My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Kamis, 26 Februari 2015

Why Customary Boundary Map Is Important for the Community in Moi – Sorong, West Papua Province of Indonesia?

It has been 4 months after Moi Kelim people declared their territories maps publicly. I went back to Sorong and met with Mr. Silas Ongge Kalami, the chief of Malamoi to gets his insight thinking about the Moi lands and its important to get legal recognition. This shorts quote was a quick summary of interview we did :



Can you tell us the result you and your People has produced with territories mapping last year?

Since 2013, the Malamoi Customary Organization (LMA Malamoi) worked on their customary boundary mapping with supported by Samdhana Institute, Participatory Mapping Works (JKPP) and National Indigenous People Alliance (AMAN). They have produced 430,000 ha of customary map covers 372 clans in about 10 Sub-Districts in Sorong Regency.

What are the dynamic problems in your community groups regarding to rights of resources and the management of the natural resources?

There are three basics problems in current situation that be faced by the customary community:
1.     No recognition and protection to our customary land and resources rights. The common cases are often appears in the uses of land, forests and other natural resources.
2.     This condition are getting worse because the community organizing is also weak.
3.     Until now there is no regulation at district level that legally recognize, respect, protects and safe the rights of customary community.

What are the strategic steps that you and your community taken to deal with the above problems?

We starting with community organizing program through customary boundary mapping. For Malamoi we have just started from the 1 sub-groups names Moi-Kelim. This was our 1st experiences so we were got supported from Samdhana Institute, National Indigenous People Alliance and the Government in Sorong Districts. This collaborative worked has produces one map for Moi Kelim. This map will be our guiding books to facilitate the rests sub groups of Moi (red: 12 sub-groups).
As the 1st experience the Mapping of Kelim areas was design as a training/filed practices chance. We are beginning to learn how to produce a customary boundary map. The learning process is happened in multilevel from district until a customary council (dewan adat) at villages level includes “Gelet” or family groups/clans. They start to learn how to use customary boundary mapping as a tools to re-govern their rights.

The map we produced for Moi Kelim is for a big sub-groups, so we do expect to see each “Gelet” could then start to facilitate the detail boundary maps based on their rights, and make an agreement among one and another.

What supports, do you think the government must provide to helps community helps the above problems?

We do expect to encourage the Government in Sorong, South Sorong and Raja Ampat those areas are inside Moi to actively engage in the community organizing program and customary boundary mapping. The engagement should cover technical and materials support to LMA Malamoi on their working programs. The support is also can be realized by realizing the local regulation that respect, recognize and protects the rights of customary community and also protection to cultural livelihood of the community. These are crucial because the community having a strong rights over the land, natural resources, cultural heritages even right over the development. So we are love to see the synergy programs between government and the community. 

What is the keys message do you want to share for other customary communities in Papua?
I would like to emphasize my message to other customary communities but specifically to Moi people “we can’t struggle alone, we need a strong organization in which this will make our works easily”. We works to struggle for our rights on land, natural resources, cultural heritage and development. Looking at the changes in Moi land and community as the consequences of integration new change from outside the quick preventive steps is needed. Because if the changes is rapidly happened then the Moi people with their culture with lose gradually. So now, there is only one words “strong organization to struggle for the rights of customary communities”. It is the time now for us to reflect, regulate our self and build in collaboration spirits. 

To the other customary communities except of Moi, either Papuan or Non-Papua, who live in Moi land I would like to say ‘when you steps on the land you should respects the sky’. Because for us in Moi, those people who come to our land and keep respects to local rights and tradition we call them as ‘nesafan’ but those who come to out land but not respect the customary rights we call them as ‘neitobo’. This message is also be addressed to my Moi people who live in other part out of Moi, you must respect to other people rights. This will lead as to a universal community. Because most of the conflict between nations is appear because there is a disobeying and un-respects to someone rights.
We also want to get a freedom and become a leader in our own land or in Moi we call it with “Neulik”  

Sabtu, 10 Januari 2015

Mapping The Right of Moi Kelim in Sorong

Two days event on 20 and 21 of November 2014 have created a new memorial moment for the people in Moi Kelim – Sorong, West Papua Provinces of Indonesia. About 140 local leaders came and join the last final workshop to clarify, validate and recognize the tribe boundaries they mapped. Led by the local customary community Group of Malamoi (LMA Malamoi) Mr. Silas Ongge Kalami, the event  were organized well and the dynamic breath of proud is come. After 2 years process of implemented large scale mapping the community came with an agreement of 430,000 area that mapped for moi Kelim. 

