My Ideas and Stories About PAPUA

Making the rich and beautiful resources in Papua become the social economic strength for Papuan has become the long home works. Many people believe that the early start to find the answer is by understanding how Papua looks like, their communities and their special strength. And it can be realize by directly in touch with them. This blogs provides you chance to touch and gets insight ideas, trends and stories about Papua.

Minggu, 15 Juni 2014

Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia

Konsep, Prinsip, Mekanisme dan Kerangka Legal. 
Catatan ini Saya kembangkan dari dari berbagai sumber yang mengupas tentang Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia. Kerangka berpikir awal di angkat dari KLHS/Strategic Environmental Assessment. 


A. APA ITU PES (Payment for Environmental Services)/PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Pada dasarnya Pembayaran Jasa Lingkungan adalah skema ekonomi yang dikembangkan untuk mendukung transaksi ekonomi terhadap jasa dari lingkungan melalui transfer sumberdaya finansial dari benefit yang diperoleh dari jasa lingkungan tertentu bagi mereka yang dianggap sebagai penyedia jasa ini atau mereka yang berhak atas sumberdaya lingkungan yang dimanfaatkan ini. Prisip dasar dibalik PES ini yaitu bahwa pengguna sumber daya dan masyarakat yang pada posisi sebagai penyedia jasa lingkungan harus menerima kompensasi penyedia jasa lingkungan, dan bahwa mereka yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan ini harus membayarakan jass ini kepada mereka yang menyediakannya, mengambil gagasan terhdapa benefit yang ada dengan cara ini.
“Jasa lingkungan adalah penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami, dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan.”

PES (Payment for Environmental Services)/Pembayatan Terhadap Jasa Lingkungan adalah proses transaksi sukarela yang ditentukan secara baik, dimana akan dibayarkan oleh pembeli kepada penyedia jasa atas jasa yang disediakan, jika dan hanya jika penyedia menjamin penyadiaan jasa lingkungan secara berkelanjutan. 

“Sukarela (voluntary) berarti berarti penyedia jasa lingkungan memiliki pilihan bebas untuk memanfaatkan lingkungannya, namun berkomitmen untuk menjaga kelestariannya. Ditentukan secara baik (well defined) artinya jasa yang terukur (mis. Jumlah karbon yang diserap tanaman) atau penggunaan lahan yang dipertahankan untuk menyediakan jasa tersebut (mis. Luasan hutan yang dipertahankan). Ada perjanjian yang melibatkan minimum satu Pembeli (buyer) dan satu Penyedia (provider) jasa lingkungan. Jika dan hanya jika/Prasyarat (conditionality) PES: Hanya dibayar manakala jasa lingkungan memang tersedia sebagaimana yang dijanjikan Empat Prasyarat Keberhasilan PES (BSR, 2007): 

  • Jasa lingkungan yang benar-banar dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, serta adanya kemampuan teknis pengelolaannya
  • Informasi pasar yang mudah dipahami dan mudah diakses siapapun (transparen dan akuntabel)
  • Kerangka hukum yang suportif serta adanya lembaga pengawas yang kredibel
  • Selalu bersedia melakukan perbaikan mekanisme apabila ada keberatan/kritik

B. JENIS-JENIS JASA LINGKUNGAN

Klasifikasi Jasa Lingkungan:
(Millennium Ecosystem Assessment, 2005[1])

  1. Provisioning services: sumber bahan makanan, obatobatan alamiah, sumberdaya genetik, kayu bakar, serat, air, mineral dan lain-lain;
  2. Regulating services: fungsi menjaga kualitas udara, pengaturan iklim, pengaturan air, kontrol erosi, penjernihan air, pengelolaan sampah, kontrol penyakit manusia, kontrol biologi, pengurangan resiko dan lainlain
  3. Cultural services: identitas dan keragaman budaya, nilai-nilai religius dan spiritual, pengetahuan (tradisional dan formal), inspirasi, nilai estetika, hubungan social, nilai peninggalam pusaka, rekreasi, dan lain-lain; dan
  4. Supporting services: produksi utama, formasi tanah, produksi oksigen, ketahanan tanah, penyerbukan, ketersediaan habitat, siklus gizi dan lain-lain.
Empat jenis jasa lingkungan yang dikenal oleh masyarakat global dan paling banyak dibayarkan adalah: jasa lingkungan tata air, jasa lingkungan keanekaragaman hayati, jasa lingkungan penyerapan karbon, dan jasa lingkungan keindahan lanskap.

