My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.
  • Stories About Beautiful Papua

    Every Single Place In Papua Have Its Stories To Be Shared To Build Other People Understanding About This Island

  • The Last Frotier Primary Forests

    With 42 Million ha of forests, Papua play crucial rules in Indonensia forests development targets.

  • Women and Natural Resources

    Forests or land right are not only about Man. So understanding the roles women and the impact of forests changes to women are also crucial

  • Our Traditional Value

    Papuan Community Have Been Living for Centuries with Their Knowledge and Wisdom in Managing Natural Resources and Practice Best Conservation

  • For Papuan Generation

    Every Works We Do Now Must Be Dedicated To The Future Papuan Generation

  • Dependency to Forests Resources

    Practicing Good Forests Governance in Papus About Understing the Right of Indigenous People and Their Dependency to Natural Resources

  • All Are Wonderful

    You Will Get Good Scene That You May Not Able Somewhere Else - Only In PAPUA

  • Bitter Nut Is Papuan Favorit Gums

    Bitter Nut or In Papua We Call 'Pinang' Is The Local Gum You Can See In Every Corner of the Cities. Papuan People Love To Chewing It. Sometime People Consider It As Contact Material When You Travel to The Village

  • Papuan Traditional Conservation Practices

    For Centuries, Papuan Has Practicing Local Wisdom to Sustainaible Use of Natural Resources. They Have Traditional Education System to Teaching Them How To Interact With Human, Spiritual Power and Understanding The Words Of Nature

Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Juni 2017

Pasca PermenLHK 32/2015 Tentang Hutan Hak/Hutan Adat Keluar, Bagaimana Sebaiknya Papua Bergerak?

Di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) ketika kita berbicara dan mengoborolkan tentang tanah, hutan, air dan sumber daya alam didalamnya selalu kita akan terbawa pada pertanyaan - siapa yang memiliki semua itu? Orang apa? Suku Apa? Marga Apa? Pertanyaan seperti ini sebenarnya adalah penegasan common statement yang selalu kita dengar di Papua yaitu "tidak ada tanah yang tak bertuan di Papua". Tetapi bagaimana masyarakat adat dan pemerintah daerah di tanah Papua mendefinisikan semua-nya itu untuk kemudian membantu orang luar untuk memahami setidaknya hal-hal mendasar yang menjadi tuntutan papua terkait tanah dan semua yang ada dibawah tanah dan diatas tanah? Hal ini yang juga kemudian muncul menjadi pekerjaan rumah baru bagi masyarakat adat, pemerintah dan para pihak yang mendukung dan bekerja bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah mendorong penataan hak dan aset adat masyarakat adat di Papua.



Hutan Adat adalah salah satu perhatian khusus di Papua saat ini pasca Putusan MK 35/2012 yangmenegaskan bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara, tetapi hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat adat tertentu. Yang secara legal NSPKnya diatur melalui PermenLHK 32/2015 tentang Hutan Hak dan Hutan Adat tentu menambah kekuatan yuridis dari upaya-upaya yang sudah dibangun di Papua. Dengan mengacu pada common statement diatas harusnya hutan adat tidak perlu diragukan lagi kelayakannya untuk diterapkan di Papua dengan luasan yang sesuai dengan masyarakat adat megeskannya dalam peta dan kesepatakan adat. Tetapi kemudian kenapa sampai setelah 2 tahun pasca PermenLHK ini diberlakukan, belum juga ada hutan adat di Papua yang ditetapkan/dikukuhkan oleh KLHK?

Hutan Adat; Perlu Membedakan antara Status dan Pengelolaan 

Pasca Putusan MK 35/2012 secara yuridis berdiri 3 status hutan di Indonesia yaitu (1) hutan negara, (2) hutan hak dan (3) hutan adat. Sekalipun pada penjabaran implementasinnya termasuk pada bagaimana norma-norma yang disusun untuk mengatur tata kelola dan tata hutan masih mendudukan hutan Hak dan Hutan Adat pada posisi yang sama. SVLK Misalnya, verifier teknis yang digunakan untuk menilai hutan adat sementara ini menggunakan verifier 'hutan hak'.

