan sangat membantu pada: 
  • Apabila kebutuhan data spasial/foto udara untuk cakupan wilayah kerja untuk pengelolaan hutan oleh masyarakat tentu peran drone sangat membantu --> Kasus seperti IUPHHK-MHA dalam wilayah KPH misalnya akan terbantu dengan dron. Kombinasi antara foto drone dengan transek lokasi/ground check untuk estimasi potensi hutan sampai rencana pemanenan. Rencana pembangunan kampung dengan jangkauan luas sampai 100 ha.
  • Apabila kebutuhannya untuk pekerjaan pemetaan wilayah adat yang luas (contoh Sorong dan Merauke), kombinasi antara Drone, citra satelite dan ground check bisa di optimalkan. Disini drone di Pakai secara terbatas untuk merekam gambar kampung, tempat-tempat penting bagi masyarakat, ruang-ruang sengketa dan lokasi-lokasi yang menjadi perhatian khusus masyarakat adat ketika memfasilitasi pekerjaan pemetaan wilayah adat. 
Sekalipun begitu, saya kira Drone harus dioptimalkan sebagai satu terobasan baru dalam pemetaan wilayah adat dan ruang kelola masyarakat adat. Hanya saja sama seperti kerja-kerja inderaja dan GIS lainnya beberapa tantangan yang harus dijawab diawal antara lain: 
  • Mempersiapkan kapasitas-kapasitas yang siap dan komitmen untuk bekerja dilapangan. Teknologi yang ada secanggih apapun dikembangkan, tetapi jika tidak ada orang yang siap mengerjakannya yang tetap saja tidak berguna
  • Kesalahan yang terjadi dimana Drone hilang di Biak pada saat testing di kantor KPHL Kamis 05 Juni 2014 adalah karena ketidakhati-hatian dalam prosedur operasional sebelum pesawat di terbangkan. Sehingga mempersiapkan orang-orang yang secara baik memahami prosedur dan teliti dalam mengoperasionalisasikan alat
  • Proses pengolahan data untuk memasukan data attribute didalamnya tetap mengikuti tahap-tahapan digitasi dan pengolahan data sebagaimana dilakukan di software-software fotogrametri yang ada. Sehingga membutuhkan kapasitas teknis yang cukup





Minggu, 15 Juni 2014

Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia

Konsep, Prinsip, Mekanisme dan Kerangka Legal. 
Catatan ini Saya kembangkan dari dari berbagai sumber yang mengupas tentang Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia. Kerangka berpikir awal di angkat dari KLHS/Strategic Environmental Assessment. 


A. APA ITU PES (Payment for Environmental Services)/PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Pada dasarnya Pembayaran Jasa Lingkungan adalah skema ekonomi yang dikembangkan untuk mendukung transaksi ekonomi terhadap jasa dari lingkungan melalui transfer sumberdaya finansial dari benefit yang diperoleh dari jasa lingkungan tertentu bagi mereka yang dianggap sebagai penyedia jasa ini atau mereka yang berhak atas sumberdaya lingkungan yang dimanfaatkan ini. Prisip dasar dibalik PES ini yaitu bahwa pengguna sumber daya dan masyarakat yang pada posisi sebagai penyedia jasa lingkungan harus menerima kompensasi penyedia jasa lingkungan, dan bahwa mereka yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan ini harus membayarakan jass ini kepada mereka yang menyediakannya, mengambil gagasan terhdapa benefit yang ada dengan cara ini.
“Jasa lingkungan adalah penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami, dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan.”

PES (Payment for Environmental Services)/Pembayatan Terhadap Jasa Lingkungan adalah proses transaksi sukarela yang ditentukan secara baik, dimana akan dibayarkan oleh pembeli kepada penyedia jasa atas jasa yang disediakan, jika dan hanya jika penyedia menjamin penyadiaan jasa lingkungan secara berkelanjutan. 