This summary is trying to provides a flash back info about how the steps been taken, people involved and results be made in each process of mapping the Moi Kelim Customary Rights. Out of perfects the worked in kelim was held in many challenging issues include funding that were limited to support all listed process of Mapping. 

Question and comment are welcome to sharpening the content? The revision version will come soon after this. 


Tittle   : Info Brief: Mapping The Right of Kelim, Sub Tribe of Moi in 
             Sorong, 2013 - 2014 

Author: Yunus Yumte 
Year    : 2015 

DOWNLOAD

The Beauty of Baliem Valley in Pictures

After Mamberamo and Kaimana, I would love to share how beauty is baliem valley. If most people are knowing the valley with "people wearing koteka" and a honai - a traditional housing. There are also another beautiful scene that Baliem has to make its visitor will have a more memorable experiences in live after visiting this place.


"Honai' traditional houses of Hubula people in Baliem valley. A wooden made wall with grass roof. This is the honai for Woman. Usually a women with their kids and pig will live together in this small wooden houses.




The valley is surrounded by beautiful mountain and wild yellow floweer. Blue skies are also coloring the landscape.


Geographically the valley is in 1600 m above sea level so most of the trees are small araucaria species with small diameter as a implication of adaptation to pressure and weather. Most of the community are using the trees as a fire woods.

"Becak' an Indonesia modified bike that be used as the public transport. It mostly operated by young and teenager in Wamena (the capital city) after their school.


 A man wearing koteka (traditional penis cover made from pumpkin) in town. It still common to find the old man wearing koteka in the city. Mostly they will ask for cash if you want to take a picture with them and sometime the hold something to sell.


Tradition honai for men. Lay in valley with beauty scene of hilly and silent wind.



Main wall of the tradition community yards, a door to open in a residence. A young girl stand and watch for every one who took a picture of her.


3 Women, wearing traditional clothes after traditional dancing.


Susi Air, one of the airplane company services in remote areas in Papua. This small pilatus airplane are fly with 6 passenger. It has a regular schedule to fly from and to Wamena.


The scene of Wamena city from the airplane. Massive development has happen and change the structure of the landscape cover.


A big mountain can be seen from the valley.

Minggu, 30 November 2014

Customary Boundary Map Declaration and Agreement of Moi Kelim

Sorong, West Papua Province – Indonesia 

Final discussion and Declaration of Moi Kelim Map. Photo Yunus Yumte

Two days event on 20 and 21 of November 2014 have created a new memorial moment for the people in Moi Kelim – Sorong, West Papua Provinces of Indonesia. About 140 local leaders came and join the last final workshop to clarify, validate and recognize the tribe boundaries they mapped. Led by the local customary community Group of Malamoi (LMA Malamoi) Mr. Silas Ongge Kalami, the event  were organized well and the dynamic breath of proud is come.

Attended on the 2nd day the representative of local government and a technical unit from Ministry of Forestry. On his speech that red by the 1st assistant of Sorong district secretary, the Bupati said that ‘this is a important momentum for all Moi people to become one unity, and the government will definitely provide support to the next process’ he also noted that ‘the government has stating to invited national land body develop a regulation draft for Moi tribes rights and we would like to endorse LMA Malamoi to taking part in this process”. Together with the district assistant the chief of law units in Sorong District that responsible to legal process and requirement also said that the next PERDA process should be facilitated soon. They commit to pushing the legal recognition soon and expect to see other sub tribe do the same mapping and social consolidation.

On the separate session, the Parliament of Sorong District in which 9 members are originally from Moi tribes are announcing the importance and urgency to push the recognition of the Moi people local right. “next year the PERDA should be realized” said Tory Kalami, the new elected parliament member from Moi tribe. “9 moi people in the parliament have commits to push the development with respect to local right and accommodate the needs of community development” Torry added.

From the long process of mapping the Moi Kelim has found that their total customary areas are about 430,000 ha that cover the city of Sorong and Sorong District. On it living 372 clans/family names that spread from Makbon to Salawati. This process was funded and facilitated by Samdhana Institute, starting since July 2013 and ended in September 2014. 