C. MENGAPA HARUS ADA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Prinsip dasar pembayaran jasa lingkungan adalah bahwa orang atau masyarakat yang pada posisi memiliki sumberdaya yang memberikan jasa lingkungan tertentu harus diberikan kompensasi terhadap jasa tersebut. Dan mereka yang berposisi sebagai penerima dan pemakai jasa lingkungan ini harus membayarkan kepada pemilik sumber daya yang memberikan jasa sebagai imbalan atas manfaat.

“Jadi Pembayaran imbal jasa lingkungan perlu diabayarkan sebagai rasa terima kasih atas keberlanjutan jasa lingkungan yang diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Sekaligus memberikan jaminan kepada pemilik/penyedian untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan jasa lingkungan yang dimanfaatkan. Jadi PES ini bukan hanya berkaitan dengan pembayaran Finansial saja, tetapi juga manfaat non-finansial lain seperti dukungan untuk menjaga ekosistem”.

Tujuan dari PES adalah:
•        sebagai alternatif sistem produksi dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan,
•        sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengelola lahan,
•        sebagai upaya perlindungan lingkungan dan
•        pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang lestari.

Jadi kenapa harus ada PES, karena Ide dasar skema Pembayatan Jasa Lingkungan adalah fokus pada perubahan perilaku komunitas yang mengelola dan melindungi jasa lingkungan dengan menciptakan aturan pemberian insentif dan pengakuan atas sumber daya alam.

D. SIAPA YANG MENYEDIAKAN JASA LINGKUNGAN?

Penyedia jasa lingkungan adalah (a) perorangan; (b) kelompok masyarakat; (c) perkumpulan; (d) badan usaha; (e) pemerintah daerah; (f) pemerintah pusat, yang mengelola lahan yang menghasilkan jasa lingkungan serta memiliki ijin atau alas hak atas lahan tersebut dari instansi berwenang

E. SIAPA YANG MEMANFAATKAN JASA LINGKUNGAN?

Yang Memanfaatkan jasa lingkungan adalah
(a) perorangan;
(b) kelompok masyarakat;
(c) perkumpulan;
(d) badan usaha;
(e) pemerintah daerah;
(f) pemerintah pusat, yang memiliki segala bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa  lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaat jasa lingkungan di luar jurisdiksi hukum Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

F. BAGAIMANA MEKANISME TRANSAKSI PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN?

Menurut Waage dan Stewart, 2007[2] Ada 2 skema mekanisme trasaksi dari pembayaran jasa lingkungan yaitu policy/regulation base (berdasarkan pada kebijakan atau aturan) dan voluntary/private transaction base (berdasakan kerelaan atau transaksi pribadi).

Dalam skema policy/regulation base, terdapat 3 skema umum yaitu open-trades schemes, public payment dan Private Transaction
  1.  Open Trades Scheme (skema perdagangan terbuka): Skema ini membutuhkan permainan fungsi pasar yang sangat penting, termasuk kecukupan likudasi dan kecukupan transfer, biaya transaksi yang rendah dan akses yang baik terhadap infomasi. Ada 2 skema yang dikenal dalam skema perdagangan terbukan ini yaitu pasar “voluntary/sukarela” dan “regulatory/diatur”.
     Voluntary Market (Pasar Sukarela): Skema pasar sukarela dalam pemabayaran jasa lingkungan sering di pengaruhi oleh rasa ingin memberi atau motivasi membangun hubungan dengan masyarakat, tetapi bisa menguntungkan perusahan melalui idetifikasi ketidakefisien-nan, menuai keuntangan dari penggerak utama, dan antisipasi terhadap aturan yang berlaku. Skema pasar sukarela ini biasaya memiliki biaya manajemen yang rendah, dengan demikian membuat kredit lebih murah untuk pengadaan jasa. Tetapi memang harus diakui bahwa transaksi dan kredit sukarela memang sulit dijamin selam kerja pengadaan jasa lingkungan ini memiliki jaminan yang rendah dan tidak ada standard prosedur pengelolaan yang baik. Selain itu ada kemungkinan biaya transaksi yang tinggi karena kurangnya aliran informasi yang akurat. Selanjutnya seiring dengan pertumbuhan skema pasar sukarela ini, perlu diantisipasi bahwa jumlah pemain dalam pasar ini akan bertumbuh dan biaya transaksi akan jatuh. Namun kecepatan transaksi jasa lingkungan ini sangat tergantung pada permintaan terhadap jasa lingkungan yang disediakan.