“Sukarela (voluntary) berarti berarti penyedia jasa lingkungan memiliki pilihan bebas untuk memanfaatkan lingkungannya, namun berkomitmen untuk menjaga kelestariannya. Ditentukan secara baik (well defined) artinya jasa yang terukur (mis. Jumlah karbon yang diserap tanaman) atau penggunaan lahan yang dipertahankan untuk menyediakan jasa tersebut (mis. Luasan hutan yang dipertahankan). Ada perjanjian yang melibatkan minimum satu Pembeli (buyer) dan satu Penyedia (provider) jasa lingkungan. Jika dan hanya jika/Prasyarat (conditionality) PES: Hanya dibayar manakala jasa lingkungan memang tersedia sebagaimana yang dijanjikan Empat Prasyarat Keberhasilan PES (BSR, 2007): 

  • Jasa lingkungan yang benar-banar dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, serta adanya kemampuan teknis pengelolaannya
  • Informasi pasar yang mudah dipahami dan mudah diakses siapapun (transparen dan akuntabel)
  • Kerangka hukum yang suportif serta adanya lembaga pengawas yang kredibel
  • Selalu bersedia melakukan perbaikan mekanisme apabila ada keberatan/kritik

B. JENIS-JENIS JASA LINGKUNGAN

Klasifikasi Jasa Lingkungan:
(Millennium Ecosystem Assessment, 2005[1])

  1. Provisioning services: sumber bahan makanan, obatobatan alamiah, sumberdaya genetik, kayu bakar, serat, air, mineral dan lain-lain;
  2. Regulating services: fungsi menjaga kualitas udara, pengaturan iklim, pengaturan air, kontrol erosi, penjernihan air, pengelolaan sampah, kontrol penyakit manusia, kontrol biologi, pengurangan resiko dan lainlain
  3. Cultural services: identitas dan keragaman budaya, nilai-nilai religius dan spiritual, pengetahuan (tradisional dan formal), inspirasi, nilai estetika, hubungan social, nilai peninggalam pusaka, rekreasi, dan lain-lain; dan
  4. Supporting services: produksi utama, formasi tanah, produksi oksigen, ketahanan tanah, penyerbukan, ketersediaan habitat, siklus gizi dan lain-lain.
Empat jenis jasa lingkungan yang dikenal oleh masyarakat global dan paling banyak dibayarkan adalah: jasa lingkungan tata air, jasa lingkungan keanekaragaman hayati, jasa lingkungan penyerapan karbon, dan jasa lingkungan keindahan lanskap.

C. MENGAPA HARUS ADA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Prinsip dasar pembayaran jasa lingkungan adalah bahwa orang atau masyarakat yang pada posisi memiliki sumberdaya yang memberikan jasa lingkungan tertentu harus diberikan kompensasi terhadap jasa tersebut. Dan mereka yang berposisi sebagai penerima dan pemakai jasa lingkungan ini harus membayarkan kepada pemilik sumber daya yang memberikan jasa sebagai imbalan atas manfaat.

“Jadi Pembayaran imbal jasa lingkungan perlu diabayarkan sebagai rasa terima kasih atas keberlanjutan jasa lingkungan yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Sekaligus memberikan jaminan kepada pemilik/penyedian untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan jasa lingkungan yang dimanfaatkan. Jadi PES ini bukan hanya berkaitan dengan pembayaran Finansial saja, tetapi juga manfaat non-finansial lain seperti dukungan untuk menjaga ekosistem”.

Tujuan dari PES adalah:
•        sebagai alternatif sistem produksi dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan,
•        sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengelola lahan,
•        sebagai upaya perlindungan lingkungan dan
•        pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang lestari.

Jadi kenapa harus ada PES, karena Ide dasar skema Pembayatan Jasa Lingkungan adalah fokus pada perubahan perilaku komunitas yang mengelola dan melindungi jasa lingkungan dengan menciptakan aturan pemberian insentif dan pengakuan atas sumber daya alam.