Selasa, 04 November 2014

Village Forests Licenses for Sira and Manggroholo

“We Want to Protect and Manage our Customary Land Rights and Resources”

Mapping of Clan Boundary in Sira and Manggroholo Villages, South Sorong - Photo: Bentara Papua


The community in this village are depending much on forests, so weed this forests. It is our live, we not allow any company or any other government investment initiative to cuts the trees in this village” Says Alfred Kladit one of the elders in Sira village, Sub District of Saifi Sorong Sorong – West Papua Province of Indonesia. Kladit is the clan name that included in the big Knasoimos tribes those who lives and claim of 81.390,6 ha of land in south west of bird head Papua.

Population of Sira village are only 178 people within 38 household living in 1,961.8 ha of total Sira Village boundary. The forests are remain primary with dense tree crown covers. We can easily find the high commercial Papua timber such as Merbau (Instia, sp), Matoa (pometia piñata) eboni (diospiros celebica), angsana (dipterocapace) and red resin (damara) that could reach more than 25m high. Alfred emphasized his argument and showing of the big Merbau tree “we can easy find the big tree like this”. Sago, resin and other non-timber forests products are largely available and waiting to be manages by the community.

Understanding the threat on their forests, community in Sira and their neighbor village Manggroholo have committed to secure their ancestral land from destruction. Vision to maintain the forests and manage it wisely are moved as a consensus when they mapped their customary territories and submitted the legal village forests licenses. In 2014 through ministry of forestry decree number 767 and 768 of 2014 that realized on September 18th the aspiration of community from about 7 clans to secure and manages their territories and its resources are answered. A big positive stepping stone after long advocacy started on 2009 when the community refused the government agenda to puts their forests and land for oil palm and rubber plantation expansion. Ariklaus Kladit again on behalf of the community pointed out their expectation “we hope by this licenses, the security of livelihood sources are keep maintained through proper management practices, improve economic income and provides new jobs opportunity through all the resources management activities they can do such as, sago production, resin collection, rotan harvesting and eagle wood collection”.

A new long journey is beginning with the licenses. Community is now moving to organize them self by concretely packaging the management vision and technical-social facilitation plan that required by the village forests licenses. A proposal to the governor for the management licenses after ministry of forestry decree has been taking and it now waiting for approval. Field based readiness on all technical and social facilitation requirements are waiting for more deeply and growing facilitation.

Rabu, 17 September 2014

REDD+, GHG Emission Reduction and Right of Indigenous Papuan

The provincial Governments of Papua and West Papua have been amongst the most active in Indonesia in preparing their REDD+ and Greenhouse Gas Emissions Reductions strategies and action plans, in response to the mandate from national bodies. The process confirmed that Papua region is of special importance in a REDD context because it is the largest remaining tropical forest in Indonesia, making up about 38% of all forests remaining in the country.

The provincial REDD strategies note that REDD+ Implementation should start with clarification of tenure issues. This reflects the conclusion of the National REDD+ strategy that weak tenure has contributed to the increase in forestry-related conflicts and that communities tend to be in a weak position in these conflicts. The documents also note that some 80% of customary villages are found within the 40 million hectares of state forest reserve in Papua and West Papua, and that the rate of un-planned degradation and deforestation is high in Papua, driven by small scale community farming and small scale logging. The documents from both Provinces also recognize FPIC, Customary community participation and the importance of a clear benefit sharing mechanism based on clear tenure rights as fundamental to the successful development of REDD in Papua.

Table 1. Distribution of local village on forests

No
Province
Villages
In/Around forests
%
Data sources
1
Papua
2,337
2,071
89
Papua Prov Spatial Plan 2011 – 2031
2
Papua Barat
1,205
718
60
West Papua Prov, Spatial Plan 2010 – 2030

Total
3,510
2,789
79
Compilation all resources.

The documents conclude that REDD is an important opportunity for Papua to encourage and support communities to protect their forests. In addition to protecting and enhancing environmental services from forests, it would also provide social and economic benefits to the region and its people. Pre-conditions for successful implementation are, however, reliable and credible institutions, clarity of rights to carbon and mechanisms to monitor, report and verify the performance of REDD+ implementation. 

