My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.

Sabtu, 09 September 2017

Ingin Tahu Apa Saja Pendekatan Pemetaan Wilayah Adat Yang Selama ini Di Gunakan di Papua Barat?

Pekerjaan pemetaan batas-batas wilayah adat dan tata guna lahan masyarakat hukum adat di Papua sudah berberjalan cukup lama. Tematik peta yang dihasilkan juga beragam mengikuti kebutuhan masing-masing pihak yang mengembangkannya bersama dengan masyarakat adat yang membutuhkannya. Tentunya pemilihan pendekatan mana yang akan digunakan beranjak dari berbagai pertimbangan, seperti misalnya tujuan penggunaan peta, sumber daya yang dimiliki dan keterbatasan-keterbatasan yang berkembang di setiap wilayah yang terus maju dengan inisiatif pemetannya. Secara singkat matrix berikut menyajikan beberapa informasi dasar tentang berbagai pendekatan pemetaan wilayah masyarakat dengan tujuan, pendekatan dan cakupan data dan informasi yang disajikan didalam peta yang dihasilkan.

Matrix Informasi Pendekatan Pemetaan, Tujuan Penggunaan dan Contoh Hasil Petanya
Tematik Peta
Pendekatan dan Target Capaian
Contoh
Pemetaan wilayah adat skala luas  
Pendekatan pemetaan skala luas selama ini dipilih untuk menghasilkan peta batas luar suku dengan luasan yang besar dan terdiri dari beberapa kampong atau kelompok unit komunitas tertentu berdasarkan kondisi specific setiap komunitas. Output akhir dari proses pemetaan skala luas antara lain:
·        Peta teknis batas luar suku kesepakatan
·        informasi social/profile suku
·        konsolidasi komunitas suku/sub suku
Di Wilayah Sorong Raya, pendekatan Pemetaan Skala Luas dalam catatan Samdhana Institute baru pertama di implementasikan di Sub Suku Moi Kelim.



Facilitator: LMA Malamoi, AMAN, Samdhana Institute dan JKPP
Pemetaan Wilayah Adat Marga atau Sub Marga (Keret dan Mata Rumah)
Pendekatan pemetaan detail yang didalamnya ada kajian geneologisertasecara detail dan teliti menggali informasi tentang hak-hak marga atau sub marga tertentu. Pemetaan ini dipilih seiring dengan kebutuhan untuk menata ruang masyarakat untuk pengelolaan sumberdaya alam atau untuk kebutuhan resolusi konflik antar komunitas.
Peta Marga Kladit dan Marga Sremere di Kampung Sira dan Manggoholo, Sorong Selatan yang kemudian digunakan sebagai peta referensi untuk pengusulan Hutan DESA

Facilitator: Bentara – Papua dan Greenpeace Indonesia
PemetaanTempat-tempat penting masyarakat adat
Sebagaimana namanya, pemetaan tempat penting difokuskan pada identifikasi, pendataan dan pemetaan ruang-ruang penting milik komunitas seperti ruang budaya, ruang ekonomi dan ruang ekologi. Dimana ruang-ruang tujuan-tujuan perlindungan dan pengamanan terhadap ruang-ruang tersebut menjadi focus dalam penerapan pendekatan ini.
Contoh peta-peta tempat penting masyarakat di sepanjang Sausapor, Kwor, Abun sampai Saubeba

Facilitator: WWF – Indonesia Region Sahul. Kantor Sausapor.
Pemetaan Batas Kampung Adat
Pemetaan wilayah adat satu kampung yang mana fokus pada keseluruhan wilayah adat marga-marga yang secara adat hidup didalam satu kampung tersebut. Umumnya pemetaan wilayah adat kampung digunakan untuk tujuan perencanaan partisipatif pembangunan kampung, tujuan-tujuan penataan ruang administrasi kampung dan usulan-usulan pengelolaan potensi kampung yang dasar legal aturannya mensyaratkan lampiran peta administrasi kampung. Informasi-informasi yang disajikan didalam peta ini mencakup:
·        Batas wilayah adat yang sekaligus diakui sebagai batas administrasi kampung tersebut.
·        Tutupan wilayah kampung.
·        Geolokasi tempat-tempat penting milik masyarakat adat di kampung.
·        Informasi titik kampung dan fasilitasi sosial di kampung.
·        Posisi kampung dalam wilayah administrasi distrksi dan kabupaten.
Contoh: peta kampung Esania Distrik  Buruway Kabupaten Kaimana.