Berbicara status sudahnya sahih untuk tidak mencampurkan adukannya dulu dengan pengelolaan. Status berbicara tentang legitimasi negara terhadap pemilikan masyarakat adat terhadap hutan adatnya. Dimana disitu melekat norma-norma, zonasi dan tata cara pemanfaatan sumber daya hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat. Apakah kemudian pada saat pengelolaan nantinya dilakukan oleh komunitas itu sendiri atau bermitra dengan pihak lain itu menjadi ranah berikutnya di level pengelolaan. Sama halnya dengan pengurusan hutan negara, pengurusan hutan adat dilakukan dengan norma yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat adat itu sendiri.

Pada ranah pengelolaan, tentu melekat fungsi hutan yang diatur pemerintah dan berlaku juga zonasi adat yang mana masyarakat telah menerapkan dan menghormatinya. Aspek juridis pengelolaan dengan semua NSPK yang diatur oleh negara berbadasarkan fungsi hutan tentu tetap melekat tetapi pada ranah ini, peran komunitas adat sebagai pemegang hak untuk ijin adat pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan hutan adat tetap kuat. Contoh bagaimana hutan hak dijalankan menjadi referensi bagaimana hutan adat bisa dijalankan pasca penegasan tentang status hutan dan pengukuhun terhadap fungsi hutan yang berada di dalam hutan adat tersebut.

Masyarakat Adat Siap Melaksanakannya 

"Yang kami pikirkan adalah bagaimana semua wilayah adat Knasoimos ini ditetapkan sebagai hutan adat dan diakui menjadi milik masyarakat" kate Fredrik Sagisolo, ketua Dewan Perwakilan Masyarakat Adat (DPMA) Knasoimos, di Sorong Sorong Selatan. Knasoimos adalah kelompok masyarakat adat yang cukup maju mendorong perjuangan untuk pengakuan hak, penataan asets dan pengelolaan sumber daya adatnya. Hutan menjadi fokus utama karena belajar dari pengalaman bagaimana Konsesi HPH merusak hutan-hutan mereka terutama tempat-tempat penting masyarakat adat. Pernyataan Ketua DPMA Knasoimos beranjak dari bagaimana kelompok adat Knasoimos sudah siap dengan semua prasyarat yang dasar yang disebutkan oleh PermenLHK 32/2015 yaitu memiliki peta wilayah adat, aturan dan kelembagaan adat.

Knasoimos adalah salah satu contoh dari sekian inisitif penataan hak dan aset adat masyarakat yang selama ini berjalan di Papua dan Papua Barat. Total wilayah adat Knasoimos sekitar 81,000 ha dimana sekitar 95% diantaranya adalah dalam tutupan berhutan menurut cara masyarakat melihat zonasinya. Perjuangan soal hak adat dan hutan adat telah lama dilakukan mereka, dimulai sejak tahun 1999 dan 2004 yang mana mereka terus bersuara menolak illegal logging yang terjadi di tempat mereka.

Keingingan dan semangat masyarakat adat Knasoimos untuk mengelola hutan adat-nya sendiri terus berkembang dan berjalan. Pada tahun 2014 sekitar 3,800 ha usulan hutan Desa di tetapkan oleh KLHK pada wilayah adat kampung Sira dan Manggroholo. Dan pada tahun 2016 lalu, Kedua hutan desa ini juga telah menerima ijin pengelolaan dari Gubernur Provinsi Papua Barat untuk konsesi hutan desa-nya. Koperasi Kna Mandiri bersama LPHD Sira dan Manggroholo bertindak sebagai pengelola-nya. Semangat ini terus menjamur dengan kerja-kerja masive pemetaan wilayah adat yang dilakukan di wilayah adat Knasoimos. Dengan harapan dan pengasan bahwa masyarakat adat Knasoimos telah siap untuk mengusulkan penetapan hutan adat mereka untuk kemudian ditata dan dikelola berdasarkan norma-norma yang dipegang dan sejalan dengan NSPK pengelolaan hutan yang diatur pemerintah berdasarkan fungsi.