D. SIAPA YANG MENYEDIAKAN JASA LINGKUNGAN?

Penyedia jasa lingkungan adalah (a) perorangan; (b) kelompok masyarakat; (c) perkumpulan; (d) badan usaha; (e) pemerintah daerah; (f) pemerintah pusat, yang mengelola lahan yang menghasilkan jasa lingkungan serta memiliki ijin atau alas hak atas lahan tersebut dari instansi berwenang

E. SIAPA YANG MEMANFAATKAN JASA LINGKUNGAN?

Yang Memanfaatkan jasa lingkungan adalah
(a) perorangan;
(b) kelompok masyarakat;
(c) perkumpulan;
(d) badan usaha;
(e) pemerintah daerah;
(f) pemerintah pusat, yang memiliki segala bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa  lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaat jasa lingkungan di luar jurisdiksi hukum Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

F. BAGAIMANA MEKANISME TRANSAKSI PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Menurut Waage dan Stewart, 2007[2] Ada 2 skema mekanisme trasaksi dari pembayaran jasa lingkungan yaitu policy/regulation base (berdasarkan pada kebijakan atau aturan) dan voluntary/private transaction base (berdasakan kerelaan atau transaksi pribadi).

Dalam skema policy/regulation base, terdapat 3 skema umum yaitu open-trades schemes, public payment dan Private Transaction
  1.  Open Trades Scheme (skema perdagangan terbuka): Skema ini membutuhkan permainan fungsi pasar yang sangat penting, termasuk kecukupan likudasi dan kecukupan transfer, biaya transaksi yang rendah dan akses yang baik terhadap infomasi. Ada 2 skema yang dikenal dalam skema perdagangan terbukan ini yaitu pasar “voluntary/sukarela” dan “regulatory/diatur”.
     Voluntary Market (Pasar Sukarela): Skema pasar sukarela dalam pemabayaran jasa lingkungan sering di pengaruhi oleh rasa ingin memberi atau motivasi membangun hubungan dengan masyarakat, tetapi bisa menguntungkan perusahan melalui idetifikasi ketidakefisien-nan, menuai keuntangan dari penggerak utama, dan antisipasi terhadap aturan yang berlaku. Skema pasar sukarela ini biasaya memiliki biaya manajemen yang rendah, dengan demikian membuat kredit lebih murah untuk pengadaan jasa. Tetapi memang harus diakui bahwa transaksi dan kredit sukarela memang sulit dijamin selam kerja pengadaan jasa lingkungan ini memiliki jaminan yang rendah dan tidak ada standard prosedur pengelolaan yang baik. Selain itu ada kemungkinan biaya transaksi yang tinggi karena kurangnya aliran informasi yang akurat. Selanjutnya seiring dengan pertumbuhan skema pasar sukarela ini, perlu diantisipasi bahwa jumlah pemain dalam pasar ini akan bertumbuh dan biaya transaksi akan jatuh. Namun kecepatan transaksi jasa lingkungan ini sangat tergantung pada permintaan terhadap jasa lingkungan yang disediakan.

    Regulatory Market (pasar yang diatur) 
    Skema pasar yang diatur ini di dorong oleh kebutuhan legal yang sering mengambil bentuk sebagai sebuah perlindgungan terhadap degradasi lingkungan.Sehubungan dengan pasar sukarela, sistem manajemen untuk mendukung kepatuhan dengan peraturan didorong oleh keuntungan pasar dari kepastian peraturan, yang dapat sangat membantu dalam perencanaan jangka panjang. Selain itu, bila dilihat dari segi peraturan yang lebih preskriptif, seperti yang mendikte teknologi tertentu mekanisme teknologi parameter-market based diperkirakan menyebabkan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih murah karena mereka memungkinkan fleksibilitas bagi perusahaan untuk grafik jalan mereka sendiri terhadap kepatuhan dan manfaat yang dibangun untuk kinerja sukarela.
  2. Publics Payment (Pembayaran Oleh Masyarakat)
    Skema pembayaran oleh masyarakat ini telah dibuat untuk mendorong praktik pengelolaan sumber daya alam yang menjaga atau meningkatkan jasa lingkungan, melalui pembayaran oleh pemerintah dan program pajak dari pemerintah.