Fasilitator: PERDU, Samdhana dan JKPP
Pemetaan Indikatif Batas Wilayah Adat Suku dan Sub Suku


Pemetaan indikatif wilayah masyarakat adat mengandung pengertian kesatuan rangkaian kegiatan pemetaan sosial dan teknis yang dilakukan secara cepat, cakupan luas dan menyeluruhan tanpa detail fasilitasi teknis dan sosial yang padat untuk menyajikan data dasar tentang wilayah adat dan informasi sosial didalamnya. Pemetaan indikative wilayah adat dilaksanakan dengan tujuan menampilkan informasi dasar secara cepat tentang suatu komunitas adat dan wilayahnya untuk selanjutnya digunakan untuk fasilitasi detail pemetaan lanjutan. Pendekatan pemetaan wilayah indikatif wilayah adat masyarakat yang dilakukan secara benar dan baik akan menghasilkan beberapa data sosial dan data teknis sebagai berikut:
·        Distribusi suku, sub suku dan/atau marga didalam satu wilayah tertentu dan pola hubungan diantara mereka.
·        Distribusi kampung menurut suku, sub suku dan/atau marga tertentu.
·        Garis indikatif batas ruang hak suku, sub suku dan/atau marga tertentu.
·        Informasi sosial lain seperti pendidikan adat, kesenian adat dan pernak-pernik kekayaan intelektual adat yang menjadi simbol penciri dari komunitas adat tertentu.
Contoh: Peta Indikative wilayah adat Suku Abun dan Miyah di Kabupaten Tambrauw.

Fasilitator: AKA WUON, WWF, PEMDA Tambrauw dan Samdhana Institute
Kompilasi Peta Wilayah Adat Suku dan Sub Suku di Papua Barat

Semua pendekatan dan hasil yang diperoleh dari pemetaan-pemetaan ini tentu diharapkan menjadi titik maju dalam membantu masyarakat adat mengamankan secara legal hak dan asset adatnya serta memiliki rencana dan aktifitas pengelolaan yang berkelanjutan. Beberapa contoh peta wilayah adat sebagaimana di sebutkan diatas coba disajikan sebagai beriku ditambahkan dengan bagaimana peta-peta tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pengamanan hak atas wilayah dan pengembangan lebih jauh untuk pengelolaan sumber daya alam didalamnya.

a. Peta Wilayah Adat Sub Suku Moi Kelim di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat 

Dimulai dari tahun 2013 hingga selesai di tahun 2014, peta Moi Kelim yang didalamnya terdapat 372 Marga dan lebih dari 80 kampung berhasil terpetak dengan luas mencapai 432,139.3 ha. Wilayah adat Moi Kelim membentang dari Kampung Mega Kabupaten Sorong di sebelah timur sampai dengan Kampung Matawolot di sebelah barat. Dan Batas laut daerah Raja Ampat di sebelah utara dan di sebalah selatan ujungnya di Sungai Klabra di Distrik Klabar. Pekerjaan pemetaan wilayah adat sub Suku Moi Kelim di Sorong Secara keseluruhan menggunakan pendekatan pemetaan Skala Luas (large scale mapping) yang diperkenalkan oleh Mac Chapin melalui ilmu besarnya di “Native Land”. Keseluruhan proses pemetaan dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dengan Dukungan dari The Samdhana Institue, AMAN, JKPP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong. Produk peta hasil pemetaan skala luas batas wilayah adat Moi Kelim Sorong disajikan pada gambar berikut:



b. Pemetaan Batas Wilayah Adat Marga Krimadi di Kabupaten Sorong Selatan

Selama periode September 2013 – 2016 kegiatan pemetaan batas Wilayah adat Marga dilakukan di Kampung Sira, Manggroholo dan Mlaswath, Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan. Beberapa marga sudah memiliki peta Wilayah adatya mencakup: Kladit, Sremere, Krimadi, Kaliele, Kemesrar dan Woloin Difasilitasi oleh Benara Papua. Keseluruhan Wilayah adat marga ini adalah bagian dari kelompok komunitas Knasaimos yang luas Wilayah adatnya mencapai 86,000 ha.