Melangkah Bersama Mempersiapkan Hutan Adat Di Papua

Mengelola hutan secara lestari guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adalah amanat utama dalam pembangunan kehutanan nasional. Serta mewujudkan kebhinekaan dalam pengurusan dan pengelolaan hutan secara nasional adalah bagaimana memahami, menyiapkan dan memfasilitasi semua inisiatif lokal yang muncul dengan konsep tata kelola hutan yang benar. Hutan Adat hadir sebagai satu pilar baru pembangunan kehutanan di Indonesia dan merumuskan reformasi baru tata kelola yang berorientasi pada kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya hutan secara lestari. Artinya bahwa jalan tidak-nya sebuah inisiatif hutan adat di satu wilayah adat tergantung dari pada kerja kolektif para pihak yang berkepenting dan bertanggung jawab terhadap pengurusan hutan adat di Indonesia.

Papua dengan kekuatan sosial dan de facto klaim hak adat adat tanah dan hutan harusnya disambut dengan semangat penataan hutan yang baik. Artinya bahwa pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat adat dan para pihak pendukung perlu secara bersama membangun kerangka fasilitasi dan skenario percepatan penetapan hutan adat di Papua. Begitu juga secara bersama mempersiapkan semua prasyarat legal teknis yang memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya hutannya dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang baik dan benar.

Melihat pada prasyarat legal yang melekat dalam hutan adat serta bagaimana pengelolaan selanjutnya yang perlu menegaskan norma-norma dan aturan adat maka setidaknya hutan adat disyarakat untuk memiliki: (1) peta wilayah adat dan tata hutan dengan zonasi hutan berbasis adat, (2) aturan, standar dan mekamis pengelolaan hutan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat dan (3) informasi tentang demografi masyarakat adat itu sendiri. Ketiga data dasar ini kemudian dilegalkan dengan SK Bupati/Gubnernur dengan merujuk pada Peraturan Daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya bahwa kerja bersama para pihak pada tahapan penegasan status hutan adat adalah menyiapkan data dan informasi diatas bersamaan dengan diskusi penyadartahuan di tingkat masyarakat tentang aspek hak dan kewajiban hutan yang akan melekat sehubungan dengan penetapan status hutannya sebagai hutan adat.

Pada ranah pengelolaan, kerja bersama adalah menyiapkan regulasi daerah yang memberikan guideline atau norma, standar, prosedur dan kriteria teknis dari pengelolaan hutan adat berbasis pada fungsi hutan dan produk hutan yang bisa dikelola. Terlepas dari beberapa regulasi nasional yang sudah siapkan, daerah bisa mencoba untuk menjajaki bagaimana peraturan-peraturan setingkat Pergub bisa dibuat untuk mengimplementasikan PermenLHK 32/2015 dan PermenLHK 83/2016 untuk area yang masuk pada hutan adat masyarakat.

Pesan penting yang selalu muncul dan dipegang adalah "kontrol keberlanjutan dan kontrol manfaat dalam koridor hutan dan tata kelola hutan yang baik" pastinya menjadi pengikat semangat agar para pihak bisa membangun kemitraan kerja yang efektif mewujudkan pembangunan hutan adat di Papua.

Selasa, 15 Maret 2016

Building Synergies to Develop Community Primary Forests Enterprise in Indonesia

Timber harvesting by Esania Community in Kaimana - West Papua Province. Photo: Mnukwar Papua

March 15th 2016, one full day workshop and round table discussion in Hotel Orie Jakarta was organized by Samdhana Institute, AMAN and Rainforests Alliance talked about finding the ways to creates community forests enterprise in Indonesia Natural Forests. Taking cases from Messo-Amarica region such as Guatemala, Mexico and Peru where indigenous community have moving on sustainable, legal and benefits management of their forests resources. The meeting has brought together NGO, Facilitator, community forestry right holders, keys forestry officers and one representative from private sector. They presented three scheme of Indonesia forests management with their progress and challenges. These three schemes are: (1) customary community based timber management in Papua, (2) private forests management - cases from Lampung and (3) village forests- a social forestry program in Riau. Highlighting the importance of community participation in managing their forests resources, mainstreaming business perspective and advocating legal regulation are the cores issues the discussion had.