Both provinces have conducted a long process of analysis to provide benchmark information about deforestation and degradation as a part of the strategy process. Large scale plantations, forestry concessions and road construction are identified as the most significant drivers of degradation and deforestation. Papua province has shown that within conservation areas alone there are about 17,574 ha of deforested areas, and 45,114 ha of forest are degraded. The study concluded that the decentralization policy and associated creation of new districts is an important driver of forest loss and degradation in Papua. Creation of new districts increases the need for clearing land for housing or building, and road building.  In  addition, small scale traditional land cultivation is analyzed and found to be a significant contributor to forest cover changes. However some questions remain around the figures, as the methods used do not consider sequestration by new land uses, only the gross loss of carbon stock.

No
Source of Emission
West Papua
Papua
Area (ha/year)
Net Emission CO2e/year
(%)
Area (ha/year)
Net Emission CO2e/year
(%)
1
Forest Degradation
25,332
4,372,892
89
25,679
11,705,487
24
2
Deforestation
2,516
554,953
11
181,77
36,112,229
73
3
Other Land Use Change
5
2,168
0.04
16,429
1,488,233
3


27,855
4,930,014
100
223,880
49,305,951
100

The spatial plan is the main reference for development and investment, and is the plan which other Government plans refer to. It can therefore have a major effect on land use change. In terms of revision of the spatial plan to ensure the conservation of forest and carbon stocks, Papua Province is ahead of West Papua Province. The Ministry of Forestry through SK. 458/Menhut-II/2012 has agreed to changes in forest functions, and to the allocation of land to state and non-state forests, as proposed in the revised provincial spatial plan. Overall, the changes in the spatial plan have
  • Increased the area of forest that is protected by 1,000,000 Ha, containing 500 million tonnes of carbon
  • Increased the area of forest that should be sustainably managed by 3,914,000 Ha, containing 1,000 million tonnes of carbon. Within this category there is a very large shift from ‘production forest’ (decreased by 2.6 m Ha) to ‘limited production forest’ (increased by 4.7 m Ha), which reflects a greater emphasis on the sustainability of management for forest containing 800 million tonnes of carbon.
  • Decreased the area of forest available for conversion to non-forest estate by 1.27 million hectares

Papua and West Papua Provinces play significant role in the overall picture of national emissions reductions, because 80% of emissions sources are from land use and land use change including forestry, agriculture and livestock. The rest are the combination of energy, transportation and waste. Both provinces have developed a reference level of emissions under a business as usual scenario. 

The provincial action plans propose similar pilots actions that would reduce emissions and which could be implemented, monitored and then measured and verified based on existing policies and regulations:


No
Protecting carbon Stock
Enhancing carbon stock
1
Reducing forest allocated for conversion in either Province or District Spatial Plans
Forest and land rehabilitation
2
Reducing annual logging allocation (Annual Allowable Cut)
Reclamation of the areas used for mining
3
Implementing reduced impact logging
Develop community based reforestation (tree plantation)
4
Reducing the intensity of opening of forest cover along main roads
City forest parks
5
Forests designation (Forest Management Units)
Improve the use of degraded land (low carbon stock area) for expansion of agricultural investment

Senin, 15 September 2014

Kabupaten Konservasi Tambrauw dan Peran Mitra Pembangunan


Sausapor, 15 dan 16 September 2014

Tambrauw merupakan Kabupaten  pemekaran   di Papua Barat sejak tahun 2008 dengan luas 11.373,96 km2, secara geografis wilayah ini terletak di bagian utara wilayah Kepala Burung atau wilayah utara Provinsi Papua Barat. Wilayah ini merupakan kabupaten dengan kawasan hutan yang sangat luas dengan proporsi hutan konservasi dan hutan lindung  hingga 80 %. Selain kawasan hutan terestrial, kawasan pesisir wilayah Tambrauw merupakan ekosistem esensial bagi  nesting habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) di kawasan kepala burung Papua hingga kawasan pasifik Barat, sehingga telah di tetapkan menjadi Suaka Margasatwa Jamursba Medi dan sekaligus saat ini sementara dalam proses penetapan menjadi Taman Pesisir dan Laut Abun-Jamursba Medi. 