    Government payment (Pembayaran oleh pemerintah)
    Bentuk pembayaran jasa lingkungan yang paling banyak digunakan adalah dari pemerintah kepada pemilik jasa yang sepakat untuk mengadopsi praktek manajemen lahan yang teratur dengan hasil dari jasa lingkungan. “Contoh: The Conservation Reserve Program di U.S.A membayar rata-rata 1,4 miliar dolar kepada petani setiap tahun untuk mengkonversi lahan pertanian yang rawan erosi serta lingkungan lain yang sensitive terhadap kerusakan ke vegetasi yang tertutup, seperti rumput asli, pohon dan lain-lain”

    Government tax programs (Program pajak dari pemerintah) Makanisme pajak dari pemerintah adalah pendekatan umum untuk menyediakan insentif bagi perlingungan dan pemanfaatan jasa lingkungan. Sebagai contoh misalnya menempatkan pengkajian konservasi sebagai barang milik, yang mana bisa menawarkan kegiatan restorasi diiringan dengan memberikan hak untuk mengembangkan barang milik dengan cara yang pasti, dapat memimpin ke kredit pajak penghasilan dan pengurangan pajak barang milik.

  3. 1.      Private Transactions (Transaksi Pribadi)

    Private transaction adalah juga merupakan “jalan bawah”, dimana individu penerima manfaat jasa lingkungan melakukan kontrak langsung dengan pemilik lahan/sumber daya alam, pengguna lahan, atau lembaga lain yang mampu menjamin keberlanjutan dari jasa lingkungan yang disediakan. Transaksi ini adalah penaturan kesepakatan sendiri yang difokuskan pada perawatan jasa lingkungan baik (i) antara invidual pemilik lahan dan/atau LSM, atau (ii) bersama dengan koteks kerja sama sementara multi-pembeli seiring …………….  Traksaksi pribadi ini secara umum dilakukan pada wilayah dimana tidak ada pasar formal untuk perdagangan jasa lingkungan yang teratur, tetapi satu (atau beberapa) kelompok memiliki minat pada perawatan jasa lingkungan tersebut. Secara ideal, ada jalan yang jelas pada kondisi dimana tujuan suatu jasa lingkungan yang khusus dapat di reaslisasikan melalui pengadaan pembayaran untuk beberapa organisasi (atau kelompok masyarakat) untuk mengubah praktek pengelolaan lahan mereka pada cara dimana dapat mempercepat perawatan, perlindungan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

    Landowner (or NGO)-to-Landowner/ Pemilik lahan (atau LSM)-ke-pemilik lahan

    Tranksaksi antara 2 atau lebih pelaku pasar pribadi (seperti perusahaan atau LSM) sangat dimungkinkan untuk peningkatan nilai jasa lingkunga, pertumbuhan kelangkaan jasa, atau mulai untuk berdampak pada rangkain pasokan jasa dari perusahaan. Kesepakatan ini menyediakan manfaat bagi semua kelompok tanpa membutuhkan banyak struktur formal daripada sebuah kontrak hukum. Transaksi ini dapat termasuk pembukaan ruang pendapatan, sekaligus kerja sama sementara program konsevasi yang difokuskan pada perlindungan atau restorasi dari jasa lingkungan.

    “Contoh: The Nature Conservancy (TNC) telah membeli hak pengembangan untuk lahan-lahan pribadi dengan tujuan untuk perlingdungan jasa lingkungan tertentu, seperti habitat kunci berkaitan dengan perlindungan dan perawatan keanekaragaman-hayati”

    Multi-Buyer Consortia/ kesepakatan Muti-pembeli

    Sama dengan transaksi antara pemilik lahan dan perusahaan, hanya disini transaksi melibatkan banyak pelaku/pembeli yang memiliki kepentigan pada keberlanjutan jasa lingkungan yang dimiliki oleh pemilik lahan. 

G. ATURAN-ATURAN LEGAL APA SAJA YANG MENGATUR TENTANG PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN di INDONESIA ?