On his opening speech Abdon Nababan, General Secretary of Indigenous People Archipelago Alliance (AMAN) says that this is remain the big home works for us to show the cases where customary community raise and organize them self to managing their natural forests. He then emphasized that self-reviving means all the projects are getting approval and legal certification not because of money from charity donors but from the money they get from managing their forests resources. Learning from almost 25 years experiences working on this community forestry issues he noted that there are 4 major issues that we should preparing to make the community forests enterprise are working: (1) clarity of land tenure rights over the forests, (2) how institutional development and arrangement are working properly, (3) how to makes sure the current living forests community products are remain a core priority and attention and (4) capacity of the manager and all community member of the economic body on the ground. With currents change in the forests development pathway which taking social forestry as the national development target he encourages all the facilitator, donors and community to strategically looking at this opportunity to bridge the gaps in natural forests community enterprises. Supported Abdon points, Nonette Royo the director of Samdhana Institute says that current changes in Indonesia politics and policies orientation are the opportunity but also the challenges to us. So having a collaboration work to sharing knowledge, skill and resources are the steps we have to counting soon.

Complexity challenges and problems of the community forests enterprises in Indonesia are varying in each region. The participant and resources person pointed out them as follow:
  • Papua is now having a problem in the legal approval of their norms, standard, criteria and indication of customary community based forests management. As addition the limited capacity of the community in understanding the robust technical and business requirement in the CFE and social problem to clarifying and social consolidation among community have put the huge challenges for all forestry actor in the island to make the schemes is working properly
  • Sumatera, Sulawesi, Papua and Kalimantan with their social forestry program such as Village Forests, Community Plantation Forests and Community Forestry are facing the problem in local government commitment and supports from the preparation to the implementation of the scheme. The conflicts of claim and interest on huge money driven development are another issues they been fighting for. Technical capacity and social issues are also emerged together with a markets for forests products they produce from these legal social forestry program.
  • Private forests management. The example from South Konawe in Sulawesi, Kulon Progo in Central Java and GMWT in Lampung have shown that bringing community into real business room is another challenges after a licenses. Institutional arrangement and strong capital to compete with current big business power. They emphasized that working on timber/ forestry business is beyond having a sustainable certificate. Many ghost riders across the long chain of timbers transport and supply are influencing the amount of benefits they received
Despite their complexity of challenges and problems it is acknowledging that demand in timber from community concession are increasing. In Lampung, about 70% of total timber been supplied in the town are harvested from community concession. With it legal problem the un-planned logging in the Biak Island has contribute to 90% of timber needs in the city. These facts have previously confirmed in the 2006 report by Dudung Darusman (Forests Economic Professor in IPB) that the contribution of community forests industry are enormous high in the total timber supply in the country. Where about 39,4million m3 on 1,5 million ha are records as the potency of community timber industry.

Globally there are increasing number of community managed their forests resources. And it mostly successfully maintaining the functions, ensuring the benefit flows and has successfully reducing poverty lines. Indonesia government are also now aware that make forests valuable for the people are by giving them rights and access to manages it. The long history of big logging concession capture the forests resources has left the negative impact from high deforestation and degradation to social conflict in the community. 12,7 million ha for social forestry for example are part of the shift steps to balancing the allocation to community controlled and managed forests resources. Wiratno – the director of social forestry area preparation at the Ministry of Environment and Forestry on his presentation highlighted the current concern on pushing high allocation to community. PIAPS (social forestry indicative maps) are then developed to sets up national optimistic targets for community forestry. Funding, technical capacity and legal support are parts of the efforts the government is consistently will do in the presidential periods. He added there are many challenges needs to be answered to achieve those targets particularly with the increasing demand on non-forestry investment plan such as oil palm and mining that more often influenced policy makers not to support the development of social forestry program in their regions.

Cases from Latin America where local communities in country like Mexixo and Guatemalla have successfully manage their natural forests provides a good learning sites for Indigenous communities in Indonesia. In the Maya Biosphere Reserve of Guatemala, for example, nine community concessions co-manage more than 400,000 hectares of highly commercially valuable forest. Development of enterprises among these concessions has resulted in timber and non-timber forest product sales of around $10 million annually, generating thousands of jobs and financing investment in local infrastructure and social development. Significantly, over the last 15 years, deforestation rates in concessions have been significantly lower than in adjacent “core zone” protected forest says Ben Hodgdon – from Rain Forests Alliance. He underlying the challenges been facing in Indonesia are also same with what they have in latin America. Having a community consensus and consolidation to works together within good institutional arrangement are the keys in community forests enterprises.