    Regulatory Market (pasar yang diatur) 
    Skema pasar yang diatur ini di dorong oleh kebutuhan legal yang sering mengambil bentuk sebagai sebuah perlindgungan terhadap degradasi lingkungan.Sehubungan dengan pasar sukarela, sistem manajemen untuk mendukung kepatuhan dengan peraturan didorong oleh keuntungan pasar dari kepastian peraturan, yang dapat sangat membantu dalam perencanaan jangka panjang. Selain itu, bila dilihat dari segi peraturan yang lebih preskriptif, seperti yang mendikte teknologi tertentu mekanisme teknologi parameter-market based diperkirakan menyebabkan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih murah karena mereka memungkinkan fleksibilitas bagi perusahaan untuk grafik jalan mereka sendiri terhadap kepatuhan dan manfaat yang dibangun untuk kinerja sukarela.
  2. Publics Payment (Pembayaran Oleh Masyarakat)
    Skema pembayaran oleh masyarakat ini telah dibuat untuk mendorong praktik pengelolaan sumber daya alam yang menjaga atau meningkatkan jasa lingkungan, melalui pembayaran oleh pemerintah dan program pajak dari pemerintah.

    Government payment (Pembayaran oleh pemerintah)
    Bentuk pembayaran jasa lingkungan yang paling banyak digunakan adalah dari pemerintah kepada pemilik jasa yang sepakat untuk mengadopsi praktek manajemen lahan yang teratur dengan hasil dari jasa lingkungan. “Contoh: The Conservation Reserve Program di U.S.A membayar rata-rata 1,4 miliar dolar kepada petani setiap tahun untuk mengkonversi lahan pertanian yang rawan erosi serta lingkungan lain yang sensitive terhadap kerusakan ke vegetasi yang tertutup, seperti rumput asli, pohon dan lain-lain”

    Government tax programs (Program pajak dari pemerintah) Makanisme pajak dari pemerintah adalah pendekatan umum untuk menyediakan insentif bagi perlingungan dan pemanfaatan jasa lingkungan. Sebagai contoh misalnya menempatkan pengkajian konservasi sebagai barang milik, yang mana bisa menawarkan kegiatan restorasi diiringan dengan memberikan hak untuk mengembangkan barang milik dengan cara yang pasti, dapat memimpin ke kredit pajak penghasilan dan pengurangan pajak barang milik.

  3. 1.      Private Transactions (Transaksi Pribadi)

    Private transaction adalah juga merupakan “jalan bawah”, dimana individu penerima manfaat jasa lingkungan melakukan kontrak langsung dengan pemilik lahan/sumber daya alam, pengguna lahan, atau lembaga lain yang mampu menjamin keberlanjutan dari jasa lingkungan yang disediakan. Transaksi ini adalah penaturan kesepakatan sendiri yang difokuskan pada perawatan jasa lingkungan baik (i) antara invidual pemilik lahan dan/atau LSM, atau (ii) bersama dengan koteks kerja sama sementara multi-pembeli seiring …………….  Traksaksi pribadi ini secara umum dilakukan pada wilayah dimana tidak ada pasar formal untuk perdagangan jasa lingkungan yang teratur, tetapi satu (atau beberapa) kelompok memiliki minat pada perawatan jasa lingkungan tersebut. Secara ideal, ada jalan yang jelas pada kondisi dimana tujuan suatu jasa lingkungan yang khusus dapat di reaslisasikan melalui pengadaan pembayaran untuk beberapa organisasi (atau kelompok masyarakat) untuk mengubah praktek pengelolaan lahan mereka pada cara dimana dapat mempercepat perawatan, perlindungan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

    Landowner (or NGO)-to-Landowner/ Pemilik lahan (atau LSM)-ke-pemilik lahan

    Tranksaksi antara 2 atau lebih pelaku pasar pribadi (seperti perusahaan atau LSM) sangat dimungkinkan untuk peningkatan nilai jasa lingkunga, pertumbuhan kelangkaan jasa, atau mulai untuk berdampak pada rangkain pasokan jasa dari perusahaan. Kesepakatan ini menyediakan manfaat bagi semua kelompok tanpa membutuhkan banyak struktur formal daripada sebuah kontrak hukum. Transaksi ini dapat termasuk pembukaan ruang pendapatan, sekaligus kerja sama sementara program konsevasi yang difokuskan pada perlindungan atau restorasi dari jasa lingkungan.

    “Contoh: The Nature Conservancy (TNC) telah membeli hak pengembangan untuk lahan-lahan pribadi dengan tujuan untuk perlingdungan jasa lingkungan tertentu, seperti habitat kunci berkaitan dengan perlindungan dan perawatan keanekaragaman-hayati”

    Multi-Buyer Consortia/ kesepakatan Muti-pembeli

    Sama dengan transaksi antara pemilik lahan dan perusahaan, hanya disini transaksi melibatkan banyak pelaku/pembeli yang memiliki kepentigan pada keberlanjutan jasa lingkungan yang dimiliki oleh pemilik lahan. 

G. ATURAN-ATURAN LEGAL APA SAJA YANG MENGATUR TENTANG PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN di INDONESIA ?