Dengan wilayah yang luas, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keragaman budaya dan penghidupan masyarakat yang hidup didalamnya Tambrauw menjadi bagian di Papua yang menantang untuk dikelola dalam rangka mewujudkan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dengan status sebagai wilayah dengan 80%  hutan lindung dan hutan konservasi Pemerintah  Daerah terus berupaya untuk menemukan bentuk pengaturan pengelolaan sumber daya alam yang baik, berkelanjutan dan bermanfaat. Hal ini di wujudkan melalui misi kelima yakni menjaga kelestarian lingkungan dengan menetapkan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan misi ke-enam yaitu melindungi dan menjaga hak-hak masyarakat adat Tambrauw. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, Pemerintah Daerah mencanangkan inisitif Kabupaten Konservasi. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong pelestarian alam dan konservasi sumberdaya hutan beserta kearifaan lokal masyarakat tanpa mengabaikan proses pembangunan yang sementara dilakukan. Secara strategis dan taktis komitmen politik ini telah diwujudkan dalam rangkaian panjang pekerjaan pra kondisi seperti penyusunan Masterplan pembangunan Kehutanan dan Pertanian, Naskah Akademik Kelayakan Tambrauw Sebagai Kabupaten Konservasi, rancang bangun model kelembagaan sampai dengan sosialisasi dan diskusi untuk mendengarkan pendapat dan dukungan masyarakat Tambrauw secara keseluruhan di tingkat distrik dan kampung. Selain itu aspek regulasi yang dalam proses persiapan untuk di terbitkan.


Sebagai kabupaten baru dengan kapasitas aparat pemerintah yang terbatas mulai dari level kabupaten sampai kampung dan kapasitas masyarakat yang rendah inisiatif dan rencana aksi pembangunan kabupaten konservasi disadari merupakan sebuah tantangan besar di Tambrauw yang akan kesulitan untuk dikawal sendiri. Sehingga komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang merupakan mitra pembangunan di Tambrauw berorientasi pembangunan lingkungan dan masyarakat adat terus dilakukan. Pimpinan Pemerintah Daerah secara konsisten terus membangun komunikasi aktif dan menginisiasi kerjasama dengan beberapa lembaga pemerintah dan Non pemerintah untuk secara kolaborative mendukung persiapan pencanangan sampai dengan implementasi rencana kebijakan Kabupaten Konservasi. Sejauh ini komunikasi sudah di bangun dengan Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI dan Pucuk Pimpinan di BAPPEDA. Dari lembaga pemerintah, terakhir Pimpinan Daerah Tambrauw berkomunikasi dengan Pimpinan Badan Pengelolaan REDD+ Indonesia untuk menjajaki kemungkinan Tambrauw di dorong menjadi pilot kabupaten implementasi program Nasional Pembangunan Rendah Emisi. Penjajakan lainnya adalah melalui komunikasi dan kehadiran Bupati Tambrauw dalam seminar dan konferensi serta presentasi penyu di California pada tahun 2013, sebagai langkah awal untuk membangun kerjasama  dan komitmen pengembangan masyarakat di kawasan konservasi Jamursba Medi sehubungan dengan kepentingan konservasi penyu antara pemerintah California, Masyarakat Abun dan Pemda Tambrauw. Dari lembaga non pemerintah, sejauh ini Pemerintah Daerah secara aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan WWF untuk pekerjaan-pekerjaan terkait konservasi sumber daya alam, The Samdhana Institute terkait penguatan kapasitas para pihak termasuk masyarakat adat dan Paradisea untuk pekerjaan pengembangan ekonomi masyarakat local dan pemetaan wilayah adat. Pada tingkat masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LMA) dan dewan adat Suku yang ada di Kabupaten Tambrauw secara konsisten menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sumber daya hutan dan sumber daya manusia yang baik. 

Dalam rangka membangun kerjasama yang produktif, konstruktif dan saling mengisi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dengan mitra pembangunan yang ada, pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw merasa penting untuk mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam sebuah ruang diskusi. Dimana diskusi sekaligus diarahkan untuk mengkonvergensikan program-program pemerintah daerah dengan program-program mitra pembangunan dalam rangka optimalisasi resources dalam mendorong pembangunan kabupaten konservasi yang lebih maju. Diskusi bersama ini juga diarahkan untuk secara bersama membangun target-target program yang realistis, ukuran capaian sampai dengan peran semua pihak dalam monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Konservasi di Tambrauw nantinya

Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan agenda untuk mendukung kebijakan pembangunan kabupaten konsservasi di Tambrauw. Diskusi ini dilaksanakan dengan kerjasama aktif antara PEMDA Tambrauw, WWF, The Samdhana Insitute dan Fakultas Kehutanan UNIPA. Diskusi 2 hari ini dihadiri oleh sebagian besar SKPD yang berhubungan dengan lahan dan kehutanan di Kabupaten Tambrauw, BKSDH Papua Barat, Badan Pengelola Ekoregion Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, BAPPEDALDA dan Masyarakat Adat.