Ada beberap aturan di Negara Indonesia yang mengatur dan mendukung pembayaran jasa lingkungan ini yaitu :

Landasan Peraturan Pemanfaatan Jasa Lingkungan oleh Pemerintah Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E
  • PP Nomor 18 Tahun 1994 tentang pengusahaan pariwisata alam di zon pemanfaatan TWA,  TN dan blok TAHURA
  • PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah  Otonom
  • UU 41/1999 tentang Kehutanan dan PP 6/2007 mengatur Tata-Hutan dan pasal tentang pengelolaan jasa lingkungan
  • UU No. 7 tahun 2004 mengenai sumber daya air
  • UU No. 34 tahun 2000 Pajak dan Retribusi Pemerintah Daerah
  • UU No. 23 tahun 1997 mengenai manajemen lingkungan

H. BAGAIMANA AGAR PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN INI BISA BERJALAN DENGAN BAIK?

Untuk menjalankan mekanisme pembayaran jasa lingkungan ini dengan baik, ada beberepa hal yang di perhatikan. Pengembangan jasa lingkungan mengacu pada tiga prinsip yang saling terkait yaitu :
  • Prinsip efisiensi, harus dapat meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.
  • Prinsip Keadilan, harus mendorong distribusi manfaat dan biaya pemanfaatan jasa  lingkungan yang lebih adil, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan kemiskinan dan kerusakan lingkungan terjadi secara beriringan.
  • Prinsip kelestarian, harus mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan itu sendiri, bukan justru merusakan lingkungan.
“Terdapat beberapa kunci keberhasilan pengelolaan jasa lingkungan, termasuk pembayarannya, yakni: (i) Adanya proses partisipasi antar pelaku dalam pengambilan keputusan, (ii) Adanya transparansi dalam pembayaran (iii) Adanya kejelasan atas hak dan kewajiban dan (iv) Adanya lembaga pengelola jasa lingkungan.”

Dengan prinsip-prinsip diatas, makan muncul strategi-strategi yang bisa diadopsi dalam rangka pelaksanaan mekanisma pembayaran jasa lingkungan yang baik yaitu :
  1. Pendekatan Pasar: Mekanisme pasar merupakan salah satu lembaga alternatif untuk mengalokasikan sumberdaya daya yang efektif dan murah bila syarat-syarat beroperasinya pasar dapat terpenuhi.
  2. Regulasi Pemerintah: Peran pemerintah melalui pembuatan regulasi sangat diperlukan. Satu hal yang perlu dicatat bahwa regulasi pemerintah ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi dan konsumsi. Apabila regulasi hanya menambah inefisiensi, maka regulasi semacam itu hendaknya ditiadakan.
  3. Kerjasama Antar Pihak: Kerjasama antar pihak merupakan salah satu media yang paling efektif dan penting dalam  pengembangan aspek jasa lingkungan. Kerjasama tersebut perlu dilandasi dengan keterbukaan, transparansi dan fleksibilitas antar pihak agar dapat memaksimalkan potensi setiap partner yang memiliki kemampuan dan spesialisasi yang berbeda-beda.
  4. Pengembangan Lembaga Pendanaan:  Pengembangan Lembaga Pengelolaan melalui : (a) Penataan Areal (b) Organisasi pengelolaan Penguatan lembaga pengelola jasa lingkungan perlu dilakukan  untuk hasil yang lebih optimal, melalui: (i) Pendidikan dan pelatihan, (ii) Penyuluhan, (iii) Pendampingan, (iv) Pengelolaan bersama (co-management) dan (c) Pemanfaatan Jasa Lingkungan .


[1] Millennium Ecosystem Assessment (MA) diusulkan oleh Sekretaris-Jenderal PBB Kofi Annan pada tahun 2000. Dimulai pada tahun 2001, tujuan dari MA adalah untuk menilai konsekuensi dari perubahan ekosistem untuk kesejahteraan manusia dan dasar ilmiah untuk tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan dari sistem-sistem dan kontribusinya terhadap kesejahteraan manusia. MA telah melibatkan hasil kerja lebih dari 1.360 ahli di seluruh dunia. Temuan mereka, yang terkandung dalam lima volume teknis dan enam laporan sintesis, menyediakan penilaian ilmiah state-of-the-art dari kondisi dan tren di dunia ekosistem dan jasa yang mereka sediakan (seperti air bersih, makanan, produk hutan, banjir kontrol, dan sumber daya alam) dan pilihan untuk memulihkan, melestarikan atau meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem.
[2] Waage, S. and Stewart, E. 2007. The New Market for Environmental Services: A Corporate Manager’s Guide to Trading in Air, Climate, Water and Biodiversity AssetsBSR (Business for Social Responsibility).