Ada beberap aturan di Negara Indonesia yang mengatur dan mendukung pembayaran jasa lingkungan ini yaitu :

Landasan Peraturan Pemanfaatan Jasa Lingkungan oleh Pemerintah Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E
  • PP Nomor 18 Tahun 1994 tentang pengusahaan pariwisata alam di zon pemanfaatan TWA,  TN dan blok TAHURA
  • PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah  Otonom
  • UU 41/1999 tentang Kehutanan dan PP 6/2007 mengatur Tata-Hutan dan pasal tentang pengelolaan jasa lingkungan
  • UU No. 7 tahun 2004 mengenai sumber daya air
  • UU No. 34 tahun 2000 Pajak dan Retribusi Pemerintah Daerah
  • UU No. 23 tahun 1997 mengenai manajemen lingkungan

H. BAGAIMANA AGAR PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN INI BISA BERJALAN DENGAN BAIK?

Untuk menjalankan mekanisme pembayaran jasa lingkungan ini dengan baik, ada beberepa hal yang di perhatikan. Pengembangan jasa lingkungan mengacu pada tiga prinsip yang saling terkait yaitu :
  • Prinsip efisiensi, harus dapat meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan.
  • Prinsip Keadilan, harus mendorong distribusi manfaat dan biaya pemanfaatan jasa  lingkungan yang lebih adil, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan kemiskinan dan kerusakan lingkungan terjadi secara beriringan.
  • Prinsip kelestarian, harus mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan itu sendiri, bukan justru merusakan lingkungan.
“Terdapat beberapa kunci keberhasilan pengelolaan jasa lingkungan, termasuk pembayarannya, yakni: (i) Adanya proses partisipasi antar pelaku dalam pengambilan keputusan, (ii) Adanya transparansi dalam pembayaran (iii) Adanya kejelasan atas hak dan kewajiban dan (iv) Adanya lembaga pengelola jasa lingkungan.”

Dengan prinsip-prinsip diatas, makan muncul strategi-strategi yang bisa diadopsi dalam rangka pelaksanaan mekanisma pembayaran jasa lingkungan yang baik yaitu :
  1. Pendekatan Pasar: Mekanisme pasar merupakan salah satu lembaga alternatif untuk mengalokasikan sumberdaya daya yang efektif dan murah bila syarat-syarat beroperasinya pasar dapat terpenuhi.
  2. Regulasi Pemerintah: Peran pemerintah melalui pembuatan regulasi sangat diperlukan. Satu hal yang perlu dicatat bahwa regulasi pemerintah ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi dan konsumsi. Apabila regulasi hanya menambah inefisiensi, maka regulasi semacam itu hendaknya ditiadakan.
  3. Kerjasama Antar Pihak: Kerjasama antar pihak merupakan salah satu media yang paling efektif dan penting dalam  pengembangan aspek jasa lingkungan. Kerjasama tersebut perlu dilandasi dengan keterbukaan, transparansi dan fleksibilitas antar pihak agar dapat memaksimalkan potensi setiap partner yang memiliki kemampuan dan spesialisasi yang berbeda-beda.
  4. Pengembangan Lembaga Pendanaan:  Pengembangan Lembaga Pengelolaan melalui : (a) Penataan Areal (b) Organisasi pengelolaan Penguatan lembaga pengelola jasa lingkungan perlu dilakukan  untuk hasil yang lebih optimal, melalui: (i) Pendidikan dan pelatihan, (ii) Penyuluhan, (iii) Pendampingan, (iv) Pengelolaan bersama (co-management) dan (c) Pemanfaatan Jasa Lingkungan .


[1] Millennium Ecosystem Assessment (MA) diusulkan oleh Sekretaris-Jenderal PBB Kofi Annan pada tahun 2000. Dimulai pada tahun 2001, tujuan dari MA adalah untuk menilai konsekuensi dari perubahan ekosistem untuk kesejahteraan manusia dan dasar ilmiah untuk tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan dari sistem-sistem dan kontribusinya terhadap kesejahteraan manusia. MA telah melibatkan hasil kerja lebih dari 1.360 ahli di seluruh dunia. Temuan mereka, yang terkandung dalam lima volume teknis dan enam laporan sintesis, menyediakan penilaian ilmiah state-of-the-art dari kondisi dan tren di dunia ekosistem dan jasa yang mereka sediakan (seperti air bersih, makanan, produk hutan, banjir kontrol, dan sumber daya alam) dan pilihan untuk memulihkan, melestarikan atau meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem.
[2] Waage, S. and Stewart, E. 2007. The New Market for Environmental Services: A Corporate Manager’s Guide to Trading in Air, Climate, Water and Biodiversity AssetsBSR (Business for Social Responsibility).



0 komentar:

Posting Komentar