Connecting resources and facilitator across the archipelago to supports emerge initiative at the community to take control over their forests are an important step to take. Focusing on create one good models on primary forests should be emphasized now. Learning from other country experiences with the same cases are to fulfill the gaps we don’t have in Indonesia. Bani Susilo as a representative of private sector in Papua noted that in cases like Papua, the challenge is to make sure that in the beginning of 2 – 3 years, community forests enterprises program are survives and could do good business arrangement even though they only reach local markets.

Timber measurement by the community in Esania - Kaimana West Papua. Photo: Mnukwar-Papua

Minggu, 18 Oktober 2015

Opini: Paket Kebijakan Ekonomi dan Upaya Indonesia Mengurangi Emisi GRK

Melihat bagaimana Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia dan Impactnya terhadap Pemantapan Tata Kelola Hutan serta Usaha Untuk Indonesia untuk menurunkan Emisi dari sector lahan dan Kehutanan?

Analisis untuk bahan diskusi lanjutan


Presiden Joko Widodo/Jokowi. FOTO: MI/PANCA SYURKANI - metronews/ 09092015
Dinamika ekonomi global terutama fluktuasi perdagangan international yang berimplikasi pada fluktuasi nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah secara langsung telah juga memberikan goncangan kritis terhadap stabilisasi pasar barang dan jasa serta penyerapan tenaga kerja di Indonesia dan melambatnya perekonomian dalam negeri. Merespon kondisi tersebut pemerintan pun segera mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi yang dianggap ampuh untuk menjawab kepercayaan global market terhadap Indonesia dan mempercepat pembangunan investasi di Indonesia. Dimana kesemuannya diharapkan berjalan optimal untuk menjaga kestabilan ekonomi negara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.

Paket kebijakan Ekonomi Tahap 3 yang dikeluarkan tanggal 5 oktober 2015, misalnya mengarahkan prioritas kebijakan pemerintah pada pemangkasan perijinan. Sektor kehutanan[1] dan lahan adalah beberapa sector-sector yang dinilai proses perijinannya terlalu panjang dan perlu dipangkas untuk mempercepat pembangunan investasi di sector ini “Pemerintah memangkas 14 perizinan menjadi enam perizinan, termasuk membersihkan 9 peraturan menteri sebelumnya”.

Dalam kerangka upaya Indonesia untuk mengimplementasikan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi dari sector kehutanan dan lahan, paket kebijakan ekonomi ini dinilai akan menjadi boomerang dan dianggap kontrak produktif karena kemungkinan akan memacu perluasan pembukaan lahan dan hutan untuk menjawab kebutuhan investasi. Seiring dengan prioritas pembangunan yang didorong pada optimalisasi lahan dan orang untuk mendorong optimalisasi pembangunan pertanian menjadi salah satu indicator terhadap bagaimana kebijakan ekonomi yang berorientasi pada percepatan perijinan sector SDA akan menjadi salah satu pendorong percepatan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan di Indonesia.

Fakta-fakta dan kasus meningkatkan pelepasan kawasan hutan di beberapa sentra hutan primer di Indonesia seperti Kalimantan dan Papua[2] yang saat ini juga di kepung oleh asap akibat kebakaran hutan untuk tujuan-tujuan expansi perkebunan[3] atau pemukiman tersebut mendorong kita untuk secara kritis melihat bagaimana implikasi paket ekonomi Pemerintah Indonesia terhadap komitmentnya mengurangi emisi GRK dari sector kehutanan dan Lahan? Perhatian dan keseriusan pemerintah Indonesia untuk menekan upaya-upaya penyelamatan bumi dari dampak perubahan iklim melalui kepastian kebijakan mempertahankan hutan sangat diragukan melihat trend yang ada. Kebijakan ini dinilai hadir disaat yang belum tepat untuk sector SDA karena saat ini negara sedang belum tuntas menyelesaikan persoalan-persoalan perijinan serta tata kelola sector pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Persoalan-persoalan krusial di tingkat dasar sperti urusan kepemilikan sumber daya, posisi dan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alamnya, kerangka penyelesaian sengketa sampai dengan kepastian hukum hak-hak komunitas adat belum juga matang disiapkan atau diimplikasikan di wilayah-wilayah dengan sentra SDA yang kaya seperti Papua, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Kebijakan yang kontrakproduktif ini perlu disikapi semua pihak dengan baik untuk menjamin bahwa kebijakan pembangunan ekonomi dari sector SDA secara umum dan kehutanan dan lahan secara khusus tidak memperparah dinamika persoalan pengelolaan hutan di Indonesia. Dan secara bersama merumuskan kegiatan untuk mengawal atau mengontrol implementasi paket kebijakan ekonomi yang baru ini dikeluarkan ini.

