Belum adanya sebuah model baik bagaimana masyarakat adat Papua mengelola sumber daya hutannya secara legal, terstruktur, terogranisir dalam lembaga bisnis yang baik dan mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari di Indonesia sudah harus dijawab dengan serius. Pertanyaannya adalah apa skema yang pas untuk Papua?
Tahun 2008 mengacu pada amanat UU no 21 tentang Otonomi Khusus Papua, pemerintah provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Konservasi menggagas dan mengembangkan PERDASUS No. 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkalanjutan di Papua DOWNLOAD. Kebijakan ini didesain dengan mengadopsi karakter komunitas di Papua yang kuat dengan klaim adatnya. Namun sayang seiring dengan pemekaran Provinsi Papua menjadi 2 provinsi, PERDASUS ini juga kemudian hanya bisa berlaku untuk Provinsi Papua dan tidak untuk Papua Barat. Menariknya pada tahun yang sama Kementerian Kehutanan mengeluarkan Permenhut 49 Tahun 2008 Tentang Hutan Desa DOWNLOAD yang juga memberikan ruang kepada masyarakat kampung/desa untuk mengelola dan memanfaatkan hutan alam primer yang ada diwilayah mereka. Kebijakan ini kemudian berlaku secara nasional termasuk di Provinsi Papua Barat.
Ruang legal PERMENHUT 49/2008 tentang Hutan Desa ini kemudian dinilai memberikan peluang bagi masyarakat kampung di Papua Barat untuk mendapatkan legalitas pengelolaan hutannya. 2010 adalah awal diskusi tentang Hutan Desa dibangun di Papua Barat, dan menyepakati Kampung Esania, Kaimana Provinsi Papua Barat sebagai model. Pemilihan kampung ini sebagai model karena proses fasilitasi yang sedang berjalan dibawah supervisi Perkumpulan PERDU dan dukungan The Samdhana Institute. Pra kondisi sosial, teknis dan legal kemudian dilakukan untuk mendapatkan legalitas pengelolaan hutan dan mempersiapkan pengelolaan berbasis masyarakat adat.
Lantas apa saja yang sudah dilakukan? Bagaimana proses fasililitasi dilakukan? Hasil-hasil apa saja yang sudah dicapai? Tantangan dan pelajaran apa yang didapat selama proses persiapan ini? Tulisan ini secara padat menyajikan catatan perjalanan dan pelajaran dari proses fasiltiasi yang dibangun di Esania. Harapan kami, tulisan ini bisa memberikan informasi penting tentang apa yang sudah dibangun di Esania, untuk selanjutnya menjadi pelajaran bagi wilayah-wilayah lain di Papua Barat yang akan, sedang atau sudah menindaklanjuti inisiatif hutan desa ini.
Masih ada satu bagian yang akan dikembangkan terkait dengan analisis kelayakan implementasi hutan desa di Papua Barat. Pastinya tulisan ini dibutuhkan untuk melihat apakah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria teknis, sosial dan legal yang diamanatkan dalam PERMENHUT 49 Tahun 2008 bisa diimplementasikan di Papua Barat atau tidak.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Kritik, saran, masukan dan koreksi terhadap tulisan ini sangat diappreasi?
Judul: Mendorong Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Adat di Papua Barat.
Penulis: Yunus Yumte
Paper : 2013
0 komentar:
Posting Komentar