Kamis, 12 Juni 2014

Introducing Samdhana Institute Works in Papua

Papua and West Papua Provinces, of Indonesia
Support Local Based Forests and Land Uses Management under Clear Right of the Land

Forest management, customary land-right mapping, REDD+, KPH, conservation district, conflict resolution mechanism and spatial planning are the main scope of projects entry points Samdhana is dealing with in Papua in distributing small and medium grants, providing technical assistance, documenting partners lessons learned and channeling them towards potential support. Since 2008 the works have been involving NGOs, Universities, Low carbon task force, local community, practitioners and government body. The overall program of Samdhana and partners have also effectively been conducting with the engagement of some specific government institutions and two Customary Community Groups that collaborated on issues of REDD+ preparedness, KPH and CBFM – even though they did not receive funding support from Samdhana.

Samdhana vision in Papua is “customary community of Papua is sovereign to their land and natural resources and they can derive high sustainable benefit from it”. Long term objective samdhana in Papua “to enhance capacities of customary community groups and Papuan civil society organizations in effectively secure right and enhance livelihood whilst maintaining the natural diversity”. Based on experience to date and analysis of opportunities to influence change, the 5 year goals of Samdhana’s work in Papua are described below. They can be abbreviated to ‘alignment’, ‘recognition’, and ‘management’: 


  • Legal recognition of the customary land and resource rights of Indigenous Papuans (RECOGNITION)
  • Integrating formal systems with local systems for forest resources management, ensuring that community land rights are recognized and clarified are addressing hand in hand with natural resources management policy by state and their legally participation is acknowledged (ALIGNMENT)
  • Working with partners on the examples of natural resources management in Papua which are legal, sustainable and contribute to improving the livelihoods of beneficiaries (MANAGEMENT)


To realize above objectives some approaches been using to works with partners they are: (a) Mapping, : social, technical and legal recognition, (b) Conflict resolution: develop arbitration mechanism of land and forest conflict using customary boundary mapping as resolution tool. (c) Stakeholder engagement: Support multi-stakeholder communication forum to enhance the successful implementation of FPIC – participatory decision making process. (d) Community based forest management (CBFM) – forest management, institution and small timber business. (e) Spatial planning: Forest function regulation, pattern and structure of space. (f) Encourage national and sub-nation policy: scaling up priority issue and active communication with national and sub-national policy makers, and (g) capacity building. This approaches are implemented on specific locus of works they area: (1) KPH (Forest Management Unit) Support the development of detail management plan for official forest management unit, making sure that it has accommodated customary land/forest maps. Work with the KPH management team to provide opportunities and procedures for communities with customary rights in the area to get legal licenses for their forestry businesses. (2) REDD/Climate Change:Working closely with the Provincial Task Force for Low Carbon Economic Development (LCD – TF) in Papua and Papua Barat Provinces. Supporting the implementation of provincial strategy and action plan for REDD+ and the Provincial Greenhouse Gas Emissions Reduction plan. (3) Eco-Forestry (IUPHHK-MHA, Village Forests and Partnership on KPH area) : Develop a model of community, government and private partnership in sustainable forests and land use management. To secure legal basis for CBFM, support community empowerment and develop good community forest management and business plans and implementation capacity. Learn from past benefit sharing experience and develop a mechanism that ensures the community will have equitable and sustainable benefits from their forestry business. And (4) Provincial special regulation under Papua Special Autonomy Law: push for the implementation of this regulation, using the results of mapping and conflict resolution (abovbe) as a test case to demonstrate its value. Advocate awareness raising and wider application of the regulation at District and Provincial scale. 

The maps bellow in summary provide a picture of Samdhana intervention sites. In each sites Samdhana has local partners as a grantee who take a role as project implementer. As follow the matrix bellow in summary presenting the update of Samdhana grantees since 2009.  