Jumat, 21 Januari 2011

Versi Bahasa Indonesia: Forests Poverty Toolkit Profor World Bank


Secara global diakui bahwa kunci pengentasan kemiskinan didalam hutan adalah melalui pengelolaan hutan berkelanjutan secara baik. Dimana akses terhadap sumber daya dan pusat-pusat ekonomi menjadi kebutuhan didalamnya yang harus difasilitasi untuk membantu masyarakat mendapatkan nilai ekonomi sumber daya hutannya sekaligus berusaha menjaga keberlanjutan dari sumber daya hutan tersebut. Merespon pada kebutuhan ini, dimulai tahun 1997 Program Hutan (Program On Forests/PROFOR) dikembangkan oleh beberapa negara donor seperti UK, Swiss, Prancis, Jerman dan Belanda dibawah koordinasi Bank Dunia untuk mendukung analisis mendalam, stategi inovasi dalam berbagi pengetahuan dan diskusi, mengemas warta-warta kebijakan. Dimana Profor bekerja khusus pada issue yang seputar penghidupan dan pendanaan, pemanfaatan hasil hutan tak berijin, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Beberapa tools dan assessment dikembangkan oleh profor untuk membantu semua aktor kehutanan multilevel memahami kondisi dari hutan, penghidupan didalamnya dan pilihan pengelolaan berkelanjutan baik yang berbasis masyarakat maupun comersial. Salah satu tools yang dikembangkan oleh Profor adalah: Forests Poverty Linkages Toolkit atau Alat Bantu Analisis Hubungan antara Kemiskinan dengan Hutan. Tools ini dilengkapi 8 alat bantu yang kemudian membantu para fasilitator lapangan, pemerintah, NGO/CSO atau akamdemisi untuk mendapatkan informasi cepat tentang kondisi sosial dan hubungan ketergantungan komunitas dengan sumber daya hutan didalam dan sekitar wilayahnya. Keseluruhan tools bisa diakses di www.profor.info dan sudah ditranslate dalam beberapa bahasa dan bisa diakses. Untuk versi bahasa indonesia pada tahun 2009 - 2010 yang lalu saya coba mentranslate-nya untuk diakses oleh para aktor yang membutuhkannya. Konten dari tools ini ada 8 yaitu:

  1. Tool 1. Wealth Ranking atau Rangking kesejahteraan. Dimana kita diawal perlu secara keseluruhan melakukan pendataan terhadap jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga dan kepemilikannya termasuk detail penghasilan yang mereka miliki. Berdasarkan data tersebut bersama dengan tokoh di kampung/wilayah melakukan pengelompokan kesejahteraan dari semua masyarakat/kepala keluarga yang ada di kampung.
  2. Tool 2. Jalan-jalan di hutan. Pendekatan observasi landscape dan pemanfaatan lahan dilakukan. Pada tools ini bobot perhatian pengumpulan data lebih dalam ke pemanfaatan hutan dan sumber dalama lainnya termasuk didalam bagaimana aturan pemanfaatan dan detail produk yang dimanfaatan. 
  3. Tool 3. Timeline and trend atau perubahan waktu dan kecenderungan kedepan. Tools ini membantu kita untuk melihat bagaimana perubahan yang telah terjadi pada satu wilayah atau kampung atau dusun tertentu dalam beberapa tahun terakhir dan melakukan proyeksi kedepan apa yang mungkin terjadi dengan history yang adat. Pendekatan history dan forward looking adalah core dari tools ini. 
  4. Tool 4. Livelihood analysis atau analisis penghidupan masyarakat. Ini tools penting yang membantu komunitas dan fasilitasi menemukan data ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan dengan detail proporsi per produk hutan yang dimanfaatkan. Pembobotan kontribusi didapatkan dengan penekanan pada jumlah yang dimanfaat dan memberikan kontribusi cash dan non cash kepada keluarga. 
  5. Tool 5. Analisis lanjutan detail pemanfaatan produk hutan. Tool ini adalah tindaklanjut dari tool 4, dimana hasil identifikasi dan pendataan yang diperoleh di tools 4 kemudian dianalisis lebih jauh untuk melihat detail produk apa yang sebenarnya secara dominan mempengaruhi penghidupan satu kelompok masyarakat. 
  6. Tool 6. Problem dan solution atau masalah dan solusi pemecahannya. Tool  ini secara baik membantu masyarakat untuk mendaftarkan sedetail mungkin masalah-masalah terkait pemenfaatan sumber daya hutan dan sumber daya alam lainnya yang di hadapi masyarakat. Selanjutnya pembobotan dilakukan untuk melihat priorititas masyarakat yang penting dan urgent diselesesaikan. Hasil identifikasi masalah ini kemudian didiskusikan bagaimana solusi pemecahannya dan siapa yang bisa membantu. 
  7. Tool 7. Linking to MDGs dan SDGs, menghubungkan data yang dihadapi dengan strategi SDGs yang ditetapkan PBB. Dimana dasar hasil yang diperoleh dari tools 1 - 6 dianalisis lebih makro di tingkat regional untuk melihat bagaimana implementasi SDGs bisa dilakukan. 
  8. Tool 8. Monetary assessment atau pengkajian pendanaan. Tools ini membantu mengalisis lebih jauh bagaimana kontribusi sektor kehutanan secara makro berdasarkan hasil applikasi di beberapa wilayah. 
Sejak tahun 2006, tools ini mulai diperkenalkan dan diaplikasikan di Indonesia. Beberapa penerapan diantaranya yang dilakukan di Kaimana pada tahun 2009 - 2010 untuk membantu Samdhana Institute, Perdu Manokwari, IUCN dan Dinas Kehutanan Kaimana melibat pilihan pengembangan pilot pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Dari 8 tools yang dikembangkan yang diterapkan adalah 6 tools karena itu yang membutuhkan field exercies sedangkan 2 tools berikutnya adalah pengembangan lanjutan. Salah satu contoh laporan penerapan alat bantu ini disajikan didalam link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFd3BHTTdRVDZHY2M/view?usp=sharing

Untuk membantu para praktisi, pemerintah, kelompok masyarakat dan akademisi di Indonesia mengaplikasikan tools ini, versi bahasa indonesia dari toolkits ini sudah disediakan setelah kita menerimannya dari Ibu Gillian Shepherd yang merupakan senior social, livelihood and forests scientist di IUCN . Applikasi toolkit yang dilakukan di Indonesia seperti di Kaimana, Jambi, Jayapura dan Kalimantan difasilitasi langsung oleh Ibu Gillian Shepherd. Didalam booklet lapangannya Ibu Gill membagi tools ini dalam 4 bagian yaitu: (a) buklet 1. pengantar kemiskinan dan hutan, (b) buklet 2. persiapan sebelum ke lapangan, (c) buklet 3. ringkasan panduan lapangan dan (d) buklet 4. setelah kembali dari lapangan. Penggunaan bahasa sederhana dengan detail panduan yang mudah dimengerti sedianya akan sangat membantu fasilitator untuk cepat mengaplikasi alat bantu ini. Secara detail masing-masing buklet diatas bisa di akses di link berikut:

Buklet 1: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFY3M3LVNUa05uc2s/view?usp=sharing
Buklet 2: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFNGRYWkNINmZNOVU/view?usp=sharing
Buklet 3: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFdGhiVmxNTVRET3M/view?usp=sharing
Buklet 4: https://drive.google.com/file/d/0BygScToA2HKFd2NxbGR0OV8zYW8/view?usp=sharing 

Selanjutnya tentu kami berharap tools ini membantu siapa saya yang membutuhkannya terutama untuk mendukung upaya-upaya pengentasan kemiskinan didalam kawasan hutan dan kemandirian sosial ekonomi masyarakat yang berkontribusi pada perlindungan hutan.