Minggu, 14 September 2014

Penegakan Hukum Dan Arbitrase Dalam Pengelolaan Hutan Rendah Karbon

Sebuah Tulisan yang saya kembangkan dan kontribusikan ke SRAP REDD+ Papua Barat. Tulisan diangkat dari realita bahwa aspek penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara baik merupkan sebuah pra kondisi yang harus dibangun dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan memberikan manfaat yang seimbang kepada semua pihak terutama masyarakat adat. Penegakan hukum erat kaitannya dengan pengakuan terhadap hak dan kewajiban dalam suata ikatan sistem dan aturan tertentu, begitu juga pada skema-skema pembangunan dengan pendekatan rendah emisi. Apapun bentuk pilihan pembangunannya, kepastian dan keamanan hukum menjadi hal yang krusial dan perlu di jamin.

A.    Konflik Kehutanan di Indonesia dan Papua

Salah satu masalah dalam pengelolaan hutan di Papua adalah tingginya konflik pengelolaan hutan di lapangan. Konflik baik yang bersifat perdata sampai yang berujung pada tindakan pidana masih menjadi bayang-bayang buruk yang memberikan teguran kritis pada usaha-usaha pengelolaan hutan lestari. Analisis nasiaonal tentang konflik di sector kehutanan tahun 1997 – 2003 ditemukan bahwa ada 359 kasus konflik yang berhasil dicatat, 39% diantaranya terjadi di areal HTI, 34% di kawasan konservasi (termasuk hutan lindung dan taman nasional) dan 27% di areal HPH. Catatan ini juga memberikan informasi bahwa bagian-bagian dengan tingginya konflik kehutanan ini antara lain tata batas hutan yang tidak jelas, alih fungsi kawasan hutan yang tidak rasional, konflik hak-hak tanah ulayat yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai perambahan hutan oleh masyarakat, pencurian kayu dan lemah kontrol serta kerusakan lingkungan akibat eksplotasi hutan yang berlebihan dan tidak diimbangi dengan usaha rehabilitasi atau reklamasi[1].  Salah satu penyebab dari munculnya konflik-konflik ini adalah karena lemahnya penegakan hukum dan ketidakkosistenan aturan lintas sektoral. UU kehutanan 41/99 dan turunannya belum mampu menjawab dinamika pengelolaan hutan di Daerah[2].
Untuk konteks Papua, kurangnya usaha-usaha klarifikasi dan pengakuan legalitas kepemilikan wilayah adat masyarakat yang berimplikasi pada lemahnya posisi tawar masyarakt secara hukum. Ketidakpastiaan hukum positif tersebut secara sadar tidak harmonis dengan hokum adat yang pegang oleh sebagian besar masyarakat di Papua[3]. International Crisis Group[4] dalam penitiaannya menyebutkan bahwa perebutan tanah dan hak atas sumberdaya alam merupakan aspek kunci dalam konflik di Papua. Ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan peraturan pemerintah Nasional telah berperan sangat besar dalam konflik tersebut. Negara kerap memberi konsesi kepada perusahaan pengelola sumberdaya dengan mengabaikan hak-hak adat masyarakat Papua pribumi.