No
Nama Lembaga
Lokasi
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
1
MNUKWAR
Manokwari
Dukungan untuk Workshop SOsialisasi REDD di Manokwari
Dukungan untuk pembuatan film tentang kaimana dan
Media komunikasi REDD+ Berupa Komik
Dukungan untuk studi Pola adaptasi masyarkat terhadap perubahan iklim di Pegunungan Arfak
Komunikasi REDD+ di Kebupaten Teluk Wondama dan menyusun pembelajaran dari Project Carbon Papua Barat
Film Komunikasi Pemetaan Wilayah adat
2
Triton
Sorong
Sosialisasi REDD di Sorong Selatan
Mendorong komunikasi lewat tv
Sosialisasi dan media komunikasi REDD
-
-
3
Yamiko
Fak-Fak
Bersama dengan Triton melakukan sosialisasi REDD+ di Fak-Fak
Dukungan pemetaan social di Pertuanan Arguni, Fak-Fak
-
Musyawarah adat dan diskusi keterancaman masyarakat Adat Arguni terhadap tinggi-nya investasi di wilayahnya.
-
4
YASANTO
Merauke

Sosialisasi dan Training FPIC di Merauke
Fasilitasi FPIC di Merauke Bersama FORPAMER
-
-
5
Pt PPMA
Jayapura
-
-
Dukungan ke SBPP Tanah Papua
Dukungan ke SBPP Tanah Papua
--
6
Yali-Papua
Jayapura
-
-
SOsialisasi REDD+ dan pelatihan FPIC di Mamberamo
-
-
7
SKP
Merauke
-
-
-
Kajian Posisi Masyarakat dalam Investasi MIFEE bersama dengan Sains
Dukungan Pemetaan Wilayah adat di Sub Suku Marind Yei
8
YBAW
Wamena
-
-
-
Dukungan untuk pemetaan social 2 wilayah adat di Wamena (wolo & Yalengga)
-
9
DPMA Knasoimos
Sorong
Dukungan untuk musyawarah adat masyarkaat
Dukungan untuk kegiatan kelembagaan koperasi yang terbentuk
-
-
-
10
AMAN Yapen
Kepulauan Yapen
-
-
Dukungan Pemetaan wilayah adat Kampung Saubeba
-
-
11
POKJA RELAK/AMAN Sentani
Jayapura


Dukungan Pemetaan social dan FPIC di Kampung Ifale – Jayapura
-
-
12
Masyarakat Yapen Barat
Kepulauan Yapen
-
-
-
Dukungan pemetaan wilayah adat masyarakat di Ansus- Yapen Barat
-
13
UNIVERSITAS NEGERI PAPUA (UNIPA)
Manokwari



Study Gender di Papua Barat dan implikasinya terhadap rencana pelaksanaan REDD+ di Provinsi Papua Barat
Diskusi dan konsultasi kabupaten rancang bangun kelembagaan kabupaten konservasi Tambraw
14
KSPM
Sorong Selatan
-
-
-
-
Training FPIC di 2 Kampung di Sorong Selatan
15
Radio Suara Kaido
Dogiyai
Dukungan untuk diskusi awal pembangunan radio komunitas
-
-
-
Dukungan ke pelatihan jurnalis local, reporter dan pembawa berita
16
APF3
Jayapura
-
-
-
-
Perencanaan partisipatif pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat
17
Bentara
Sorong Selatan
-
-
-
-
Pemetaan Sosial dan dukungan penguatan kapasitas aktot kampung dalam pengelolaan sumber daya hutan dan lahan
18
LMA Malamoi
Sorong
-
-
-
-
Pemetaan wilayah adat di Moi Kalasa - kelim
19
Pusat Studi Teknologi Inormasi Universitas OG
Jayapura
-
-
-
-
Pengembangan draft system informasi online wilayah adat di Papua
20
KPHL Biak Numfor





Support stakeholder assessment, problem analysis and stakeholder communication. Develop a frame of joint with with Papua State University.

Jumlah
8 Kabupaten
4 Dukungan
5 Dukungan
7 Dukungan
6 Dukungan
10 Dukungan