2 wilayah marga diataranya yaitu Kladit dan Sremere di Kampung Sira dan Manggroholo telah menjadi pilot lokasi pembangunan HUTAN DESA di Papua Barat yaitu: Hutan Desa Sira dan Manggroholo yang luasnya mencapai 3,800 ha. Penetapan areal kerja sudah di tetapkan oleh Menteri kehutanan di Bulan Oktober tahun 2014 dan kemudian SK Gubernur untuk Ijin pengelolaannya sudah juga dikeluarkan pada Bulan Agustus Tahun 2016 yang lalu


c. Peta Wilayah Adat Batas Kampung Adat di Kampung Esania dan Yarona, Kaimana

Peta Wilayah Adat Kampung Yarona dan Peta Wilayah Adat Kampung Esania di Distrik Buruwy Kaimana menjadi contoh bagaimana peta kampung adat itu dilakukan. Secara total masing-masing memiliki luasan 14,000 ha untuk Kampung Yarona dan 26,205 ha untuk Kampung Esania. Peta Kampung adat didasarkan pada peta hak Wilayah adat dari marga-marga yang ada didalam kampung tersebut. Salah satu dari Wilayah ini pada Bulan maret 2014 yang lalu sudah ditetapkan sebagai lokasi hutan Desa dengan luasan 11.005 ha.


d. Peta Indikatif Wilayah Adat  Suku Miyah dan Abun Kabupaten Tambrauw

Selama 2015 dalam rangka mendukung finalisasi Raperda Pengkuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Tambrauw, dirancang kegiatan kajian cepat dan pemetaan indikatif oleh PEMDA Kab Tambrauw bersama dengan mitra pendukungnya yaitu WWF, Samdhana Institute, Yayasan Paradisea dan AKA WUON. Kegiatan yang dilakukan adalah pemetaan indikatif batas dan informasi social dari Suku Miyah dan Suku Abun di Kabupaten Tambrauw. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut didapatkan bahwa  luas kedua suku tersebut secara indikatif adalah: 404,352 ha Wilayah Adat Suku Abun dan 259,250 ha Wilayah Adat Suku Miyah. Didalamnya tergambarkan juga informasi dasar tentang marga, tempat penting dan hubungan antar masyarakat yang mengikat soal hak atas tanah.




e. Peta Sebaran Tempat Penting Masyarakat Adat Abun di Pesisir Pantai Peneluran Penyu Belimbing, Kabupaten Tambrauw

Sebaran tempat penting masyarakat adat Suku Abun di beberapa kampung sepanjang Pantai peneluran penyu Belimbing di Kabupaten Tambrauw telah dipetakan oleh WWF Papua Bersama dengan Fasilitator lokalnya dan masyarakat menyusun perencanaan pengelolaan kawasan peneluran. Peta yang disajikan menampilakn informasi dalam beberapa pendekatan mulai dari polygon, titik dan garis untuk menegasikan tempat penting yang dimaksud. Pada tahun 2015 bersamaan dengan kegiatan pemetaan indikatif yang didorong oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dilakukan kembali beberapa pengumpulan data wilayah tempat penting dari masyarakat adat di Suku Miyah dan Suku Abun.
 kompilasi data spasial hasil pemetaan indikatif tempat penting masyarakat adat dan peta identifikasi tempat penting di KAMPUNG KWOR 2015, Tambrauw


Peta Wilayah Adat Untuk Mendukung Pembangunan Di Papua 

Dengan proses yang partisipatif dan menyeluruh mengahasilkan informasi-informasi keruangan yang detail serta beranjak dari masyarakat, peta-peta wilayah adat yang sudah hasilkan harusnya dipandang strategis oleh Pemerintah Daerah dalam upaya membangun penataan ruang dan pembangunan keruangan yang berpihak kepada masyarakat adat. Peta membantu pemerintah untuk mengetahui right holders dari tanah di Papua. Peta juga membantu pemerintah untuk meenghitung dampak-dampak yang akan terjadi dari sebuah rencana pembangunan berdasarkan informasi sebaran tempat penting dan ruang kelola masyarakat adat. 

Sudah pasti langkah selanjutnya untuk mendudukan peta-peta wilayah adat yang sudah dihasilkan secara tepat dan membangun mekanisme bagaimana data ini digunakan adalah pekerjaan lanjutan yang harus dilakukan. Dan yang terutama peta bersama dengan semua informasi yang ada perlu dipakai sebagai informasi dan data penting dalam menyusun perencanaan pembangunan ekonomi masyarakat adat untuk mampu memanfaat aset adat yang ada didalam wilayah adatnya secara legal dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.

0 komentar:

Posting Komentar