B.     Analisis Penyebab Konflik kehutanan

Akar masalah dalam pengelolaan lahan dan hutan di Papua adalah:[5]
  1. Tidak adanya kepastian hukum penguasaan (tenurial security) tanah-tanah adat /SDA/wilayah kelola masyarakat
  2. UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mendudukan masyarakat sebagai objek hutan dan tidak secara tegas memberikan ruang pengakuan keberdaa masyarakat dan haknya atas sumber daya alam. Serta cenderung memposisikan masyarakat sebagai perambah hutan yang menggangung batas dan investasi pengelolaan hutan.
  3. Pemberian izin/hak oleh pejabat publik(menteri kehutanan, menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) yang memasukkan tanah/wilayah kelola/SDA kepunyaan masyarakat adat/lokal ke dalam konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, maupun konservasi.
  4. Penggunaan kekerasan, manipulasi, dan penipuan dalam pengadaan tanah skala besar untuk proyek-proyek pembangunan, usaha-usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi.
  5. Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahan-perusahaan dan okum-oknum pemerintah yang tidak disiplin di Papua dalam membangun system yang tidak transparn dan melegalkan yang ilegal. Sebagai contoh beberapa perusahaan perkebunan yang kecenderungannya mengambil kayu komersil lalu pergi begitu saja dan tidak membangun perkebunan. Lemahnya penegakan hukum dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi antara masyarakat sekitar hutan dan perusahaan akan mengakibatkan konflik-konflik baru terjadi. Hal ini sering dijadikan pihak ketiga seperti cukong-cukong kayu untuk memanfaatkan konflik tersebut demi kepentingannya. Maraknya penebangan liar merupakan wujud ketidakharmonisan pemerintah/aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat sekitar hutan.
  6. Instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi.
C.     Membangun mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase)

Harus diakui bahwa kecenderungan konflik lahan dan sumber daya alam akan semakin dengan peningkatan Investasi dari sector lahan dan hutan di daerah apabila semua pihak masih tidak peduli untuk menjawab akar permasalahan konflik di Tanah Papua. Membangun sebuah system penyelesaian konflik dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi sebuah kebutuhan di Papua karena selama ini dinilai sangat lemah. Lahan dan sumber daya alam didalamnya menjadi objek bagi penguasa-penguasa yang kebal hukum untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi masih menjadi masalah yang tidak kalah bersaing dengan masalah lain dengan predikat ‘Disclaimer” dari BPK[6] dan beberapa kasus korupsi pejabat yang sampai sekarang kecenderungannya tidak secara tegas di tindak memberikan bukti nyata bahwa kebutuhan untuk membangun instrument hokum yang tegas dan bertanggung jawab menjadi mimpi besar yang harus di wujudkan.

Khusus untuk penyelesaian sengketa, sudah banyak contoh kasus pemanfaatan sumber daya alam di Papua yang sengketanya diselesaikan dengan cara kriminalitas. Hal ini muncul karena tidak ada mekanisme penyelesaian sengkata (arbitrase) yang disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingnan dalam menyelesaikan konflik secara damai. Kecenderungan yang ada para actor memakai jalan kriminalitas, bahkan beberapa kasus pengusaha besar kecenderungan menggungakan pendekatan keamanan untuk mengamankan konflik, dimana sebagian diantaranya berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Lembaga-lembaga kunci di daerah yang diharapkan bisa mengambil peran arbiter belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Lagi-lagi korupsi dan suap-menyuap dengan berbagai kepentingan masih menjadi masalah yang menyebabkan semakin lemahnya peran lembaga-lembaga arbiter ini. Ditatanan masyarakat pun terjadi hal yang sama. Muncul berbagai lembaga yang mengatasnamakan adat dan masyarakat untuk tujuan politis dan jembatani kesepakatan-kesepakatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di wilayahnya. Tetapi pada pelaksanaannya hanyak kepentingan-kepentingan tertentu saja yang diakomodir dan menghiraukan kepentingan masyarakat yang mereka wakili sehinga memunculkan konflik panjang di masyasrakat.

Desain mekanisme dan instrument hukum arbitrase diharapkan ditopang dengan 3 pilar dari negara yang berdasar hukum : 1) lembaga atau penegak hukum yang berwibawa dan dapat diandalkan, 2) peraturan hukum yang jelas dan sistematis tidak saling overlapping, dan 3) kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. Dengan dasar pemikiran tersebut, makan mewujudkan penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan secara efektif bisa digambarkan sebagai berikut[7]:

Merevitalisasi dan meningkatkan koordinasi lembaga peradilan baik peradilan dan penegak hukum negara maupun peradilan adat menjadi langkah awal dalam mewujudkan penegakan hukum dalam pengelolaan hutan di Papua Barat. menyiapkan kerangka legal bagi pengakuan atas hak dan membangun system “reward dan punishment” dalam pengelolaan hutan diharapkan mampu merubah cara pandang masyarakat secara meluas dalam rangka penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan untuk mendorong pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan di Papua Barat. Penegakan hukum dalam pengelolaan hukum sedianya diberlakukan dengan mengitegrasikan  prinsip yuridis, sosiologis dan fisolofis hukum itu senditi sehingga aspek ‘menyelesaikan’ masalah bisa berjalan degan adil dan memberikan ‘reward dan punishment’ secara tegas kepada pelanggar dan pelaksana hukum itu.

Arbitrasi memberikan ruang bagi semua pihak untuk duduk bersama tanpa paksaan dan tanpa tekanan membangun kesepakatan-kesepakatan hukum yang bersifat mengikat ‘punish dan reward’nya. Sehingga semua pihak mengerti dan menghormati kewajiban dan konsekuensi dari pelaksanaan aturan hukum dan pelanggaran dari aturan tersebut.

D.    Penegakan hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam REDD+

REDD sebagai sebuah skema baru pengelolaan hutan dan lahan yang dikembangkan dari tata hutan dan lahan sebelumnya mensyarakat pra kondisi yang harus bisa diwujudkan oleh negara-negara berhutan untuk diberikan kompensasi. Pra kondisi tersebut diantaranya system pengelolaan hutan yang transparent, partifipatif dan accountable dan dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan verifikasi yang bisa diaudit public. REDD juga memperhatikan isu sengketa lahan dan hutan. Dimana dalam negosiasi international muncul istilah ‘safeguard’ yang mengarah pada pengertian ‘jaminan’. Yang ditekankan adalah jaminan ‘sosial atau social safeguard dan jaminan keberlanjutan lingkungan atau environmental safeguard’. Artinya bahwa aspek penegakan hukum dalam dalam mengontrol jaminan tersebut harus tersedia.

Sebagaimana investasi pada pembangunan seperti yang ada sekarang dimana kontrak kerja atau kesepakatan ijin dan kesepakatan lain dibangun dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, REDD pun akan mengikuti pola yang sama berdasarkan aturan yang berlaku di negara. Hanya saja, ada penekanan pada proses partisipasi dan perjanjian ‘hak dan kewajiban’ dari pihak yang berinvestasi disini. REDD juga mensyarakat di sediakannya surat kesepakatan penyelesaian sengketa (arbitrasi) yang akan dipegang bersama dua pihak yang bersepakat sebagai kekuatan hukum yang mengikat untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing dan menyepakati bentuk ‘punish dan reward’ dari kegiatan yang dilakukan.

Lembaga arbiter pemerintah dan lembaga arbiter adat yang ada perlu di revitalisasi untuk secara kolaboratif bekerjasama menjembatani kesepakatan yang terbangun. Menjadi pengawas dan menjadi penengah ketika kedua belah pihak melanggar kesepakatan yang terbangun. Apabila sengketa yang terjadi berupa tindak pidana maka, arbiter akan memberikannya langsung kepada lembaga penegak hukum yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Arbiter diarahkan untuk menjadi satu unit koordinasi dibawah lembaga REDD yang akan memberikan ruang bagi semua kelompok peradilan seperti Jaksa, Hakim, Kepolisian, Notaris dan lembaga arbiter lain bersama dengan lembaga adat dan lembaga hukum international mengawal implementasi REDD di Papua Barat

Dalam pengertian REDD yang efektif dimana mekanisme pembagian manfaat dan pengakuan hak atas karbon menjadi kunci dan dikemas dengan system monitoring dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu korupsi dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan hutan menjadi perhatian. Mengemas system di daerah yang ‘trustable’ dengan transparansi palaporan dan pembagian manfaat financial yang didapat serta mekanisme tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi kunci. “trus fund” diharapkan muncul sebagai unit dalam lembaga REDD daerah yang ‘public audits’ untuk menyediakan jaminan hukum dalam berinvestasi dalam memastikan manfaat yang terdistribusi secara adil


[1] `Yuliana Cahya Wulan, dkk. 2004. Analisis konflik Kehutanan  1997 – 2003. Dipublikasi oleh CIFOR.
[3] Lindon Pangkaly, 2006. Potret Hutan Papua.
[4] ICG, 2002. Sumber daya alam dan konflik di Papua. ICG Asia Reports No 39. Jakarta.
[5] Noer Fauzi Rachman. 2012. Dari konflik Agraria menuju reforma Agraria. Bahan presentasi.
[6] BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
[7] NURUL HAKIM, 2002. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN LEMBAGA PERADILAN.